Bitcoin Forum

Local => Bahasa Indonesia (Indonesian) => Topic started by: apur688 on May 24, 2021, 10:25:23 PM



Title: Pajak 0.5% Untuk Aset CRYPTO???
Post by: apur688 on May 24, 2021, 10:25:23 PM
Bersumber dari CNBC Indonesia, dijelaskan bahwa Seperti negara lain, Indonesia kini sedang dilanda demam investasi uang kripto (cryptocurrency). Bersamaan dengan itu Direktorat Jenderal Pajak di bawah Kementerian Keuangan mewacana untuk memajaki hasil investasi uang kripto.

Hingga kini pemerintah masih mendalami besaran pajak yang akan dipungut dari hasil investasi uang kripto. Namun salah satu platform perdagangan uang kripto mengusulkan besarannya 0,5% jika aturan tersebut jadi diterapkan.



Chief Operations Officer Tokocrypto Teguh Kurniawan Harmanda, mengatakan rencana tersebut memiliki tujuan yang baik, yakni untuk pemasukan negara. Menurutnya penerapan pajak terhadap aset kripto juga bisa memberikan dampak positif kepada ekosistem aset kripto Indonesia.


"Sebagai salah satu platform jual beli aset kripto yang senantiasa comply (memenuhi) dengan aturan pemerintah, kami menyambut baik rencana tersebut. Artinya ekosistem aset kripto dapat berkontribusi positif terhadap negara dan lebih menguatkan lagi keberadaan industri aset kripto di Indonesia," kata Teguh kepada CNBC Indonesia, Kamis (13/05/2021).

Menurutnya pengenaan pajak ini harus diartikan sebagai meningkatkan legitimasi dan diakuinya industri maupun instrumen investasi aset kripto di tanah air. Meski begitu, pengenaan pajak perlu dikaji mendalam dan hati-hati sehingga tidak menghambat perkembangan industri aset kripto.

Teguh Harmanda menambahkan Asosiasi Perdagangan Aset Kripto (Aspakrindo) sudah mengetahui langkah tersebut. Asprakrindo pun telah mengajukan proposal kepada Bappebti, dengan besaran PPh Final 0,05 % atau setengah dari PPh final di capital market.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak,Suryo Utomo, mengatakan saat ini pihaknya sedang mengkaji kriteria dari transaksi kripto ini untuk bisa menentukan jenis pajak yang paling tepat.

Saat ini, pemerintah sedang mengkaji jenis pajak investasi di aset kripto, apakah termasuk ke dalam barang dan jasa. Ini adalah pembahasan dan penelitian yang masih dilakukan DJP.


Saat ini DJP masih dalam pendalaman apakah keuntungan dari transaksi ini bisa disamakan nilainya dengan uang resmi atau tidak. Jika bisa disetarakan dengan uang maka wajib kena pajak seperti penghasilan lainnya yang saat ini dikenakan pajak.


Title: Re: Pajak 0.5% Untuk Aset CRYPTO???
Post by: Husna QA on May 24, 2021, 11:33:40 PM
Bersumber dari CNBC Indonesia, -snip-
Sebaiknya untuk rujukan/sumber tulisan dicantumkan saja direct link-nya jika itu berasal dari tulisan di website, atau gunakan hyperlink jika memang link nya panjang; Jadi tidak sekedar menyebutkan secara umum seperti itu, karena di CNBC Indonesia kan banyak artikel beritanya.

https://www.cnbcindonesia.com/tech/20210512215128-37-245298/pedagang-kripto-ri-usul-pajak-cryptocurrency-005-setuju


Title: Re: Pajak 0.5% Untuk Aset CRYPTO???
Post by: NaramediaID on May 25, 2021, 12:47:49 AM
Pemerintah mulai melihat kalau pasar crypto juga cukup menggiurkan utk dikenai pajak. Tinggal lihat kedepan bagaimana penerapannya, apakah langsung dikenai ketika kita transaksi di Exchanger Indo, atau seperti apa.  ::)


Title: Re: Pajak 0.5% Untuk Aset CRYPTO???
Post by: Chikito on May 25, 2021, 01:36:57 AM
Hehehe semakin membebani para pemain crypto, jangan-jangan signature campaign juga lagi disoroti oleh petugas pajak.

Kalaupun penerapannya diimplementasikan, mungkin akan tertuju langsung ke pihak exchange karena di situ pemerintah bisa melacak user pengguna langsung, sedangkan penerapan pajak ke wallet pengguna sangat tidak mungkin karena akan butuh waktu melacaknya.

Harapannya sih ada batas tertentu saja yang terkena pajak, misalnya jika asset crypto di atas 1 Milyar wajib pajak.

*OP mesti sisipkan link tersebut biar tidak terkena plagiarisme


Title: Re: Pajak 0.5% Untuk Aset CRYPTO???
Post by: NaramediaID on May 25, 2021, 04:01:07 AM
Hehehe semakin membebani para pemain crypto, jangan-jangan signature campaign juga lagi disoroti oleh petugas pajak.

Kalaupun penerapannya diimplementasikan, mungkin akan tertuju langsung ke pihak exchange karena di situ pemerintah bisa melacak user pengguna langsung, sedangkan penerapan pajak ke wallet pengguna sangat tidak mungkin karena akan butuh waktu melacaknya.

Harapannya sih ada batas tertentu saja yang terkena pajak, misalnya jika asset crypto di atas 1 Milyar wajib pajak.

*OP mesti sisipkan link tersebut biar tidak terkena plagiarisme

Bakalan susah orang pajak buat ngehitung nanti pajak utk diterapkan di crypto. 😂
Mau hitung nilai asset saja gmna, smntra crypto sangat fluktuaktif.

Dan jk nanti dihitung berdasarkan nilai asset kita yang ad di Exchanger Indo, saya pikir para tipe hodler coin bakal mindahin assetnya ke wallet pribadi atau exchanger luar.

Tinggal liat saja kedepan bagamaina implementasinya kalau ini terealisasi


Title: Re: Pajak 0.5% Untuk Aset CRYPTO???
Post by: Luzin on May 25, 2021, 05:02:38 AM
Hehehe semakin membebani para pemain crypto, jangan-jangan signature campaign juga lagi disoroti oleh petugas pajak.

Harapannya sih ada batas tertentu saja yang terkena pajak, misalnya jika asset crypto di atas 1 Milyar wajib pajak.


Bukti pemerintah mulai jeli, memperhatikan crypto sebagai sumber pemasukan negara. Selain itu pertumbuhannya semakin pesat, saya banyak  melihat argumen argumen mereka seperti "murah banget" sepertinya  dari sisni seolah semua pemain crypto duitnya banyak, maka kalau saya dengar pajak yang diambil juga cukup besar.
Untuk ketentuan pajak saya setuju dengan  om harus ada minimal, jika tidak ini akan terasa berat untuk para pemilik aset kecil.


Title: Re: Pajak 0.5% Untuk Aset CRYPTO???
Post by: mu_enrico on May 25, 2021, 07:54:33 AM
Pengenaan pajak ini tidak terlalu rumit dan tidak terlalu berasa juga kalau di saham, apalagi besarannya nanti diusulkan lebih kecil dari transaksi saham. Seingat ane, pajak nantinya sudah include di biaya transaksi ketika menjual aset. Misalnya Jono menjual IDR 10.000.000 BTC, nanti potongan feenya 0,55% (0,5% fee market* + 0,05% pajak) = IDR 55.000. Jono terima bersih IDR 9.945.000. (edited)

Nanti karena PPH final, tetap dilaporkan ke SPT, tapi tidak perlu bayar lagi.

*tergantung besarnya fee di market tersebut.


Title: Re: Pajak 0.5% Untuk Aset CRYPTO???
Post by: joniboini on May 25, 2021, 11:09:10 AM
Ane rasa emang pajak bakal nambah ribet nulis SPT aja nantinya, tapi ga bakal memberatkan dari segi potongannya. Apalagi kalau transaksi usernya banyak sekali. Semoga exchange ke depannya bakal menambahkan fitur rekap otomatis dan support jangka waktu yang panjang, jadi buat yang sering lupa ga perlu ribet.

Masih tergolong ramah karena di luar negeri potongan pajaknya bisa sampai 15% bahkan lebih. Ga masuk akal melarikan aset kripto ke exchange/bank luar negeri kalau potongan di Indo dibawah 1% (yang kadang lebih kecil daripada potongan WD exchange sebelah).


Title: Re: Pajak 0.5% Untuk Aset CRYPTO???
Post by: masulum on May 25, 2021, 01:05:03 PM
Seingat ane, pajak nantinya sudah include di biaya transaksi ketika menjual aset. Misalnya Jono menjual IDR 10.000.000 BTC, nanti potongan feenya 0,55% (0,5% fee market* + 0,05% pajak) = IDR 55.000. Jono terima bersih IDR 9.945.000. (edited)

Cara ini harusnya menjadi cara yang paling efisien memang untuk menarik pajak dari trader. Jadi, exchange mewakili para trader dengan langsung menarik pajak dari setiap aktivitas jual beli yang terjadi. Pada akhirnya sih memang harusnya sama saja kan dengan melakukan pelaporan mandiri, yang justru pada akhirnya banyak yang ga bayar pajak, niat pemerintah pun menjadi gagal untuk mendapatkan pendapatan yang optimal dari perdagangan kripto.

Sebenarnya, penarikan pajak ini bagi saya pribadi meski bukan warga yang 100% taat pajak, dengan usulan 0.05% sama sekali memberatkan, apalagi bukan holder BTC maupun Doge yang cuan banyak kwkk, lagi pula memang sudah kewajiban warga untuk membayar pajak mau ga mau ya harus mau  ;D


Title: Re: Pajak 0.5% Untuk Aset CRYPTO???
Post by: amrulshare on May 25, 2021, 01:56:16 PM
susah klo merapin pajak di crypto untuk individu, karna crypto kebanyakan bisnis non-profit. paling-paling pemerintah akan menekan pajak perusahaan-perusahaan exchanger. sehingga biaya trade dan transaksi lainya akan meningkat secara signifikan.


Title: Re: Pajak 0.5% Untuk Aset CRYPTO???
Post by: Antonas1 on May 25, 2021, 03:01:53 PM
...
Saat ini, pemerintah sedang mengkaji jenis pajak investasi di aset kripto, apakah termasuk ke dalam barang dan jasa. Ini adalah pembahasan dan penelitian yang masih dilakukan DJP.

Saat ini DJP masih dalam pendalaman apakah keuntungan dari transaksi ini bisa disamakan nilainya dengan uang resmi atau tidak. Jika bisa disetarakan dengan uang maka wajib kena pajak seperti penghasilan lainnya yang saat ini dikenakan pajak.
Ini agak aneh sih, bukankah sebelumnya pemerintah sudah menetapkan bahwa cryptocurrency dan perdagangannya masuk dalam kategori perdagangan komoditas? Kenapa sekarang masih bingung menentukan kriteria pajaknya ya?

Saya gak begitu paham soal pajak, tapi soal penelitian ini yang menggelitik. Atau memang pemerintah sebenernya masih bingung nentukan pajak dikenakan ke bursa atau investornya? Sedangkan bursa kan udah pasti kena pajak bahkan sebelum ada wacana regulasi ini.


Title: Re: Pajak 0.5% Untuk Aset CRYPTO???
Post by: mu_enrico on May 25, 2021, 04:09:19 PM
memang sudah kewajiban warga untuk membayar pajak mau ga mau ya harus mau  ;D
Ya kalau usulannya masuk akal receh kek gini ya diikuti aja daripada ga bisa lagi jual beli kripto di exchange lokal, kek Nigeria atau China gitu kan repot.

Ini agak aneh sih, bukankah sebelumnya pemerintah sudah menetapkan bahwa cryptocurrency dan perdagangannya masuk dalam kategori perdagangan komoditas?
Ente mau dikenai pajak transaksi derivatif? Afgan lho..

Atau memang pemerintah sebenernya masih bingung nentukan pajak dikenakan ke bursa atau investornya? Sedangkan bursa kan udah pasti kena pajak bahkan sebelum ada wacana regulasi ini.
Dua-duanya kena pajak penghasilan gan, yang dapat untung kan gak cuma bursa, tapi juga pelaku didalamnya (kalo pas opit).

Intinya ini bukan berita wow, apalagi cuma 0,05%, demi kenikmatan menggunakan exchange lokal buat wede hasil sigcamp.


Title: Re: Pajak 0.5% Untuk Aset CRYPTO???
Post by: Antonas1 on May 25, 2021, 05:46:35 PM

Ente mau dikenai pajak transaksi derivatif? Afgan lho..
Saya nggak tau, yang mengherankan buat saya nih sekaligus menjadi pertanyaan saya tadi, kenapa gak disamakan dengan kriteria sebelumnya (komoditas)? Karena pemikiran saya yang awam pajak, tinggal disesuaikan dengan regulasi awal tho.

Barusan saya baca pengertian pajak transaksi derivatif, ruwet, haha.

Dua-duanya kena pajak penghasilan gan, yang dapat untung kan gak cuma bursa, tapi juga pelaku didalamnya (kalo pas opit).

Intinya ini bukan berita wow, apalagi cuma 0,05%, demi kenikmatan menggunakan exchange lokal buat wede hasil sigcamp.
Siap, keduanya kena dari setiap transaksi yang dilakukan berarti ya.

Memang sih, nggak wow beritanya, intinya saya cuma heran aja dan makanya bertanya soal yang diatas tadi (kembali lagi).
Dan betul, memang gak begitu kerasa kok kalo buat wede hasil sigcamp di exchange lokal.


Title: Re: Pajak 0.5% Untuk Aset CRYPTO???
Post by: nurilham on May 25, 2021, 10:42:58 PM
Dua-duanya kena pajak penghasilan gan, yang dapat untung kan gak cuma bursa, tapi juga pelaku didalamnya (kalo pas opit).
Kalau pas gak opit gimana gan? Masih kena pajak juga?  ;D
Kalau pihak exchange kan udah jelas berapa kena biaya pajak ke pemerintahnya. Yang agak rumit nentuin berapa besaran pajak dan nominal pendapatan yang wajib pajak bagi pelaku trader nya.

Intinya ini bukan berita wow, apalagi cuma 0,05%, demi kenikmatan menggunakan exchange lokal buat wede hasil sigcamp.
Fair aja kalo cuman 0,05%, gak masalah. Yang wede hasil sigcamp nya gak begitu keberatan kalau cuman segitu. Tapi harapannya pemerintah bukan cuman enak dapat pemasukan pajaknya, tapi ada usaha juga dong melindungi kemanan dan kenyamanan pelaku crypto nya. Paling tidak ada peraturan khusus untuk perlindungan pelaku bisnis crypto.


Title: Re: Pajak 0.5% Untuk Aset CRYPTO???
Post by: Husna QA on May 25, 2021, 11:19:11 PM
Kalau pas gak opit gimana gan? Masih kena pajak juga?  ;D
Oalah bagaimana menentukan batasan seseorang itu opit atau tidaknya? Ketika sudah masuk transaksi jual aset ya mau tidak mau kena pajak juga.

Fair aja kalo cuman 0,05%, gak masalah. Yang wede hasil sigcamp nya gak begitu keberatan kalau cuman segitu. Tapi harapannya pemerintah bukan cuman enak dapat pemasukan pajaknya, tapi ada usaha juga dong melindungi kemanan dan kenyamanan pelaku crypto nya. Paling tidak ada peraturan khusus untuk perlindungan pelaku bisnis crypto.
Bukankah saat ini pemerintah juga sudah mulai memberikan perlindungan ke arah sana, atau maksud peraturan khusus-nya seperti apa ya?
http://bappebti.go.id/resources/docs/brosur_leaflet_2001_01_11_lziuj0z8.pdf

Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) terus meningkatkan kepastian dan perlindungan hukum, serta kepastian berusaha di sektor komoditas digital atau aset kripto. Salah satunya, melalui Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.


Title: Re: Pajak 0.5% Untuk Aset CRYPTO???
Post by: Chikito on May 26, 2021, 12:01:05 AM
Bakalan susah orang pajak buat ngehitung nanti pajak utk diterapkan di crypto. 😂
Mau hitung nilai asset saja gmna, smntra crypto sangat fluktuaktif.
Sama kayak mereka menetapkan pajak ke yang lain, yaitu nilai pada saat itu.

saya pikir para tipe hodler coin bakal mindahin assetnya ke wallet pribadi atau exchanger luar.
Tetap akan ketahuan jika transaksi pernah mampir ke exchange lokal, wallet asal dan wallet tujuannya. kecuali kalau pake coin join dan mixer.

Ane rasa emang pajak bakal nambah ribet nulis SPT aja nantinya,
di SPT nanti harus ada juga pilihan aset crypto karena saat ini cuma ada emas, perak dan sbgainya.

kenapa gak disamakan dengan kriteria sebelumnya (komoditas)?
Kalau mau disesuaikan dengan itu maka pajak bisa dikenakan sekitar 0.9% atau 0.45% (bagi yang memiliki NPWP)
https://www.pajak.go.id/index.php/id/artikel/mengenal-lebih-jauh-pajak-emas

Kalau kata Dirjen Pajak (https://money.kompas.com/read/2021/05/11/060600226/siap-siap-pemerintah-bakal-kenakan-pajak-bitcoin-dkk) mereka akan membidik berdasarkan keuntungan, jika invest 10 juta terus harga naik menjadi 15 juta, maka 5 juta tersebut yang akan dikeakan pajak.


Title: Re: Pajak 0.5% Untuk Aset CRYPTO???
Post by: Antonas1 on May 26, 2021, 02:56:35 AM
kenapa gak disamakan dengan kriteria sebelumnya (komoditas)?
Kalau mau disesuaikan dengan itu maka pajak bisa dikenakan sekitar 0.9% atau 0.45% (bagi yang memiliki NPWP)
https://www.pajak.go.id/index.php/id/artikel/mengenal-lebih-jauh-pajak-emas

Kalau kata Dirjen Pajak (https://money.kompas.com/read/2021/05/11/060600226/siap-siap-pemerintah-bakal-kenakan-pajak-bitcoin-dkk) mereka akan membidik berdasarkan keuntungan, jika invest 10 juta terus harga naik menjadi 15 juta, maka 5 juta tersebut yang akan dikeakan pajak.
Penjelasan ini yang paling mudah buat saya, thanks.

Nah, berarti pajaknya bisa diberlakukan layaknya emas kan? Sama-sama komoditas tho. Meskipun akhirnya memang pajaknya jadi terkesan besar, karena waktu beli udah kena 0.45 persen, pas jual kalo lebih dari batas minimal Rupiahnya juga kena 1,5 persen (dengan NPWP).

Tapi /atau mungkinkah pemerintah sebenernya bingung menempatkan Crypto ini masuk dalam jenis komoditas apa? Apakah masuk ke dalam jenis logam, energi, pertanian, atau peternakan (saya taunya komoditas cuma ini) yang nilai pajaknya udah pasti berbeda. Sementara kalo dimasukkan ke jenis logam juga gak ada wujudnya.


Title: Re: Pajak 0.5% Untuk Aset CRYPTO???
Post by: ShowOff on May 26, 2021, 03:33:54 AM
Tapi /atau mungkinkah pemerintah sebenernya bingung menempatkan Crypto ini masuk dalam jenis komoditas apa? Apakah masuk ke dalam jenis logam, energi, pertanian, atau peternakan (saya taunya komoditas cuma ini) yang nilai pajaknya udah pasti berbeda. Sementara kalo dimasukkan ke jenis logam juga gak ada wujudnya.
Sepertinya hanya ada satu yang cocok dan itu masuk dalam "crypto asset". Menurut ane itulah jenis komoditas yang cocok untuk crypto dan semua jenis crypto akan tertampung dalam komoditas itu.

Ane mungkin setuju dengan rencana pemerintah untuk mengimplementasikan pajak penghasilan kepada para trader dan investor crypto di Indonesia karena hal itu dapat membantu keuangan negara. Namun besaran jumlah potongan harus dipikirkan dengan baik supaya setiap pedagang tidak keberatan untuk membayarnya.

Kalau kata Dirjen Pajak (https://money.kompas.com/read/2021/05/11/060600226/siap-siap-pemerintah-bakal-kenakan-pajak-bitcoin-dkk) mereka akan membidik berdasarkan keuntungan, jika invest 10 juta terus harga naik menjadi 15 juta, maka 5 juta tersebut yang akan dikeakan pajak.
Kalau kita cuma menghasilkan crypto dari signature campaign tanpa investasi, apakah pemerintah akan mengenakan pajak juga Om?  :D


Title: Re: Pajak 0.5% Untuk Aset CRYPTO???
Post by: mu_enrico on May 26, 2021, 05:03:18 AM
Nah, berarti pajaknya bisa diberlakukan layaknya emas kan? Sama-sama komoditas tho. Meskipun akhirnya memang pajaknya jadi terkesan besar, karena waktu beli udah kena 0.45 persen, pas jual kalo lebih dari batas minimal Rupiahnya juga kena 1,5 persen (dengan NPWP).
Sudah diusulkan 0,05% ente malah mengusulkan 0,45% + 1,5% (lebih dari 10jt) ?? Luar biasa nasionalis sekali, mungkin masih ada keturunan Bung Karno? ;D
Btw yang pajak emas itu untuk emas batangan, transaksi barang, jadi ya kurang cocok dengan BTC yang tidak ada barangnya.

Anyway, semoga nanti keputusannya tidak terlalu afgan biar sama-sama senang dan ikhlas dalam membayar pajak.


Title: Re: Pajak 0.5% Untuk Aset CRYPTO???
Post by: celot on May 26, 2021, 08:57:57 AM
Indonesia saat ini emang tengah gencar2nya mencari pajak soalnya banyak kebutuhan yang harus ditutupin seperti utang yang semakin membengkak, dengan demamnya cryptocurrency di Indonesia bahkan dengan transaksi yang mencapai triliunan setiap harinya menjadi peluang bagi negara ini untuk mendapatkan pajak, kalau saya sih jika ada feedbacknya bagus gk apa2 diambil pajak cuman ya selama ini tidak pernah ada feedback yang bermanfaat dari hasil kutipan pajak.


Title: Re: Pajak 0.5% Untuk Aset CRYPTO???
Post by: Antonas1 on May 26, 2021, 10:25:57 AM
Sudah diusulkan 0,05% ente malah mengusulkan 0,45% + 1,5% (lebih dari 10jt) ?? Luar biasa nasionalis sekali, mungkin masih ada keturunan Bung Karno? ;D
Btw yang pajak emas itu untuk emas batangan, transaksi barang, jadi ya kurang cocok dengan BTC yang tidak ada barangnya.

Hahaha, tidak dong. Bukan saya mengusulkan lebih tinggi, saya juga lebih suka murah dong  ;D
Itu cuma pemikiran saya aja kenapa pemerintah masih harus mencari jenis pajaknya (balik ke persoalan pertama), sementara katanya mau coba disetarakan dengan investasi emas, makanya tadi saya pikir gitu.

Anyway, semoga nanti keputusannya tidak terlalu afgan biar sama-sama senang dan ikhlas dalam membayar pajak.
Semoga begitu, sepakat.


Title: Re: Pajak 0.5% Untuk Aset CRYPTO???
Post by: dimox on May 26, 2021, 12:21:07 PM
saya cari kok dapetnya 0.05% ya gan?

https://www.google.com/amp/s/amp.kontan.co.id/news/aset-kripto-bakal-kena-pajak-ini-kata-tokocrypto-dan-indodax

Hehehe semakin membebani para pemain crypto, jangan-jangan signature campaign juga lagi disoroti oleh petugas pajak.

Kalaupun penerapannya diimplementasikan, mungkin akan tertuju langsung ke pihak exchange karena di situ pemerintah bisa melacak user pengguna langsung, sedangkan penerapan pajak ke wallet pengguna sangat tidak mungkin karena akan butuh waktu melacaknya.

Harapannya sih ada batas tertentu saja yang terkena pajak, misalnya jika asset crypto di atas 1 Milyar wajib pajak.

*OP mesti sisipkan link tersebut biar tidak terkena plagiarisme

menurut saya pribadi gan, yang dilihat seberapa menguntungkan 'hal' yang akan dikenakan pajak nantinya. contoh kemaren rame ramenya banyak sepeda, gak lema kemudian keluar tuh omongan soal pajak. seberapa menarik di kalangan masyarakat, mungkin kedepannya jadi sorotan juga buat pemerintah buat ditarik pajak, buat pemasukan.


Title: Re: Pajak 0.5% Untuk Aset CRYPTO???
Post by: Renampun on May 26, 2021, 04:19:00 PM
Pemerintah mulai melihat kalau pasar crypto juga cukup menggiurkan utk dikenai pajak. Tinggal lihat kedepan bagaimana penerapannya, apakah langsung dikenai ketika kita transaksi di Exchanger Indo, atau seperti apa.  ::)
pastinya nanti ini akan langsung di bebankan sama pengguna exchange indo ketika penarikan dana...

ini menarik karena jika pajak beneran di kutip maka kripto sudah mulai di akui dan setiap warga yang berinvestasi di dalam secara otomatis mendapat perlindungan pemerintah. adopsi massal kripto hanya tinggal beberapa langkah lagi.


Title: Re: Pajak 0.5% Untuk Aset CRYPTO???
Post by: Husna QA on May 26, 2021, 10:56:24 PM
saya cari kok dapetnya 0.05% ya gan?
Entah ini typo atau memang beneran ada salah satu platform perdagangan cryptocurrency yang mengusulkan 0,5%; Disumber tulisan aslinya juga tertera demikian, meskipun pada judulnya tertera 0,05% (Pedagang Kripto RI Usul Pajak Cryptocurrency 0,05%, Setuju? (https://www.cnbcindonesia.com/tech/20210512215128-37-245298/pedagang-kripto-ri-usul-pajak-cryptocurrency-005-setuju)).

https://i.ibb.co/LC1wZd4/Screen-Shot-2021-05-27-at-5-43-50-AM.png (https://www.cnbcindonesia.com/tech/20210512215128-37-245298/pedagang-kripto-ri-usul-pajak-cryptocurrency-005-setuju)



Title: Re: Pajak 0.5% Untuk Aset CRYPTO???
Post by: MAAManda on May 27, 2021, 12:36:05 PM
pastinya nanti ini akan langsung di bebankan sama pengguna exchange indo ketika penarikan dana...

ini menarik karena jika pajak beneran di kutip maka kripto sudah mulai di akui dan setiap warga yang berinvestasi di dalam secara otomatis mendapat perlindungan pemerintah. adopsi massal kripto hanya tinggal beberapa langkah lagi.

