Bitcoin Forum
May 05, 2024, 10:15:56 PM *
News: Latest Bitcoin Core release: 27.0 [Torrent]
 
   Home   Help Search Login Register More  
Pages: « 1 2 3 [4] 5 6 7 8 9 10 11 »  All
  Print  
Author Topic: Memperingatkan, Menghimbau, Atau Melarang?  (Read 1053 times)
kaisa
Full Member
***
Offline Offline

Activity: 560
Merit: 145


View Profile
January 13, 2018, 02:01:27 PM
 #61

....

Bank Indonesia melarang seluruh penyelenggara jasa sistem pembayaran (prinsipal, penyelenggara switching, penyelenggara kliring, penyelenggara penyelesaian akhir, penerbit, acquirer, payment gateway, penyelenggara dompet elektronik, penyelenggara transfer dana) dan penyelenggara Teknologi Finansial di Indonesia baik Bank dan Lembaga Selain Bank untuk memproses transaksi pembayaran dengan virtual currency, sebagaimana diatur dalam PBI 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran dan dalam PBI 19/12/PBI/2017​ tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial.

bagian ini saya kurang paham gan, terutama kata kliring, jadi sebenarnya kita sebagai pemain bitcoin dilarang atau tidak ?


Cermati kalimat yang dibold, bagian ini yang perlu dipahami.

1. Larangan BI ditujukan kepada Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP).
   Siapa sajakah PJSP itu? lihat yang di dalam kurung.

2. Apa yang Dilarang?
   PJSP tidak diperbolehkan memproses transaksi pembayaran dengan virtual currency, artinya PJSP hanya diperbolehkan dalam Rupiah.
   
Misalnya anda punya bisnis payment gateway, lalu ada customer meminta pembayaran dalam bentuk virtual currency. Hal ini yang tidak diperbolehkan oleh BI. Tapi kalau Anda punya HP lalu diminta oleh adik anda untuk ditukar dengan bitcoin, ya itu terserah anda. BI tidak akan mencampuri transaksi ini. Karena anda bukan payment gateway, BI hanya berpesan untuk berhati-hati.


nah bener sekali, secara prinsip BI hanya melarang bitcoin sebagai alat tukar / sistem pembayaran. jadi memang seluruh lembaga keuangan tidak diperbolehkan untuk memproses transaksi pembayaran dengan bitcoin atau virtual money lainnya.
adapun dalam bentuk komoditas, seharusnya yang mengawasi perdagangan bitcoin sebagai bursa ya Badan Pengawas Pemerintah (BAPPEBTI).
ada sedikit info mengenai bappeebti akan memasukkan bitcoin dalam bursa perdagangan : https://goo.gl/z7KXtZ atau https://goo.gl/eKwsDF
jadi, para trader jangan was-was dengan berita seperti ini. wong yang punya bitcoin[dot]co[dot]id aja masih tenang-tenang saja.
1714947356
Hero Member
*
Offline Offline

Posts: 1714947356

View Profile Personal Message (Offline)

Ignore
1714947356
Reply with quote  #2

1714947356
Report to moderator
If you see garbage posts (off-topic, trolling, spam, no point, etc.), use the "report to moderator" links. All reports are investigated, though you will rarely be contacted about your reports.
Advertised sites are not endorsed by the Bitcoin Forum. They may be unsafe, untrustworthy, or illegal in your jurisdiction.
1714947356
Hero Member
*
Offline Offline

Posts: 1714947356

View Profile Personal Message (Offline)

Ignore
1714947356
Reply with quote  #2

1714947356
Report to moderator
Coffe88
Newbie
*
Offline Offline

Activity: 210
Merit: 0


View Profile
January 13, 2018, 02:04:50 PM
 #62

http://www.bi.go.id/id/ruang-media/siaran-pers/Pages/sp_200418.aspx

pagi, hari ini ada kabar baru dari bi, saya coba sadur pelan2 dan coba dipantau sama2


BI menegaskan bahwa virtual currency termasuk btc tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah sesuai ketentuan UU no.7 2011 (saya paham ini karena bitcoin diperbolehkan hanya untuk komoditas)

Resiko virtual currency sarat akan spekulasi karena tidak ada otoritas yang bertanggung jawab dan tidak dapat administrator resmi, resiko bubble, terorisme dan pencucian uang (blablabla, miris gan disaat korea sudah membuat sikap tidak melarang ternyata negara kita masih berputar2 di soal ini, tujuan pemerintah itu apa? ya jelas mereka yang seharusnya membuat aturan main, bukan melarang!!!)

