HZ Mila
Newbie
Offline
Activity: 133
Merit: 0
|
|
December 31, 2017, 05:19:01 PM |
|
Seharusnya pemerintah indonesia bersyukur serta melegalkan bitcoint karena dengan kehadiran bitcoint yang bisa mengurangi beban pemerintah indonesia dalam mengatasi atau mengurangi angka pengangguran. pihak BI juga seharusnya ikut bekerjasama karena bisa saling menguntungkan
|
|
|
|
Melati21
Newbie
Offline
Activity: 221
Merit: 0
|
|
December 31, 2017, 05:37:08 PM |
|
Saya rasa sih selama btc bisa menghasilkan uang dan hanya untuk transaksi yang dilarang, menurut saya tidak ada masalah gan. setelah kita mendapat btc kita tukarkan ke rupiah baru buat kita transaksi membeli sesuatu. dan saya kira vip tidak menjadi soal, karena akan banyak yang menukarkan rupiah, sehingga geliat ekonomi indonesia semakin membaik.
|
|
|
|
cradenze
Newbie
Offline
Activity: 126
Merit: 0
|
|
December 31, 2017, 05:42:12 PM |
|
peraturan tentang fintech sudah ditanda tangani, Direktur Eksekutif Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Eni Panggabean mengatakan, penggunaan bitcoin tentu menyalahi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017. Dalam undang-undang itu disebutkan bahwa rupiah adalah mata uang yang sah di dalam negeri. Di samping itu, peredaran bitcoin pun ilegal, karena tidak terjangkau oleh bank sentral. “Nanti akan keluar di peraturan fintech yang ditandatangani semalam, itu mengatakan bahwa bitcoin dilarang. Kalau digunakan untuk transaksi antar individu, ya jelas ilegal,” ujar Eni di Depok, Kamis (30/11). serta dalam pertemuan itu juga membahas tentang pelarangan bank melakukan transaksi bitcoin, kalau ada bank yang melakukan transaksi akan di kenakan sanksi. 1. bagaimana tanggapan para members bitcoin di forum ini tentang berita tersebut? 2. apakah ini indikasi pelarangan bitcoin akan menjadi kenyataan di indonesia? 3. bagaimana status VIP bitcoin di tinjau dari berita tersebut, apakah akan di tutup? 4. polisi juga di perintah untuk memantau transaksi bitcoin? 5. apakah ini tindakan kriminalisasi terhadap bitcoin karena harus di pantau oleh penjabat? mohon pendapatnya, agar kita tercerahkan dan tidak sampai multi tafsir terhadap berita itu. sumber " https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20171130131118-78-259198/siapkan-aturan-bi-tegaskan-fintech-haram-pakai-bitcoin/" Untuk permasalahan larangan bitcoin sebagai penggunaan transaksi individu dan corporate saya rasa benar adanya karena yang diacu adalah mata uang yang sah yaitu Rupiah. Mungkin yg dikawatirkan adalah nilai tukar kedalam mata uang sah yang tidak stabil. Seperti halnya larangan transaksi menggunakan mata uang asing pun juga belum optimal, banyak diwilayah perbatasan negara masih menggunakan mata uang asing. Kalau untuk Vip Bitcoin kemungkinan ditutup sangat kecil karena yang dilarang untuk transaksi menggunakan bitcoin adalah penyelenggara jasa keuangan, oleh karenanya BI tidak membebankan sanksi transaksi bitcoin antar individu di peraturan fintech tersebut.