Pemerintah tidak ada mengatakan akan melindungi, jelas disini case nya itu pemerintah cuma mau cuan... dimana ada cuan disitu ada pemerintah, mereka gak peduli tentang crypto (sama seperti Clown Musk).

Pasar Crypto di Indonesia Bukan BUMN Seperti Jiwasaraya yang dananya di Tradingkan (Tholol Pemerintah), Lantas Apa Kira-Kira yang akan diperbuat pemerintah jika terjadi kasus hacking besar-besaran seperti MT.Gox Dulu? Saya Yakin Pasti Ga Bisa Ngapa-Ngapain Akwakwkak.


Title: Re: Pajak 0.5% Untuk Aset CRYPTO???
Post by: Luzin on May 27, 2021, 01:30:53 PM
Pemerintah tidak ada mengatakan akan melindungi, jelas disini case nya itu pemerintah cuma mau cuan... dimana ada cuan disitu ada pemerintah, mereka gak peduli tentang crypto (sama seperti Clown Musk).

Bu Sr* pintar mencari pendapatan untuk negara. Maka tak heran dia menjadi sebagai Direktur Pelaksana Bank Dunia. (disini (https://g.co/kgs/WP713P))
Sebenarya saya juga tidak begitu kaget dengan rencana pemungutan pajak ini, karena uang yang beredar cukup banyak dan pada akhir akhir ini media sosial semakin ramai dengan orang orang yang pamer profit besar.

Seharusnya jika ini benar dilakukan seharusnya pemerintah harus memberikan timbal balik, karena ini merupakan aset pemasukan negara. Meskipun saat ini pemerintah telah jelas memberikan aturan bahwa crypto hanya sebagai asset.


Title: Re: Pajak 0.5% Untuk Aset CRYPTO???
Post by: Dread Pirate Roberts on May 28, 2021, 06:15:47 PM
Pajak kan kalau kita berbisnis yang melibatkan wilayah negara . kalo bisnisnya lewat internet mah harusnya ga pake pajak buat usernya . pajaknya buat exchangenya yang berbisnis. aneh2 aja . sama kaya ecommerce gede toko online jual beli mana ada kewajiban pajaknya kecuali untuk toko2 yang punya toko fisik dan beroperasi langsung. ah yasudahlah


Title: Re: Pajak 0.5% Untuk Aset CRYPTO???
Post by: nurilham on May 28, 2021, 11:43:06 PM
Oalah bagaimana menentukan batasan seseorang itu opit atau tidaknya?
Makanya ini saya tanyakan juga, gan. Kalau misalnya pemula yang baru masuk dunia crypto, kan itu seringnya cuman rugi doang. Apa masih kena pajak juga ketika kondisi seperti ini?  ;D

http://bappebti.go.id/resources/docs/brosur_leaflet_2001_01_11_lziuj0z8.pdf
Siap gan, saya baru tau info ini. Sebelumnya saya belum pernah dengar adanya perlindungan keamanan atau kepastian hukum bagi para investor atau trader crypto. Ini sudah cukup banget untuk perlindungan pelaku bisnis crypto, baik dipihak exchange, trader, investor, ataupun pihak lain yang punya usaha crypto.



Title: Re: Pajak 0.5% Untuk Aset CRYPTO???
Post by: Husna QA on May 28, 2021, 11:59:28 PM
Makanya ini saya tanyakan juga, gan. Kalau misalnya pemula yang baru masuk dunia crypto, kan itu seringnya cuman rugi doang. Apa masih kena pajak juga ketika kondisi seperti ini?  ;D
Nantinya bisa-bisa untuk menghindari pajak, pada ngaku-ngaku kalau transaksi yang dilakukannya itu cuma 'jual rugi' :)

Sebelumnya saya belum pernah dengar adanya perlindungan keamanan atau kepastian hukum bagi para investor atau trader crypto. Ini sudah cukup banget untuk perlindungan pelaku bisnis crypto, baik dipihak exchange, trader, investor, ataupun pihak lain yang punya usaha crypto.
Memang belum sempurna, tapi setidaknya ketika kita mau transaksi di suatu kripto tidak merasa was-was lagi karena exchange-exchange yang sudah terdaftar tentunya bukan sekedar exchange abal-abal.


Title: Re: Pajak 0.5% Untuk Aset CRYPTO???
Post by: abhiseshakana on May 29, 2021, 04:57:44 AM
Makanya ini saya tanyakan juga, gan. Kalau misalnya pemula yang baru masuk dunia crypto, kan itu seringnya cuman rugi doang. Apa masih kena pajak juga ketika kondisi seperti ini?  ;D

Klo sudah masuk bursa kripto resmi (yang dinaungi oleh Bappebti) kemungkinan besar akan dikenakan PPh Final terhadap initial margin (keseluruhan modal yang disetorkan pada Bursa crypto) tiap-tiap pelaku pasar atau dengan kata lain pajak ini akan dikenakan kepada pelanggan aset kripto saat melakukan setoran modal (sebelum melakukan transaksi/perdagangan). Jadi mau hasilnya untung atau rugi, masing-masing pelanggan aset kripto sudah dikenakan pajak terlebih dahulu.


Title: Re: Pajak 0.5% Untuk Aset CRYPTO???
Post by: Dread Pirate Roberts on May 29, 2021, 10:53:08 AM
Klo sudah masuk bursa kripto resmi (yang dinaungi oleh Bappebti) kemungkinan besar akan dikenakan PPh Final terhadap initial margin (keseluruhan modal yang disetorkan pada Bursa crypto) tiap-tiap pelaku pasar atau dengan kata lain pajak ini akan dikenakan kepada pelanggan aset kripto saat melakukan setoran modal (sebelum melakukan transaksi/perdagangan). Jadi mau hasilnya untung atau rugi, masing-masing pelanggan aset kripto sudah dikenakan pajak terlebih dahulu.

Info pajak ini udah pasti ya ? bukan isu lagi ? kemarin2 liat beritanya sih katanya bu sri mulyani masih lagi cari2 celah penetapan pajak dan itu masih katanya masih isu2 . apa sekarang berita itu udah bukan isu lagi ?


Title: Re: Pajak 0.5% Untuk Aset CRYPTO???
Post by: Alisha FR on May 29, 2021, 01:38:34 PM
Dengan hadirnya bitcoin sejak beberapa tahun lalu, kini bitcoin bisa digolongkan menjadi sebuah tempat bagi para bitcoiners di Indonesia mencari penghasilannya, sehingga banyak orang Indonesia yang melakukan investasi dalam crypto maupun bitcoin, jadi sudah sewajarnya pihak pemerintah Indonesia mulai menerapkan persoalan pajak bagi para bitcoiners Indonesia sebanyak 0.5%


Title: Re: Pajak 0.5% Untuk Aset CRYPTO???
Post by: muratsink on May 29, 2021, 02:29:08 PM
Klo sudah masuk bursa kripto resmi (yang dinaungi oleh Bappebti) kemungkinan besar akan dikenakan PPh Final terhadap initial margin (keseluruhan modal yang disetorkan pada Bursa crypto) tiap-tiap pelaku pasar atau dengan kata lain pajak ini akan dikenakan kepada pelanggan aset kripto saat melakukan setoran modal (sebelum melakukan transaksi/perdagangan). Jadi mau hasilnya untung atau rugi, masing-masing pelanggan aset kripto sudah dikenakan pajak terlebih dahulu.

Info pajak ini udah pasti ya ? bukan isu lagi ? kemarin2 liat beritanya sih katanya bu sri mulyani masih lagi cari2 celah penetapan pajak dan itu masih katanya masih isu2 . apa sekarang berita itu udah bukan isu lagi ?
Kayaknya sih masih sebatas wacana belum terealisasi sama sekali, kalaupun bener crypto dikenakan pajak tidak langsung pasti butuh waktu tiga hingga lima bulan ke depan untuk menerapkannya, ada masa pengenalan dan tata cara bagaimana sistem pebayaran dan berapa jumlah pajak yang harus dibayarkan, cuman ya dalam crypto pasti ada untung dan ruginya cuman kalau rugi kira2 masih harus bayar pajak tidak ya?


Title: Re: Pajak 0.5% Untuk Aset CRYPTO???
Post by: joniboini on May 29, 2021, 02:40:55 PM
cuman ya dalam crypto pasti ada untung dan ruginya cuman kalau rugi kira2 masih harus bayar pajak tidak ya?
Yang jelas perlu nunggu kejelasan peraturannya dulu gan. Kalau perlu bayar pajak dua kali kayaknya bakal banyak pelaku pasar yang keberatan, jadi ya semoga aja ga bakal kaya gitu. Belum nanti perlu koordinasi sama exchange juga. Agak gimana juga kalau exchange bisa punya kontrol terhadap pemotongan pajak ini karena bisa aja disalahgunakan, jadi pasti ga langsung mak jleb gitu aja penerapannya.


Title: Re: Pajak 0.5% Untuk Aset CRYPTO???
Post by: Chikito on May 30, 2021, 01:08:21 AM
apa sekarang berita itu udah bukan isu lagi ?
Selagi belum ada Undang-undang penetapan, artinya masih isu.

Pemerintah cukup jeli memanfaatkan situasi hiruk pikuk crypto, memang ini waktu yang tepat untuk melemparkan wacana dan pasti akan diterima oleh masyarakat karena harga yang telah naik beberapa kali lipat dari tahun lalu. Akan tetapi, jika tidak cepat diterapkan, cepat atau lambat jika fase bearish datang dimana harga turun kembali ke harga tahun lalu, tentu wacana ini akan banyak yang menolak.

kalaupun bener crypto dikenakan pajak tidak langsung pasti butuh waktu tiga hingga lima bulan ke depan untuk menerapkannya, ada masa pengenalan dan tata cara bagaimana sistem pebayaran dan berapa jumlah pajak yang harus dibayarkan, cuman ya dalam crypto pasti ada untung dan ruginya cuman kalau rugi kira2 masih harus bayar pajak tidak ya?
saya rasa bukan nunggu bulan perbulan tapi tahun pertahun, mungkin sampai ganti presiden, karena draft juga masih perlu diusulkan untuk persetujuan DPR setelah itu baru ke presiden.


Title: Re: Pajak 0.5% Untuk Aset CRYPTO???
Post by: muratsink on May 30, 2021, 06:03:21 PM
apa sekarang berita itu udah bukan isu lagi ?
Selagi belum ada Undang-undang penetapan, artinya masih isu.

Pemerintah cukup jeli memanfaatkan situasi hiruk pikuk crypto, memang ini waktu yang tepat untuk melemparkan wacana dan pasti akan diterima oleh masyarakat karena harga yang telah naik beberapa kali lipat dari tahun lalu. Akan tetapi, jika tidak cepat diterapkan, cepat atau lambat jika fase bearish datang dimana harga turun kembali ke harga tahun lalu, tentu wacana ini akan banyak yang menolak.

kalaupun bener crypto dikenakan pajak tidak langsung pasti butuh waktu tiga hingga lima bulan ke depan untuk menerapkannya, ada masa pengenalan dan tata cara bagaimana sistem pebayaran dan berapa jumlah pajak yang harus dibayarkan, cuman ya dalam crypto pasti ada untung dan ruginya cuman kalau rugi kira2 masih harus bayar pajak tidak ya?
saya rasa bukan nunggu bulan perbulan tapi tahun pertahun, mungkin sampai ganti presiden, karena draft juga masih perlu diusulkan untuk persetujuan DPR setelah itu baru ke presiden.

Kalau sampai pergantian presiden pasti akan ada kebijakan lain yang sifatnya dinamis, antara satu presiden dengan presiden lainnya di Indonesia selama ini kita lihat program mereka tidak pernah sama, jarang ada presiden yang akan melanjutkan kinerja presiden sebelumnya, mungkin dalam hal pajak cryptocurrency juga berlaku jika dua tahun depan belum terealisasi mungkin presiden baru memiliki kebijakan yang berbeda dengan kebijakan saat ini.


Title: Re: Pajak 0.5% Untuk Aset CRYPTO???
Post by: Chikito on May 31, 2021, 01:39:20 AM
Kalau sampai pergantian presiden pasti akan ada kebijakan lain yang sifatnya dinamis, antara satu presiden dengan presiden lainnya di Indonesia selama ini kita lihat program mereka tidak pernah sama, jarang ada presiden yang akan melanjutkan kinerja presiden sebelumnya, mungkin dalam hal pajak cryptocurrency juga berlaku jika dua tahun depan belum terealisasi mungkin presiden baru memiliki kebijakan yang berbeda dengan kebijakan saat ini.

Artinya, thread ini masih angan-angan alias prediksi. Jadi jika pun panjang lebar kita berdiskusi tidak bisa merubah apa pun kebijakan pemerintah saat ini. Kita di sini cuma menyampaikan uneg-uneg bagaimana baiknya kedepan.

Walaupun begitu kabar pajak ini, walaupun cukup membebani tapi akan sangat baik kedepannya, karena dapat dipastikan pemerintah (siapa pun presidennya) cukup serius menyikapi perkembangan cryptocurrency di Indonesia. itu saja.


Title: Re: Pajak 0.5% Untuk Aset CRYPTO???
Post by: joniboini on May 31, 2021, 02:58:50 PM
Ane kurang yaking sih kalau pergantian presiden bisa sampai berdampak kaya gitu. Mungkin kalau ada perubahan kepala Bappebti dan sejenisnya iya. Soalnya market kripto di Indo kayaknya masih belum se-influential market saham dsm dan erat kaitannya dengan politik. Well, who knows ya.


Title: Re: Pajak 0.5% Untuk Aset CRYPTO???
Post by: DU18 on May 31, 2021, 06:50:46 PM
 
Pajak kan kalau kita berbisnis yang melibatkan wilayah negara . kalo bisnisnya lewat internet mah harusnya ga pake pajak buat usernya . pajaknya buat exchangenya yang berbisnis. aneh2 aja . sama kaya ecommerce gede toko online jual beli mana ada kewajiban pajaknya kecuali untuk toko2 yang punya toko fisik dan beroperasi langsung. ah yasudahlah
Yang ane herankan kenapa sekarang ini pemerintah ingin membuat bursa crypto sendiri padahal dari dulu juga pemerintah bersikap apatis terhadap pemain crypto? Apa mungkin karena sekarang pemerintah kita lagi butuh  banyak pemasukkan ya? :D
karena seinggat ane dulu menteri keuangan ingin mengelola dana  wakaf untuk penghasilan negara namun ditolak mentah mentah oleh masyarakat, terus sekarang melihat potensi uang mengalir di crypto eh malah mau dikenain pajak ;D

https://money.kompas.com/read/2021/05/31/200351026/pemerintah-akan-buka-bursa-kripto-paling-lambat-akhir-tahun-ini




Title: Re: Pajak 0.5% Untuk Aset CRYPTO???
Post by: Chikito on June 01, 2021, 12:02:17 AM
Yang ane herankan kenapa sekarang ini pemerintah ingin membuat bursa crypto sendiri padahal dari dulu juga pemerintah bersikap apatis terhadap pemain crypto? Apa mungkin karena sekarang pemerintah kita lagi butuh  banyak pemasukkan ya? :D
Apatis itu sikap cuek alias acuh tak acuh, Saya pikir mereka (pemerintah) tidak apatis karena telah membuat aturan (bappeti) untuk menaungi mereka (pemain crypto). Pajak juga salah satu hal yang menunjukan kepedulian sebagai sesuatu yang legal, dengan begitu pemain crypto di Indonesia bisa berkontribusi langsung dalam membangun bangsa ke depan.

Walaupun pajak itu cukup membebani pemain kecil, dalam hal ini jika penerapan ke exchange maka pemerintah dan pihak exchange bisa dapat bekerjasama untuk mengurangi atau ada limit batas-batas tertentu di angka berapa pajak itu dikenakan.


Title: Re: Pajak 0.5% Untuk Aset CRYPTO???
Post by: Husna QA on June 01, 2021, 12:54:31 AM
Yang ane herankan kenapa sekarang ini pemerintah ingin membuat bursa crypto sendiri padahal dari dulu juga pemerintah bersikap apatis terhadap pemain crypto?
Setahu saya rencana pembentukan bursa berjangka ini sudah lama deh om.
http://bappebti.go.id/resources/docs/peraturan/sk_kep_kepala_bappebti/sk_kep_kepala_bappebti_2019_02_01_w9i365pf_id.pdf
Perkembangan Perdagangan Bitcoin/Cryptocurrency sebagai aset komoditas (https://bitcointalk.org/index.php?topic=5208763.0)

-snip- Apa mungkin karena sekarang pemerintah kita lagi butuh  banyak pemasukkan ya? :D
-snip- terus sekarang melihat potensi uang mengalir di crypto eh malah mau dikenain pajak ;D
Kalau bicara "butuh banyak pemasukan" ya, mengingat utang luar negeri Indonesia saja sudah mencapai Rp. 6.154 Triliun :( .
https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20210419074338-532-631502/utang-luar-negeri-indonesia-naik-capai-rp6154-triliun

Mudah-mudahan kalaupun pajak jadi diterapkan, besarannya tidak terlalu membebani pelaku di market kripto dan juga hasil pajak yang terkumpul 'tidak disalahfungsikan'.

Plus minus pemberian pajak pada industri aset kripto menurut Teguh Kurniawan Harmanda, Ketua Umum Aspakrindo (Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia):

- Satu sisi bagus agar industri ini bisa lebih berkembang karena kontribusinya pada negara lewat pendapatan dari pajak tersebut.
- Di sisi lain, kalau pengenaan pajak membuat para trader kesulitan, mereka akan mengalihkan transaksinya ke luar negeri.
  "Jangan berbuat jadi berpikir para investor untuk trading di luar Indonesia, malah jadi opportunity lost."

Referensi: Aspakrindo Usul Pajak Kripto Jangan Sampai Bikin Sulit Trader (https://www.kompas.tv/article/173208/aspakrindo-usul-pajak-kripto-jangan-sampai-bikin-sulit-trader?page=all)


Title: Re: Pajak 0.5% Untuk Aset CRYPTO???
Post by: redwine49 on June 01, 2021, 12:06:34 PM
Nah, berarti pajaknya bisa diberlakukan layaknya emas kan? Sama-sama komoditas tho. Meskipun akhirnya memang pajaknya jadi terkesan besar, karena waktu beli udah kena 0.45 persen, pas jual kalo lebih dari batas minimal Rupiahnya juga kena 1,5 persen (dengan NPWP).
Sudah diusulkan 0,05% ente malah mengusulkan 0,45% + 1,5% (lebih dari 10jt) ?? Luar biasa nasionalis sekali, mungkin masih ada keturunan Bung Karno? ;D
Btw yang pajak emas itu untuk emas batangan, transaksi barang, jadi ya kurang cocok dengan BTC yang tidak ada barangnya.

Anyway, semoga nanti keputusannya tidak terlalu afgan biar sama-sama senang dan ikhlas dalam membayar pajak.
Amin gan. Kalo besar % pajaknya ketinggian bisa jadi trader lokal malah lebih memilih untuk trading di exchange luar seperti binance, huobi,kucoin dan lain lain sedangkan volume transaksi exchange lokal jadi sepi

Pemerintah tidak ada mengatakan akan melindungi, jelas disini case nya itu pemerintah cuma mau cuan... dimana ada cuan disitu ada pemerintah, mereka gak peduli tentang crypto (sama seperti Clown Musk).

Pasar Crypto di Indonesia Bukan BUMN Seperti Jiwasaraya yang dananya di Tradingkan (Tholol Pemerintah), Lantas Apa Kira-Kira yang akan diperbuat pemerintah jika terjadi kasus hacking besar-besaran seperti MT.Gox Dulu? Saya Yakin Pasti Ga Bisa Ngapa-Ngapain Akwakwkak.
Agan bisa aja nih. Tapi semuanya kembali lagi tergantung berapa besar pajak yang bakal diterapkan.
Beda harga beda kualitas gan. kalo pemerintah cuma minta 0.05% seperti yang diberitakan, ane rasa kita perlu ga berharap banyak lah dan Itu udah jauh lebih murah dari pada negara2 lain


Title: Re: Pajak 0.5% Untuk Aset CRYPTO???
Post by: Dread Pirate Roberts on June 02, 2021, 02:42:01 AM
Yang ane herankan kenapa sekarang ini pemerintah ingin membuat bursa crypto sendiri padahal dari dulu juga pemerintah bersikap apatis terhadap pemain crypto? Apa mungkin karena sekarang pemerintah kita lagi butuh  banyak pemasukkan ya? :D

Ya mungkin mereka udah melihat dan merasakan langsung bukti nyata perkembangan ekonomi di crypto ga main2 daily volume dari 1 coin aja udah gede bgt gimana dari puluhan coin . selama mereka mendukung dan mempermudah pengguna dan trader ya saya sih dukung2 aja selama penetapan pajak itu ada benefit lain yang bisa di nikmati pengguna layanan crypto di indonesia . mungkin seperti keamanan aset yang lebih ketat. jaminan back up dana dll. tetapi kalau tujuannya hanya memperketat . mempersulit . mengambil keuntungan tanpa memberikan benefit lain ya pasti banyak yg merasa dirugikan juga . semoga aja kalo beneran penetapan pajak crypto di implementasikan ada benefit lain yang bisa di nikmati.



Title: Re: Pajak 0.5% Untuk Aset CRYPTO???
Post by: bubidan.id on March 31, 2022, 09:46:51 AM
Nampaknya pemerintah juga sudah melirik di industri crypto. Mungkin seiring berjalannya waktu pemerintah bakal menerapkan pajak di industri crypto, entah itu dengan jumlah aset atau setiap transaksi, saya kurang tahu mengenai perhitungan pajak di crypto, bukankah malah rumit jika pemerintah mau merambah pajak ke crypto hehee.


Title: Re: Pajak 0.5% Untuk Aset CRYPTO???
Post by: Chikito on March 31, 2022, 01:22:42 PM
bukankah malah rumit jika pemerintah mau merambah pajak ke crypto hehee.
Di atas (3 halaman ini) sudah banyak jawaban yang mengena, rumitnya sih bukan di pajak tapi peraturan secara khusus. Pasti akan banyak bentrok kepentingan sana-sini antara regulator dan legislator. Kalau cara pemungutan pajak saya pikir tidak rumit, karena saat ini saja crypto dan sejenisnya itu sudah masuk ke dalam ketentuan umum aturan perpajakan atau sebagaimana disebut PPh (pajak penghasilan, pasal 4 ayat 1 UU Pph) karena ada nilai tambah ekonomisnya.


Title: Re: Pajak 0.5% Untuk Aset CRYPTO???
Post by: Luzin on March 31, 2022, 01:37:41 PM
, bukankah malah rumit jika pemerintah mau merambah pajak ke crypto hehee.

Sekilas saja, dari berita yang saya baca bahwa transaksi crypto tahun 2021 dilaporkan mencapai Rp 859,4 triliun tahun 2021. Menurut CNBC ini naik  1.222,84% dari tahun 2020 atau naik Rp 64,9 triliun. Bayangkan saja uang segede ini beredar tanpa pajak? Tentu negara ingin tetap mengambil keuntungan sebagi pemasukan. Walaupun sudah jelas di jelaskan sama dengan om @DroomieChikito termasuk dalam Pph, tapi kalau saya tidak salah belum ada secara spesifik pengaturan berapa persen final keputusan yang ditentukan pemerintah dari crypto. Karena sejak kabar-kabar pemerintah ingin memungut pajak crypto belum ada kabar baru yang saya baca sampai saat ini.

Sumber: https://www.cnbcindonesia.com/tech/20220324133015-37-325672/meledak-investor-kripto-ri-capai-124-juta-kalahkan-saham#:~:text=Badan%20Pengawas%20Perdagangan%20Berjangka%20Komoditi,mencapai%20Rp%2064%2C9%20triliun.


Title: Re: Pajak 0.5% Untuk Aset CRYPTO???
Post by: Chikito on April 01, 2022, 12:07:07 AM
Walaupun sudah jelas di jelaskan sama dengan om @DroomieChikito termasuk dalam Pph, tapi kalau saya tidak salah belum ada secara spesifik pengaturan berapa persen final keputusan yang ditentukan pemerintah dari crypto.
Betul, karena UU spesifk pajak crypto belum dibuat.
Tapi kalau pph (pajak penghasilan), secara umum berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), akan dikenakan pajak sesuai dengan berapa banyak penghasilan perorang di crypto, Misal kalau di bawah 60 juta, pajak dikenakan sebesar 5%. Penghasilan di atas 60 - 250 juta pajaknya 15%. Penghasilan 250 - 500 juta, pajaknya 25%, begitu seterusnya. Namun ya itu akan kesulitan juga untuk melacak berapa banyak jumlah crypto dimiliki perorang, beda kalau punya mobil dan rumah dimana ada BPKB dan Sertikat yang ke link ke pemerintahan.


Title: Re: Pajak 0.5% Untuk Aset CRYPTO???
Post by: Ahli38 on April 01, 2022, 02:25:43 AM
Sebenarnya ini termasuk kedalam kabar baik. Karena secara tidak langsung bila di lihat dari sudut pandang positif kita akhirnya bisa melihat bahwa pemerintah mulai melirik dan tertarik dengan percryptoan indonesia.
Namun pertanyaannya. Bagaimana cara pemerintah melacak dan menentukan berapa kewajiban pajak setiap individu. Apakah individu harus melaporkan aset crypto? Ataukah hanya dihitung dari aset di exchange indonesia?

Yang jelas semoga ini menjadi angin segar bagi pejuang crypto sekalian.


