homhay
Member
Offline
Activity: 350
Merit: 11
|
|
December 26, 2017, 04:21:16 AM |
|
Kalau menurut saya kita tidak usah membahas pembahasan yang cuma isu semata. Kita lihat saja kalau memang pemerintah indonesia melarang bitcoin, pasti akan keluar regulasi terbaru terhadap pengguna bitcoin. Selama belum ada regulasi berarti patokan undang-undang yang berlaku adalah undang-undang lama yang tidak menyebutkan sanksi, jadi tidak dilarang kan? Kalau memang vip harus tutup di indonesia, diluar sana masih banyak kok exchange. Ngapain juga panik.
|
|
|
|
ribowo76
Full Member
Offline
Activity: 784
Merit: 101
The World's 1st Waste to Green Energy DLT Project
|
|
December 26, 2017, 04:46:11 AM |
|
Yang ane baca bi melarang fintech untuk tidak melakukan seluruh kegiatan transaksinya menggunakan cryptocurrency karena dianggap ilegal , karena kita tau bitcoin ini belum diterima .. jdi mereka mengawasi itu jika ada yang nakal pasti kena hukum .. menurut ane hanya itu yg ga boleh dilakukan oleh para fintech .
yup, betul sekali gan. Jadi selama ini yang jadi sorotan BI adalah alat pembayaran yang sah di Indonesia hanyalah rupiah, bukan crypto currency. Dan bitcoin.co.id hanya menyediakan sarana untuk memperjual belikan crypto currency. Selanjutnya seperti apa, sama-sama kita tunggu kebijakan dari pemerintah ya gan
|
|
|
|
Pt.kalkausar
Newbie
Offline
Activity: 42
Merit: 0
|
|
December 26, 2017, 04:51:21 AM |
|
Meungkin peraturan tentang fintech sudah ditanda tangani, Direktur Eksekutif Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Eni Panggabean mengatakan, penggunaan bitcoin kususnya indonesia melarang finansia technologi ( fintech )
|
|
|
|
ribowo76
Full Member
Offline
Activity: 784
Merit: 101
The World's 1st Waste to Green Energy DLT Project
|
|
December 26, 2017, 04:58:34 AM |
|
Meungkin peraturan tentang fintech sudah ditanda tangani, Direktur Eksekutif Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Eni Panggabean mengatakan, penggunaan bitcoin kususnya indonesia melarang finansia technologi ( fintech )
sedikit yang saya pahami sih gan, pemerintah bukan melarang fintech. Kalau fintech dilarang, mungkin di Indonesia gak ada kartu kredit. Karena sistem pembayaran online ( kartu kredit, kartu debit dll ) itukan menggunakan teknologi fintech. Yang dilarang itu fintech menggunakan crypto currency sebagai alat pembayaran, kurang lebih seperti itu. Mungkin suhu-suhu ada yang mau menambahkan
|
|
|
|
Sompameng
|
|
December 26, 2017, 05:22:27 AM |
|
beritanya masih sama gan dengan berita BI lainnya,yang sedikit berubah hanya statmen ibu eni yang mengatakan bitcoin dilarang,transaksi antar indvidu jelas ilegal,ini menimbulkan tanda tanya bagi ane,kok bisa antar individu ilegal,mestinya ada penjelasan lebih detil,agar transaksi yang mana yang bisa dilakukan pengguna bitcoin agar bisa legal,jadi tidak mengambang seperti itu.
|
|
|
|
ar72
Newbie
Offline
Activity: 182
Merit: 0
|
|
December 26, 2017, 05:53:31 AM |
|
Menyimak aja gan (sbg newbie). Keputusan kebijakan tentunya sudah dipertimbangkan secara matang dan profesional. Pihak mana yang diuntungkan dan dirugikan, saya tidak tahu. Dilihat saja hasilnya kedepan.