|
|
|
|
bangjoe
|
|
December 31, 2017, 09:38:34 PM |
|
peraturan tentang fintech sudah ditanda tangani, Direktur Eksekutif Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Eni Panggabean mengatakan, penggunaan bitcoin tentu menyalahi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017. Dalam undang-undang itu disebutkan bahwa rupiah adalah mata uang yang sah di dalam negeri. Di samping itu, peredaran bitcoin pun ilegal, karena tidak terjangkau oleh bank sentral. “Nanti akan keluar di peraturan fintech yang ditandatangani semalam, itu mengatakan bahwa bitcoin dilarang. Kalau digunakan untuk transaksi antar individu, ya jelas ilegal,” ujar Eni di Depok, Kamis (30/11). serta dalam pertemuan itu juga membahas tentang pelarangan bank melakukan transaksi bitcoin, kalau ada bank yang melakukan transaksi akan di kenakan sanksi. 1. bagaimana tanggapan para members bitcoin di forum ini tentang berita tersebut? 2. apakah ini indikasi pelarangan bitcoin akan menjadi kenyataan di indonesia? 3. bagaimana status VIP bitcoin di tinjau dari berita tersebut, apakah akan di tutup? 4. polisi juga di perintah untuk memantau transaksi bitcoin? 5. apakah ini tindakan kriminalisasi terhadap bitcoin karena harus di pantau oleh penjabat? mohon pendapatnya, agar kita tercerahkan dan tidak sampai multi tafsir terhadap berita itu. sumber " https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20171130131118-78-259198/siapkan-aturan-bi-tegaskan-fintech-haram-pakai-bitcoin/" Untuk permasalahan larangan bitcoin sebagai penggunaan transaksi individu dan corporate saya rasa benar adanya karena yang diacu adalah mata uang yang sah yaitu Rupiah. Mungkin yg dikawatirkan adalah nilai tukar kedalam mata uang sah yang tidak stabil. Seperti halnya larangan transaksi menggunakan mata uang asing pun juga belum optimal, banyak diwilayah perbatasan negara masih menggunakan mata uang asing. Kalau untuk Vip Bitcoin kemungkinan ditutup sangat kecil karena yang dilarang untuk transaksi menggunakan bitcoin adalah penyelenggara jasa keuangan, oleh karenanya BI tidak membebankan sanksi transaksi bitcoin antar individu di peraturan fintech tersebut. Jadi untuk jasa Exchanger ke rupiah memang tidak di larang gan karena kita withdraw juga bentuknya sama-sama rupiah , jadi Bitcoin di jadikan aset untuk ladang investasi masih di perbolehkan untuk saat ini karena tidak melanggar aturan yang di tuliskan di atas, gue justru bangga jika pihak pemerintah terus memantau pergerakan dari BItcoin karena bisa saja dengan sering di pantau demikian lama-lama bitcoin akan segera di legalkan dan menyusun kolaborasi dengan jepang.
|
| | . .Duelbits. | │ | ..........UNLEASH.......... THE ULTIMATE GAMING EXPERIENCE | │ | DUELBITS FANTASY SPORTS | ████▄▄▄█████▄▄▄ ░▄████████████████▄ ▐██████████████████▄ ████████████████████ ████████████████████▌ █████████████████████ ████████████████▀▀▀ ███████████████▌ ███████████████▌ ████████████████ ████████████████ ████████████████ ████▀▀███████▀▀ | . ▬▬ VS ▬▬ | ████▄▄▄█████▄▄▄ ░▄████████████████▄ ▐██████████████████▄ ████████████████████ ████████████████████▌ █████████████████████ ███████████████████ ███████████████▌ ███████████████▌ ████████████████ ████████████████ ████████████████ ████▀▀███████▀▀ | /// PLAY FOR FREE /// WIN FOR REAL | │ | ..PLAY NOW.. | |