Title: Re: Pajak 0.5% Untuk Aset CRYPTO???
Post by: Chikito on April 01, 2022, 02:48:29 AM
Namun pertanyaannya. Bagaimana cara pemerintah melacak
Bisa dilihat dari Laporan harta kekayaaan, untuk pejabat dan penyeleggara negara (LHKPN) sedangkan Untuk PNS/ASN (LHKASN). dan kemungkinan untuk masyarakat umum bisa dilihat dari laporan SPT tahunan dari jumlah harta kekayaan yang dimiliki. Namun kendalanya ya itu tadi, sedikit orang untuk jujur menulis jumlah harta kekayaaan secara real, apa lagi crypto.

menentukan berapa kewajiban pajak setiap individu. Apakah individu harus melaporkan aset crypto? Ataukah hanya dihitung dari aset di exchange indonesia?
Sudah saya referensikan di atas, bahwa itu masih masuk dalam ketentuan umum sebagai pajak penghasilan, (Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)) ketentuannya ya di atas tadi, atau lebih jelas baca saja UU tersebut.

Apakah individu harus melaporkan aset crypto? Ataukah hanya dihitung dari aset di exchange indonesia?
Kalau mau jujur sih harus melaporkan dan menempatkan di bagian kolom investasi di SPT tahunan, karena itu masuk ke dalam jenis Investasi lain (039) [1]

[1]. https://klikpajak.id/blog/nft/




Sudah memasuki bulan ramadhan dan mau lebaran, biasanya mulai memikirkan untuk bayar zakat, baik itu zakat fitrah dan zakat mal, kalau mau bayar zakat dalam bentuk bitcoin, bisa ke mesjid Ramadhan di London [2].

[2]. https://www.bbc.com/indonesia/majalah-44437368


Title: Re: Pajak 0.5% Untuk Aset CRYPTO???
Post by: MAAManda on April 02, 2022, 05:29:20 PM
Selain PPH, Ternyata akan ada yang namanya PPN untuk kripto, kalau tidak salah besarannya sekitar 0,1% dan ini akan langsung dibebankan ketika kita melakukan trade di exchange-exchange terdaftar di Indonesia, sampai sekarang ini masih menjadi perencanaan, dan jika sudah disahkan, katanya peraturan ini akan berlaku sejak tanggal 1 bulan Mei mendatang, bahkan media sekelas Cointelegraph juga ikut menyorot berita tentang hal ini ::)

Sumber: https://cointelegraph.com/news/indonesia-to-impose-0-1-crypto-tax-starting-in-may-report


Title: Re: Pajak 0.5% Untuk Aset CRYPTO???
Post by: Falconer on April 02, 2022, 07:42:57 PM
Selain PPH, Ternyata akan ada yang namanya PPN untuk kripto, kalau tidak salah besarannya sekitar 0,1% dan ini akan langsung dibebankan ketika kita melakukan trade di exchange-exchange terdaftar di Indonesia, sampai sekarang ini masih menjadi perencanaan, dan jika sudah disahkan, katanya peraturan ini akan berlaku sejak tanggal 1 bulan Mei mendatang, bahkan media sekelas Cointelegraph juga ikut menyorot berita tentang hal ini ::)

Sumber: https://cointelegraph.com/news/indonesia-to-impose-0-1-crypto-tax-starting-in-may-report
Berarti semua proses konversi ke fiat bakalan dipajakin pemerintah kalau begitu gan dan menurut saya trader akan rugi banyak kalau begini jadinya karena ada kemungkinan trader akan membayar pajak ganda jika mereka melakukan strategi tertentu pada trading misalnya scalping.

Akan lebih bagus kalau pemerintah mengkalkulasikan pajaknya saat trader melakukan widhdraw karena trader hanya akan membayar pajaknya sekali, bukan malah beberapa kali ketika setiap mereka mengkonversi cryptocurrency ke fiat. Tapi entah bagaimana jadinya nanti dan saya harap pemerintah tidak hanya memikirkan keuntungan saja tetapi juga memberikan kemudahan tanpa terlalu membebani trader.


Title: Re: Pajak 0.5% Untuk Aset CRYPTO???
Post by: Tumanggor on April 02, 2022, 09:37:13 PM
Selain PPH, Ternyata akan ada yang namanya PPN untuk kripto, kalau tidak salah besarannya sekitar 0,1% dan ini akan langsung dibebankan ketika kita melakukan trade di exchange-exchange terdaftar di Indonesia, sampai sekarang ini masih menjadi perencanaan, dan jika sudah disahkan, katanya peraturan ini akan berlaku sejak tanggal 1 bulan Mei mendatang, bahkan media sekelas Cointelegraph juga ikut menyorot berita tentang hal ini ::)

Sumber: https://cointelegraph.com/news/indonesia-to-impose-0-1-crypto-tax-starting-in-may-report
ini namanya mereka mencuri uang para trader indonesia, mereka tidak peduli jika kalah namun membebankan pajak di setiap transaksi kripto, sungguh gila

meskipun saya tidak melakukan trading secara rutin namun saya tahu bagaimana sulitnya menghasilkan cuan dari trading, jika di bebankan pajak di setiap transaski maka untuk apa gunanya trading di lakukan, ini aturan pembodohan menurutku


Title: Re: Pajak 0.5% Untuk Aset CRYPTO???
Post by: Rengga Jati on April 02, 2022, 09:54:28 PM
Selain PPH, Ternyata akan ada yang namanya PPN untuk kripto, kalau tidak salah besarannya sekitar 0,1% dan ini akan langsung dibebankan ketika kita melakukan trade di exchange-exchange terdaftar di Indonesia, sampai sekarang ini masih menjadi perencanaan, dan jika sudah disahkan, katanya peraturan ini akan berlaku sejak tanggal 1 bulan Mei mendatang,
Serius ketika melakukan trade? Bukan ketika withdraw? Harusnya kalaupun mau dipajakin, bukan ke aktivitas tradenya tapi ketika withdraw ke bank (ATM). Gimana nasibnya day trader kalau tiap kali mereka trade ditarikin pajak. Padahal untung day trading juga gak banyak-banyak amat. Menurut saya tindakan pemerintah ini kurang pas, trade itu kaitannya hanya ke exchangenya bukan ke tradernya. Kan exchangenya sudah bayar pajak ke pemerintah, ngapain lagi pemerintah majakin usernya.



Title: Re: Pajak 0.5% Untuk Aset CRYPTO???
Post by: Husna QA on April 02, 2022, 11:58:34 PM
Berarti semua proses konversi ke fiat bakalan dipajakin pemerintah kalau begitu gan dan menurut saya trader akan rugi banyak kalau begini jadinya karena ada kemungkinan trader akan membayar pajak ganda jika mereka melakukan strategi tertentu pada trading misalnya scalping.
Kalau scalping-nya masih antar exchange yang terdaftar di Indonesia kemungkinan bisa jadi trader mesti bayar pajak dobel untuk setiap trade transaksinya, kalau model penerapan pajak-nya untuk setiap transaksi. Entah rencana penerapan pajak ini dipukul rata untuk semua transaksi atau hanya transaksi dengan jumlah nominal tertentu ke atas saja yang dikenakan pajak ini nantinya.


Title: Re: Pajak 0.5% Untuk Aset CRYPTO???
Post by: Chikito on April 03, 2022, 12:07:48 AM
menurut saya trader akan rugi banyak kalau begini jadinya karena ada kemungkinan trader akan membayar pajak ganda jika mereka melakukan strategi tertentu pada trading misalnya scalping.
Setidaknya hal ini secara tidak langsung mematahkan semua kontroversi tentang crypto (haram, judi atau skema ponzi) dari kalangan tertentu. Sehingga ini juga mengamankan posisi trader sebagai hak wajib pajak seperti : mendapatkan perlindungan hukum dan kerahasian data penting sebagainya. Dengan dipungutnya pajak, juga akan semakin menguatkan legalitas crypto itu sendiri di Indonesia.

ini namanya mereka mencuri uang para trader indonesia, mereka tidak peduli jika kalah namun membebankan pajak di setiap transaksi kripto, sungguh gila
Itu belum ada keputusan, mungkin juga tidak sama tiap trader, misal untuk trader kecil pajaknya lebih kecil dari pada trader besar. misalnya lagi, Kalau trading untung 1 jutaan mungkin pajaknya cuma 10ribu ≤.


Title: Re: Pajak 0.5% Untuk Aset CRYPTO???
Post by: erep on April 03, 2022, 03:36:50 AM
Itu belum ada keputusan, mungkin juga tidak sama tiap trader, misal untuk trader kecil pajaknya lebih kecil dari pada trader besar. misalnya lagi, Kalau trading untung 1 jutaan mungkin pajaknya cuma 10ribu ≤.
Kalau pajak PPN sudah ditentukan sebesar 0,1% maka potongannya mengikuti jumlah persentase tersebut jadi potongan pajaknya tidak menentukan jumlah besar/kecil jumlah yang dipakai untuk trading, tentu jika hal itu disahkan akan memberatkan traders indonesia dan solusinya untuk menghindari pajak akan lebih memilih untuk trade pada exchange luar dan DEX. Saya kira pemerintah perlu mempertimbangkan kembali penentuan pajak sebesar 0.1% karena aktvitas trader berupa scalping bisa berulang kali dalam sehari dan juga dengan modal yang besar.


Title: Re: Pajak 0.5% Untuk Aset CRYPTO???
Post by: Oneandpure on April 03, 2022, 03:56:05 AM
Itu belum ada keputusan, mungkin juga tidak sama tiap trader, misal untuk trader kecil pajaknya lebih kecil dari pada trader besar. misalnya lagi, Kalau trading untung 1 jutaan mungkin pajaknya cuma 10ribu ≤.
Kalau pajak PPN sudah ditentukan sebesar 0,1% maka potongannya mengikuti jumlah persentase tersebut jadi potongan pajaknya tidak menentukan jumlah besar/kecil jumlah yang dipakai untuk trading, tentu jika hal itu disahkan akan memberatkan traders indonesia dan solusinya untuk menghindari pajak akan lebih memilih untuk trade pada exchange luar dan DEX. Saya kira pemerintah perlu mempertimbangkan kembali penentuan pajak sebesar 0.1% karena aktvitas trader berupa scalping bisa berulang kali dalam sehari dan juga dengan modal yang besar.
Mekanisme pemotongan pajak belum diumumkan saat ini dan tidak ada spekulasi bakal langsung kena pemotongan pada market lokal, bisa saja ada opsi aset krypto dimasukan dalam laporan SPT tahunanan. Namun jika opsi kedua ini diterapkan saya rasa banyak celah untuk bisa menghindari pembayaran pajak karena tidak semua orang akan melapor jumlah aset cryptocurrency yang mereka miliki. Namun dalam beberapa minggu ke depan kita akan mengatahui mekanisme yang mana diterapkan oleh pemerintah mengingat kabar terbaru 1 Mei sudah efektif pemberlakukan pajak bagi para pengguna cryptocurrency.


Title: Re: Pajak 0.5% Untuk Aset CRYPTO???
Post by: Davian144 on April 03, 2022, 05:39:42 AM
Mekanisme pemotongan pajak belum diumumkan saat ini dan tidak ada spekulasi bakal langsung kena pemotongan pada market lokal, bisa saja ada opsi aset krypto dimasukan dalam laporan SPT tahunanan. Namun jika opsi kedua ini diterapkan saya rasa banyak celah untuk bisa menghindari pembayaran pajak karena tidak semua orang akan melapor jumlah aset cryptocurrency yang mereka miliki. Namun dalam beberapa minggu ke depan kita akan mengatahui mekanisme yang mana diterapkan oleh pemerintah mengingat kabar terbaru 1 Mei sudah efektif pemberlakukan pajak bagi para pengguna cryptocurrency.

Boleh minta link berita tentang kabar terbaru 1 mei itu mas ? karena untuk saat ini sebenarnya semua bursa lokal yang masih berjalan dan beroperasi dengan sangat baik itu sudah pasti karena selalu membayar pajak kepada pemerintah sehingga saya sangat sepakat dengan apa yang dikatakan oleh Rengga Jati (https://bitcointalk.org/index.php?action=profile;u=1276008) disini (https://bitcointalk.org/index.php?topic=5339752.msg59733941#msg59733941)

Jadi kalau memang pihak pemerintah harus mengenakan pajak lagi ke masing-masing user crypto atau pegiat crypto, maka sebagian orang pasti tidak akan setuju dan juga akan mencari celah untuk tidak membayarnya. Lagian nilai cryptocurrency itukan sering berubah-ubah dan sifatnya juga global bukan hanya khusus untuk negara kita saja mas.


Title: Re: Pajak 0.5% Untuk Aset CRYPTO???
Post by: Husna QA on April 03, 2022, 06:51:49 AM
Boleh minta link berita tentang kabar terbaru 1 mei itu mas ? karena untuk saat ini sebenarnya semua bursa lokal yang masih berjalan dan beroperasi dengan sangat baik itu sudah pasti karena selalu membayar pajak kepada pemerintah sehingga saya sangat sepakat dengan apa yang dikatakan oleh Rengga Jati (https://bitcointalk.org/index.php?action=profile;u=1276008) disini (https://bitcointalk.org/index.php?topic=5339752.msg59733941#msg59733941)
Postingan MAAManda yang diquote @Rengga Jati di atas kalau ditelusuri sebenarnya ada lanjutan link sumber berita-nya:

Sumber: https://cointelegraph.com/news/indonesia-to-impose-0-1-crypto-tax-starting-in-may-report

Entah yang dimaksud kabar terbaru oleh @Oneandpure itu adalah dari sumber berbeda atau merujuk sumber yang sama seperti di atas.
Untuk link berita di media lokal sendiri saya lihat sudah ada yang mengiformasikannya sejak dua hari lalu, contoh:

- https://www.cnbcindonesia.com/news/20220401133453-4-327970/bersiap-sebentara-lagi-aset-kripto-kena-ppn-final-01
- https://bisnis.tempo.co/read/1577384/ppn-dan-pph-kripto-akan-berlaku-1-mei-berapa-besarannya/full&view=ok


Title: Re: Pajak 0.5% Untuk Aset CRYPTO???
Post by: Luzin on April 03, 2022, 08:19:46 AM
Serius ketika melakukan trade? Bukan ketika withdraw? Harusnya kalaupun mau dipajakin, bukan ke aktivitas tradenya tapi ketika withdraw ke bank (ATM).

Nunggu regulasi resminya saja, ini terlihat masih abu abu.
Jika memang serius ingin memungut pajak, seharusnya Menku dan Ditjen pajak harus benar mengerti bagaimana aturan maen exchange, jangan ambil keputusan seenak jidat. Jadi harus ada perundingan antara pelaku trader, exchange, dan pemerintah.
Ibarat kata ketika udah mau beli udah kena fee exchange, mau jual juga kena fee masih mau dipajak per trade? Bisa ni trader trader kecil seperti ane sukar berkembang eh sukar menambah profit karena kebanyakan fee. Bisa jadi itu malah akan mematikan para trader kecil. Jadi harapannya pemerintah lebih bijaksana nanti dengan hasil finalnya, jika memang serius ingin mengambil pajak crypto.


Title: Re: Pajak 0.5% Untuk Aset CRYPTO???
Post by: Bitinity on April 03, 2022, 12:59:54 PM
Serius ketika melakukan trade? Bukan ketika withdraw? Harusnya kalaupun mau dipajakin, bukan ke aktivitas tradenya tapi ketika withdraw ke bank (ATM).

Nunggu regulasi resminya saja, ini terlihat masih abu abu.
Jika memang serius ingin memungut pajak, seharusnya Menku dan Ditjen pajak harus benar mengerti bagaimana aturan maen exchange, jangan ambil keputusan seenak jidat. Jadi harus ada perundingan antara pelaku trader, exchange, dan pemerintah.
Ibarat kata ketika udah mau beli udah kena fee exchange, mau jual juga kena fee masih mau dipajak per trade? Bisa ni trader trader kecil seperti ane sukar berkembang eh sukar menambah profit karena kebanyakan fee. Bisa jadi itu malah akan mematikan para trader kecil. Jadi harapannya pemerintah lebih bijaksana nanti dengan hasil finalnya, jika memang serius ingin mengambil pajak crypto.

Saya sih yakin kalau Ditjen Pajak maupun Menkeu juga paham untuk hal tersebut. Pasti dilakukan researches dulu oleh staff2nya yang paham mengenai dunia crypto dan exchange. Ga mungkin lah kalau pajak tiba2 ditetapkan tanpa ada dasarnya. Tapi saya setuju kalau pajak yang sekiranya nanti ditarik pemerintah itu bukan per transaksi trade. Syukur2 bisa dikerjasamakan dengan exchange2, dan kalau bisa sih pajak dicharge sesuai profit. Jadi kalau trader lagi minus ya jangan dikenakan pajak, udah loss tapi masih ditarik pajak.


Title: Re: Pajak 0.5% Untuk Aset CRYPTO???
Post by: Tumanggor on April 03, 2022, 01:41:10 PM
ini namanya mereka mencuri uang para trader indonesia, mereka tidak peduli jika kalah namun membebankan pajak di setiap transaksi kripto, sungguh gila
Itu belum ada keputusan, mungkin juga tidak sama tiap trader, misal untuk trader kecil pajaknya lebih kecil dari pada trader besar. misalnya lagi, Kalau trading untung 1 jutaan mungkin pajaknya cuma 10ribu ≤.
10 ribu rupiah di kali puluhan ribu transaksi di atas satu juta perhari maka pendapatan pajak negara dari exchange sudah bisa mencicil hutang negara, ini bukan pungutan pajak tapi perampokan terhadap trader

Saya sih yakin kalau Ditjen Pajak maupun Menkeu juga paham untuk hal tersebut. Pasti dilakukan researches dulu oleh staff2nya yang paham mengenai dunia crypto dan exchange. Ga mungkin lah kalau pajak tiba2 ditetapkan tanpa ada dasarnya. Tapi saya setuju kalau pajak yang sekiranya nanti ditarik pemerintah itu bukan per transaksi trade. Syukur2 bisa dikerjasamakan dengan exchange2, dan kalau bisa sih pajak dicharge sesuai profit. Jadi kalau trader lagi minus ya jangan dikenakan pajak, udah loss tapi masih ditarik pajak.
ini juga yang menjadi perhatian saya gan, bagaimana dengan nasib trader yang kalah, jika di potong pajak juga maka istilahnya sudah jatuh tertimpa tangga lagi, jika ini di sahkan maka semua trader harus demo besar besaran karena aturan yang berat sebelah ini


Title: Re: Pajak 0.5% Untuk Aset CRYPTO???
Post by: Husna QA on April 03, 2022, 02:44:35 PM
-snip- dan kalau bisa sih pajak dicharge sesuai profit. Jadi kalau trader lagi minus ya jangan dikenakan pajak, udah loss tapi masih ditarik pajak.
Ini bagaimana cara menentukan parameter standar bahwa aktifitas dari trader tersebut minus atau tidaknya om?.
Kalaupun memang benar pajak tersebut jadi diterapkan, saya kira pemerintah tidak akan mau ambil pusing harus memilah dulu mana trader yang profit dan mana yang loss atau bahkan minus pada aset yang di-trading-kannya tersebut.


Title: Re: Pajak 0.5% Untuk Aset CRYPTO???
Post by: skarais on April 03, 2022, 06:24:47 PM
Kalaupun memang benar pajak tersebut jadi diterapkan, saya kira pemerintah tidak akan mau ambil pusing harus memilah dulu mana trader yang profit dan mana yang loss atau bahkan minus pada aset yang di-trading-kannya tersebut.
Sekarang belum ada kepastian tentang bagaimana cara pemerintah menerapkan pemotongan pajak untuk trader dan menurut saya bagusnya kita tunggu saja dulu pengumuman resminya dengan harapan tidak terlalu membenani trader. Kalau pemerintah tdak mau ambil pusing maka pemotongan saat penarikan fiat mungkin lebih bagus untuk diterapkan meski hal itu bisa juga merugikan trader yang sudah rugi. :v


Title: Re: Pajak 0.5% Untuk Aset CRYPTO???
Post by: AakZaki on April 03, 2022, 09:01:23 PM
ini juga yang menjadi perhatian saya gan, bagaimana dengan nasib trader yang kalah, jika di potong pajak juga maka istilahnya sudah jatuh tertimpa tangga lagi, jika ini di sahkan maka semua trader harus demo besar besaran karena aturan yang berat sebelah ini
Hahaha... bahasanya gan trader kok kalah? kayak main judi binomtod aja. terus mau demo kesiapa capek demo-demo itu gan.

Secara keseluruhan memang rumit menerapkan pajak terhadap orang dengan kepemilikan Aset Crypto secara individu (Diluar Market tempat ia Trading). masa orang baru berpenghasilan dari Bounty yg aset nya masih di Address pribadinya udah di minta bayar pajak kan aneh.
Mungkin jika memang penerapan pajak terhadap Crypto itu di jalankan mungkin lebih di ambil dari penarikan Withdraw dari Market. disitu juga pasti banyak yang komplain, mengingat selama ini yang tidak ada penerapan pajak aja orang-orang cari yang fee murah. setidaknya kalo memang di terapkan pajaknya harus ke semua market khususnya market yang berada di negara di mana pajak itu dijalankan.


Title: Re: Pajak 0.5% Untuk Aset CRYPTO???
Post by: Chikito on April 04, 2022, 02:26:52 AM
Mekanisme pemotongan pajak belum diumumkan saat ini dan tidak ada spekulasi bakal langsung kena pemotongan pada market lokal, bisa saja ada opsi aset krypto dimasukan dalam laporan SPT tahunanan. Namun jika opsi kedua ini diterapkan saya rasa banyak celah untuk bisa menghindari pembayaran pajak karena tidak semua orang akan melapor jumlah aset cryptocurrency yang mereka miliki. Namun dalam beberapa minggu ke depan kita akan mengatahui mekanisme yang mana diterapkan oleh pemerintah mengingat kabar terbaru 1 Mei sudah efektif pemberlakukan pajak bagi para pengguna cryptocurrency.
Ya sudah saya bilang di atas, bahwa itu semua butuh kejujuran, tapi di Indonesia itu sulit untuk jujur. Seandainya punya crypto sekian btc, apa lagi jika bitcoin itu berada di cold wallet yang dikirim lewat coin join (jadi Anonym), mereka akan diam saja.

Kecuali kalau nyimpan di Exchange akan mudah sekali dilacak, apa lagi di exchange teregulasi Bappeti, mereka hanya minta data KTP/Identitas langsung beres, keluar semua nama-nama wajib pajak.

ini namanya mereka mencuri uang para trader indonesia, mereka tidak peduli jika kalah namun membebankan pajak di setiap transaksi kripto, sungguh gila
Itu belum ada keputusan, mungkin juga tidak sama tiap trader, misal untuk trader kecil pajaknya lebih kecil dari pada trader besar. misalnya lagi, Kalau trading untung 1 jutaan mungkin pajaknya cuma 10ribu =.
10 ribu rupiah di kali puluhan ribu transaksi di atas satu juta perhari maka pendapatan pajak negara dari exchange sudah bisa mencicil hutang negara, ini bukan pungutan pajak tapi perampokan terhadap trader
Gak tau saya gan, saya bukan trader, itu kan baru misalkan. jika terjadi ya dibayar, kalau mau menghindar ya bagaimana caranya?.


Title: Re: Pajak 0.5% Untuk Aset CRYPTO???
Post by: Bobrox on April 04, 2022, 03:10:44 AM
Kalaupun memang benar pajak tersebut jadi diterapkan, saya kira pemerintah tidak akan mau ambil pusing harus memilah dulu mana trader yang profit dan mana yang loss atau bahkan minus pada aset yang di-trading-kannya tersebut.
Sekarang belum ada kepastian tentang bagaimana cara pemerintah menerapkan pemotongan pajak untuk trader dan menurut saya bagusnya kita tunggu saja dulu pengumuman resminya dengan harapan tidak terlalu membenani trader. Kalau pemerintah tdak mau ambil pusing maka pemotongan saat penarikan fiat mungkin lebih bagus untuk diterapkan meski hal itu bisa juga merugikan trader yang sudah rugi. :v
Sampai saat ini belum dijelaskan bagaiamana sistem pemotongan pajak yang diterapkan oleh pemerintah terhadap trader, apakah melalui pemotongan langsung di market saat withdraw atau saat trade. Masih banyak spekulasi dan kemungkinan namun ada juga melalui cara seperti asset atau komuditas lainnya melalui laporan harta kekayaan. Tapi pemerintah kelihatannya sudah sangat serius untuk menetapkan 0.5% pajak aset crypto bahkan per 1 April PPN saja sudah mengalami kenaikan 1% dari 100% menjadi 11% dan ada kemungkinan naik sampai 15% hingga tahun 2024.


Title: Re: Pajak 0.5% Untuk Aset CRYPTO???
Post by: abhiseshakana on April 04, 2022, 03:13:28 PM
Sampai saat ini belum dijelaskan bagaiamana sistem pemotongan pajak yang diterapkan oleh pemerintah terhadap trader, apakah melalui pemotongan langsung di market saat withdraw atau saat trade. Masih banyak spekulasi dan kemungkinan namun ada juga melalui cara seperti asset atau komuditas lainnya melalui laporan harta kekayaan. Tapi pemerintah kelihatannya sudah sangat serius untuk menetapkan 0.5% pajak aset crypto bahkan per 1 April PPN saja sudah mengalami kenaikan 1% dari 100% menjadi 11% dan ada kemungkinan naik sampai 15% hingga tahun 2024.

Kayaknya sih yang paling logis adalah mengenakan pajak PPH dan PPN final pada saat bertransaksi, dimana saat aktifitas trading dilakukan oleh trader diberbagai exchange yang sudah terdaftar di Bappebti, atau terjadi pemotongan balance (untuk pemenuhan PPH dan PPN) saat melakukan proses Withdrawal. Kalo dari berita terbaru nilai pajak untuk kepemilikan Crypto bukanlah sebesar 0.5%, melainkan masing 0.1% untuk PPH dan PPN Final.


Title: Re: Pajak 0.5% Untuk Aset CRYPTO???
Post by: Chikito on April 05, 2022, 01:43:05 AM
kemungkinan namun ada juga melalui cara seperti asset atau komuditas lainnya melalui laporan harta kekayaan.
ya itu salah satunya sudah saya jelaskan di atas, yang saya kira tidak akan efektif kalau pelapornya bohong, apa lagi crypto yang sudah ada pool coin join sangat mudah untuk mengelabuhi kalau tidak punya harta crypto.