Bank Indonesia melarang seluruh penyelenggara jasa sistem pembayaran (prinsipal, penyelenggara switching, penyelenggara kliring, penyelenggara penyelesaian akhir, penerbit, acquirer, payment gateway, penyelenggara dompet elektronik, penyelenggara transfer dana) dan penyelenggara Teknologi Finansial di Indonesia baik Bank dan Lembaga Selain Bank untuk memproses transaksi pembayaran dengan virtual currency, sebagaimana diatur dalam PBI 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran dan dalam PBI 19/12/PBI/2017​ tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial.

bagian ini saya kurang paham gan, terutama kata kliring, jadi sebenarnya kita sebagai pemain bitcoin dilarang atau tidak ?

kalau mau melarang, seharusnya mereka juga sertakan tulisan bagian yang tidak dilarang, pemerintah harusnya mencerdaskan rakyat, bukan sebaliknya, teknologi kok dibeginikan.

menurut yang saya pahami itu ya kawan kawan, mungkin itu hanya sekedar menghimbau agar masyarakat indonesia yang mengunakan bitcoin khususnya, supaya penguna bitcoin di indonesia berhati hati dalam mengunakan bitcoin, agar tidak terjadi hal hal yang tidak di inginkan, karena pemerintah tidak bertanggung jawab jika ada masyarakat yang kehilangan bitcoin, karena bitcoin belum legal di indonesia
semoga pemeritah indonesia dapat melegalkan bitcoin di indonesia amin.
lolanivia105
Jr. Member
*
Offline Offline

Activity: 434
Merit: 1


View Profile
January 13, 2018, 02:05:25 PM
 #63

mungkin saja ini himbauan karna sebagian masyarakat indonesia belum ada yang mengenal bitcoin dan jika bitcoin ini jadi alat trnsaksi terus bagaimana masyarakat yang tidak paham dengan bitcoin mending kita terus saja berkeja
AIDIL
Full Member
***
Offline Offline

Activity: 462
Merit: 100


View Profile
January 13, 2018, 02:10:08 PM
 #64

Ini Himbauan saja dari Bank Indonesia. Secara teknis tidak ada larangan buat yang memiliki Bitcoin dan tidak ada larangan Bitcoin sebagai alat tukar ke mata Uang Rupiah atau pun sebaliknya. jadi tidak perlu di cemaskan. Bank Indonesia cuman ngelarang buat melakukan pembayaran dengan Bitcoin sahaja.
jangangilaya
Sr. Member
****
Offline Offline

Activity: 292
Merit: 250



View Profile
January 13, 2018, 02:18:19 PM
 #65

ini suatu himbauan untuk pengguna bitcoin atau mata uang virtual di indonesia , bank indonesia mengkhawatirkan tentang administrator , karena tidak ada otoritas yang bertanggung jawab dan tidak dapat administrator resmi .
harapan saya semoga bank indonesia segera berubah pikiran dan merubah bitcoin menjadi legal .  Smiley
sunder54
Newbie
*
Offline Offline

Activity: 182
Merit: 0


View Profile
January 13, 2018, 02:25:24 PM
 #66

Ini Himbauan saja dari Bank Indonesia. Secara teknis tidak ada larangan buat yang memiliki Bitcoin dan tidak ada larangan Bitcoin sebagai alat tukar ke mata Uang Rupiah atau pun sebaliknya. jadi tidak perlu di cemaskan. Bank Indonesia cuman ngelarang buat melakukan pembayaran dengan Bitcoin sahaja.