|
|
|
BintangBuleun
|
|
December 31, 2017, 10:42:13 PM |
|
peraturan tentang fintech sudah ditanda tangani, Direktur Eksekutif Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Eni Panggabean mengatakan, penggunaan bitcoin tentu menyalahi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017. Dalam undang-undang itu disebutkan bahwa rupiah adalah mata uang yang sah di dalam negeri. Di samping itu, peredaran bitcoin pun ilegal, karena tidak terjangkau oleh bank sentral. “Nanti akan keluar di peraturan fintech yang ditandatangani semalam, itu mengatakan bahwa bitcoin dilarang. Kalau digunakan untuk transaksi antar individu, ya jelas ilegal,” ujar Eni di Depok, Kamis (30/11). serta dalam pertemuan itu juga membahas tentang pelarangan bank melakukan transaksi bitcoin, kalau ada bank yang melakukan transaksi akan di kenakan sanksi. 1. bagaimana tanggapan para members bitcoin di forum ini tentang berita tersebut? 2. apakah ini indikasi pelarangan bitcoin akan menjadi kenyataan di indonesia? 3. bagaimana status VIP bitcoin di tinjau dari berita tersebut, apakah akan di tutup? 4. polisi juga di perintah untuk memantau transaksi bitcoin? 5. apakah ini tindakan kriminalisasi terhadap bitcoin karena harus di pantau oleh penjabat? mohon pendapatnya, agar kita tercerahkan dan tidak sampai multi tafsir terhadap berita itu. sumber " https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20171130131118-78-259198/siapkan-aturan-bi-tegaskan-fintech-haram-pakai-bitcoin/" dalam hal ini menurut ane masih ada informasi yang kurang akurat terhadap pelarangan transaksi menggunakan bitcoin.. yang dilarang oleh bank BI saat ini transaksi yang seperti apa dan bagaimana ?? krna setiap terjadi jual beli maka itu sebuah transaksi. nahh jika semua transaksi yang berkaitan dengan bitcoin itu di larang maka sudah pasti trading juga termaksud dilarang. Sehingga status VIp juga akan ada indikasi untuk di tutup karena di dalamnya terdapat banyak transaksi menggunakan bitcoin. Ane sepaham nih sama agan, karena harus lah jelas jenis transaksi bitcoin seperti apa dan bagaimana yang memang benar-benar di larang oleh pihak pemerintah. Yang pastinya ketika penetapan sebuah aturan terkait sesuatu hal haruslah secara jelas dan tegas. Nah kembali menuai pertanyaan dengan keberadaan VIP Bitcoin di Indonesia. Jadi sepertinya pemerintah haruslah mengkaji kembali akan hal tersebut.
|
|
|
|
Nasuhalugu
Member
Offline
Activity: 414
Merit: 23
|
|
January 01, 2018, 05:09:07 AM |
|
Nah sekarang Bank Indonesia (BI) angkat bicara bahwa menyatakan telah menandatangani aturan mengenai teknologi finansial (financial technology/fintech) pada Rabu (29/11) malam. Rencananya, aturan ini akan terbit pada hari Senin pekan depan.
Di dalam aturan tersebut, BI akan mempertegas lagi pelarangan transaksi menggunakan mata uang digital (cryptocurrency) seperti bitcoin. Sebab, transaksi bitcoin memiliki banyak risiko.
Direktur Eksekutif Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Eni Panggabean mengatakan, penggunaan bitcoin tentu menyalahi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017.