Peraturan pajak kekayaan ini warisan hukum belanda, di amandemen tahun 1964 dan terakhir menjadi UU no.16 tahun 2009 [1]
Entah kenapa kita masih menerapkan, Saya baca bahwa negara-negara lain sudah tidak menerapkan lagi karena memang sudah tidak efektif tadi.

[1]. https://www.pajakku.com/read/609359aaeb01ba1922ccab1d/Apa-itu-Pajak-Kekayaan-dan-Bagaimana-Penerapanya-


Title: Re: Pajak 0.5% Untuk Aset CRYPTO???
Post by: Bobrox on April 05, 2022, 03:29:22 AM
kemungkinan namun ada juga melalui cara seperti asset atau komuditas lainnya melalui laporan harta kekayaan.
ya itu salah satunya sudah saya jelaskan di atas, yang saya kira tidak akan efektif kalau pelapornya bohong, apa lagi crypto yang sudah ada pool coin join sangat mudah untuk mengelabuhi kalau tidak punya harta crypto.

Peraturan pajak kekayaan ini warisan hukum belanda, di amandemen tahun 1964 dan terakhir menjadi UU no.16 tahun 2009 [1]
Entah kenapa kita masih menerapkan, Saya baca bahwa negara-negara lain sudah tidak menerapkan lagi karena memang sudah tidak efektif tadi.

[1]. https://www.pajakku.com/read/609359aaeb01ba1922ccab1d/Apa-itu-Pajak-Kekayaan-dan-Bagaimana-Penerapanya-

Kalau melalui SPT tahunan tentu sangat tidak efektif apalagi trader kalangan dari masyarakat biasa bukan kalangan ASN atau para pejabat negara, namun terlepas mekanismenya bagaimana pihak market lokal seperti Tokocrypto juga sudah mengumumkan di media twitter resminya. Kemungkinan akan efektif pemberlakukan pajak yang saya agak sedikit mengherankan, di satu sisi cryptocurrency masih dianggap mata uang ilegal untuk digunakan sebagai alat transaksi dan belum ada payung hukum yang menaunginya, terus sistem perpajakan takutnya nanti model sama rata, baik trader yang mendapat profit atau juga yang mengalami kerugian akan tetap dikenakan pajak.


Title: Re: Pajak 0.5% Untuk Aset CRYPTO???
Post by: Chikito on April 05, 2022, 05:29:32 AM
,, di satu sisi cryptocurrency masih dianggap mata uang ilegal untuk digunakan sebagai alat transaksi dan belum ada payung hukum yang menaunginya, ,
Kalau itu beda cerita mas karena kita tidak bicara soal mata uang tapi aset investasi, dan crypto sudah ada payung hukumnya berupa aturan kemendag/Bappebti dan legal digunakan sebagai investasi.

Tentu kalau mau dicompare dengan mata uang, sudah pasti segala aset investasi dan harta kekayaan akan jadi ilegal semua kayak, emas, perak dan surat obligasi lainnya?, Karena itu semua bukan sebagai alat pembayaran legal di Indonesia.


Title: Re: Pajak 0.5% Untuk Aset CRYPTO???
Post by: Uang_kartal on April 05, 2022, 09:54:38 AM
Nampaknya pemerintah juga sudah melirik di industri crypto. Mungkin seiring berjalannya waktu pemerintah bakal menerapkan pajak di industri crypto, entah itu dengan jumlah aset atau setiap transaksi, saya kurang tahu mengenai perhitungan pajak di crypto, bukankah malah rumit jika pemerintah mau merambah pajak ke crypto hehee.
saya sepakat dengan teman teman yang lain,walau ujung nya mau ga mau ya kita ikuti kebijakan yang di ambil pemerintah tentang pungutan pajak pada crypto.setidak nya perhitungan dan spekulasi di atas cukup logis antara kemungkinan yg terjadi baik ya atau tidak(penerapan pajak).walau saya bukan trader dan hanya berpenghasilan dari bounty dan sejenis nya.bila di bilang lebih baik dari heherapa negara yang di larang bertransaksi crypto,tentu tidak juga.setidak nya ruang gerak crypto menurut pribadi saya bila sudah di minta ppn +pph ini pemerintah akan memprioritaskan dan wadah apa yang di perlukan trader.


Title: Re: Pajak 0.5% Untuk Aset CRYPTO???
Post by: masulum on April 05, 2022, 05:29:25 PM
Kayaknya sih yang paling logis adalah mengenakan pajak PPH dan PPN final pada saat bertransaksi, dimana saat aktifitas trading dilakukan oleh trader diberbagai exchange yang sudah terdaftar di Bappebti, atau terjadi pemotongan balance (untuk pemenuhan PPH dan PPN) saat melakukan proses Withdrawal. Kalo dari berita terbaru nilai pajak untuk kepemilikan Crypto bukanlah sebesar 0.5%, melainkan masing 0.1% untuk PPH dan PPN Final.

Ini mungkin akan bisa dilakukan jika trader melakukan aktivitas trading di exchange yang berbasis di Indonesia atau memiliki perwakilan di Indonesia. Jika trader melakukan aktivitas trading di Binance, semua ini mungkin tidak akan berlaku, apalagi status Binance yang tidak diizinkan di Indonesia, meskipun Binance telah memberikan dukungan aktivitas trading untuk perbankan Indonesia melalui P2P. Tapi tidak tahu juga kalau misal, ada pembaruan sistem untuk Tokocrypto yang diaplikasikan pada Binance terkait perpajakan ini. Sejauh ini, CEX global yang menjadi gerbang trader Indonesia adalah Binance, jika Binance mengikuti peraturan perpajakan Indonesia, bukan tidak mungkin Indonesia akan mendapatkan hasil pajak yang cukup besar.


Title: Re: Pajak 0.5% Untuk Aset CRYPTO???
Post by: erep on April 05, 2022, 07:20:54 PM
Jika Binance mengikuti peraturan perpajakan Indonesia, bukan tidak mungkin Indonesia akan mendapatkan hasil pajak yang cukup besar.
Jika mengikuti peraturan perpajakan didalam negeri maka persyaratannya harus mendapatkan legalitasnya dulu, sehingga baru bisa mengikuti peraturan yang sudah berlaku di dalam negeri. Menurut pendapat saya bahwa Binance sebagai top exchange global tidak akan memberlakukan peraturan yang ada dalam negeri dan sejauh ini status exchange Binance di Indonesia masih ilegal serta di banyak negara lain juga. Saya berharap Binance tetap optimis dengan status exchange global karena jika peraturan dalam negeri kian berubah dan tidak pro kepada traders.


Title: Re: Pajak 0.5% Untuk Aset CRYPTO???
Post by: skarais on April 05, 2022, 07:38:55 PM
Jika mengikuti peraturan perpajakan didalam negeri maka persyaratannya harus mendapatkan legalitasnya dulu, sehingga baru bisa mengikuti peraturan yang sudah berlaku di dalam negeri.
Sudah legal gan, cuma masih dalam batasan aset komoditi. Crypto telah mendapatkan persetujuan untuk dapat diperdagangkan dan di investasikan meskipun tidak legal sebagai alat pembayaran yang sah dan menurut saya pemerintah sudah dapat menerapkan pajak atasnya.

Menurut pendapat saya bahwa Binance sebagai top exchange global tidak akan memberlakukan peraturan yang ada dalam negeri dan sejauh ini status exchange Binance di Indonesia masih ilegal serta di banyak negara lain juga.
Itu karena Binance tidak mengikuti peraturan pemerintah sehingga mereka tidak mendapatkan izin operasi di Indonesia. Jadi kalaupun trader Indonesia melakukan aktivitas tradingnya di exchange Binance tetapi kalau nanti peraturan pajak ditegakkan maka trader juga harus bayar saat mereka melakukan penarikan ke fiat terlepas di exchange mana mereka melakukannya degan asumsi pada exchange berizin Bappebti. Nyatanya trader Indonesia tetap sentralisasi sejauh ini karena semuanya harus ikut peraturan pemerintah dengan lulus KYC pada setiap exchange berizin.


Title: Re: Pajak 0.5% Untuk Aset CRYPTO???
Post by: erep on April 05, 2022, 08:06:57 PM
Jika mengikuti peraturan perpajakan didalam negeri maka persyaratannya harus mendapatkan legalitasnya dulu, sehingga baru bisa mengikuti peraturan yang sudah berlaku di dalam negeri.
Sudah legal gan, cuma masih dalam batasan aset komoditi. Crypto telah mendapatkan persetujuan untuk dapat diperdagangkan dan di investasikan meskipun tidak legal sebagai alat pembayaran yang sah dan menurut saya pemerintah sudah dapat menerapkan pajak atasnya.
Kalau yang agan maksud tentang Aset crypto berupa Bitcoin dan Altcoin memang telah dinyatakan legal di Indonesia sejak 2019 lalu oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka (Bappebti). Namun yang saya maksud diatas tentang Exchange Binance yang belum mendapatkan legalitas sebagai exchanger yang sudah mengantongi izin dari OJK maka sampai saat ini situs exchange Binance tidak akses dengan IP Indonesia.

Quote
Itu karena Binance tidak mengikuti peraturan pemerintah sehingga mereka tidak mendapatkan izin operasi di Indonesia. Jadi kalaupun trader Indonesia melakukan aktivitas tradingnya di exchange Binance tetapi kalau nanti peraturan pajak ditegakkan maka trader juga harus bayar saat mereka melakukan penarikan ke fiat terlepas di exchange mana mereka melakukannya degan asumsi pada exchange berizin Bappebti. Nyatanya trader Indonesia tetap sentralisasi sejauh ini karena semuanya harus ikut peraturan pemerintah dengan lulus KYC pada setiap exchange berizin.
Saya pikir untuk exchange global tetap pengecualian dari segala peraturan yang berlaku dalam suatu negeri karena tidak menyangkut perizinan dari OJK atau Bappebti, toh sekarang Exchange Binance sampai saat ini masuk dalam daftar investasi ilegal dan aksesnya di blokir dengan IP Indonesia. Jika pun masih juga kenak perpajakan maka solusinya fitur P2P dapat menghindari pajak karena transaksinya tidak terikat dengan exchange, hanya proses transaksi internal sesama member exchange.


referensi : https://www.liputan6.com/crypto/read/4902881/apakah-bitcoin-legal-di-indonesia-begini-penjelasannya


Title: Re: Pajak 0.5% Untuk Aset CRYPTO???
Post by: fara_buduk on April 05, 2022, 10:26:10 PM
penerapan pajak di indonesia tentang aset crypto sudah jelas
hanya saya ingin tahu bagaimana pelaksanaannya...? apakah setiap transaksi kita di market lokal akan terpotong dengan sendirinya ataukah setiap penarikan melalui IDR
bila melalui penarikan IDR apakah mungkin INI bisa di manipulasi ....
karna pada kenyataannya seberapa besar aset crypto yang di miliki seseorang tentunya pemerintah tidak bisa mengetahui akan hal ini karna dari sifat crpto yang notabennya adalah terdesantralisasi
sedangkan untuk market luar saya kira tidak akan di kenakan wajib pajak  .... sebagaimana orang yang mempunyai properti di luar negri yang sudah mengikuti aturan lokal luar negri


Title: Re: Pajak 0.5% Untuk Aset CRYPTO???
Post by: Husna QA on April 05, 2022, 11:58:59 PM
penerapan pajak di indonesia tentang aset crypto sudah jelas
hanya saya ingin tahu bagaimana pelaksanaannya...?
Kalau sudah jelas, mestinya pertanyaan agan di atas mengenai pelaksanaannya tentu sudah ada jawabannya; Dan setahu saya biasanya media nasional yang sering mengangkat tema berita tentang cryptocurrency akan 'gercep (https://kbbi.lektur.id/gercep)' dalam menampilkan update informasi berita termasuk hal semacam di atas.

karna pada kenyataannya seberapa besar aset crypto yang di miliki seseorang tentunya pemerintah tidak bisa mengetahui akan hal ini karna dari sifat crpto yang notabennya adalah terdesantralisasi
Bila aset Crypto-nya disimpan di Exchange apalagi yang menerapkan KYC dan kalau di Indonesia yang sudah terdaftar resmi di Bappebti, pemerintah melalui lembaga yang berwenang bisa saja meminta data member tersebut termasuk menyita aset yang dimilikinya.


Title: Re: Pajak 0.5% Untuk Aset CRYPTO???
Post by: Bobrox on April 06, 2022, 12:41:30 AM
Itu karena Binance tidak mengikuti peraturan pemerintah sehingga mereka tidak mendapatkan izin operasi di Indonesia. Jadi kalaupun trader Indonesia melakukan aktivitas tradingnya di exchange Binance tetapi kalau nanti peraturan pajak ditegakkan maka trader juga harus bayar saat mereka melakukan penarikan ke fiat terlepas di exchange mana mereka melakukannya degan asumsi pada exchange berizin Bappebti. Nyatanya trader Indonesia tetap sentralisasi sejauh ini karena semuanya harus ikut peraturan pemerintah dengan lulus KYC pada setiap exchange berizin.
Kayaknya kalau penarikan fiat di Binance via P2P pasti tidak akan terdeteksi pajak jika nanti sistem perpajakan langsung via exchange market lokal, karena Binance masih merupakan market yang belum mendapatkan izin operasi saat ini sampai mengakses ke Binance harus via DNS private. Namun ini hanya beberapa speklasi saja dan lebih baik menunggu keputusan resmi pemerintah dalam hal bagaimana penerapan pajak yang akan diterapkan nanti, akankah langsung pemotongan lewat market lokal atau ada mekanisme lain yang akan disusun ke depannya nanti.


Title: Re: Pajak 0.5% Untuk Aset CRYPTO???
Post by: Chikito on April 06, 2022, 01:37:04 AM
Saya berharap Binance tetap optimis dengan status exchange global karena jika peraturan dalam negeri kian berubah dan tidak pro kepada traders.
Tetap saja kalau ada pair BIDR dan nariknya ke bank Indonesia akan kena pajak juga. mau pro atau tidak pro, suka atau tidak suka, sekarang ini pemerintah berupaya mencari cara mengatasi defisit negara. 




penerapan pajak di indonesia tentang aset crypto sudah jelas
hanya saya ingin tahu bagaimana pelaksanaannya...? apakah setiap transaksi kita di market lokal akan terpotong dengan sendirinya ataukah setiap penarikan melalui IDR

Untuk lebih jelas bisa disimak di Peraturan Menteri Keuangan no.68/PMK.03/2022 (https://jdih.kemenkeu.go.id/download/7e87ffb9-d6b1-41a1-8f57-1ad6b868feec/68~PMK.03~2022Per.pdf)

* baca di lampiran I halaman 31 dan 32.




Jika pun masih juga kenak perpajakan maka solusinya fitur P2P dapat menghindari pajak karena transaksinya tidak terikat dengan exchange, hanya proses transaksi internal sesama member exchange.

Kayaknya kalau penarikan fiat di Binance via P2P pasti tidak akan terdeteksi pajak...

Selagi bertransaksi di luar exchange masih aman kena pajak (karena targetnya di sana),

namun transaksi p2p, si pembeli (misal AakZaki) yang menerima crypto dari saya, ketika dia hendak menjualnya, pasti balik juga ke exchange dan kena pajak  ;D jadi tidak mungkin dia tidak menaikan fee?. kalau ikhlas sih monggo.


Title: Re: Pajak 0.5% Untuk Aset CRYPTO???
Post by: Luzin on April 06, 2022, 01:59:13 PM
~snip~
Jika melihat peraturannya sepertinya terlihat semakin rumit saja ;D. Kita akan menjadi subjek pajak dan setidaknya kita di wajibkan memiliki NPWP. Ada sedikit trauma urusan birokrasi kek gini, sempet punya NPWP saat masih terikat kontrak kerja dulu dan setelah selesai kontrak ternyata NPWP tidak terputus dan saya harus membayar denda karena tidak laporan  ;D, kalau tidak salah dulu 600 ribu dan baru bisa memutus NPWP dengan peryataan penghasilan di bawah ketentuan kena pajak.
Tapi ada senangnya juga karena regulasi pajak ini,saya pikir crypto perlahan telah diakui secara lebih oleh negara setidak keputusan Negara ini sedikit memberikan kenyamanan bagi para pelaku crypto. Kalu membaca berarti kita memiliki kewajiban menyetor pajak dan melakukan pelaporan untuk setiap tahunnya ya ;D?


Title: Re: Pajak 0.5% Untuk Aset CRYPTO???
Post by: LeafMandiri on April 06, 2022, 05:28:02 PM
Selama pajaknya tidak terlalu besar tidak masalah untuk ane, kalo kebesaran dah terlihat kalo pemerintah tidak ingin melewatkan kesempatan ini buat dapetin uang rakyatnya  :P


Title: Re: Pajak 0.5% Untuk Aset CRYPTO???
Post by: erep on April 06, 2022, 09:14:35 PM
namun transaksi p2p, si pembeli (misal AakZaki) yang menerima crypto dari saya, ketika dia hendak menjualnya, pasti balik juga ke exchange dan kena pajak  ;D jadi tidak mungkin dia tidak menaikan fee?. kalau ikhlas sih monggo.
Pada akhirnya memang si pembeli harus menguangkan juga aset kripto yang dia miliki tetapi bisa saja menggunakan layanan p2p lainnya,  walaupun demikian untuk menghindari perpajakan dari penarikan exchange ke bank lokal sepertinya tidak celah karena potongan pajak langsung dari pihak exchange, jadi pihak layanan p2p juga akan meningkat feenya meskipun biaya terendahnya 50% lebih murah dari potongan pajak pada penarikan exchange.


Title: Re: Pajak 0.5% Untuk Aset CRYPTO???
Post by: Falconer on April 06, 2022, 09:50:54 PM
Jadi sebenarnya aturan pajak cryptocurrency di Indonesia sudah fix diterapkan apa belum? Kalau belum maka saya rasa kita tidak perlu lebih dulu berspekulasi terlalu jauh tentang bagaimana pemerintah melakukannya. Baiknya diam dan berdoa biar pemerintah gagal menerapkannya supaya kantong koruptor tidak semakin bengkak.  ;D


Title: Re: Pajak 0.5% Untuk Aset CRYPTO???
Post by: Rengga Jati on April 06, 2022, 10:36:22 PM
Jadi sebenarnya aturan pajak cryptocurrency di Indonesia sudah fix diterapkan apa belum? Kalau belum maka saya rasa kita tidak perlu lebih dulu berspekulasi terlalu jauh tentang bagaimana pemerintah melakukannya.
Sudah fix, kan sudah ada disebutkan @DroomieChikito di atas.
Di komen yang ini https://bitcointalk.org/index.php?topic=5339752.msg59770942#msg59770942.
Sumber info https://jdih.kemenkeu.go.id/download/7e87ffb9-d6b1-41a1-8f57-1ad6b868feec/68~PMK.03~2022Per.pdf (hal 31-32).

Berhubung tidak ada perwakilan pemerintah di sini, mau tak mau kita hanya berspekulasi. Tapi menurut saya tidak ada yang salah dengan mendiskusikannya, setidaknya bisa tukar pendapat. Barangkali dapat pencerahan dengan info-info dari para senior di forum lokal kita.


Title: Re: Pajak 0.5% Untuk Aset CRYPTO???
Post by: Chikito on April 07, 2022, 12:22:16 AM
~snip~
Jika melihat peraturannya sepertinya terlihat semakin rumit saja ;D. Kita akan menjadi subjek pajak dan setidaknya kita di wajibkan memiliki NPWP.
Kalau setau saya sih, jika punya NPWP potongan pajak akan lebih kecil dibanding tidak punya NPWP. itulah motivasi saya punya NPWP sejak dulu dan setidaknya kalau urusan ke luar negeri gak perlu repot lagi untuk membuat kartu tersebut.

Selama pajaknya tidak terlalu besar tidak masalah untuk ane, kalo kebesaran dah terlihat kalo pemerintah tidak ingin melewatkan kesempatan ini buat dapetin uang rakyatnya  :P
Ya minta aja diperkecil. namanya Peraturan Menteri (PM), bisa dibatalkan oleh Menteri itu sendiri jika rakyat menghendaki. Rakyat punya wakilnya di dewan yang fungsi salah satunya itu.

Jadi sebenarnya aturan pajak cryptocurrency di Indonesia sudah fix diterapkan apa belum? Kalau belum maka saya rasa kita tidak perlu lebih dulu berspekulasi terlalu jauh tentang bagaimana pemerintah melakukannya. Baiknya diam dan berdoa biar pemerintah gagal menerapkannya supaya kantong koruptor tidak semakin bengkak.  ;D

Kalau berdasarkan PM N0. 68 (https://jdih.kemenkeu.go.id/download/7e87ffb9-d6b1-41a1-8f57-1ad6b868feec/68~PMK.03~2022Per.pdf) yang saya tunjukan di atas, Fix berlaku 1 Mei 2022, jadi kita ngobrol panjang lebar di sini tidak kosong atau bullshit doang bro.

Mengenai kantong koruptor, itu urusan Tuhan, biar nanti mereka yang berurusan di akhirat ntar. Yang penting hak dan kewajiban sebagai warga negara dijalankan, setidaknya ada peran dan diakui dalam pembangunan bangsa.

Quote
Pasal 33
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 2022.

mau tak mau kita hanya berspekulasi. Tapi menurut saya tidak ada yang salah dengan mendiskusikannya, setidaknya bisa tukar pendapat. Barangkali dapat pencerahan dengan info-info dari para senior di forum lokal kita.
Sebenarnya sih kita tidak berspekulasi lagi kalau aturannya sudah ada dan jelas. Mungkin diskusi berlanjut untuk bagaimana caranya supaya ada revisi untuk beban pajak tersebut, karena dirasa cukup memberatkan trader, misal Uji Materi peraturan tersebut di MA, dsb.


Title: Re: Pajak 0.5% Untuk Aset CRYPTO???
Post by: Bobrox on April 07, 2022, 02:47:56 AM
~snip~
Si penampung kan masih bisa menguangkan asset USDT nya melalui transaksi P2P juga tidak harus withdraw lewat market lokal, cuman agak sedikit butuh waktu apalagi dengan harga yang dijual tentu lebih tinggi dari harga yang dibeli. Kalau withdraw melalu market lokal semisal tokocrypto dan juga Indodax ada kemungkinan terkena pajak jika ke depan ditetapkan langsung pajak melalui market yang kita gunakan. Namun ini hanya sebatas pendapat kita masing - masing dan belum ada indikasi finalnya bagaimana sistem pemungutan pajak terhadap aset cryptocurrency.
~snip~
Ini juga menjadi alasan kenapa saya tidak begitu setuju jika cryptocurrency dikenakan pajak karena selama ini banyak sekali pejabat di derktorat pajak menyalahgunakan wewenan dalam hal uang hasil dari pajak, belum lagi keuntungan yang kita dapatkan setelah membayar pajak.


Title: Re: Pajak 0.5% Untuk Aset CRYPTO???
Post by: Luzin on April 08, 2022, 06:42:28 AM
Nemu beberapa market yang telah teregistrasi di Bappebti dan mungkin ini yang akan  menjadi sasaran exchange yang bekerjasama dengan ditjen pajak. Selain itu ada mekanisme bahwa crypto diluar ijin Bappebti akan dikenakan pajak 2 kali lipat. Penasaran dengan proses pelacakan yang diluar kewenangan Bappebti bagaimana bisa terjadi kalau mereka bahkan tidak bekerjasama.

https://i.ibb.co/4d1WzMh/FB-IMG-1649399618488.jpg
Sumber:
https://www.facebook.com/groups/1445423455798042/permalink/1723270221346696/


Title: Re: Pajak 0.5% Untuk Aset CRYPTO???
Post by: Husna QA on April 08, 2022, 08:13:54 AM
Nemu beberapa market yang telah teregistrasi di Bappebti dan mungkin ini yang akan  menjadi sasaran exchange yang bekerjasama dengan ditjen pajak. Selain itu ada mekanisme bahwa crypto diluar ijin Bappebti akan dikenakan pajak 2 kali lipat. Penasaran dengan proses pelacakan yang diluar kewenangan Bappebti bagaimana bisa terjadi kalau mereka bahkan tidak bekerjasama.
Dalam hal tersebut di atas, dari yang saya baca Bappebti bekerjasama dengan Satuan Waspada Investasi OJK*. Jadi Bappebti tidak 'berjalan sendiri' untuk mengurusi proses pelacakan tersebut.

Saya sebagai orang awam agak aneh saja dengan istilah akan dikenakan 'pajak 2 kali lipat' bagi penyedia jasa kripto illegal. Jadi seolah mereka bisa tetap beroperasi selama membayar pajak 2 kali lipat -cmiiw-. Mungkin tepatnya lebih ke dikenakan sanksi.

* https://www.antaranews.com/berita/1629522/bappebti-penyedia-jasa-kripto-exchange-ilegal-akan-disanksi (https://www.antaranews.com/berita/1629522/bappebti-penyedia-jasa-kripto-exchange-ilegal-akan-disanksi)


Title: Re: Pajak 0.5% Untuk Aset CRYPTO???
Post by: abhiseshakana on April 08, 2022, 11:46:41 AM
Nemu beberapa market yang telah teregistrasi di Bappebti dan mungkin ini yang akan  menjadi sasaran exchange yang bekerjasama dengan ditjen pajak. Selain itu ada mekanisme bahwa crypto diluar ijin Bappebti akan dikenakan pajak 2 kali lipat. Penasaran dengan proses pelacakan yang diluar kewenangan Bappebti bagaimana bisa terjadi kalau mereka bahkan tidak bekerjasama.
Dalam hal tersebut di atas, dari yang saya baca Bappebti bekerjasama dengan Satuan Waspada Investasi OJK*. Jadi Bappebti tidak 'berjalan sendiri' untuk mengurusi proses pelacakan tersebut.

Saya sebagai orang awam agak aneh saja dengan istilah akan dikenakan 'pajak 2 kali lipat' bagi penyedia jasa kripto illegal. Jadi seolah mereka bisa tetap beroperasi selama membayar pajak 2 kali lipat -cmiiw-. Mungkin tepatnya lebih ke dikenakan sanksi.