|
|
|
|
kak uli
|
|
December 26, 2017, 07:32:39 AM |
|
peraturan tentang fintech sudah ditanda tangani, Direktur Eksekutif Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Eni Panggabean mengatakan, penggunaan bitcoin tentu menyalahi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017. Dalam undang-undang itu disebutkan bahwa rupiah adalah mata uang yang sah di dalam negeri. Di samping itu, peredaran bitcoin pun ilegal, karena tidak terjangkau oleh bank sentral. “Nanti akan keluar di peraturan fintech yang ditandatangani semalam, itu mengatakan bahwa bitcoin dilarang. Kalau digunakan untuk transaksi antar individu, ya jelas ilegal,” ujar Eni di Depok, Kamis (30/11). serta dalam pertemuan itu juga membahas tentang pelarangan bank melakukan transaksi bitcoin, kalau ada bank yang melakukan transaksi akan di kenakan sanksi. 1. bagaimana tanggapan para members bitcoin di forum ini tentang berita tersebut? 2. apakah ini indikasi pelarangan bitcoin akan menjadi kenyataan di indonesia? 3. bagaimana status VIP bitcoin di tinjau dari berita tersebut, apakah akan di tutup? 4. polisi juga di perintah untuk memantau transaksi bitcoin? 5. apakah ini tindakan kriminalisasi terhadap bitcoin karena harus di pantau oleh penjabat? mohon pendapatnya, agar kita tercerahkan dan tidak sampai multi tafsir terhadap berita itu. sumber " https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20171130131118-78-259198/siapkan-aturan-bi-tegaskan-fintech-haram-pakai-bitcoin/" kalau menurut saya sih gan bank indonesia melarang finansia technologi itu suatu keputusan yang sangat merugikan dan mengecewakan masyarakat yang sudah bisa memperbaiki atau merubah hidupnya dengan adanya bitcoin ini.seharusnya pemerintah lebih mendukung karena semua itu memberikan peluang untuk memperbaiki perekonomian masyarakat indonesia.
|
|
|
|
twenty point nine
|
|
December 28, 2017, 02:23:49 AM |
|
Larangan terhadap finacial technologi yang di terapkan bank indonesia terhadap bitcoin. Karena bitoin Masih di larang indoensia makannya financial technology dilarang padahal dengan adanya fintech itu sangat membantu transaksi keuangan masyarakat jadi kita berhaap saja agar ada perubahan kedepannya.
|
|
|
|
pidie
Member
Offline
Activity: 639
Merit: 18
|
|
December 28, 2017, 02:27:41 AM |
|
menurut saya gak mungkin bank indonesia melarang finacial technologi gan, karena dapat merugikan dan mengecewakan masyarakat dalam perekonomian masyarakat indonesia
|
|
|
|
hannan1111
Newbie
Offline
Activity: 73
Merit: 0
|
|
December 28, 2017, 02:45:54 AM |
|
Menurut ane sich pelarangan dari BI karna kecenderungan dari masyarakat terhadap penggunaan uang digital dari pada rupiah sendiri... karna uang rupiah mata uang resmi... tapi tentang fintech sudah di pakai dari dulu seperti kartu kredit . Uang digital seperti bca mengeluarkan flazz dan bank bank lain nya... kalau saya itu sudah termasuk fintech... maaf kalau saya salah tolong di koreksi maklum masih newbie gan
|
|
|
|
Is navada
Member
Offline
Activity: 266
Merit: 15
|
|
December 28, 2017, 08:00:31 AM |
|
Menurut ane sich pelarangan dari BI karna kecenderungan dari masyarakat terhadap penggunaan uang digital dari pada rupiah sendiri... karna uang rupiah mata uang resmi... tapi tentang fintech sudah di pakai dari dulu seperti kartu kredit . Uang digital seperti bca mengeluarkan flazz dan bank bank lain nya... kalau saya itu sudah termasuk fintech... maaf kalau saya salah tolong di koreksi maklum masih newbie gan
bank indonesia larang fintech kemungkinan bisa merugikan negara,mungkin ada juga dengan fintech negara bisa terganggu,tapi bagi ane mungkin sekaran cuma isu isu ja,tpi yang pastinya kita sekarang atambay aja seperti biasa berbisnis bitcoin ini sebelun hal iti terjadi.