aturan BI nya sudah keluar gan tertuang dalam PBI, alias peraturan bank indonesia, dan di situ juga sudah jelas pelarangan bitcoin sebagai alat pembayaran hanya sebagai alat pembayaran saja yang di larang kalau saya perhatikan, banyak teman-teman di forum ini yang salah menterjemahkan statement dari pejabat BI tersebut. Sebenarnya sudah jelas di PBI bahwa alat pembayaran yang sah di Indonesia hanya rupiah, jadi tidak ada aturan yang melarang untuk memperjual belikan bitcoin atau crypto currency. Itulah mengapa sekarang di bitcoin.co.id perdagangan crypto mayoritas menggunakan rupiah, bukan bitcoin lagi. Tujuannya untuk mengikuti ketentuan dari BI Benar gan, pemerintah cuma melarang bitcoin sebagai alat tukar yang menggantikan rupiah, tapi kita sebagai penambang tidak ada niat untuk menganti rupiah dengan bitcoin. Bitcoin yang di dapatkan dari hasil projek bonties atan di tukar kedalam rupiah. Setelah itu akan dibelanjakan kembali menggunakan rupiah. Ane rasa bi benar gan menjalankan aturan sesuai aturan undang-undang
|
|
|
|
eko.setiawan
Newbie
Offline
Activity: 110
Merit: 0
|
|
January 01, 2018, 02:31:57 PM |
|
saya rasa untuk FINTECH tidak dapat terbendung oleh negara manapun, karena FINTECH adalah sebuah kemajuan Teknologi, yaitu Teknologi Finansial, dan mau tidak mau INDONESIA harus mengadaptasi / mengikuti perkembangan itu, kalau tidak INDONESIA akan menjadi negara yang tertinggal dalam hal Finansial Teknologi, gimana menurut agan - agan
|
|
|
|
Royhan Faedhol M
Newbie
Offline
Activity: 151
Merit: 0
|
|
January 01, 2018, 10:10:52 PM |
|
Kalaupun saat ini pemerintah tidak setuju dengan bitcoin, mungkin butuh waktu untuk berproses dan pemerintah belum sepenuhnya mengerti tentang ini, dan ane rasa perlu ada orang di DPR yang faham dan bisa menjelaskan kepada pemerintah.tapi ane yakin kedepan pemerintah akan melegalisai
|
|
|
|
Vcam76
Member
Offline
Activity: 350
Merit: 13
INGOT Coin
|
|
January 02, 2018, 04:59:06 AM |
|
Kita tidak pernah tau apakah kedepan Bitcoin akan benar-benar dilarang di Indonesia. Sebelum dikeluarkannya regulasi terhadap tindakan yang dilakukan pemerintah terhadap pengguna Bitcoin, tentu penggunaan Bitcoin masih belum terjerat dengan hukum. Jika regulasi keluar, mungkin exchange rupiah terpaksa harus gulung tikar dan kita sebagai pengguna Bitcoin sudah tidak bisa membuka exchange atau wallet di tempat umum seperti Cafe dan sejenisnya. Mungkin kita harus jadi pekerja rumahan.
|
|
|
|
riska hanissa
|
|
January 02, 2018, 05:06:35 AM |
|
Dalam hal ini saya masih bingung sebenar nya. Bahwa yang di larang oleh pemerintah itu transaksi seperti apa dan bagaimana jenis nya ?? Sebab sekarang ini semua bitcoiner pasti selalu melakukan transaksi setiap harinya melalui berbagai website exchanger.. Jika memang transaksi seperti yang kita lakukan adalah ilegal maka kenapa exchanger seperti VIP Bitcoin itu belum ditutup oleh pemerintah.. Jadi menurut ane bukan transaksi exchanger yang di ilegalkan oleh pemerintah melainkan transaksi jual beli yanh dilakukan oleh sebuah perusahaan ataupun instansi negara yang menggunakan sistem perbankan..
|
|
|
|
Hwijaya29
Member
Offline
Activity: 207
Merit: 10
|
|
January 02, 2018, 06:49:26 AM |
|
Dalam hal ini saya masih bingung sebenar nya. Bahwa yang di larang oleh pemerintah itu transaksi seperti apa dan bagaimana jenis nya ?? Sebab sekarang ini semua bitcoiner pasti selalu melakukan transaksi setiap harinya melalui berbagai website exchanger.. Jika memang transaksi seperti yang kita lakukan adalah ilegal maka kenapa exchanger seperti VIP Bitcoin itu belum ditutup oleh pemerintah.. Jadi menurut ane bukan transaksi exchanger yang di ilegalkan oleh pemerintah melainkan transaksi jual beli yanh dilakukan oleh sebuah perusahaan ataupun instansi negara yang menggunakan sistem perbankan..