* https://www.antaranews.com/berita/1629522/bappebti-penyedia-jasa-kripto-exchange-ilegal-akan-disanksi (https://www.antaranews.com/berita/1629522/bappebti-penyedia-jasa-kripto-exchange-ilegal-akan-disanksi)
Mungkin yang dimaksud adalah aset Crypto yang tidak termasuk dalam Daftar Aset Kripto Yang Dapat Diperdagangkan Di Pasar Fisik Aset Kripto (https://bappebti.go.id/resources/docs/peraturan/sk_kep_kepala_bappebti/sk_kep_kepala_bappebti_2020_12_01_i6tg8tfb_id.pdf). Seperti halnya Indodax yang memperdagangkan token ASIX, meski sampai saat ini token tersebut masih dalam tahap mendapatkan izin dari Bappebti.


Title: Re: Pajak 0.5% Untuk Aset CRYPTO???
Post by: Husna QA on April 08, 2022, 12:02:20 PM
Mungkin yang dimaksud adalah aset Crypto yang tidak termasuk dalam Daftar Aset Kripto Yang Dapat Diperdagangkan Di Pasar Fisik Aset Kripto (https://bappebti.go.id/resources/docs/peraturan/sk_kep_kepala_bappebti/sk_kep_kepala_bappebti_2020_12_01_i6tg8tfb_id.pdf). Seperti halnya Indodax yang memperdagangkan token ASIX, meski sampai saat ini token tersebut masih dalam tahap mendapatkan izin dari Bappebti.
Terima kasih sudah bantu menjelaskan, jika demikian yang dimaksud berarti saya yang keliru memahami kalimatnya karena terlalu fokus pada bagian yang digaris bawahi berikut ini:

Nemu beberapa market yang telah teregistrasi di Bappebti dan mungkin ini yang akan  menjadi sasaran exchange yang bekerjasama dengan ditjen pajak. Selain itu ada mekanisme bahwa crypto diluar ijin Bappebti akan dikenakan pajak 2 kali lipat. Penasaran dengan proses pelacakan yang diluar kewenangan Bappebti bagaimana bisa terjadi kalau mereka bahkan tidak bekerjasama.

Saya kira tadinya semua Aset Kripto yang diperdagangkan di exchange yang terdaftar di Bappebti semuanya harus sudah berizin meskipun daftarnya dirilis kemudian (yang belum mendapat izin resmi belum boleh diperjualbelikan). Saya kurang update informasinya kalau begitu.


Title: Re: Pajak 0.5% Untuk Aset CRYPTO???
Post by: Luzin on April 08, 2022, 03:37:00 PM
Saya sebagai orang awam agak aneh saja dengan istilah akan dikenakan 'pajak 2 kali lipat' bagi penyedia jasa kripto illegal. Jadi seolah mereka bisa tetap beroperasi selama membayar pajak 2 kali lipat -cmiiw-. Mungkin tepatnya lebih ke dikenakan sanksi.

* https://www.antaranews.com/berita/1629522/bappebti-penyedia-jasa-kripto-exchange-ilegal-akan-disanksi (https://www.antaranews.com/berita/1629522/bappebti-penyedia-jasa-kripto-exchange-ilegal-akan-disanksi)

Kalau melihat kalimatnya juga janggal om, saya sendiri kok malah ke exchange yang ilegal ya. Tapi kalo om @abhi sudah dapat sumber pasti jadi belum ada peraturan yang menyebutkan tetang bagaimana untuk exchange luar negeri yang tidak terdaftar di Bappebti, tentu jadinya masih ada peluang bagi para penolak pajak untuk menghindari masalah pungutan pajak. Jadi mereka hanya akan melapor ke pajak penghasilanya.
Sebenarnya kalau melihat sepintas pajak ini terlihat begitu kemaruknya pemerintah, beli, jual, swap dan kalau tidak salah bahkan depo juga kena pajak ya? jadi mereka tidak memperhitungkan untung atau rugi si subjek pajaknya.


Title: Re: Pajak 0.5% Untuk Aset CRYPTO???
Post by: masulum on April 08, 2022, 05:48:11 PM
-snip-
Sebenarnya kalau melihat sepintas pajak ini terlihat begitu kemaruknya pemerintah, beli, jual, swap dan kalau tidak salah bahkan depo juga kena pajak ya? jadi mereka tidak memperhitungkan untung atau rugi si subjek pajaknya.
Jual beli mungkin bisa dilakukan di CEX, tapi kalau swap, bagaimana cara pemerintah mengambil penghasilan dari DEX? Kayanya kalau AMM sulit sih untuk menarik pajaknya.

Masa ia, AMM yang modern akan ditarik pajak negara, sedangkan dari sisi sistem aja kemungkinan tidak akan bisa pemerintah narik pajak.


Title: Re: Pajak 0.5% Untuk Aset CRYPTO???
Post by: kawetsriyanto on April 08, 2022, 09:05:42 PM
Saya sebagai orang awam agak aneh saja dengan istilah akan dikenakan 'pajak 2 kali lipat' bagi penyedia jasa kripto illegal. Jadi seolah mereka bisa tetap beroperasi selama membayar pajak 2 kali lipat -cmiiw-. Mungkin tepatnya lebih ke dikenakan sanksi.

* https://www.antaranews.com/berita/1629522/bappebti-penyedia-jasa-kripto-exchange-ilegal-akan-disanksi (https://www.antaranews.com/berita/1629522/bappebti-penyedia-jasa-kripto-exchange-ilegal-akan-disanksi)
Saya belum nemu bagian yang menyatakan kena pajak 2 kali lipat, Om? Apa ada yang saya kelewatan bacanya ya? Kalau berdasarkan artikelnya, Bappebti hanya menyatakan akan memberikan sanksi sesuau aturan yang berlaku di Indonesia. Tapi ini juga masih belum jelas sanksi apa yang akan diberikan secara detailnya, baik seperti apa prosedurnya atau mekanismenya.

Jual beli mungkin bisa dilakukan di CEX, tapi kalau swap, bagaimana cara pemerintah mengambil penghasilan dari DEX? Kayanya kalau AMM sulit sih untuk menarik pajaknya.
Untuk Dex kayaknya sulit dikenai pajak jual-beli, kan langsung terhubung ke private wallet pemiliknya. Lagian non sense juga kalau dikenai pajak, masa sistem Decentralized ada pajak.  ;D



Title: Re: Pajak 0.5% Untuk Aset CRYPTO???
Post by: Husna QA on April 08, 2022, 11:20:22 PM
Saya belum nemu bagian yang menyatakan kena pajak 2 kali lipat, Om? Apa ada yang saya kelewatan bacanya ya?
Pada posting dan juga screenshot yang dicantumkan agan Luzin di post ini mas (lihat bagian yang saya tandai):
https://bitcointalk.org/index.php?topic=5339752.msg59795755#msg59795755

https://i.ibb.co/3mJ3wmJ/59804182.png

-snip- Kalau berdasarkan artikelnya, Bappebti hanya menyatakan akan memberikan sanksi sesuau aturan yang berlaku di Indonesia. Tapi ini juga masih belum jelas sanksi apa yang akan diberikan secara detailnya, baik seperti apa prosedurnya atau mekanismenya.
Kalau pada artikel yang saya share sebelumnya di atas itu memang lebih ke sanksi ke pedagang aset kripto yang tidak memiliki izin/illegal dan tidak disinggung perihal pajak sampai 2 kali lipat tersebut.

Dan link (*) tersebut merupakan catatan kaki dari sini:

Dalam hal tersebut di atas, dari yang saya baca Bappebti bekerjasama dengan Satuan Waspada Investasi OJK*. -snip-




Title: Re: Pajak 0.5% Untuk Aset CRYPTO???
Post by: Chikito on April 09, 2022, 03:39:41 AM
kalau tidak salah bahkan depo juga kena pajak ya? jadi mereka tidak memperhitungkan untung atau rugi si subjek pajaknya.
Kemungkinan untuk memajaki deposit dari exchange dex dan exchange yang belum tersentuh legalitas bappeti. Soalnya menurut mereka hanya itu salah satu cara mencairkan crypto-crypto tersebut ke Rupiah, yaitu dengan deposit ke exchange Indonesia, kecuali kalau ada exchange di luar negeri yang bisa narik rupiah, ada gak kira2?


Title: Re: Pajak 0.5% Untuk Aset CRYPTO???
Post by: Oneandpure on April 09, 2022, 04:40:46 AM
kecuali kalau ada exchange di luar negeri yang bisa narik rupiah, ada gak kira2?

Dulu Binance bisa withdraw asset crypto ke rupiah bahkan prosesnya cukup cepet sekitar 5 sampae 10 menit sama halnya dengan tokocrypto dan fee transaksinya cuman Rp 6.500,00. Namun saat ini Binance tidak lagi membuka penarikan ke rekening bank bagi member Indonesia mau tidak mau saat ini untuk mencairkan aset crypto lewat market lokal seperti Indodax, Pintu, Tokocrypto dan bisa juga via Triv. Mudah2an aja dengan adanya pemungutan pajak di dunia cryptocurrency sedikit memberikan ruang bagi situs exchange market untuk bisa diakses, soalnya Binance saat ini masih belum bisa diakses dengan IP Indo belum lagi market Huobi.


Title: Re: Pajak 0.5% Untuk Aset CRYPTO???
Post by: Chikito on April 09, 2022, 05:47:14 AM
Mudah2an aja dengan adanya pemungutan pajak di dunia cryptocurrency sedikit memberikan ruang bagi situs exchange market untuk bisa diakses, soalnya Binance saat ini masih belum bisa diakses dengan IP Indo belum lagi market Huobi.
Kalau binance sih bukan karena pajak atau apa, tapi cuma karena tidak terdaftar di bappeti dan dianggap ilegal makanya tidak bisa diakses.
Syarat bappeti juga gak ribet menurut saya, kalau binance menerapkan KYC pasti bakal approve kayak yang lain, jadi walau penerapan pajak sekalipun selagi mereka belum terdaftar di bappeti ya tetap gak bisa diakses.


Title: Re: Pajak 0.5% Untuk Aset CRYPTO???
Post by: lombok on April 09, 2022, 09:39:05 AM

Kalau binance sih bukan karena pajak atau apa, tapi cuma karena tidak terdaftar di bappeti dan dianggap ilegal makanya tidak bisa diakses.
Syarat bappeti juga gak ribet menurut saya, kalau binance menerapkan KYC pasti bakal approve kayak yang lain, jadi walau penerapan pajak sekalipun selagi mereka belum terdaftar di bappeti ya tetap gak bisa diakses.

Jadi bagi para pemain crypto di Binance secara otomatis tidak terkena pajak ya om? Atau ini nanti masuknya saat lapor pajak bagi yang punya NPWP?


Title: Re: Pajak 0.5% Untuk Aset CRYPTO???
Post by: Chikito on April 09, 2022, 11:26:42 AM
Jadi bagi para pemain crypto di Binance secara otomatis tidak terkena pajak ya om?

ya kalau kena pajak bagaimana cara memotongnya?, kan ilegal.

Atau ini nanti masuknya saat lapor pajak bagi yang punya NPWP?

Kalau mau jujur, silahkan.

laporkan saja harta cryptonyo baik itu di binance atau di mana pun itu. lapornya ya di SPT tahunan. Mereka juga gak bisa tracking kalau berada di luar Yurisdiksi


Title: Re: Pajak 0.5% Untuk Aset CRYPTO???
Post by: Oneandpure on April 09, 2022, 01:55:38 PM
Jadi bagi para pemain crypto di Binance secara otomatis tidak terkena pajak ya om? Atau ini nanti masuknya saat lapor pajak bagi yang punya NPWP?

Kalau pemain crypto di Binance tentu tidak akan kena pajak, benar kata agan @DroomieChikito kalau mau jujur dan mau melaporkan assets cryptcurrency yang ada di Binance ya buat laporan di SPT tahunan. Saya rasa jika diterapkan seperti ini jarang ada yang mau jujur meskipun masih ada yang mau melaporkan juga, soalnya agak riskan bagi keselamatan kita jiga jika melaporkan berapa jumlah kekayaan aset crypto kita di market selaian market lokal, sudah terbiasa data - data nasabah sering bocor di berbagai instasi dan hal yang kita takutkan jika melaporkan SPT tahunan bisa saja kita akan menjadi target korban untuk pencurian aset crypto.


Title: Re: Pajak 0.5% Untuk Aset CRYPTO???
Post by: Mukmin on April 09, 2022, 03:41:28 PM
Dalam masalah rencana pengutipan pajak dari exchange ilegal/crypto ilegal.
Kita harus pahami dulu kata ilegal menurut kamus besar bahasa Indonesia.
https://kbbi.web.id/ilegal (https://kbbi.web.id/ilegal)
(Ilegal; tidak legal; tidak menurut hukum; tidak sah).
Secara sederhana saya pahami, Aset crypto ilegal dimaksud adalah tidak menurut hukum di NKRI atau tidak sah secara undang-undang tapi bukan sebagai Aset haram.
Saya berpendapat ketika aset di cairkan melalui exchanger yg telah legal di bappeti, otomatis terdeteksi kekayaannya oleh OJK/lembaga negara yg berwenang.
Ketika kekayaan ini tidak dilaporkan dengan sukarela serta Jujur, akan dikenakan sanksi 2 kali lipat.


Title: Re: Pajak 0.5% Untuk Aset CRYPTO???
Post by: taufik123 on April 09, 2022, 06:08:37 PM
-snip-
Jelas tidak akan ada yang mau jujur jika harus melaporkan kekayaan asset cryptocurrency, karena memang sangat riskan terjadi hal-hal yang tidak di inginkan. Akan banyak pertanyaan yang muncul jika ternyata asset yang dilaporkan cukup Banyak serta volume perdagangan yang besar.

Untuk data-data diri kita kemungkinan sih akan bocor dan dijual ke instansi lain contohnya saja yang paling umum dan sering terjadi adalah Telpon dari berbagai Perusahaan asuransi yang menawarkan layanannya padahal kita tidak pernah berhubungan dengan asuransi apapun.

Selama regulasi crypto di indonesia hanya sebatas komoditas dan tidak terlalu ketat tentang pajak crypto, maka sah-sah saja tidak melaporkan kekayaan asset crypto.
Lebih baik menjadi pendiam seperti orang biasa pada umumnya dan tidak mencolok, daripada tampil di publik showoff dan tentu akan menjadi target empuk.


Title: Re: Pajak 0.5% Untuk Aset CRYPTO???
Post by: Chikito on April 10, 2022, 12:02:55 AM
Untuk data-data diri kita kemungkinan sih akan bocor dan dijual ke instansi lain contohnya saja yang paling umum dan sering terjadi adalah Telpon dari berbagai Perusahaan asuransi yang menawarkan layanannya padahal kita tidak pernah berhubungan dengan asuransi apapun.

Selama regulasi crypto di indonesia hanya sebatas komoditas dan tidak terlalu ketat tentang pajak crypto, maka sah-sah saja tidak melaporkan kekayaan asset crypto.
Lebih baik menjadi pendiam seperti orang biasa pada umumnya dan tidak mencolok, daripada tampil di publik showoff dan tentu akan menjadi target empuk.
Memang yang ditakutkan adalah kebocoran data, Saya denger bulan lalu ada isu 49.000 data bocor yang digunakan untuk masuk ke dalam situs pemerintahan. Kalau sudah begini, wajib pajak akan was-was, apa lagi kalau menyangkut harta crypto, namun untuk data wajib pajak saya baca masih aman.

[1]. https://ekonomi.bisnis.com/read/20220303/259/1506583/isu-data-bocor-djp-data-wajib-pajak-aman-dan-dapat-diakses


Title: Re: Pajak 0.5% Untuk Aset CRYPTO???
Post by: Oneandpure on April 10, 2022, 03:57:05 AM
Jelas tidak akan ada yang mau jujur jika harus melaporkan kekayaan asset cryptocurrency, karena memang sangat riskan terjadi hal-hal yang tidak di inginkan. Akan banyak pertanyaan yang muncul jika ternyata asset yang dilaporkan cukup Banyak serta volume perdagangan yang besar.

Untuk data-data diri kita kemungkinan sih akan bocor dan dijual ke instansi lain contohnya saja yang paling umum dan sering terjadi adalah Telpon dari berbagai Perusahaan asuransi yang menawarkan layanannya padahal kita tidak pernah berhubungan dengan asuransi apapun.

Selama regulasi crypto di indonesia hanya sebatas komoditas dan tidak terlalu ketat tentang pajak crypto, maka sah-sah saja tidak melaporkan kekayaan asset crypto.
Lebih baik menjadi pendiam seperti orang biasa pada umumnya dan tidak mencolok, daripada tampil di publik showoff dan tentu akan menjadi target empuk.

Tepat sekali, sebenarnya kita bukan menghindar dari wajib pajak namun efek ke depanya yang cukup riskan apalagi sampai memberikan data berapa jumlah asset crypto yang kita miliki, di negara kita kebocoran data hal yang sudah sangat lazim dan terbiasa mulai dari data BPJS, data nasabah bank hingga banyak sekali data pribadi kita yang bocor. Jangankan lembaga pajak, sekelas bank saja data kita bisa tersebar ke berbagai asuransi, hal ini terbukti saat kita menyimpan uang dalam jumlah agak sedikit besar di rekening hampir setiap hari datang berbagai macam penawaran asuransi, hal ini tidak lepas karena data yang rekening kita sudah tidak ada privasi lagi.


Title: Re: Pajak 0.5% Untuk Aset CRYPTO???
Post by: erep on April 10, 2022, 08:35:53 AM
Tepat sekali, sebenarnya kita bukan menghindar dari wajib pajak namun efek ke depanya yang cukup riskan apalagi sampai memberikan data berapa jumlah asset crypto yang kita miliki, di negara kita kebocoran data hal yang sudah sangat lazim dan terbiasa mulai dari data BPJS, data nasabah bank hingga banyak sekali data pribadi kita yang bocor. Jangankan lembaga pajak, sekelas bank saja data kita bisa tersebar ke berbagai asuransi, hal ini terbukti saat kita menyimpan uang dalam jumlah agak sedikit besar di rekening hampir setiap hari datang berbagai macam penawaran asuransi, hal ini tidak lepas karena data yang rekening kita sudah tidak ada privasi lagi.
Benar seperti yang agan katakan bahwa dukungan privasi untuk data personal tidak terjamin dalam negeri ini bahkan yang sangat prihatin jika data kita bisa dimanfaatkan tanpa pemberitahuan pemiliknya, untuk penyimpanan finansial di bank milik negara pun juga tidak terjamin tersimpan dengan aman, seperti kasus baru-baru ini banyak kehilangan uang nasabah karena digunakan oleh staf bank untuk keperluannya, jadi begitu miris bahwa perusahaan2 yang seharusnya melindungi data nasabah malah digunakan dengan semena-mena.

Saya setuju dengan agan @taufik123, bahwa lebih baik tidak showoff apa yang sudah kita raih dan tetap silent untuk tidak bertingkah berlebihan, sehingga orang lain tidak curiga dan tidak jadi target empuk dari pihak2 yang tidak bertanggung jawab.


Title: Re: Pajak 0.5% Untuk Aset CRYPTO???
Post by: Luzin on April 10, 2022, 01:32:14 PM

Lebih baik menjadi pendiam seperti orang biasa pada umumnya dan tidak mencolok, daripada tampil di publik showoff dan tentu akan menjadi target empuk.


Sebenarnya agak risih kemaren viral si IK dan DS pamer pamer, walapun saya tau tujuan mereka showoff adalah buat nyari reff.
Memang ada dua sisi keuntungan dan kerugian, dengan mereka showoff pemerintah semakin perhatian terhadap dunia trading. Kerugiannya ya efek tindakan mereka ngereff dan kerjasama dengan aplikasinya membuat pemerintah lebih memperketat aturan karena banyak korban penipuan.

Sementara mengenai pajak, kelihatannya memang semua penghasilan bahkan kalau tidak salah orang buat rumah dikenakan pajak :-\. Indonesia mulai mencari pemasukan untuk menghindari Deflasi dan utang lebih besar. Apalagi crypto dengan peredaran uang yang sangat besar tentu itu adalah target empuk pemerintah mencari pemasukan dengan pajak. Kemudian sedikit kecewanya semua digebuk pajak, walapun memang besaran pajak terlihat kecil tapi bila diakumulasi?


Title: Re: Pajak 0.5% Untuk Aset CRYPTO???
Post by: Husna QA on April 10, 2022, 04:47:28 PM
Jelas tidak akan ada yang mau jujur jika harus melaporkan kekayaan asset cryptocurrency, karena memang sangat riskan terjadi hal-hal yang tidak di inginkan. Akan banyak pertanyaan yang muncul jika ternyata asset yang dilaporkan cukup Banyak serta volume perdagangan yang besar.
Termasuk diantaranya kemungkinan adanya kecurigaan akan praktek money laundering yang merupakan masalah klasik yang seringkali ditujukan pada keberadaan penggunaan Bitcoin/cryptocurrency.

-snip- Jangankan lembaga pajak, sekelas bank saja data kita bisa tersebar ke berbagai asuransi, hal ini terbukti saat kita menyimpan uang dalam jumlah agak sedikit besar di rekening hampir setiap hari datang berbagai macam penawaran asuransi, hal ini tidak lepas karena data yang rekening kita sudah tidak ada privasi lagi.
Mengenai hal ini, dari yang pernah alami ketika mengganti tabungan baru disalah satu bank, waktu itu CS nya lebih kurang mengkonfirmasi apakah bersedia data (semisal no HP) di share ke pihak ke-tiga, saya tegas menolak untuk itu. Mestinya bank lainnya juga ada prosedur untuk konfirmasi dulu ke user-nya jika hendak menshare data seperti itu.


Title: Re: Pajak 0.5% Untuk Aset CRYPTO???
Post by: Tumanggor on April 10, 2022, 05:15:04 PM
Sementara mengenai pajak, kelihatannya memang semua penghasilan bahkan kalau tidak salah orang buat rumah dikenakan pajak :-\. Indonesia mulai mencari pemasukan untuk menghindari Deflasi dan utang lebih besar. Apalagi crypto dengan peredaran uang yang sangat besar tentu itu adalah target empuk pemerintah mencari pemasukan dengan pajak. Kemudian sedikit kecewanya semua digebuk pajak, walapun memang besaran pajak terlihat kecil tapi bila diakumulasi?
benar, bahwa sekarang semuanya sampe bangun rumah pun di kenakan pajak namun yang saya lihat adanya perlakuan khusus pada para pegawai negeri dan ASN, kebanyakan dari merkea bahkan tidak di kenakan pajak

Quote
PNS tetap akan menerima penghasilan atau gaji utuh, karena PPh bagi PNS dibayarkan oleh pemerintah dan dipotong langsung oleh bendahara.

secara tidak langsung di atas hanya kalimat pemanis saja, nyatanya PNS tidak bayar pajak, selain itu apa benefit yang di terima oleh pemain kripto, jaminan kesehatan aja masih bayar sendiri kok

jika semua warga indonesia di kenakan pajak (minimal mendapat perlakuan yang sama) maka saya tidak ada masalah dengan bayar pajak karena saya cukup senang bisa berkontribusi untuk negara (terutama bantu bayar utang negara)


Title: Re: Pajak 0.5% Untuk Aset CRYPTO???
Post by: lombok on April 10, 2022, 09:19:08 PM
-snip-
Jelas tidak akan ada yang mau jujur jika harus melaporkan kekayaan asset cryptocurrency, karena memang sangat riskan terjadi hal-hal yang tidak di inginkan. Akan banyak pertanyaan yang muncul jika ternyata asset yang dilaporkan cukup Banyak serta volume perdagangan yang besar.

Untuk data-data diri kita kemungkinan sih akan bocor dan dijual ke instansi lain contohnya saja yang paling umum dan sering terjadi adalah Telpon dari berbagai Perusahaan asuransi yang menawarkan layanannya padahal kita tidak pernah berhubungan dengan asuransi apapun.

Selama regulasi crypto di indonesia hanya sebatas komoditas dan tidak terlalu ketat tentang pajak crypto, maka sah-sah saja tidak melaporkan kekayaan asset crypto.
Lebih baik menjadi pendiam seperti orang biasa pada umumnya dan tidak mencolok, daripada tampil di publik showoff dan tentu akan menjadi target empuk.


Kalau begitu bisa saya kategorikan aman jika kita menggunakan binance atau exchange seperti Houbi dan kawan kawan. Mengapa, karena secara otomatis orang pajak juga tidak tau mengenai kita bermain crypto, kecuali kita main di exchange lokal yang berafiliasi sama bappebti.

Iya om jujur itu terserah dari orang-orangnya. Dan saya rasa juga bakalan sedikit atau malah tidak ada, terkecuali bagi orang yang kedapatan melakukan transaksi di exchange afiliasi bappebti. Ini pasti akan dikuras pertanyaan.

Sayang sekali data data kita sering bocor. Ini meresahkan jadi takut juga.


Title: Re: Pajak 0.5% Untuk Aset CRYPTO???
Post by: Husna QA on April 10, 2022, 11:07:02 PM
Kalau begitu bisa saya kategorikan aman jika kita menggunakan binance atau exchange seperti Houbi dan kawan kawan. Mengapa, karena secara otomatis orang pajak juga tidak tau mengenai kita bermain crypto, kecuali kita main di exchange lokal yang berafiliasi sama bappebti.
Aman dari pertanyaan seputar penghasilan dalam bentuk crypto sekaligus juga aman dari 'pajak' yang rencananya bakal diterapkan pada transaksi aset crypto di exchange lokal?

Jika trade-nya dari jenis cryptocurrency ke cryptocurrency lainnya ya bisa saja menggunakan exchange luar, terlebih yang tanpa KYC ataupun yang masih memperbolehkan user dari Indonesia untuk mendaftar di exchange luar tersebut, namun jika untuk me-Rupiahkan tentunya balik ke exchange lokal ataupun melalui P2P yang siap-siap kena pajak juga (baik langsung atau tidak) jika sudah diberlakukan aturan untuk itu nantinya.


Title: Re: Pajak 0.5% Untuk Aset CRYPTO???
Post by: lombok on April 11, 2022, 08:45:57 AM

Aman dari pertanyaan seputar penghasilan dalam bentuk crypto sekaligus juga aman dari 'pajak' yang rencananya bakal diterapkan pada transaksi aset crypto di exchange lokal?
Iya om. Kalau kita tidak menyentuh exchange lokal artinya lembaga perpajakan tidak tau dan tidak mengenakan pajak.