|
CONVENTMENT.COM ◆ IoT B2B Logistics for the legal cannabis industry ◆ Private Sale begins 8/30
|
|
|
m.rifki
Member
Offline
Activity: 517
Merit: 10
|
|
December 28, 2017, 06:03:54 PM |
|
peraturan tentang fintech sudah ditanda tangani, Direktur Eksekutif Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Eni Panggabean mengatakan, penggunaan bitcoin tentu menyalahi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017. Dalam undang-undang itu disebutkan bahwa rupiah adalah mata uang yang sah di dalam negeri. Di samping itu, peredaran bitcoin pun ilegal, karena tidak terjangkau oleh bank sentral. “Nanti akan keluar di peraturan fintech yang ditandatangani semalam, itu mengatakan bahwa bitcoin dilarang. Kalau digunakan untuk transaksi antar individu, ya jelas ilegal,” ujar Eni di Depok, Kamis (30/11). serta dalam pertemuan itu juga membahas tentang pelarangan bank melakukan transaksi bitcoin, kalau ada bank yang melakukan transaksi akan di kenakan sanksi. 1. bagaimana tanggapan para members bitcoin di forum ini tentang berita tersebut? 2. apakah ini indikasi pelarangan bitcoin akan menjadi kenyataan di indonesia? 3. bagaimana status VIP bitcoin di tinjau dari berita tersebut, apakah akan di tutup? 4. polisi juga di perintah untuk memantau transaksi bitcoin? 5. apakah ini tindakan kriminalisasi terhadap bitcoin karena harus di pantau oleh penjabat? mohon pendapatnya, agar kita tercerahkan dan tidak sampai multi tafsir terhadap berita itu. sumber " https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20171130131118-78-259198/siapkan-aturan-bi-tegaskan-fintech-haram-pakai-bitcoin/" kalau diperhatikan secara menyeluruh apa yang di sampaikan oleh pihak terkait dalam menindak tegas bagi pengguna bitcoin dalam bertransaksi di Indonesia adalah satu hal yang sangat berlebihan. memang, pemerintah sudah menetapkan rupiah sebagai alat tukar yang sah serta di atur dalam UU, namun bagaimana pihak terkait menanggapi ketika ada masyarakat Indonesia yang menggunakan mata uang asing untuk bertransaksi seperti contohnya menggunakan dollar atau mata uang lainnya selain rupiah. kalau memang bertransaksi menggunakan bitcoin disebut sebagai sebuah pelanggaran dikarenakan bukan rupiah justru pemerintah haruslah bersikap dengan hal yang sama pula dengan yang melakukan transaksi yang bukan rupiah seperti halnya menggunakan dollar. dengan pemerintah melontarkan hal yang demikian ke publik, menurut ane ini adalah sebuah bentuk kemunduran dalam mengikuti perkembangan global.
|
|
|
|
towi078
Jr. Member
Offline
Activity: 470
Merit: 1
|
|
December 28, 2017, 06:09:32 PM |
|
Ini mah kalau menurut yang ane pahami, bukan fintech nya yang dilarang gan. Tapi sebatas menggunakan bitcoin sebagai alat pembayaran, artinya kita tidak diperbolehkan melakukan pembelian dengan bitcoin sebagai alat pembayaran
|
|
|
|
Tercyduq
|
|
December 28, 2017, 06:14:05 PM |
|
peraturan tentang fintech sudah ditanda tangani, Direktur Eksekutif Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Eni Panggabean mengatakan, penggunaan bitcoin tentu menyalahi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017. Dalam undang-undang itu disebutkan bahwa rupiah adalah mata uang yang sah di dalam negeri. Di samping itu, peredaran bitcoin pun ilegal, karena tidak terjangkau oleh bank sentral. “Nanti akan keluar di peraturan fintech yang ditandatangani semalam, itu mengatakan bahwa bitcoin dilarang. Kalau digunakan untuk transaksi antar individu, ya jelas ilegal,” ujar Eni di Depok, Kamis (30/11). serta dalam pertemuan itu juga membahas tentang pelarangan bank melakukan transaksi bitcoin, kalau ada bank yang melakukan transaksi akan di kenakan sanksi. 1. bagaimana tanggapan para members bitcoin di forum ini tentang berita tersebut? 2. apakah ini indikasi pelarangan bitcoin akan menjadi kenyataan di indonesia? 3. bagaimana status VIP bitcoin di tinjau dari berita tersebut, apakah akan di tutup? 4. polisi juga di perintah untuk memantau transaksi bitcoin? 5. apakah ini tindakan kriminalisasi terhadap bitcoin karena harus di pantau oleh penjabat? mohon pendapatnya, agar kita tercerahkan dan tidak sampai multi tafsir terhadap berita itu. sumber " https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20171130131118-78-259198/siapkan-aturan-bi-tegaskan-fintech-haram-pakai-bitcoin/" Menurut saya seharusnya bank Indonesia tidak melarang finansial tecnologi, karena sekarang memang sudah namanya finansial tecnologi. Bank Indonesia harusnya mendukung finansial tecnologi untuk mempermudah rakyat Indonesia dalam bertransaksi . Sekarang bitcoin masih ilegal di indonesia, Dalam hal ini seharusnya pemerintah memperhatikan juga tingkat pengangguran di Indonesia, dengan adanya bitcoin pengangguran di Indonesia berkurang. Tidak mungkin vip bitcoin akan ditutup,karena bukan orang Indonesia saja yang memakainya,kalau pun itu terjadi kita pindah saja ke market lain.
