Gk apa2 wes gan, itu kan larangan menggunakan bitcoin sebagai alat pembayaran dalam hal yg sudah disebuttkan dalam peraturan tersebut, kalo menurut saya yg penting gk ada larangan buat trading, klo dilarang digunakan untuk alat pembayaran gk apa2 sementara siapa tau kedepannya ada peraturan baru yg memperbolehkan.
bener banget, penggunaan mata uang selain rupiah di wilayah NKRI sebagai alat pembayaran emang ada larangannya dalam undang-undang. Tapi tidak ada larangan dalam memiliki aset seperti emas, berlian, dkk (termasuk kriptocurrency) dalam undang-undang sehingga rasanya tidak mungkin BI elarang bitcoin seutuhnya termasuk untuk aktivitas trading.