Jika trade-nya dari jenis cryptocurrency ke cryptocurrency lainnya ya bisa saja menggunakan exchange luar, terlebih yang tanpa KYC ataupun yang masih memperbolehkan user dari Indonesia untuk mendaftar di exchange luar tersebut, namun jika untuk me-Rupiahkan tentunya balik ke exchange lokal ataupun melalui P2P yang siap-siap kena pajak juga (baik langsung atau tidak) jika sudah diberlakukan aturan untuk itu nantinya.
Saya biasa menggunakan Binance P2P om, jadi itu bisa kemungkinan kena pajak ya om? Bukannya Binance masih dikategorikan ilegal ya jika di Indonesia? Mohon pencerahannya.


Title: Re: Pajak 0.5% Untuk Aset CRYPTO???
Post by: Chikito on April 11, 2022, 11:28:59 AM
Saya biasa menggunakan Binance P2P om, jadi itu bisa kemungkinan kena pajak ya om? Bukannya Binance masih dikategorikan ilegal ya jika di Indonesia? Mohon pencerahannya.
kalau baca dari halaman 5 thread ini sudah secara seksama dijelaskan bagaimana penerapannya pada p2p binance.


Title: Re: Pajak 0.5% Untuk Aset CRYPTO???
Post by: Husna QA on April 11, 2022, 01:19:56 PM
Saya biasa menggunakan Binance P2P om, jadi itu bisa kemungkinan kena pajak ya om? Bukannya Binance masih dikategorikan ilegal ya jika di Indonesia? Mohon pencerahannya.
Sebelumnya saya menambahkan sedikit kalimat di dalam kurung berikut ini:

-snip- siap-siap kena pajak juga (baik langsung atau tidak) jika sudah diberlakukan aturan untuk itu nantinya.
Transaksi di Binance tentu saja tidak akan dikenai pajak yang akan diberlakukan oleh pemerintah Indonesia karena memang exchange tersebut tidak memiliki izin beroperasi di Indonesia (sudah diluar wilayah hukum Indonesia). Nah 'pajak tidak langsung' yang saya maksud di atas adalah ketika agan transaksi melalui P2P merchant yang ada disana untuk 'merupiahkan' aset kripto agan, pertanyaan selanjutnya merchant tersebut menjual cryptonya lagi kemana?

Nanti coba saja diperhatikan ada tidaknya kenaikan tarif atau harga lain-lainnya yang diterapkan merchant ketika agan menggunakan P2P Binance setelah pajak untuk aset crypto di Indonesia diberlakukan. :)

btw, agan Chikito sebelumnya pernah menyinggung hal ini: https://bitcointalk.org/index.php?topic=5339752.msg59770942#msg59770942


Title: Re: Pajak 0.5% Untuk Aset CRYPTO???
Post by: Luzin on April 11, 2022, 01:51:24 PM
Setelah direncanakan beberapa tahun lalu dan berbagai dugaan akhirnya keluar keputusan dan aturan perpajakan crypto. Sejujurnya saya sedikit pusing memahami kalimat dan belum lagi nanti birokrasinya. Selain itu sebenarnya saya sedikit keberatan dengan keputusan penarikan pajak  dalam semua transaksinya. Mengingat ketidkastabilan crypto alangkah lebih setuju jika regulasi ini ditinjau kembali untuk pemungutannya. Misal pemungutan final jika akan diubah kefiat, jadi trader merasa tidak terbebani terlalu besar. Memang kalau dalam dunia nyata transaksi jual dan beli semua ada pajaknya (kalau saya tidak salah). Bagaimna menurut teman semua disini?

Kemudian saya sedikit penasaran apakah pemungutan pajak ini sama dengan peraturan pada bursa saham Indonesia juga? Semua transaksi dipungut biaya? Sejujurnya ya memang kita di indonesia saat ini hanya dituntut tunduk pada peraturan, tapi apakah kemaren perundingan peraturan ini sudah melalui para ahli dari semua yang berkaitan dalam bidang crypto? Harapan awalnya sih tidak memberatkan para trader tapi sampai keluar keputusan ini saya memahami ini (berat) sepertinya akan berdampak besar misal volum pasar turun, trader pindah exchange luar, (IMO), karena semua transaksi ada feenya masih dipungut pajak juga ???


Title: Re: Pajak 0.5% Untuk Aset CRYPTO???
Post by: masulum on April 11, 2022, 02:07:39 PM
Setelah direncanakan beberapa tahun lalu dan berbagai dugaan akhirnya keluar keputusan dan aturan perpajakan crypto. Sejujurnya saya sedikit pusing memahami kalimat dan belum lagi nanti birokrasinya. Selain itu sebenarnya saya sedikit keberatan dengan keputusan penarikan pajak  dalam semua transaksinya. Mengingat ketidkastabilan crypto alangkah lebih setuju jika regulasi ini ditinjau kembali untuk pemungutannya. Misal pemungutan final jika akan diubah kefiat, jadi trader merasa tidak terbebani terlalu besar.


Kalau tidak salah, pemungutannya dalam bentuk IDRnya bukan dalam bentuk kriptonya, karena tidak mungkin kan negara mengambil pajak dalam bentuk kripto. Besar tidaknya, saya pikir akan fleksibel, mengingat harga berubah, sedangkan persentase pajak tetap, anggap saja persentase pajak 0.1%, ini kan tetap, jika harga turun, maka hasil pajaknya juga akan turun.

Mengenai semua transaksi, yang saya pahami penjual dan pembeli memang sama-sama dikenakan pajak. Jika itu melalui platform Bappebti akan lebih ringan, jika tidak akan lebih tinggi. Namun, memang sulit juga bagi bappebti untuk memantau di platform yang tidak terdaftar, karena kita kan tidak melaporkan address kita ke pemerintah, jadi mau bagaimana pun mungkin pemerintah ga akan ngerti kalau kita melakukan penukaran secara P2P secara personal, masa ia mereka akan melacak dulu  ;D

apa ada yang salah dengan ini? monggo dikoreksi.



Apakah dengan pajak ini nantinya mampu membuat fee transaksi di exchange jadi lebih rendah om?

karena ini adalah sumber pemasukan utama dari exchange atau platform selain beban fee jaringan, jadi tidak akan ada pengurangan ongkos layanan. kecuali ada penurunan fee jaringan, mungkin yang turun fee jaringan saja, sedangkan fee layanan tidak akan berubah atau sebaliknya. Sekalipun ada, pastinya tidak akan besar. Misal, biaya WD di tokocrypto, 5.500 IDR, ini tidak akan berubah. sama dengan Indodax.

Masalah pajak ini, bisa tidak memberatkan, kalau kita melakukan kalkulasi trading dengan baik kok. kenaikan harga koin bisa lebih dari 10%, jika kita ditarik pajak, 2x dari jual beli, dan harga lebih dari ekspektasi kita, maka tidak ada masalah dengan tambahan biaya pajak tersebut. mungkin akan berat kalau minus doank, kaya kena stop loss atau cut loss. jadi musti hati-hati saat trading, manajemen keuangan dan penghitungan sebelum TP juga sebaiknya ditambah dengan itung2an pajak. kalau ga malas sih ya.


Title: Re: Pajak 0.5% Untuk Aset CRYPTO???
Post by: lombok on April 11, 2022, 02:23:38 PM

-snip-

Iya benar juga ya, bagaimanapun terimakasih saya sudah paham terkait hal ini om Husna QA dan om Chikito.


Kalau tidak salah, pemungutannya dalam bentuk IDRnya bukan dalam bentuk kriptonya, karena tidak mungkin kan negara mengambil pajak dalam bentuk kripto. Besar tidaknya, saya pikir akan fleksibel, mengingat harga berubah, sedangkan persentase pajak tetap, anggap saja persentase pajak 0.1%, ini kan tetap, jika harga turun, maka hasil pajaknya juga akan turun.


Apakah dengan pajak ini nantinya mampu membuat fee transaksi di exchange jadi lebih rendah om? Karena trader juga akan berfikir seperti om Luzin dimana sudah terkena fee lalu terkena pajak transaksi, dorongan untuk pindah ke market luar akan sangat besar, jika fee transaksi di exchange lokal mengalami penurunan untuk meningkatkan persaingan dan menjaga volume agar tetap sama apakah itu mungkin cara untuk mempertahankan trader agar tidak lari?


Title: Re: Pajak 0.5% Untuk Aset CRYPTO???
Post by: panjay on April 11, 2022, 03:25:12 PM
aduh pusing wkwkwk

ada TLDR nya gak ya?

btw kalo ane trading future hasilnya ane kirim dalam bentuk stables ke idx...yang bakal kena pajak yang mana? hasil trading ane di future apa pas transaksi stable ke rupiah di idx?


Title: Re: Pajak 0.5% Untuk Aset CRYPTO???
Post by: erep on April 11, 2022, 07:34:05 PM
Apakah dengan pajak ini nantinya mampu membuat fee transaksi di exchange jadi lebih rendah om? Karena trader juga akan berfikir seperti om Luzin dimana sudah terkena fee lalu terkena pajak transaksi, dorongan untuk pindah ke market luar akan sangat besar, jika fee transaksi di exchange lokal mengalami penurunan untuk meningkatkan persaingan dan menjaga volume agar tetap sama apakah itu mungkin cara untuk mempertahankan trader agar tidak lari?
Saya kira fee dari exchange tidak akan berubah tapi itu tergantung kebijakan internal pihak exchange jika penetapan pajak akan membuat turunnya volume perdagangan maka itu akan dipertimbangkan, tapi bagaimanapun trader tetap akan mencarikan solusi alternatif untuk menghindari pajak karena akan membebankan pemotongan jika aset yang digunakan dalam jumlah besar, kecuali kalau untuk WD mungkin tidak ada cara lain selain dari pencairan dari exchange atau layanan P2P mungkin juga ikutan meningkatkan fee transaksi meskipun lebih rendah dari exchange.


Title: Re: Pajak 0.5% Untuk Aset CRYPTO???
Post by: Chikito on April 11, 2022, 10:38:49 PM
aduh pusing wkwkwk

Ya karena kurangnya sosialisasi dari pihak pemerintah dan bahkan exchange itu sendiri, kita sebagai konsumen yang harus aktif mencari kebenaran ini.

https://jdih.kemenkeu.go.id/download/7e87ffb9-d6b1-41a1-8f57-1ad6b868feec/68~PMK.03~2022Per.pdf

https://i.postimg.cc/GpSQSGpN/q.png https://i.postimg.cc/q77wLjpy/qq.png

Mengenai p2p itu sendiri, selagi withdrawnya pake rupiah saya kira akan kena pajak juga akhirnya, jika ditelusuri secara dalam.


Title: Re: Pajak 0.5% Untuk Aset CRYPTO???
Post by: Husna QA on April 11, 2022, 10:47:25 PM
btw kalo ane trading future hasilnya ane kirim dalam bentuk stables ke idx...yang bakal kena pajak yang mana? hasil trading ane di future apa pas transaksi stable ke rupiah di idx?
Trading future-nya di exchange mana dulu, kalau di exchange luar tentu tidak kena pajak, sementara kalau di exchange lokal (yang terdaftar di Bappebti) tentu kena pajak. Kemudian kalau cuma mengirim dalam artian deposit ke IDX sepemahaman saya ya tidak kena pajak. Nah untuk transaksi Stable coin ke Rupiah itulah yang kena pajak.

Contoh hitung-hitungan pajak pada transaksi jual beli aset kripto dengan mata uang fiat:
https://jdih.kemenkeu.go.id/download/7e87ffb9-d6b1-41a1-8f57-1ad6b868feec/68~PMK.03~2022Per.pdf  halaman 31

Contoh hitung-hitungan pajak pada transaksi jual belu aset kripto dengan aset kripto lainnya:
https://jdih.kemenkeu.go.id/download/7e87ffb9-d6b1-41a1-8f57-1ad6b868feec/68~PMK.03~2022Per.pdf  halaman 32

-Edit- ternyata agan Chikito sudah mencantumkan screenshot dari link contoh hitungan pajak di atas saat saya menuis post ini.


Title: Re: Pajak 0.5% Untuk Aset CRYPTO???
Post by: TelolettOm on April 11, 2022, 10:51:30 PM
btw kalo ane trading future hasilnya ane kirim dalam bentuk stables ke idx...yang bakal kena pajak yang mana? hasil trading ane di future apa pas transaksi stable ke rupiah di idx?
IDX ini maksudnya Indodax?  ???
Kalau boleh atu trading futurenya di mana, gan? Misal trading futurenya di Indodax, ya jelas kena pajak transaksi jual beli. Kecuali trading futurenya di exchange lain seperti Binance atau exchange global lain, maka tidak akan ada pajak dari pemerintah karena diluar jangkauan aturan tersebut. Satu lagi yang jelas bakal kena pajak, yaitu saat withdraw hasil trading agan ke rekening bank lokal.



Title: Re: Pajak 0.5% Untuk Aset CRYPTO???
Post by: Oneandpure on April 12, 2022, 12:07:32 AM
Apakah dengan pajak ini nantinya mampu membuat fee transaksi di exchange jadi lebih rendah om? Karena trader juga akan berfikir seperti om Luzin dimana sudah terkena fee lalu terkena pajak transaksi, dorongan untuk pindah ke market luar akan sangat besar, jika fee transaksi di exchange lokal mengalami penurunan untuk meningkatkan persaingan dan menjaga volume agar tetap sama apakah itu mungkin cara untuk mempertahankan trader agar tidak lari?
Saya kira fee dari exchange tidak akan berubah tapi itu tergantung kebijakan internal pihak exchange jika penetapan pajak akan membuat turunnya volume perdagangan maka itu akan dipertimbangkan, tapi bagaimanapun trader tetap akan mencarikan solusi alternatif untuk menghindari pajak karena akan membebankan pemotongan jika aset yang digunakan dalam jumlah besar, kecuali kalau untuk WD mungkin tidak ada cara lain selain dari pencairan dari exchange atau layanan P2P mungkin juga ikutan meningkatkan fee transaksi meskipun lebih rendah dari exchange.
Saya kira akan berdampak dan berubah jumlah fee transaksi di market lokal jika nanti sistem pajak efektif diterapkan, tapi masih menunggu keputusan terakhri sih bagaimana sistem penerapan pajak apakah langsung saat melakukan penarikan di market lokal atau masih sistem manual melalui laporan SPT tahunan, namun jika pilihan yang kedua diambli melalui laporan SPT tahunan fee penarikan di market lokal tidak akan berubah, namun jika sistem yang pertama diterapkan maka otomatis market lokal akan menyesuaikan fee dengan jumlah atau persentase yang akan kena pejak.


Title: Re: Pajak 0.5% Untuk Aset CRYPTO???
Post by: Husna QA on April 12, 2022, 07:57:22 AM
Saya kira akan berdampak dan berubah jumlah fee transaksi di market lokal jika nanti sistem pajak efektif diterapkan, tapi masih menunggu keputusan terakhri sih bagaimana sistem penerapan pajak apakah langsung saat melakukan penarikan di market lokal atau masih sistem manual melalui laporan SPT tahunan, namun jika pilihan yang kedua diambli melalui laporan SPT tahunan fee penarikan di market lokal tidak akan berubah, namun jika sistem yang pertama diterapkan maka otomatis market lokal akan menyesuaikan fee dengan jumlah atau persentase yang akan kena pejak.
Jika dilihat pada contoh mekanisme penarikan pajaknya, PPh yang dikenakan kepada penjual Aset kripto maupun PPN yang dikenakan pada pembeli aset kripto tersebut akan langsung dikenakan di exchanger saat terjadi transaksi, karena besarannya pun tidak lepas dari harga kripto yang diperjualbelikan saat itu. Dan nantinya exchanger yang meneruskan penyetoran PPh transaksi tersebut ke pemerintah.

Pada contoh di atas, antara No. 1 dan No. 2 berarti ada dua pajak yang sekaligus mesti dibayar (PPh dan PPN) sekaligus?
Contoh Tuan B akan dikenakan PPh atas penyerahan koin F dan juga dikenakan PPN ketika menerima Koin G dari Nyonya C, begitukah?



Title: Re: Pajak 0.5% Untuk Aset CRYPTO???
Post by: Chikito on April 12, 2022, 11:41:31 AM
Pada contoh di atas, antara No. 1 dan No. 2 berarti ada dua pajak yang sekaligus mesti dibayar (PPh dan PPN) sekaligus?
Contoh Tuan B akan dikenakan PPh atas penyerahan koin F dan juga dikenakan PPN ketika menerima Koin G dari Nyonya C, begitukah?
Saya rasa begitu (PPN dan PPH), Tuan B akan dikenakan pajak atas penyerahan coin F,
Sedangkan nyonya C akan dikenakan pajak atas penyerahan coin G
Jadi dalam hal ini mereka berbagi, tapi tetap membayar dua pajak sekaligus karena bermuaranya di 1 pasal yaitu pasal 22 pph dan ppn,
soalnya kalau saya check, jika transaksi lebih dari 2 juta maka wajib juga pph, jika kurang dari pada itu maka hanya dikenakan ppn saja.

https://ayopajak.com/cara-menghitung-pajak-ppn-dan-pph/


Title: Re: Pajak 0.5% Untuk Aset CRYPTO???
Post by: Luzin on April 12, 2022, 02:10:13 PM
Saya rasa begitu (PPN dan PPH), Tuan B akan dikenakan pajak atas penyerahan coin F,
Sedangkan nyonya C akan dikenakan pajak atas penyerahan coin G
Jadi dalam hal ini mereka berbagi, tapi tetap membayar dua pajak sekaligus karena bermuaranya di 1 pasal yaitu pasal 22 pph dan ppn,
soalnya kalau saya check, jika transaksi lebih dari 2 juta maka wajib juga pph, jika kurang dari pada itu maka hanya dikenakan ppn saja.

https://ayopajak.com/cara-menghitung-pajak-ppn-dan-pph/

Jadi kalau memang kebijakannya langsung dari potong di exchange tentu terlihat lebih mudah, hanya kalkulasinya kita harus lebih teliti mengenai fee dan pajak, jangan sampai TP tapi tidak bisa menuutup kedua kewajiban.  ;D.
Jika seperti itu berarti bagi yang tidak punya NPWP apakah perlu lapor ke kantor pajak setiap tahunnya?  atau nanti kita malah diwajibkan ngisi SPT tahunan secara online dari exchange?


Title: Re: Pajak 0.5% Untuk Aset CRYPTO???
Post by: abhiseshakana on April 12, 2022, 04:02:00 PM
btw kalo ane trading future hasilnya ane kirim dalam bentuk stables ke idx...yang bakal kena pajak yang mana? hasil trading ane di future apa pas transaksi stable ke rupiah di idx?
IDX ini maksudnya Indodax?  ???
Kalau boleh atu trading futurenya di mana, gan? Misal trading futurenya di Indodax, ya jelas kena pajak transaksi jual beli. Kecuali trading futurenya di exchange lain seperti Binance atau exchange global lain, maka tidak akan ada pajak dari pemerintah karena diluar jangkauan aturan tersebut. Satu lagi yang jelas bakal kena pajak, yaitu saat withdraw hasil trading agan ke rekening bank lokal.
Setauku IDX itu adalah Indonesia Stock Exchange alias Bursa Efek Indonesia, tetapi apakah memang IDX bisa menerima Stable Coin ?


Contoh hitung-hitungan pajak pada transaksi jual beli aset kripto dengan mata uang fiat:
https://jdih.kemenkeu.go.id/download/7e87ffb9-d6b1-41a1-8f57-1ad6b868feec/68~PMK.03~2022Per.pdf  halaman 31
Mantab bener peraturan pajak atas kripto ini, peminer juga tak luput dari wajib pajak  ;D. Yang masih sedikit bingung, apakah jika melakukan mining pada mining pool diluar Indonesia juga bakal tetap dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan serta wajib membuat faktur pajak.


Title: Re: Pajak 0.5% Untuk Aset CRYPTO???
Post by: TelolettOm on April 12, 2022, 08:02:23 PM
Jadi kalau memang kebijakannya langsung dari potong di exchange tentu terlihat lebih mudah, hanya kalkulasinya kita harus lebih teliti mengenai fee dan pajak, jangan sampai TP tapi tidak bisa menuutup kedua kewajiban.  ;D.
Harusnya iya. Yang dikenai pajak harusnya memang cuman exchange saja. Pihak exchange nantinya memberikan fee transaksi, atau fee wd, atau fee depo. Fee tersebut sudah include pajak dari pemerintah. Wajar kalau exchange kena pajak, mereka kan badan usaha yang jelas management keuangannya dan mereka perlu ijin pemerintah untuk beroperasi. Tapi kalau investor atau trader kayak kita, apa andil pemerintah terhadap kita sampe2 kita kena pajak njilemet begitu?

Jika seperti itu berarti bagi yang tidak punya NPWP apakah perlu lapor ke kantor pajak setiap tahunnya?  atau nanti kita malah diwajibkan ngisi SPT tahunan secara online dari exchange?
Mending gak usah membuat NPWP kalau tidak mendesak. Kan penghasilan dari crypto ini juga tidak menentu. Bisa saja tahun ini aktif dan lumayan penghasilannya, tapi tahun depan gak begitu aktif dan penghasilannya kurang dari ketentuan bayar pajak. Kalau ada SPT online, saya milih gak ngisi kalau bukan wajib.

Setauku IDX itu adalah Indonesia Stock Exchange alias Bursa Efek Indonesia, tetapi apakah memang IDX bisa menerima Stable Coin ?
Kalau stock exchange berarti gak masuk ke sini pembahasannya. Kita kan cuman bahas pajak untuk aset crypto.  :-\



Title: Re: Pajak 0.5% Untuk Aset CRYPTO???
Post by: Chikito on April 12, 2022, 09:50:44 PM
Jika seperti itu berarti bagi yang tidak punya NPWP apakah perlu lapor ke kantor pajak setiap tahunnya?  atau nanti kita malah diwajibkan ngisi SPT tahunan secara online dari exchange?
sebenarnya NPWP itu wajib dan tidak wajib sih, kalau berdasarkan KP dirjen Pajak No. PER-20/PJ/2013
Jadi, kalau misal penghasilan agan luzin 54 juta lebih dalam setahun, maka wajib bayar pajak, dalam hal ini wajib juga memiliki NPWP.

kalau SPT itu bukan dari exchange ya, setahu saya SPT itu langsung dari dirjen pajak, biasanya kalau daftar online akan dapat email untuk sebagai pengingat.
kalau sudah punya NPWP maka wajib ngisi SPT.

[1]. https://www.pajakku.com/read/5ee8473b73d3a80b56c1b027/Apakah-Perlu-Memiliki-NPWP?


Title: Re: Pajak 0.5% Untuk Aset CRYPTO???
Post by: Husna QA on April 12, 2022, 11:29:10 PM
Jadi kalau memang kebijakannya langsung dari potong di exchange tentu terlihat lebih mudah, hanya kalkulasinya kita harus lebih teliti mengenai fee dan pajak, jangan sampai TP tapi tidak bisa menuutup kedua kewajiban.  ;D.
Harusnya iya. Yang dikenai pajak harusnya memang cuman exchange saja. Pihak exchange nantinya memberikan fee transaksi, atau fee wd, atau fee depo. Fee tersebut sudah include pajak dari pemerintah. Wajar kalau exchange kena pajak, mereka kan badan usaha yang jelas management keuangannya dan mereka perlu ijin pemerintah untuk beroperasi. Tapi kalau investor atau trader kayak kita, apa andil pemerintah terhadap kita sampe2 kita kena pajak njilemet begitu? -snip-
Bukankah sama aja om kalau begitu, trader yang ada sebenarnya membayar pajak juga melalui fee yang include pajak tersebut, dengan kata lain mekanisme pajaknya dititip via exchange?

Asumsi saya sih untuk pajak ini hitungannya akan terpisah diluar dari fee withdrawal atau fee lain (kalau fee depo sepertinya sudah pada banyak yang gratis deh). Jadi ada semacam kolom tersendiri untuk biaya pajak ini agar user bisa langsung mengetahui besaran pajak yang mereka bayarkan itu berapa.


Title: Re: Pajak 0.5% Untuk Aset CRYPTO???
Post by: Oneandpure on April 13, 2022, 07:47:41 AM
Jika seperti itu berarti bagi yang tidak punya NPWP apakah perlu lapor ke kantor pajak setiap tahunnya?  atau nanti kita malah diwajibkan ngisi SPT tahunan secara online dari exchange?
sebenarnya NPWP itu wajib dan tidak wajib sih, kalau berdasarkan KP dirjen Pajak No. PER-20/PJ/2013
Jadi, kalau misal penghasilan agan luzin 54 juta lebih dalam setahun, maka wajib bayar pajak, dalam hal ini wajib juga memiliki NPWP.

kalau SPT itu bukan dari exchange ya, setahu saya SPT itu langsung dari dirjen pajak, biasanya kalau daftar online akan dapat email untuk sebagai pengingat.
kalau sudah punya NPWP maka wajib ngisi SPT.

[1]. https://www.pajakku.com/read/5ee8473b73d3a80b56c1b027/Apakah-Perlu-Memiliki-NPWP?
Kalau tidak salah ada peraturan dengan minimal batas jumlah penghasilan sampe berapa akan dikenakan pajak, saya pernah cek mutasi salah satu rekening BUMN dan disitu saldo saya terpotong dengan keterangan potongan pajak. Saya rasa dengan menyimpan uang di bank dan sudah mencapai batas untuk kena pajak secara otomatis akan terpotong sendiri tergantung jumlah uang yang kita simpan. Untk laporan PST tahunan sepertinya pembayaran pajak terpisah dan tidak mengalami pemotongan langsung seperti halnya dengan uang yang disimpan di rekening bank.