|
|
|
|
SarangWallet
Member
Offline
Activity: 411
Merit: 10
|
|
December 28, 2017, 06:16:52 PM |
|
Ini mah kalau menurut yang ane pahami, bukan fintech nya yang dilarang gan. Tapi sebatas menggunakan bitcoin sebagai alat pembayaran, artinya kita tidak diperbolehkan melakukan pembelian dengan bitcoin sebagai alat pembayaran
Ya, kalau kita lihat saat ini bukan penggunaan bitcoin yang dilarang pemerintah saat ini, namun lebihnya ke transaksi saja. Misalkan kita membeli motor dengan menggunakan bitcoin, ini tidak boleh dilakukan. Namun kalau kita ingin investasi tidak bermasalah namun pehak pemerintah juga mengingatkan kita agar tidak terjadi kerugian.
|
|
|
|
Devifajarina
Full Member
Offline
Activity: 602
Merit: 102
Trident Protocol | Simple «buy-hold-earn» system!
|
|
December 28, 2017, 06:33:58 PM |
|
Ini mah kalau menurut yang ane pahami, bukan fintech nya yang dilarang gan. Tapi sebatas menggunakan bitcoin sebagai alat pembayaran, artinya kita tidak diperbolehkan melakukan pembelian dengan bitcoin sebagai alat pembayaran
Iya selama pihak ojk dan bank indonesia belum menyatakan melarang pengguna bitcointalk dan di proses secra hukum yang akan menggukanya saya kira tidak maslah kalau kita tetap menggunakanya sebagai penambang btc atau sebagai trader karena menurut pemahaman saya disini bukan melarangan penggunya sebagai memeber,namun maksud dari pihak BI disini yaitu melarang menggunakan btc sebagai alat tukar pembayaran karena di indonesia baru rupiah saja yang sah sebagai pembayaran sedangkan btc sendiri belum di legalkan jadi itu menjadi pertimbangan para pihak otoritas keuangan saat ini.
|
|
|
|
bilyboy
|
|
December 28, 2017, 07:18:33 PM |
|
Kalau peraturan ini beneran diterakan, ane rasa para investor bitcoin khusus nya di Indonesia pasti akan merasa was was, bahkan nanti ada juga yang melakukan panic sell besar besaran karena mereka takut rugi jika bitcoin dilarang, maka mereka bisa rugi. Nah untuk mengantisipasi hal ini ane rasa kita sebagai bitcoiners perlu memperlihatkan sisi baik penggunaan bitcoin kepada pemerintah. Agar pemerintah bisa berubah pikiran tentang melarang bitcoin
|
|
|
|
armanhusni
|
|
December 28, 2017, 07:29:22 PM |
|
peraturan tentang fintech sudah ditanda tangani, Direktur Eksekutif Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Eni Panggabean mengatakan, penggunaan bitcoin tentu menyalahi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017. Dalam undang-undang itu disebutkan bahwa rupiah adalah mata uang yang sah di dalam negeri. Di samping itu, peredaran bitcoin pun ilegal, karena tidak terjangkau oleh bank sentral. “Nanti akan keluar di peraturan fintech yang ditandatangani semalam, itu mengatakan bahwa bitcoin dilarang. Kalau digunakan untuk transaksi antar individu, ya jelas ilegal,” ujar Eni di Depok, Kamis (30/11). serta dalam pertemuan itu juga membahas tentang pelarangan bank melakukan transaksi bitcoin, kalau ada bank yang melakukan transaksi akan di kenakan sanksi. 1. bagaimana tanggapan para members bitcoin di forum ini tentang berita tersebut? 2. apakah ini indikasi pelarangan bitcoin akan menjadi kenyataan di indonesia? 3. bagaimana status VIP bitcoin di tinjau dari berita tersebut, apakah akan di tutup? 4. polisi juga di perintah untuk memantau transaksi bitcoin? 