menurut saya juga yang dilarang adalah menggunakan bitcoin sebagai alat tukar . Kalo kita melakukan trading, withdraw, transfer bitcoin dan altcoin, deposit itu semua saya rasa diperbolehkan. Soalnya banyak juga bank yang akan menerapkan sistem seperti bitcoin
|
|
|
|
Rata sagoe
Member
Offline
Activity: 252
Merit: 10
|
|
January 02, 2018, 07:02:47 AM |
|
saya rasa untuk FINTECH tidak dapat terbendung oleh negara manapun, karena FINTECH adalah sebuah kemajuan Teknologi, yaitu Teknologi Finansial, dan mau tidak mau INDONESIA harus mengadaptasi / mengikuti perkembangan itu, kalau tidak INDONESIA akan menjadi negara yang tertinggal dalam hal Finansial Teknologi, gimana menurut agan - agan Saya setuju gan,karena di indonesia pun sepertinya sudah ada bank yang menggunakan teknologi finansial dan kita tidak boleh kalah dari negara lain,negara kita juga harus berkembang dan jangan melakukan pelanggaran terhadap pengguna bitcoin lagi pula kami sebagai pengguna bitcoin tidak melakukan transaksi melainkan cuma untuk investasi.
|
|
|
|
TRONTON
|
|
January 02, 2018, 01:19:03 PM |
|
saya rasa untuk FINTECH tidak dapat terbendung oleh negara manapun, karena FINTECH adalah sebuah kemajuan Teknologi, yaitu Teknologi Finansial, dan mau tidak mau INDONESIA harus mengadaptasi / mengikuti perkembangan itu, kalau tidak INDONESIA akan menjadi negara yang tertinggal dalam hal Finansial Teknologi, gimana menurut agan - agan Saya setuju gan,karena di indonesia pun sepertinya sudah ada bank yang menggunakan teknologi finansial dan kita tidak boleh kalah dari negara lain,negara kita juga harus berkembang dan jangan melakukan pelanggaran terhadap pengguna bitcoin lagi pula kami sebagai pengguna bitcoin tidak melakukan transaksi melainkan cuma untuk investasi. Memang sudah saat nya Indonesia mulai membenahi teknologi banknya karena memang harus dengan kemajuan teknologi saat ini Indonesia juga harus mampu bersaing dengan negara lainya khusunya di Asia , terpenting harus di pilah-pilah lagi FINTECH mana yang bisa memajukan perekonomian negara ini.
|
|
|
|
anandaceh05
Member
Offline
Activity: 98
Merit: 10
|
|
January 02, 2018, 03:50:53 PM |
|
sudah saatnya bank indonesia dan pemerintahanya indonesia untuk dapat membenahi apa lagi dengan adanya finansia teknologi yang sedang maju dan mudah sekali kita akses dan menjadikan negara kita mampu bersaing dengan negara lain dengan didukung oleh teknologi yang ada
|
|
|
|
Weng_saboh
Member
Offline
Activity: 728
Merit: 12
|
|
January 02, 2018, 08:17:06 PM |
|
peraturan tentang fintech sudah ditanda tangani, Direktur Eksekutif Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Eni Panggabean mengatakan, penggunaan bitcoin tentu menyalahi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017. Dalam undang-undang itu disebutkan bahwa rupiah adalah mata uang yang sah di dalam negeri. Di samping itu, peredaran bitcoin pun ilegal, karena tidak terjangkau oleh bank sentral. “Nanti akan keluar di peraturan fintech yang ditandatangani semalam, itu mengatakan bahwa bitcoin dilarang. Kalau digunakan untuk transaksi antar individu, ya jelas ilegal,” ujar Eni di Depok, Kamis (30/11). serta dalam pertemuan itu juga membahas tentang pelarangan bank melakukan transaksi bitcoin, kalau ada bank yang melakukan transaksi akan di kenakan sanksi. 1. bagaimana tanggapan para members bitcoin di forum ini tentang berita tersebut? 2. apakah ini indikasi pelarangan bitcoin akan menjadi kenyataan di indonesia? 3. bagaimana status VIP bitcoin di tinjau dari berita tersebut, apakah akan di tutup? 4. polisi juga di perintah untuk memantau transaksi bitcoin? 5. apakah ini tindakan kriminalisasi terhadap bitcoin karena harus di pantau oleh penjabat? mohon pendapatnya, agar kita tercerahkan dan tidak sampai multi tafsir terhadap berita itu. sumber " https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20171130131118-78-259198/siapkan-aturan-bi-tegaskan-fintech-haram-pakai-bitcoin/" kalau menurut saya penggunaan finansial technologi untuk saat ini hampir semua bank menerapkan karena pihak bank melakukan apapun untuk mempermudah nasabah dalam bertransaksi.tapi kenapa BI melarang mungkin kah ada yang mengidentifikasi untuk melarang bitcoin dilegalkan di indonesia atau pun punya alasan lain.
