Kok pemahaman ane berbeda ya. Dari artikel tersebut yang ane tangkap adalah sekarang exchange dkk bisa dimintai data oleh DJP apabila memenuhi syarat tertentu. Mereka tatap akan membayarkan pajak dan mencatat detail administrasi buat mempermudah user lapor seperti biasanya. Kondisi khusus untuk permintaan laporan itu juga keknya ga asal minta data doang, kalau kata"nya bisa dipercaya. Ujungnya buat user kek kita penggunaan praktisnya adalah verifikasi laporan SPT kita. CMIIW.
Ujung nya memang tetap harus melaporkan SPT tahunan untuk pajak kripto, meskipun bursa telah menyetorkan pajak kita kepada pemerintah laporan mandiri harus tetap di lakukan.
Tokocrypto membuat tutorial cara lapor SPT di coretax, yang kata orang susah bikin akun nya.
-
https://support.tokocrypto.com/hc/id/articles/24492714515725-Cara-Pengisian-SPT-Tahunan-untuk-Pajak-KriptoKalau pendapat saya sih ya dibubarkan saja ini Konoha (kalau bisanya cuma majakin rakyat tuk income negara).
Crypto ini merupakan ladang basah untuk pemasukan pajak, karena dapat dipastikan semua user akan kena tanpa terkecuali. DJP hanya menghubungi exchange untuk minta data user (berapa aset yang dipunya, dan berapa banyak transaksi yg berlangsung) sehingga tidak ada satu pun user tidak kena pajak di exchange. Kalau pemerintah minta data langsung ke user untuk validasi, saya rasa tidak bakal nambah apa2, malah ribet sendiri, karena namanya user bakal punya cara untuk mengelabui. Karena gak mungkin jujur kalau punya BTC di wallet pribadi (yang tak terlacak di exchange).
Bubarkan saja para pejabat konoha nya, kalau Indonesia jangan saya masih cinta dengan negara ini meskipun harus melihat berita OTT KPK.
Menurut data pajak kripto sekarang sudah menyentuh Rp2,09 triliun coba bayangin ini akan menjadi ladang basah untuk pemerintah, tapi tetap kita tidak bisa melawan mereka, sekarang aturan bisa menjadi lebih ketat lagi karena alur pemerintah buat.
Sekarang ikuti saja alur nya meskipun banyak rakyat yang kesel.