5. apakah ini tindakan kriminalisasi terhadap bitcoin karena harus di pantau oleh penjabat? mohon pendapatnya, agar kita tercerahkan dan tidak sampai multi tafsir terhadap berita itu. sumber " https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20171130131118-78-259198/siapkan-aturan-bi-tegaskan-fintech-haram-pakai-bitcoin/" kalau menurut saya sih gan bank indonesia melarang finansia technologi itu suatu keputusan yang sangat merugikan dan mengecewakan masyarakat yang sudah bisa memperbaiki atau merubah hidupnya dengan adanya bitcoin ini.seharusnya pemerintah lebih mendukung karena semua itu memberikan peluang untuk memperbaiki perekonomian masyarakat indonesia. saya sangat sepakat dengan pernyataan seperti yang anda katakan dimana dengan adanya finansial tekhnologi seperti ini dan adanya bitcoin saya merasakan sendiri perekonomian saya semakin meningkat dan alhamdulillah semakin bertambah, yang anda katakan diatas adalah seperti yang saya rasakan semenjak mengenal bitcoin, dan saya juga sepakat seharusnya pemerintah tidak melarang bitcoin diindonesia.
|
|
|
|
Comvormis
Full Member
Offline
Activity: 644
Merit: 100
HiveNet - Distributed Cloud Computing
|
|
December 28, 2017, 11:04:28 PM |
|
apa mungkin fintech dilarang,sementara pembayaran menggunakan card elektronik yang digencarkan pihak perbankan terus dikembangkan, itu artinya fintech juga pada akhir perjalanannya,kalau fintech dilarang card electroniknya mau kemana kan jadi lucu jadinya
|
|
|
|
Yabuy92
|
|
December 29, 2017, 03:06:05 AM |
|
peraturan tentang fintech sudah ditanda tangani, Direktur Eksekutif Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Eni Panggabean mengatakan, penggunaan bitcoin tentu menyalahi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017. Dalam undang-undang itu disebutkan bahwa rupiah adalah mata uang yang sah di dalam negeri. Di samping itu, peredaran bitcoin pun ilegal, karena tidak terjangkau oleh bank sentral. “Nanti akan keluar di peraturan fintech yang ditandatangani semalam, itu mengatakan bahwa bitcoin dilarang. Kalau digunakan untuk transaksi antar individu, ya jelas ilegal,” ujar Eni di Depok, Kamis (30/11). serta dalam pertemuan itu juga membahas tentang pelarangan bank melakukan transaksi bitcoin, kalau ada bank yang melakukan transaksi akan di kenakan sanksi. 1. bagaimana tanggapan para members bitcoin di forum ini tentang berita tersebut? 2. apakah ini indikasi pelarangan bitcoin akan menjadi kenyataan di indonesia? 3. bagaimana status VIP bitcoin di tinjau dari berita tersebut, apakah akan di tutup? 4. polisi juga di perintah untuk memantau transaksi bitcoin? 5. apakah ini tindakan kriminalisasi terhadap bitcoin karena harus di pantau oleh penjabat? mohon pendapatnya, agar kita tercerahkan dan tidak sampai multi tafsir terhadap berita itu. sumber " https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20171130131118-78-259198/siapkan-aturan-bi-tegaskan-fintech-haram-pakai-bitcoin/" Sah sah sj pemerintah Indonesia melarang bitcoin di Indonesia mengingat sifatny yang anonim terus tidak ada kejelasan identitas siapa pembuatnya, hal ini yg menjadi salah satu dilarangnya transaksi bitcoin diindonesia, kalau saya pribadi tidak masalah pemerintah melarang bitcoin beredar, tapi sebenarnya kalau pemanfaatan teknologi blockchain yang sifatnya transparansi itulah yang harus di manfaatkan pemerintah dan BI apalagi di Indonesia tingkat korupsi yang tinggi, jadi kalau kita memanfaatkan teknologi nya sangat mungkin untuk mengurangi tingkat koruspi sekarang ini
|
|
|
|
|