|
|
|
|
rincoeng1986
|
|
January 03, 2018, 07:00:15 PM |
|
Pelarangan yang diterapkan hanyalah sebatas dalam melakukan pembayaran menggunakan bitcoin namun dalam hal exchanger bitcoin ke rupiah sepertinya sangat sulit untuk dilarang dikarenakan dari transaksi itu sendiri pihak bank mendapatkan keuntungan dari segi fee yang di dapat.
|
|
|
|
viarathel
Member
Offline
Activity: 243
Merit: 11
|
|
January 03, 2018, 07:43:15 PM |
|
Bukan larangan Fintech gan, tapi yang ane baca itu sebatas pelarangan terhadap melakukan transaksi pembayaran dibitcoin ,tanggapan ane, ini hanya sebatas informasi,gak lebih..yah kita lihat aj dulu jalurnya pemerintah trhdp bitcoin itu seperti apa,kalau untuk ditutup kayanya gak deh gan,malah VIP bitcoin udah buka cabng lgi.
|
|
|
|
afrojeck
Newbie
Offline
Activity: 56
Merit: 0
|
|
January 03, 2018, 08:29:06 PM |
|
dari pemahamanku disitu melarang penggunaan bitcoin sebagai alat tukar secara lansung karna alat tukar di indonesia adalah rupiah, kalo transaksi seperti jual beli menggunakan uang virtual ya rupiah bukan bitcoin jika ada menggunakan bitcoin ya salah karna mata uang indonesia itu rupiah.
|
|
|
|
Azhari876
Member
Offline
Activity: 266
Merit: 42
|
|
January 04, 2018, 06:25:36 PM |
|
Tidak masuk akal Bank Indonesia larang Finansia technologi (Fintech) Setidak BI dukung Bitcoin.agar masyarakat jadi makmur kedepan dengan ada nya Bitcoin kita mudah untuk menafkah keluarga yang sakinah dan mawadah tentunya
Benar lo gan, ane rasa pihak pemerintah melalui BI hanya melarang transaksi bitcoin yang berbasis barang dan jasa, sedangkan untuk kepemilikan dan berinvestasi bitcoin sejauh ini belum di larang oleh pemerintah, ane berharap dalam masalah ini pemerintah menemukan langkah yang bijak dengan mempertimbangkan masyarakat ekonomi kelas bawah sebagai bitcoiners yang bergantung penghasilan dari bitcoin.
|
|
|
|
Hantublang
Member
Offline
Activity: 252
Merit: 10
|
|
January 06, 2018, 12:07:58 AM |
|
Pemerintah melarangnya untuk bertransaksi langsung dengan bitcoin karena di negara kita hanya mengakui rupiah sebagai mata uang resmi dan sebagai alat transaksi langsung .Kalo menurut saya finansia technologi itu cukup bagus buat masyarakat, karena dapat mempermudah masyarakat dalam mencari penghasilan dan bertransaksi.Seharus nya pemerintah dalam hal ini bisa mencari solusi agar masyarakat nya bisa berpenghasilan dari bitcoin yang lebih aman karena di dukung oleh pemerintah.
|
|
|
|
|