Setuju sama agan ini, kan kita beli sesuatu di Indonesia masih perlu ditukarkan dengan rupiah karena itu satu2nya mata uang yang legal di Indonesia
On_gursoeng
Member
**
Offline Offline

Activity: 126
Merit: 10


View Profile
January 13, 2018, 02:27:29 PM
 #67

Bisa kita bilang sih ini di Tegur / Memperingatkan  ya,  hehehee bukan dilarang.,  karena BI sudah memberitahukan kepada kita semua tentang bitcoin.,  tentang resiko kita dalam bisnis yang satu ini.,  salah satu nya seperti jika kita kehilangan bitcoin, kita tidak dapat mengadukan kepada siapapun,  dan itu salah satu resiko nya

uwatere
Full Member
***
Offline Offline

Activity: 406
Merit: 102



View Profile
January 13, 2018, 02:32:26 PM
 #68

http://www.bi.go.id/id/ruang-media/siaran-pers/Pages/sp_200418.aspx

pagi, hari ini ada kabar baru dari bi, saya coba sadur pelan2 dan coba dipantau sama2


BI menegaskan bahwa virtual currency termasuk btc tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah sesuai ketentuan UU no.7 2011 (saya paham ini karena bitcoin diperbolehkan hanya untuk komoditas)

Resiko virtual currency sarat akan spekulasi karena tidak ada otoritas yang bertanggung jawab dan tidak dapat administrator resmi, resiko bubble, terorisme dan pencucian uang (blablabla, miris gan disaat korea sudah membuat sikap tidak melarang ternyata negara kita masih berputar2 di soal ini, tujuan pemerintah itu apa? ya jelas mereka yang seharusnya membuat aturan main, bukan melarang!!!)

Bank Indonesia melarang seluruh penyelenggara jasa sistem pembayaran (prinsipal, penyelenggara switching, penyelenggara kliring, penyelenggara penyelesaian akhir, penerbit, acquirer, payment gateway, penyelenggara dompet elektronik, penyelenggara transfer dana) dan penyelenggara Teknologi Finansial di Indonesia baik Bank dan Lembaga Selain Bank untuk memproses transaksi pembayaran dengan virtual currency, sebagaimana diatur dalam PBI 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran dan dalam PBI 19/12/PBI/2017​ tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial.

bagian ini saya kurang paham gan, terutama kata kliring, jadi sebenarnya kita sebagai pemain bitcoin dilarang atau tidak ?

kalau mau melarang, seharusnya mereka juga sertakan tulisan bagian yang tidak dilarang, pemerintah harusnya mencerdaskan rakyat, bukan sebaliknya, teknologi kok dibeginikan.

kalo menurut saya sih ini hanyaa peringatan saja, karena pihak dari Bank Indonesia mengkahwatirkan kerugian bagi masyrakat gan
DIAH PERMATASARI
Full Member
***
Offline Offline

Activity: 246
Merit: 100


View Profile
January 13, 2018, 02:36:15 PM
 #69

Mungkin ini sekedar untuk menghimbau aja gan, agar masyarakat Indonesia tidak melakukan transaksi dengan bitcoin,
Supaya lebih hati-hati daripada kehilangannya, karna jika terjadi tidak ada pihak yang menanggung jawab.

kalo di lihat beritanya sich masih tahap menghimbau agar berhati hati dalam bertransaksi menggunakan bitcoin, karena mata uang difgital seperti ini masih sangat rawan dengan segala resikonya, jadi ane sependapat dengan apa yang anda sampaikan tadi
ribbeto
Jr. Member
*
Offline Offline

Activity: 210
Merit: 1


View Profile
January 13, 2018, 02:42:42 PM
 #70

itu cuma himbauan pemerintah kedapa pengguna bitcoin untuk lebih waspada karena kemungkinan disini banyak resiko yang akan terjadi.terus untuk larangannya dari pemerintah,kalau bitkoin digunakan sebagai alat pembayaran.sebaiknya sekarang kita lebih fokus dengan bitcoin kita,yang akan menghasikan keuntungan yang besar dikemudian hari.
kakekbertopi
Member
**
Offline Offline

Activity: 364
Merit: 12


View Profile
January 13, 2018, 02:52:12 PM
 #71

pemerintah sudah melarang penggunaan uang virtual di indonesia tetapi belum melarang sepenuhnya,kita masih bisa memiliki bitcoin dan pemerintah indonesia melalui bank indonesia menghimbau kepada para masyarakat agar berhati hati dalam menggunakan teknologi uang virtual ini karena resikonya yang sangat tinggi pemerintah tidak bertanggung jawab atas kehilangan aset pribadi karena kehack.