Title: Re: Pajak 0.5% Untuk Aset CRYPTO???
Post by: Chikito on April 13, 2022, 08:52:02 AM
Kalau tidak salah ada peraturan dengan minimal batas jumlah penghasilan sampe berapa akan dikenakan pajak, saya pernah cek mutasi salah satu rekening BUMN dan disitu saldo saya terpotong dengan keterangan potongan pajak. Saya rasa dengan menyimpan uang di bank dan sudah mencapai batas untuk kena pajak secara otomatis akan terpotong sendiri tergantung jumlah uang yang kita simpan. Untk laporan PST tahunan sepertinya pembayaran pajak terpisah dan tidak mengalami pemotongan langsung seperti halnya dengan uang yang disimpan di rekening bank.
Mungkin itu biaya admin bulanan?, Pajak di rekening bank itu kalau setau saya di atas 1 milyar.
Yg benar itu SPT bukan PST


Title: Re: Pajak 0.5% Untuk Aset CRYPTO???
Post by: Luzin on April 13, 2022, 12:55:51 PM
Mantab bener peraturan pajak atas kripto ini, peminer juga tak luput dari wajib pajak  ;D. Yang masih sedikit bingung, apakah jika melakukan mining pada mining pool diluar Indonesia juga bakal tetap dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan serta wajib membuat faktur pajak.

Jangan salah om negara sudah kebingungan nyari pemasukan setelah mengelontorkan berjibun bantuan yang saya pikir tidak terlalu efektif, bahkan saya kemaren sempet lihat di tv dpr ketika rapat petani padi juga kena PPN kalau saya tidak salah dan lupa sekitar 1,1% dan bahkan sampai singkong juga kena pajak. (maaf oot)  

kalau SPT itu bukan dari exchange ya, setahu saya SPT itu langsung dari dirjen pajak, biasanya kalau daftar online akan dapat email untuk sebagai pengingat.
kalau sudah punya NPWP maka wajib ngisi SPT.

Iya om, maksud saya ditjen pajak bekerjasama dengan exchange dan mengirimkan link SPT online dengan catatan apakah mungkin saldo modal diatas ketentuan pengisian SPT. Sedangakan untuk saldo di bawah itu hanya terkena pajak transaksi tanpa perlu laporan ya? Entahlah bagaimana opsinya nanti saya masih abu abu berharap tidak membuat para trader lokal bermigrasi ke luar negeri.

Bahkan ini juga disamaikan oleh bos rekeningku.com jika pajak 0,1% tiap transaksi cukup memberatkan para pelaku crypto.
Sumber: https://blockchainmedia.id/bos-rekeningku-com-pajak-aset-kripto-akan-sangat-memberatkan-pengguna/



Title: Re: Pajak 0.5% Untuk Aset CRYPTO???
Post by: abhiseshakana on April 13, 2022, 04:14:13 PM
Harusnya iya. Yang dikenai pajak harusnya memang cuman exchange saja. Pihak exchange nantinya memberikan fee transaksi, atau fee wd, atau fee depo. Fee tersebut sudah include pajak dari pemerintah. Wajar kalau exchange kena pajak, mereka kan badan usaha yang jelas management keuangannya dan mereka perlu ijin pemerintah untuk beroperasi. Tapi kalau investor atau trader kayak kita, apa andil pemerintah terhadap kita sampe2 kita kena pajak njilemet begitu?
Pemerintah sudah menetapkan bahwa Cryptocurrency adalah aset komoditas yang bisa diperdagangkan di Bursa Kripto, jadi menurutku faktor kepemilikan aset inilah yang membuat pemerintah menjadi memiliki landasan untuk mengenakan pajak atas kepemilikan crypto (beserta transaksinya).

Sebenarnya untuk kepemilikan/transaksi Crypto diluar exchange (terdaftar) untuk perihal pajaknya tetap kembali pada kesadaran masing-masing individu, karena jika yang bersangkutan tidak melaporkan (membuat faktur pajak) maka untuk bukti kepemilikan juga masih akan sulit untuk dilacak. Sedangkan untuk kepemilikan/transaksi yang berada di akun exchange (terdaftar) sudah barang tentu tidak akan bisa dielakkan dari wajib pajak karena ada data KYC.


Title: Re: Pajak 0.5% Untuk Aset CRYPTO???
Post by: masulum on April 13, 2022, 04:21:00 PM

Bahkan ini juga disamaikan oleh bos rekeningku.com jika pajak 0,1% tiap transaksi cukup memberatkan para pelaku crypto.

Memang terbilang berat, karena pajak ditarik per transaksi, yang pasti menjadi pikiran dari trader adalah "iya kalau saya opit 10% per koin, kena pajak 0,1% mah kecil, lah kalau cutloss, kan jadi ruginya nambah 0,1%" dari sebagian trader, mereka juga pasti tidak akan trading disatu jenis koin/token, pasti beberapa dengan mengikuti saran difersifikasi, kalau milih 10 koin, jadi 1% totalnya, ini satu kali transaksi, kalau out & entry bolak balik sehari karena tujuannya scalping, kan bisa lebih mungkin pajak nyampe 2-5% secara keseluruhan dalam satu hari.


Title: Re: Pajak 0.5% Untuk Aset CRYPTO???
Post by: abhiseshakana on April 13, 2022, 08:08:26 PM
Memang terbilang berat, karena pajak ditarik per transaksi, yang pasti menjadi pikiran dari trader adalah "iya kalau saya opit 10% per koin, kena pajak 0,1% mah kecil, lah kalau cutloss, kan jadi ruginya nambah 0,1%" dari sebagian trader, mereka juga pasti tidak akan trading disatu jenis koin/token, pasti beberapa dengan mengikuti saran difersifikasi, kalau milih 10 koin, jadi 1% totalnya, ini satu kali transaksi, kalau out & entry bolak balik sehari karena tujuannya scalping, kan bisa lebih mungkin pajak nyampe 2-5% secara keseluruhan dalam satu hari.

Bener banget Om ... Saat melakukan trading selalu ada potensi dimana trader akan melakukan Cut-loss/Stop-loss untuk menghindari kerugian yang lebih besar. Tentunya pada kondisi seperti ini kerugian yang akan diderita trader akan bertambah (karena adanya pajak). Anggap saja nilainya tidak besar, akan tetapi tetap saja akan membuat perasaan menjadi dongkol, bahkan tidak sedikit trader yang bela-belain untuk mengambil posisi market maker demi untuk menghindari fee transaksi  :D.


Title: Re: Pajak 0.5% Untuk Aset CRYPTO???
Post by: Oneandpure on April 13, 2022, 09:17:46 PM
Memang terbilang berat, karena pajak ditarik per transaksi, yang pasti menjadi pikiran dari trader adalah "iya kalau saya opit 10% per koin, kena pajak 0,1% mah kecil, lah kalau cutloss, kan jadi ruginya nambah 0,1%" dari sebagian trader, mereka juga pasti tidak akan trading disatu jenis koin/token, pasti beberapa dengan mengikuti saran difersifikasi, kalau milih 10 koin, jadi 1% totalnya, ini satu kali transaksi, kalau out & entry bolak balik sehari karena tujuannya scalping, kan bisa lebih mungkin pajak nyampe 2-5% secara keseluruhan dalam satu hari.

Bener banget Om ... Saat melakukan trading selalu ada potensi dimana trader akan melakukan Cut-loss/Stop-loss untuk menghindari kerugian yang lebih besar. Tentunya pada kondisi seperti ini kerugian yang akan diderita trader akan bertambah (karena adanya pajak). Anggap saja nilainya tidak besar, akan tetapi tetap saja akan membuat perasaan menjadi dongkol, bahkan tidak sedikit trader yang bela-belain untuk mengambil posisi market maker demi untuk menghindari fee transaksi  :D.
Kalau dihitung per transaksinya tidak ada kepedulian pemerintah khususnya dirjen pajak apakah trader mendapatkan keuntungan atau kerugian, itu bukan menjadi urusan mereka namun yang terpenting berapa banyak pajak yang mereka ambil. Maaf sebelumnya sudah berlaku bagi pemain affiliasi dalam hal promosi FB ads bahkan sadisnya disana sampai 10% pemotongan pajak tanpa peduli apakah iklannya kena AME atau tidak. Ini juga akan berlaku pada cryptocurrency mengingat pemerintah saat ini sangat gencar dalam hal urusan pajak namun di satu sisi banyak sekali kasus pemutihan pajak pada perusahan2 besar.


Title: Re: Pajak 0.5% Untuk Aset CRYPTO???
Post by: Chikito on April 14, 2022, 02:12:19 AM
berharap tidak membuat para trader lokal bermigrasi ke luar negeri.
kalau exchange luar bisa narik pake rupiah pasti dah ramai2 migrasi om. masalahnya, untuk menikmati hasil tetap saja akhir dari semua itu ke exchange lokal.

namun di satu sisi banyak sekali kasus pemutihan pajak pada perusahan2 besar.
namanya trader apalagi main kecil-kecil gampang sekali dipajakin. sehingga butuh asosiasi atau pengurus kayak Pedagang Aset Kripto Indonesia.

Entah apa fungsi dari ASPAKRINDO itu sendiri kalau tidak bisa mengayomi suara dari para pedagang/trader aset kripto itu sendiri, mereka adalah asosiasi sehingga suara mereka bisa didengar, apalagi mereka itu telah terdaftar dan dapat izin bapetti. [1], atau hanya ngurusin trader whales aja?.

[1]. https://aspakrindo.org


Title: Re: Pajak 0.5% Untuk Aset CRYPTO???
Post by: abhiseshakana on April 14, 2022, 11:41:11 AM
berharap tidak membuat para trader lokal bermigrasi ke luar negeri.
kalau exchange luar bisa narik pake rupiah pasti dah ramai2 migrasi om. masalahnya, untuk menikmati hasil tetap saja akhir dari semua itu ke exchange lokal.

Semisal Binance tidak menon-aktifkan proses withdrawal (IDR) ke akun bank lokal, kemungkinan akan banyak orang yang bakal melakukan migrasi ke Binance. Sayangnya karena sebuah alasan Binance mematikan fitur withdrawal tersebut atau bisa jadi pemerintah Indonesia memberlakukan larangan buat bank-bank lokal untuk memfasilitasi proses deposit/withdrawal pada platform Binance karena Binance sendiri bukanlah exchange yang terdaftar di Bappebti.


Title: Re: Pajak 0.5% Untuk Aset CRYPTO???
Post by: masulum on April 14, 2022, 04:09:06 PM
-snip- Anggap saja nilainya tidak besar, akan tetapi tetap saja akan membuat perasaan menjadi dongkol, bahkan tidak sedikit trader yang bela-belain untuk mengambil posisi market maker demi untuk menghindari fee transaksi  :D.
Haha, ini bukan rahasia lagi, semua ingin gratis  ;D

Semisal Binance tidak menon-aktifkan proses withdrawal (IDR) ke akun bank lokal, kemungkinan akan banyak orang yang bakal melakukan migrasi ke Binance. Sayangnya karena sebuah alasan Binance mematikan fitur withdrawal tersebut atau bisa jadi pemerintah Indonesia memberlakukan larangan buat bank-bank lokal untuk memfasilitasi proses deposit/withdrawal pada platform Binance karena Binance sendiri bukanlah exchange yang terdaftar di Bappebti.
1 hal yang akan menjadi kerugian bagi trader Indonesia dengan kehadiran pajak ini, Binance memang tidak mengaktifkan WD ke bank Indonesia, tapi, ada P2P yang berjalan. Jika mungkin pajak sudah diberlakukan, dan Binance tidak mau mengambil risiko semakin tidak dapat diakses oleh trader Indonesia, dengan menghilangkan P2P untuk Indonesia, kalau ini terjadi, yang sering melakukan P2P mau ga mau harus migrasi ke exchange lokal  ;D


Title: Re: Pajak 0.5% Untuk Aset CRYPTO???
Post by: Luzin on April 14, 2022, 04:29:26 PM
, dengan menghilangkan P2P untuk Indonesia, kalau ini terjadi, yang sering melakukan P2P mau ga mau harus migrasi ke exchange lokal  ;D

Selama ini saya banyak mengunakan fitur p2p kalu WD meski feenya dobel. Jadi harapannya sih tidak, saya pikir cukup rugi jika mereka kehilangan user indonesia. Toh selama ini binance di block tetap saja ada jalan buat akses, dan jika pakai aplikasi di smartphone ini masih bisa dibuka dan melakukan transaksi. Sedikit penasaran kenapa dihapus p2pnya, apakah bisa bisa bermasalah nantinya dengan kebijakan pajak? Kemudian Bagaimana dengan alternatif exchange lain macam kucoin, polo, bitrex, saya sudah lama tak memakai.


Title: Re: Pajak 0.5% Untuk Aset CRYPTO???
Post by: Chikito on April 14, 2022, 10:04:55 PM
Selama ini saya banyak mengunakan fitur p2p kalu WD meski feenya dobel.
Ini fee double maksudnya gimana om,
Jika ada pilihan, membayar fee double atau bayar pajak?, dengan asumsi nilai keduanya sama persis.


Title: Re: Pajak 0.5% Untuk Aset CRYPTO???
Post by: Oneandpure on April 14, 2022, 10:25:15 PM
Semisal Binance tidak menon-aktifkan proses withdrawal (IDR) ke akun bank lokal, kemungkinan akan banyak orang yang bakal melakukan migrasi ke Binance. Sayangnya karena sebuah alasan Binance mematikan fitur withdrawal tersebut atau bisa jadi pemerintah Indonesia memberlakukan larangan buat bank-bank lokal untuk memfasilitasi proses deposit/withdrawal pada platform Binance karena Binance sendiri bukanlah exchange yang terdaftar di Bappebti.
Sudah semistinya ini kaalu Binance maish support withdraw IDR ke rekening bank bagi member Indo hampir setiap hari ada transaksi penarikan disana, bahkan pas awal dibuka withdraw di Binance ke IDR semua member yang biasanya withdraw melalui Indodax pindah ke Binance dan saat itu harga convert voucher Inodax turun drastis dari biasanya fee pengepul 1% turun sampe ke 0.4% hingga 0.5%. Namun hanya bertaham beberapa minggu saja sebelum Binance menutup akses withdraw ke IDR. Sepertinya tidak ada peluang lagi bagi Binance membuka kembali proses withdraw ke rekening apalagi dengan sistem perpajakan yang akan diterapkan saat ini oleh pemerintah.


Title: Re: Pajak 0.5% Untuk Aset CRYPTO???
Post by: TelolettOm on April 16, 2022, 11:46:49 PM
Bukankah sama aja om kalau begitu, trader yang ada sebenarnya membayar pajak juga melalui fee yang include pajak tersebut, dengan kata lain mekanisme pajaknya dititip via exchange?

Asumsi saya sih untuk pajak ini hitungannya akan terpisah diluar dari fee withdrawal atau fee lain (kalau fee depo sepertinya sudah pada banyak yang gratis deh). Jadi ada semacam kolom tersendiri untuk biaya pajak ini agar user bisa langsung mengetahui besaran pajak yang mereka bayarkan itu berapa.
Sama ya  ;D
Iya, maksud saya memang begitu, pajak yang kita bayar sudah include di fee transaksi/WD/transfer.

Berarti kan fee di exchangenya jadi lebih besar kalau begitu. Tidak perlu kolom berbeda, satukan saja ke kolom fee yang ada di exchange tersebut. Hanya tinggal tambahi ada kolom persentase/besaran pajaknya. Dengan begini, user exchange yang ada juga lebih mudah paham pajak yang mereka tanggung sepertinya seberapa.


Title: Re: Pajak 0.5% Untuk Aset CRYPTO???
Post by: Husna QA on April 16, 2022, 11:59:43 PM
Iya, maksud saya memang begitu, pajak yang kita bayar sudah include di fee transaksi/WD/transfer.

Berarti kan fee di exchangenya jadi lebih besar kalau begitu.
Persepsi yang saya tangkap dari kalimat yang digarisbawahi tersebut adalah pajak sudah terakumulasi langsung pada fee transaksi, jadi besaran total pajak yang mesti dikeluarkan tidak didetailkan, sehingga seolah fee yang ada jadi terlihat naik dari sebelum diberlakukannya pajak.

Tidak perlu kolom berbeda, satukan saja ke kolom fee yang ada di exchange tersebut. Hanya tinggal tambahi ada kolom persentase/besaran pajaknya. Dengan begini, user exchange yang ada juga lebih mudah paham pajak yang mereka tanggung sepertinya seberapa.
Artinya ada kolom lagi kan? Yang saya maksud sebelumnya juga begitu, untuk pajak ada kolomnya lagi dan bukan langsung dijumlahkan dengan fee transaksi sehingga tidak tertera jumlah pajaknya berapa, meskipun kalau mau dihitung manual bisa saja tinggal melihat ketentuan berapa persen pajaknya dan juga nominal transaksi aset kripto sebelum pajak.


Title: Re: Pajak 0.5% Untuk Aset CRYPTO???
Post by: lombok on April 17, 2022, 12:04:52 AM
Sepertinya tidak ada peluang lagi bagi Binance membuka kembali proses withdraw ke rekening apalagi dengan sistem perpajakan yang akan diterapkan saat ini oleh pemerintah.

Apakah jadi seperti itu om? Saya fikir tidak menjadi seburuk itu nantinya, dan masih akan terus berlanjut. Atau akan menjadi pendorong binance untuk masuk ke Indonesia agar legal.
Nyatanya Binomo yang ilegalpun masih banyak yang deposit lewat rekening? Apalagi Binance. Berkaca dari itu kemungkinan kecil saja jika WD dan depo P2P binance bakalan berakhir.


Title: Re: Pajak 0.5% Untuk Aset CRYPTO???
Post by: Chikito on April 17, 2022, 12:17:09 AM
Sepertinya tidak ada peluang lagi bagi Binance membuka kembali proses withdraw ke rekening apalagi dengan sistem perpajakan yang akan diterapkan saat ini oleh pemerintah.
Apakah jadi seperti itu om? Saya fikir tidak menjadi seburuk itu nantinya, dan masih akan terus berlanjut. Atau akan menjadi pendorong binance untuk masuk ke Indonesia agar legal.
Nyatanya Binomo yang ilegalpun masih banyak yang deposit lewat rekening? Apalagi Binance. Berkaca dari itu kemungkinan kecil saja jika WD dan depo P2P binance bakalan berakhir.
Sebagaimana dikatakan di atas, binance kan tidak bisa lagi deposit/withdraw pakai rupiah, jadi kalau mereka mau, ya ikuti regulasi Indonesia (KYC) tanpa terkecuali.


Title: Re: Pajak 0.5% Untuk Aset CRYPTO???
Post by: AakZaki on April 29, 2022, 09:57:28 AM
Baru saja saya dapat bocoran dari team Indodax bahwasanya Pajak Transaksi Aset Crypto yaitu: PPN 0.11% dan PPH 0.1%.
dan beliau menjelaskan perdagangan Crypto di Indodax akan ada perubahan biaya di bagian setiap transaksinya, yang mana awalnya setiap transaksi Taker 0.3% dan Maker 0% ini akan ada perubahan menjadi Taker 0.51% dan Maker 0%.

Perubahan tersebut akan dilakukan mulai 1 Mei 2022 mendatang.
Terkait Informasi teknis lain nya akan di informasikan sesuai dengan perkembangan mekanisme regulasi oleh Direktorat Jenderal Pajak, tutupnya.


Title: Re: Pajak 0.5% Untuk Aset CRYPTO???
Post by: abhiseshakana on April 29, 2022, 12:02:18 PM
Baru saja saya dapat bocoran dari team Indodax bahwasanya Pajak Transaksi Aset Crypto yaitu: PPN 0.11% dan PPH 0.1%.
dan beliau menjelaskan perdagangan Crypto di Indodax akan ada perubahan biaya di bagian setiap transaksinya, yang mana awalnya setiap transaksi Taker 0.3% dan Maker 0% ini akan ada perubahan menjadi Taker 0.51% dan Maker 0%.

Saya asumsikan perubahan fee transaksi dari taker 0.3% menjadi 0.51% belum termasuk dari adanya nilai pajak PPN 0.11% dan PPH 0.1% (atau dengan kata lain kenaikan tersebut murni dari kebijakan pihak Indodax sendiri), soalnya fee maker tidak berubah (tetap 0%). Berarti untuk estimasi fee transaksi + pajak untuk transaksi crypto ke crypto, untuk taker adalah 0.72% dan untuk maker adalah 0.21% (biaya ini akan lebih murah jika jenis transaksinya adalah crypto ke Fiat, karena pembebanan PPH hanya untuk penjual dan PPN hanya untuk pembeli).

CMIIW


Title: Re: Pajak 0.5% Untuk Aset CRYPTO???
Post by: masulum on April 29, 2022, 01:19:05 PM
-snip-
Kayanya memang demikian sih mas, kenaikan fee taker yang diumumkan tersebut adalah untuk layanan exchange dan di luar pajak yang akan dibebankan. Dengan nilai 0.72% akan sangat terasa untuk trader receh, semoga saja pemerintah melakukan pengkajian ulang untuk masalah pajak ini. Karena, jika ini dipertahankan, kemungkinan trader akan lebih memilih untuk trade di exchange luar daripada lokal. Memang, Indodax bukan satu-satunya exchange di Indonesia saat ini, jika Tokocrypto tidak menaikkan biaya layanan, bukan tidak mungkin akan lebih banyak yang pindah dari Indodax ke Tokocrypto untuk mencari fee yang lebih murah.


Title: Re: Pajak 0.5% Untuk Aset CRYPTO???
Post by: Luzin on April 29, 2022, 01:43:56 PM
Baru saja saya dapat bocoran dari team Indodax bahwasanya Pajak Transaksi Aset Crypto yaitu: PPN 0.11% dan PPH 0.1%.
dan beliau menjelaskan perdagangan Crypto di Indodax akan ada perubahan biaya di bagian setiap transaksinya, yang mana awalnya setiap transaksi Taker 0.3% dan Maker 0% ini akan ada perubahan menjadi Taker 0.51% dan Maker 0%.

Perubahan tersebut akan dilakukan mulai 1 Mei 2022 mendatang.
Terkait Informasi teknis lain nya akan di informasikan sesuai dengan perkembangan mekanisme regulasi oleh Direktorat Jenderal Pajak, tutupnya.

Jadi penasaran dengan pemotongannya, dikenai ppn atau taker dulu ya (jika instan). Tapi mungkin kena taker dulu ya? Coba menghitung jika trade 1juta maka 0.51% maka Rp 5100,- ditambah potongan PPN setelah dikenai Taker sekitar Rp 1100,- jadi potongan tiap transaksi sekitar Rp 6.200. CMIIW


Title: Re: Pajak 0.5% Untuk Aset CRYPTO???
Post by: Husna QA on April 29, 2022, 02:00:39 PM
Baru saja saya dapat bocoran dari team Indodax bahwasanya Pajak Transaksi Aset Crypto yaitu: PPN 0.11% dan PPH 0.1%.
dan beliau menjelaskan perdagangan Crypto di Indodax akan ada perubahan biaya di bagian setiap transaksinya, yang mana awalnya setiap transaksi Taker 0.3% dan Maker 0% ini akan ada perubahan menjadi Taker 0.51% dan Maker 0%. -snip-
Lumayan juga itu kenaikan biaya disetiap transaksi taker/maker, di Indodax apakah kenaikan tersebut hasil dari setelah ditambahkan PPN dan PPH pada transaksi aset kriptonya atau mesti bayar pajak lagi diluar perubahan biaya transaksi tersebut?

Sementara itu tadi saya dapat email dari Luno perihal pemberitahuan penyesuaian biaya terkait adanya pajak ini:

Perubahan biaya admin fitur Dompet dan Exchange

Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022, pemerintah mengeluarkan regulasi pemajakan untuk transaksi aset kripto yang efektif mulai tanggal 1 Mei 2022.

Untuk membantu Anda mentaati peraturan pajak ini, biaya admin transaksi Anda di aplikasi Luno akan berubah mulai 1 Mei 2022 — 1.1% untuk transaksi di fitur Dompet dan 0.41% untuk transaksi Taker di fitur Exchange. Biaya transaksi tersebut sudah mencakup salah satu potongan pajak di bawah ini:

• 0.11% PPN untuk transaksi beli aset kripto menggunakan rupiah
• 0.1% PPh untuk transaksi jual aset kripto ke rupiah (tidak termasuk penarikan)

Ada yang cukup menarik perhatian saya, yakni fitur trade kripto ke kripto dinonaktifkan:

-snip- trading pairs aset kripto dengan aset kripto baik di fitur Dompet maupun Exchange juga kami nonaktifkan sejak tanggal 29 April demi kenyamanan pelanggan kami dan mengikuti Peraturan Menteri Keuangan no.68 tahun 2022.
Jadi mau tidak mau harus di trade dulu ke Rupiah kalau tujuannya mau mengalihkan aset kripto ke jenis aset kripto lainnya.


Title: Re: Pajak 0.5% Untuk Aset CRYPTO???
Post by: erep on April 29, 2022, 06:49:25 PM
Ada yang cukup menarik perhatian saya, yakni fitur trade kripto ke kripto dinonaktifkan:

-snip- trading pairs aset kripto dengan aset kripto baik di fitur Dompet maupun Exchange juga kami nonaktifkan sejak tanggal 29 April demi kenyamanan pelanggan kami dan mengikuti Peraturan Menteri Keuangan no.68 tahun 2022.
Jadi mau tidak mau harus di trade dulu ke Rupiah kalau tujuannya mau mengalihkan aset kripto ke jenis aset kripto lainnya.
karena peraturan tersebut merujuk kepada Peraturan Menteri Keuangan no.68 tahun 2022 maka kemungkinan semua exchange yang berbasis perizinan di Indonesia akan mengikuti peraturan itu, jadi saya di sayangkan pair aset kripto to kripto di nonaktifkan jadi potensi kenak pajak menjadi 2 kali karena kita harus menukarkan lagi dari IDR ke koin yang ingin kita beli.

Dalam artikel yang di kutip dari Tokocrypto tentang Tanya Jawab Lengkap Aturan Pajak Aset Kripto yang Wajib Dipahami (https://news.tokocrypto.com/2022/04/29/tanya-jawab-lengkap-aturan-pajak-aset-kripto-yang-wajib-dipahami/), ada hal yang sangat menarik yang akan saya rangkum dengan peraturan terbaru :

- Tarif PPN yang dikenakan ialah 0,11% dari nilai transaksi kripto. Sementara itu, para penjual aset kripto atau exchanger dikenai PPh 22 final dengan tarif 0,1% dari nilai transaksi. Untuk pedagang yang tak terdaftar di Bappebti, maka tarif pajak yang dipungut berbeda. Yakni, dua kali lipat dari pedagang yang berlisensi atau berarti 0,22% untuk PPN dan 0,2% sebagai PPh.