chaukhchi
Member
**
Offline Offline

Activity: 206
Merit: 10


View Profile
January 13, 2018, 02:58:58 PM
 #72

Menurut saya ketiga nya ini benar gan,kita bisa menyesuai kan dengan kondisinya, seperti:
Kata memperingatkan bisa di artikan jika pemerintah indonesia tidak menanggung dan bertanggung jawab atas segala resiko yang terjadi.
Kata menghimbau juga bisa diartikan agar masyarakat/para investor bisa lebih berhati-hati dalam melakukan investasi,dan kata melarang pun sesuai dengan peraturan pemerintah yang melarang bitcoin sebagai alat pembayaran ..
pandukelana2712
Hero Member
*****
Offline Offline

Activity: 728
Merit: 1005

BountyPortal Supporter & Hhampuz is my manager


View Profile
January 13, 2018, 03:02:54 PM
 #73

Intinya berita tsb berada di memproses transaksi pembayaran dengan virtual currency, hal ini yang dimaksud adalah melakukan pembayaran (gaji, belanja, fee, tax) dengan mata uang crypto. Tapi jika mata uang crypto ditukar dengan IDR, maka hukumnya adalah sah.

Jadi yang dimaksud dari berita tersebut, adalah pada point terakhir.
Kadang bahasa hukum yang dipergunakan untuk menjelaskan sesuatu peringatan/larangan dan himbauan dibuat pening kepala, untuk menghindari celah hukum yg dipergunakan untuk melawan peringatan/himbauan tsb.
private01
Newbie
*
Offline Offline

Activity: 54
Merit: 0


View Profile
January 13, 2018, 03:10:18 PM
 #74

Pemerintah memang sudah cukup lama memperingatkan dan menghimbau masyarakat agar tidak melakukan transaksi bitcoin. Selama ini yang saya tangkap dari pemberitaan tentang bitcoin yakni pemerintah hanya melarang transaksi pembayaran, di khawatirkan nilai bitcoin yang tidak stabil dapat menyebabkan kerugian salah satu pihak saat bertransaksi.
jenitam
Newbie
*
Offline Offline

Activity: 154
Merit: 0


View Profile
January 13, 2018, 03:26:30 PM
 #75

munggkin gan, tapi itu bukan masaalh besar yang harus dipikirkan sama member bitcoiner, itu hanya masalah sepele yang menyudutkan bitcoiner, tapi berbalik cerita dengan pernyataan dari OJK otoritas jasa keuangan di harian serambi indonesia, sebuah surat kabar terkemuka di daerah aceh,
kemetz
Full Member
***
Offline Offline

Activity: 644
Merit: 100



View Profile
January 13, 2018, 03:26:46 PM
 #76

Siaran Pers

Judul :
Bank Indonesia Memperingatkan Kepada Seluruh Pihak Agar Tidak Menjual, Membeli atau Memperdagangkan Virtual Currency
Tanggal :
13-01-2018
Sumber Data :
Departemen Komunikasi
Kontak :
Contact Center BICARA : (62 21) 131 e-mail : bicara@bi.go.id
Jam operasional Senin s.d. Jumat Pkl. 08.00 s.d 16.00 WIB
Hits : 8964
Deskripsi :
Lampiran :
No. 20/4/DKom
Bank Indonesia menegaskan bahwa virtual currency termasuk bitcoin tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah, sehingga dilarang digunakan sebagai alat pembayaran di Indonesia. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang yang menyatakan bahwa mata uang adalah uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia dan setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, atau kewajiban lain yang harus dipenuhi dengan uang, atau transaksi keuangan lainnya yang dilakukan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib menggunakan Rupiah.

Pemilikan virtual currency sangat berisiko dan sarat akan spekulasi karena tidak ada otoritas yang bertanggung jawab, tidak terdapat administrator resmi, tidak terdapat underlying asset yang mendasari harga virtual currency serta nilai perdagangan sangat fluktuatif sehingga rentan terhadap risiko penggelembungan (bubble) serta rawan digunakan sebagai sarana pencucian uang dan pendanaan terorisme, sehingga dapat mempengaruhi kestabilan sistem keuangan dan merugikan masyarakat. Oleh karena itu, Bank Indonesia memperingatkan kepada seluruh pihak agar tidak menjual, membeli atau memperdagangkan virtual currency.

Bank Indonesia menegaskan bahwa sebagai otoritas sistem pembayaran, Bank Indonesia melarang seluruh penyelenggara jasa sistem pembayaran (prinsipal, penyelenggara switching, penyelenggara kliring, penyelenggara penyelesaian akhir, penerbit, acquirer, payment gateway, penyelenggara dompet elektronik, penyelenggara transfer dana) dan penyelenggara Teknologi Finansial di Indonesia baik Bank dan Lembaga Selain Bank untuk memproses transaksi pembayaran dengan virtual currency, sebagaimana diatur dalam PBI 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran dan dalam PBI 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial.

Bank Indonesia sebagai otoritas di bidang Moneter, Stabilitas Sistem Keuangan dan Sistem Pembayaran senantiasa berkomitmen menjaga stabilitas sistem keuangan, perlindungan konsumen dan mencegah praktik-praktik pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Jakarta, 13 Januari 2018
Departemen Komunikasi

Agusman
Direktur Eksekutif
kalau melihat berita tersebut ane menyimpulkan itu hanya himbauan, supaya masyarakat "yang tidak memiliki pemahaman tentang bitcoin" jangan menggunakan bitcoin atau mata uang virtual lainya sebagai alat pembayaran atau transaksi, karena untuk yang sudah paham pasti akan mengkonversiak ke IDR terlebih dahulu. jadi selama kita mengkonversikan btc ke dalam rupiah tentu tidak ada larangan nya

Goosebit.com
Full Member
***
Offline Offline

Activity: 280
Merit: 130


View Profile WWW
January 13, 2018, 03:50:12 PM
 #77

Tapi jangan lupa kalau ada berita juga dari Bank Indonesia yang katanya mereka akan mengkaji Blockchain. Ya begitulah, produknya ditolak (Bitcoin), teknologinya "diterima" (Blockchain). Padahal dunia cryptocurrency di tanah air sedang banyak peminat, apa daya dukungan tidak memadai. Andai saja bisa didukung, fintech2 lokal pasti akan tumbuh dan menjamur.
Rompiece
Member
**
Offline Offline

Activity: 111
Merit: 10


View Profile
January 13, 2018, 04:01:44 PM
 #78

nikmatin aja hasil dari bitcoin saat ini. gak usah pusing-pusing mikirin hal-hal seperti itu.
pemerintah mau menghimbau melarang atau pun meregulasi itu hak mereka sebagai pemerintah.
ikutin aja jadi warga negara yang baik.
betul gan, dengan adanya berita tersebut menurut ane itu adalah sinyal bagi kita untuk mengamankan asset kita terlebih sebelum terlambat/gak bisa digunakan lagi, sampai ada perkembangan berikutnya dari pemerintah

ryan942
Newbie
*
Offline Offline

Activity: 8
Merit: 0


View Profile
January 13, 2018, 04:15:09 PM
 #79

Kalok ane baca sih ini peringatan keras(bukan berarti melarang),  karena disitu hanya dijelaskan tidak untuk pembayaran,  tetapikan masih bisa kita tukar jadi uang, bukan btc yang kita bayarkan, dan itu juga sebagai pemebriathuan yang mana seorang bitcoiners agar lebih hati-hati dan bijak dalam sistem keamanan yang ia jalankan.
putri annisa
Member
**
Offline Offline

Activity: 196
Merit: 10

The Standard Protocol - Solving Inflation


View Profile
January 13, 2018, 05:04:02 PM
 #80

dari link yang saya baca di atas saya pikir itu hanya bentuk himbauan saja oleh Bank Indonesia, karena di takutkan akan terjadi pencucian uang dan pendanaan teroris, dan selama pihak pemerintah tidak melarang untuk melakukan exchange atau pertukaran saya pikir itu bukanlah sebuah masalah yang besar gan.

Pages: « 1 2 3 [4] 5 6 7 8 9 10 11 »  All
  Print  
 
Jump to:  

Powered by MySQL Powered by PHP Powered by SMF 1.1.19 | SMF © 2006-2009, Simple Machines Valid XHTML 1.0! Valid CSS!