- Jika melakukan scalping maka paling sedikit trader harus berhasil membukukan 0,5% capital gain untuk membukukan keuntungan karena nilai trading fee yang sebelumnya 0,1% sekarang menjadi 0,31%, jadi jika 0,5% capital gain maka profitnya sekitar 0.19% setelah di potong pajak.

- Transaksi Aset Kripto Fiat-Kripto akan kenak pajak PPN 0,11% dan PPH 0,1%.

- Transaksi Swap Aset Kripto-Kripto akan kenak pajak Terkena pajak PPN 0,11% dan PPH 0,1%.

- Transaksi Transfer Fund akan kenak pajak 0.1%

- Saya lupa data apa saja yang di haruskan pada KYC 1 jadi kemungkinan permintaan NPWP akan diwajibkan untuk semua pedagang.

- Tidak hanya Exchange yang terdaftar di Bappebti saja kemungkinan transaksi DEX juga akan dikenakan pajak yaitu PPN 0,22% dan PPh 0,2%.

- Yang paling menarik, bahwa semua IP (Internet Protocol) yang terdeteksi dari Indonesia dianggap menjadi Subjek  pajak. Ke depan, pemerintah akan menunjuk platform exchange luar negeri menjadi pemungut pajak.

Ini hanya sebagian yang saya kutip dari artikel Tokocrypto, jadi untuk informasi lebih detail anda dapat mengakses ke artikel Tanya Jawab Lengkap Aturan Pajak Aset Kripto yang Wajib Dipahami (https://news.tokocrypto.com/2022/04/29/tanya-jawab-lengkap-aturan-pajak-aset-kripto-yang-wajib-dipahami/).


Title: Re: Pajak 0.5% Untuk Aset CRYPTO???
Post by: Oneandpure on April 29, 2022, 08:33:26 PM
- Tarif PPN yang dikenakan ialah 0,11% dari nilai transaksi kripto. Sementara itu, para penjual aset kripto atau exchanger dikenai PPh 22 final dengan tarif 0,1% dari nilai transaksi. Untuk pedagang yang tak terdaftar di Bappebti, maka tarif pajak yang dipungut berbeda. Yakni, dua kali lipat dari pedagang yang berlisensi atau berarti 0,22% untuk PPN dan 0,2% sebagai PPh.

- Jika melakukan scalping maka paling sedikit trader harus berhasil membukukan 0,5% capital gain untuk membukukan keuntungan karena nilai trading fee yang sebelumnya 0,1% sekarang menjadi 0,31%, jadi jika 0,5% capital gain maka profitnya sekitar 0.19% setelah di potong pajak.
Mengacu pada refferensi yang anda berikan dengan total nominal pajak yang dipungut dari trader sampai 2x lipat menjadi 0.22% scalping di market lokal baik Tokocrypto atau Indodax setidaknya harus mendapatkan keuntungan minimal 1%, kalau sebatas 0.5% saya rasa belum cukup karena dari penjelasan diatas itu hanya dari segi penjualan saja, sedangkan sistem pajak yang akan diterapkan dari semua transaksi baik saat membeli dan juga menjual, dengan asumsi 0.22% otomatis kita harus membayar 0.44% saat melakukan trading dan harus minimal 1% keuntungan biar cukup untuk pajak dan 0.5% keuntungan buat kita.


Title: Re: Pajak 0.5% Untuk Aset CRYPTO???
Post by: BITCOIN4X on April 29, 2022, 09:15:38 PM
~Snip
Ane pasrah aja deh bagaimana Menterinya membuat aturan meski sebenarnya dipihak ane masih merasa keberatan. Tapi bagaimanapun ane harap semua pajak yang terkumpul dari suatu exchange yang nantinya disalurkan ke pemerintah harus tetap transparan untuk diketahui oleh semua pelanggan karena hanya dengan itu kita dapat tahu berapa jumlah keuntungan pemerintah tiap tahunnya dari pajak trading crypto pengguna Indonesia.

-snip- trading pairs aset kripto dengan aset kripto baik di fitur Dompet maupun Exchange juga kami nonaktifkan sejak tanggal 29 April demi kenyamanan pelanggan kami dan mengikuti Peraturan Menteri Keuangan no.68 tahun 2022.
Jadi mau tidak mau harus di trade dulu ke Rupiah kalau tujuannya mau mengalihkan aset kripto ke jenis aset kripto lainnya.
Pastinya tidak fair aturan seperti ini untuk waktu yang lama karena ada terlalu banyak target pajak yang dimaksimalkan oleh aturan mentri itu. Ane khawatir dimasa depan persentase pajak akan ditingkatkan lagi oleh pemerintah.


Title: Re: Pajak 0.5% Untuk Aset CRYPTO???
Post by: Husna QA on April 29, 2022, 11:43:29 PM
-snip-
- Yang paling menarik, bahwa semua IP (Internet Protocol) yang terdeteksi dari Indonesia dianggap menjadi Subjek  pajak. Ke depan, pemerintah akan menunjuk platform exchange luar negeri menjadi pemungut pajak.
Kalau memang benar diterapkan berdasar IP address kemungkinan masih pada diakali dengan menggunakan VPN atau lainnya -cmiiw-.

Kemudian sedikit ambil contoh exchange Binance yang sudah lama di 'ban' dilarang beroperasi di Indonesia karena tidak memiliki izin atau mungkin bisa dikatakan tidak mau terikat dengan regulasi di Indonesia, kalau tiba-tiba dimintai sebagai 'pemungut pajak' user-nya yang dari Indonesia, yang mungkin jadi pertanyaan adalah: apakah mereka akan 'nurut'?

Pastinya tidak fair aturan seperti ini untuk waktu yang lama karena ada terlalu banyak target pajak yang dimaksimalkan oleh aturan mentri itu. Ane khawatir dimasa depan persentase pajak akan ditingkatkan lagi oleh pemerintah.
Pastinya akan banyak pajak yang mesti dibayarkan user terlebih transaksinya jadi dobel kalau mau menukar aset kripto ke aset kripto lainnya.
Barusan saya coba buka aplikasi Indodax (Android) pada tab market pairing aset kripto ke aset kripto lain masih ada hanya saja terbatas pada USDT (Aset kripto lain ke USDT).


Title: Re: Pajak 0.5% Untuk Aset CRYPTO???
Post by: Chikito on April 30, 2022, 01:09:02 AM
Saya asumsikan perubahan fee transaksi dari taker 0.3% menjadi 0.51% belum termasuk dari adanya nilai pajak PPN 0.11% dan PPH 0.1% (atau dengan kata lain kenaikan tersebut murni dari kebijakan pihak Indodax sendiri), soalnya fee maker tidak berubah (tetap 0%). Berarti untuk estimasi fee transaksi + pajak untuk transaksi crypto ke crypto, untuk taker adalah 0.72% dan untuk maker adalah 0.21% (biaya ini akan lebih murah jika jenis transaksinya adalah crypto ke Fiat, karena pembebanan PPH hanya untuk penjual dan PPN hanya untuk pembeli).

CMIIW

Kalau saya lihat di website Indodax di rincian fee (https://help.indodax.com/bagaimana-rincian-fee-di-indodax-com/), menyebutkan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) sebesar 10%, entah apa itu semuanya atau sebagian saja (atau websitenya belum update)

Quote
Semua biaya dengan Rupiah untuk transaksi jual-beli maupun penarikan yang terjadi di Indodax.com sudah termasuk PPN (Pajak Pertambahan Nilai) sebesar 10%.

- Yang paling menarik, bahwa semua IP (Internet Protocol) yang terdeteksi dari Indonesia dianggap menjadi Subjek  pajak. Ke depan, pemerintah akan menunjuk platform exchange luar negeri menjadi pemungut pajak.
Saya kira menjadi kebodohan pemerintah kalau mendeteksi pengguna dari IP dan yang dituju juga exchange luar.
Bisa saja orang luar Indonesia (misal Rusia dan China), menggunakan VPN berlokasi di Indonesia untuk bertransaksi di Bittrex misalnya, ngejar penggunanya akan sia-sia saja, karena memang orang dituju tidak di sini atau malah yang kena pengguna lain yang tidak tahu apa-apa.

-snip- trading pairs aset kripto dengan aset kripto baik di fitur Dompet maupun Exchange juga kami nonaktifkan sejak tanggal 29 April demi kenyamanan pelanggan kami dan mengikuti Peraturan Menteri Keuangan no.68 tahun 2022.
Jadi mau tidak mau harus di trade dulu ke Rupiah kalau tujuannya mau mengalihkan aset kripto ke jenis aset kripto lainnya.
Pastinya tidak fair aturan seperti ini untuk waktu yang lama karena ada terlalu banyak target pajak yang dimaksimalkan oleh aturan mentri itu. Ane khawatir dimasa depan persentase pajak akan ditingkatkan lagi oleh pemerintah.

Ibarat kata Megawati dengan mengasumsikan minyak goreng, apa tidak ada selain itu bagi ibu-ibu selain cuma menggoreng, misal merebus atau dibakar., (sehingga bila tidak ada yang membeli minyak goreng, harga akan turun dengan sendirinya)

maka dari itu dibuat saja demand-nya sedikit, artinya: jangan terlalu sering trading, mari kita bikin sedikit pemasukan negara dengan menghold bitcoin dan crypto untuk jangka waktu lama (bila perlu tidak usah dijual, sampai berkarat tuh crypto di diompet), sehingga jika pemerintah melihat tidak ada pemasukan pajak sama sekali di sana, mereka akan menghapusnya atau malah (sesuai kebiasaan) akan meng-subsidinya.


Title: Re: Pajak 0.5% Untuk Aset CRYPTO???
Post by: Oneandpure on April 30, 2022, 02:22:05 AM
Ane pasrah aja deh bagaimana Menterinya membuat aturan meski sebenarnya dipihak ane masih merasa keberatan. Tapi bagaimanapun ane harap semua pajak yang terkumpul dari suatu exchange yang nantinya disalurkan ke pemerintah harus tetap transparan untuk diketahui oleh semua pelanggan karena hanya dengan itu kita dapat tahu berapa jumlah keuntungan pemerintah tiap tahunnya dari pajak trading crypto pengguna Indonesia.
Kita masyarakat tidak ada pilihan lain selain hanya pasrah meskipun tetap menolak dengan kebijakan pajak tetapi keputusan dari kementrian keuangan jauh lebih berpengaruh dengan penolakan dari beberapa member crypto. Untuk transparansi dari pemungutan pajak saya rasa agak sedikit riskan karena selama ini banyak terdapat kasus pejabat pemerintah di bagian perpajakan sering terkena kasus dan ini menjadi sedikit ragu bagi kita saat harus membayar pajak tanpa ada kejelasan manfaat dan keuntungan yang akan kita dapatkan, misalnya masih banyak situs cryptocurrency yang diblokir di IP negara kita.


Title: Re: Pajak 0.5% Untuk Aset CRYPTO???
Post by: Husna QA on April 30, 2022, 06:32:20 AM
-snip- Untuk transparansi dari pemungutan pajak saya rasa agak sedikit riskan karena selama ini banyak terdapat kasus pejabat pemerintah di bagian perpajakan sering terkena kasus dan ini menjadi sedikit ragu bagi kita saat harus membayar pajak tanpa ada kejelasan manfaat dan keuntungan yang akan kita dapatkan, misalnya masih banyak situs cryptocurrency yang diblokir di IP negara kita.
Mau ragu atau tidak, tetap saja kena pajak kalau transaksi aset Cryptocurrency-nya melalui exchange yang sudah terdaftar di Bappebti.
Mengenai pajak nantinya digunakan untuk apa saja bisa dilihat gambaran umumnya melalui situs pemerintah yang terkait dengan hal itu, salah satu contohnya bisa dilihat di https://www.kemenkeu.go.id/media/19332/apbn-kita-februari-2022.pdf.

Kalau masalah situs cryptocurrency yang diblokir, itu masih bisa di-bypass dengan VPN, Tor atau lainnya (tentunya resiko ditanggung masing-masing), bahkan Binance yang notabene sudah diblokir saja masih bisa diakses dengan sedikit menambah settingan di host file PC.

btw, barusan saya dapat info dari Tokocrypto (terima kasih agan @DroomieChikito atas koreksi (https://bitcointalk.org/index.php?topic=5339752.msg60016369#msg60016369)nya) terkait mekanisme penerapan pajak transaksi aset kripto ini, lebih kurang seperti berikut:

☑️PPn dan PPh (sebesar 0,21%) akan diterapkan per 1 Mei 2022 dan digabungkan dengan biaya trading fee, sehingga total pemotongan menjadi 0,31% (trading fee 0,1% ditambahkan dengan PPn & PPh sebesar 0,21%).

☑️Penggabungan pemotongan ini dilakukan sementara agar implementasi dapat dilaksanakan tepat waktu sejak sosialisasi dimulai, dimana pedagang aset kripto dihimbau untuk menerapkan pajak dimulai tanggal 1 Mei 2022. -snip-

Kemungkinan beberapa waktu kedepan akan ada update terkait penambahan fitur yang berhubungan dengan pajak transaksi kripto ini.


Title: Re: Pajak 0.5% Untuk Aset CRYPTO???
Post by: erep on April 30, 2022, 08:08:17 AM
Ane pasrah aja deh bagaimana Menterinya membuat aturan meski sebenarnya dipihak ane masih merasa keberatan. Tapi bagaimanapun ane harap semua pajak yang terkumpul dari suatu exchange yang nantinya disalurkan ke pemerintah harus tetap transparan untuk diketahui oleh semua pelanggan karena hanya dengan itu kita dapat tahu berapa jumlah keuntungan pemerintah tiap tahunnya dari pajak trading crypto pengguna Indonesia.
Saya pikir secara dominan banyak trader dan investor di Indonesia akan merasa keberatan dengan penentuan jumlah pajak yang telah ditentukan, karena dalam mode trading Scalping misalnya kita bisa melakukan transaksi berkali-kali dalam sehari karena momen pasarnya mendukung jadi itu saja sudah harus membayar pajak dalam jumlah besar belum lagi transaksi kripto to kripto akan di nonaktifkan. Jadi mestinya pemerintah harus mempertimbangkan kembali jumlah pajak dalam pasar kripto karena dalam aktivitas investasi dan trading tidak menjadikan profit dan belum lagi pasarnya bearish kita harus cut loss untuk memotong kerugian.

Menurut saya tidak hanya dari segi penyalurannya saja yang transparan tetapi pemanfaatan dana pajak dari kripto juga harus transparan, karena sudah tidak heran lagi kita memperhatikan berita di televisi dalam banyak kasus tikus berdasi yang mayoritasnya bereaksi dari dana pajak. Disisi lain banyak dana perpajakan tidak terdistribusikan untuk masyarakat kalangan bawah misalnya untuk bantuan ekonomi yang layak, sekolah, akses jalan dan lainnya yang tidak dirasakan oleh masyarakat kalangan bawah. Tetapi alokasinya di keluarkan untuk pemasangan gorden kantor sampai puluhan miliaran rupiah, pengadaan mobil dinas baru, dll. Saya menyadari bahwa itu sudah off topic tetapi itu kondisi terkini negara tercinta ini.

apakah mereka akan 'nurut'?
Karena dari awal pihak Binance tidak mengajukan perizinan sebagai pertukaran bursa berjangka aset kripto kepada bappebti jadi kemungkinan tidak akan "nurut" karena bukan suatu kewajiban untuk menurutkan permintaan dari pihak eksternal yang tidak terikat hubungan apapun.

Saya kira menjadi kebodohan pemerintah kalau mendeteksi pengguna dari IP dan yang dituju juga exchange luar.
Bisa saja orang luar Indonesia (misal Rusia dan China), menggunakan VPN berlokasi di Indonesia untuk bertransaksi di Bittrex misalnya, ngejar penggunanya akan sia-sia saja, karena memang orang dituju tidak di sini atau malah yang kena pengguna lain yang tidak tahu apa-apa.
Sebenarnya itu hanya "angan-angan" pemerintah karena sudah pasti tidak akan berjalan efektif karena exchange luar tidak memiliki relasi dengan pemerintah, jadi tekanan pajak dari pemerintah kepada exchange luar pasti akan di tolak walaupun hanya sebatas permintaan riwayat transaksi saja supaya bisa mengkalkulasikan pajak, jika itu di lakukan juga berarti makin ngotot nih buat sikat pajak kepada rakyatnya sendiri.


Title: Re: Pajak 0.5% Untuk Aset CRYPTO???
Post by: Oneandpure on April 30, 2022, 09:22:02 AM
btw, barusan saya dapat info dari Tokopedia terkait mekanisme penerapan pajak transaksi aset kripto ini, lebih kurang seperti berikut:

☑️PPn dan PPh (sebesar 0,21%) akan diterapkan per 1 Mei 2022 dan digabungkan dengan biaya trading fee, sehingga total pemotongan menjadi 0,31% (trading fee 0,1% ditambahkan dengan PPn & PPh sebesar 0,21%).

☑️Penggabungan pemotongan ini dilakukan sementara agar implementasi dapat dilaksanakan tepat waktu sejak sosialisasi dimulai, dimana pedagang aset kripto dihimbau untuk menerapkan pajak dimulai tanggal 1 Mei 2022. -snip-

Kemungkinan beberapa waktu kedepan akan ada update terkait penambahan fitur yang berhubungan dengan pajak transaksi kripto ini.
Kalau jumlah final fee trading sebesar 0.31% otomatis jika digabungkan saat jual dan beli menjadi 0.62% dan termasuk jumlah yang cukup besar, ini ada kemungkinan bakal kena fee lagi saat melakukan penarikan atau tidak? jika diberatkan lagi saat penarikan bisa saja hampir mencapai 1% dan jumlah yang agak sedikit berat jika scalping trade dan minimal harus memiliki keuntungan 2%. Namun jika stop loss minimal harus menambah 1% untuk pajak jadi bisa menentukan harga turun berapa persen untuk melakukan stop loss.

Namun lebih effektif menunggu besok bulan Mei bagaimana sistem penerapan pajak saat trade di Tokocrypto dan juga beberap market lokal lainnya, dan saat belum ada perubahan fee transaksi penarikan ke rekening dan belum bisa dipastikan apakah akan dikenakan pajak saat melakukan penarikan ke rekening atau tidak.


Title: Re: Pajak 0.5% Untuk Aset CRYPTO???
Post by: BITCOIN4X on April 30, 2022, 09:15:14 PM
Ibarat kata Megawati dengan mengasumsikan minyak goreng, apa tidak ada selain itu bagi ibu-ibu selain cuma menggoreng, misal merebus atau dibakar., (sehingga bila tidak ada yang membeli minyak goreng, harga akan turun dengan sendirinya)

maka dari itu dibuat saja demand-nya sedikit, artinya: jangan terlalu sering trading, mari kita bikin sedikit pemasukan negara dengan menghold bitcoin dan crypto untuk jangka waktu lama (bila perlu tidak usah dijual, sampai berkarat tuh crypto di diompet), sehingga jika pemerintah melihat tidak ada pemasukan pajak sama sekali di sana, mereka akan menghapusnya atau malah (sesuai kebiasaan) akan meng-subsidinya.
LOL, ane takutkan bukannya dihapus om tapi makin dinaikkan karena target pendapatan pajak tidak tercapai.
Sering trading atau tidak sering pada akhirnya sama saja menurut ane. Tidak ada cara mengelebui sistem yang telah diatur karena mau kita hold dulu sampai banyak atau langsung jual maka pada akhirnya pemotongannya sama. Semakin kecil jumlah aset yang diperdagangkan maka semakin kecil pula rupiah yang dipotong (tak terasa banyak), jadi kalau holdernya telah memiliki asset yang estimasinya sudah sampai ratusan juta maka pajaknya juga bakalan sampai ratusan ribu. Indonesia Hebat dong, Mentrinya otaknya top ceerrr.


Title: Re: Pajak 0.5% Untuk Aset CRYPTO???
Post by: Husna QA on April 30, 2022, 11:59:39 PM
Sebenarnya itu hanya "angan-angan" pemerintah karena sudah pasti tidak akan berjalan efektif karena exchange luar tidak memiliki relasi dengan pemerintah, jadi tekanan pajak dari pemerintah kepada exchange luar pasti akan di tolak walaupun hanya sebatas permintaan riwayat transaksi saja supaya bisa mengkalkulasikan pajak, jika itu di lakukan juga berarti makin ngotot nih buat sikat pajak kepada rakyatnya sendiri.
Tentunya exchange di luar itu akan banyak sekali dan akan ekstra bagi pemerintah kalaupun tetap 'maksa' meminta exchange-exchange tersebut menjadi pemungut pajak user-nya yang dari Indonesia. Kalaupun mereka ada yang bersedia, saya kurang yakin jika ada yang melakukannya dengan 'gratis'.

Btw, sekarang sudah tgl. 1 Mei 2022, apa ada teman-teman yang sudah bertransaksi di exchange dengan tambahan pajak ini?
Saya sendiri baru sebatas meng-update beberapa aplikasi exchange di Andorid dan belum mengeksplor lebih lanjut terkait perubahan kebijakan tersebut.


Title: Re: Pajak 0.5% Untuk Aset CRYPTO???
Post by: Chikito on May 01, 2022, 02:02:24 AM
btw, barusan saya dapat info dari Tokopedia terkait mekanisme penerapan pajak transaksi aset kripto ini, lebih kurang seperti berikut:
Tokocrypto kan om?.
akhirnya terjawab sudah bagaimana mekanisme pemotongan pajak dari beberapa exchange, rata-rata memungutnya dari biaya fee.

walaupun hanya sebatas permintaan riwayat transaksi saja supaya bisa mengkalkulasikan pajak,
pemerintah juga tidak punya hak untuk meminta riwayat transaksi exchange yang regulasinya saja tidak berada di negara kita, kecuali ada kerja sama, seperti ekstradisi antar negara dimana exchange tersebut bermukim.

Tidak ada cara mengelebui sistem yang telah diatur karena mau kita hold dulu sampai banyak atau langsung jual maka pada akhirnya pemotongannya sama. Semakin kecil jumlah aset yang diperdagangkan maka semakin kecil pula rupiah yang dipotong (tak terasa banyak), jadi kalau holdernya telah memiliki asset yang estimasinya sudah sampai ratusan juta maka pajaknya juga bakalan sampai ratusan ribu. Indonesia Hebat dong, Mentrinya otaknya top ceerrr.
ya sistem diatur memang dibuat seperti itu, tapi setidaknya dengan berkurangnya demand membuat mereka berpikir ulang kalau ada sistem yang salah dan perlu adanya pembenahan dan revisi ulang dibanding jika kita tetap melakukan seperti sebelum adanya kenaikan pajak.


Title: Re: Pajak 0.5% Untuk Aset CRYPTO???
Post by: Oneandpure on May 01, 2022, 02:37:26 AM
Sebenarnya itu hanya "angan-angan" pemerintah karena sudah pasti tidak akan berjalan efektif karena exchange luar tidak memiliki relasi dengan pemerintah, jadi tekanan pajak dari pemerintah kepada exchange luar pasti akan di tolak walaupun hanya sebatas permintaan riwayat transaksi saja supaya bisa mengkalkulasikan pajak, jika itu di lakukan juga berarti makin ngotot nih buat sikat pajak kepada rakyatnya sendiri.
Tentunya exchange di luar itu akan banyak sekali dan akan ekstra bagi pemerintah kalaupun tetap 'maksa' meminta exchange-exchange tersebut menjadi pemungut pajak user-nya yang dari Indonesia. Kalaupun mereka ada yang bersedia, saya kurang yakin jika ada yang melakukannya dengan 'gratis'.

Btw, sekarang sudah tgl. 1 Mei 2022, apa ada teman-teman yang sudah bertransaksi di exchange dengan tambahan pajak ini?
Saya sendiri baru sebatas meng-update beberapa aplikasi exchange di Andorid dan belum mengeksplor lebih lanjut terkait perubahan kebijakan tersebut.
Sudah effektif penerapan pajak, semalam ada teman FB yang ngeshare potongan pajak yang harus dibayar 580k lebih, entah berapa jumlah transaksinya dia namun kelihatannya cukup besar dilihat dari caption yang dia buat. Keputusan telah ditetapkan sangat sulit untuk dirubah lagi malah jika pendapatan pajak dari cryptocurrency berjalan dengan lancar bakal ada kemungkinan dinaikkan lagi, mengingat negara akhir - akhir ini butuh penfapatan yang cukup besar untuk biaya IKN dan membayar hutang.


Title: Re: Pajak 0.5% Untuk Aset CRYPTO???
Post by: Husna QA on May 01, 2022, 03:10:28 AM
btw, barusan saya dapat info dari Tokopedia terkait mekanisme penerapan pajak transaksi aset kripto ini, lebih kurang seperti berikut:
Tokocrypto kan om?.
akhirnya terjawab sudah bagaimana mekanisme pemotongan pajak dari beberapa exchange, rata-rata memungutnya dari biaya fee.
Terima kasih atas koreksinya mas, jadi nyasar ke marketplace padahal di quote saya copy alamat email yang dari Tokocrypto.

ya sistem diatur memang dibuat seperti itu, tapi setidaknya dengan berkurangnya demand membuat mereka berpikir ulang kalau ada sistem yang salah dan perlu adanya pembenahan dan revisi ulang dibanding jika kita tetap melakukan seperti sebelum adanya kenaikan pajak.
Kalau pada hold semua bisa-bisa exchange sepi dari trader yang rutin bertransaksi dalam jangka pendek. Kemungkinan akan sulit juga dalam waktu dekat untuk kompak semuanya nge-hold seperti itu, apalagi jika melihat volume transaksi dalam 24 jam disalah satu exchange di Indonesia saat ini contoh Indodax sudah mencapai $20,880,700.18 (sumber: https://coinmarketcap.com/exchanges/indodax/).

Sudah effektif penerapan pajak, semalam ada teman FB yang ngeshare potongan pajak yang harus dibayar 580k lebih, entah berapa jumlah transaksinya dia namun kelihatannya cukup besar dilihat dari caption yang dia buat. Keputusan telah ditetapkan sangat sulit untuk dirubah lagi malah jika pendapatan pajak dari cryptocurrency berjalan dengan lancar bakal ada kemungkinan dinaikkan lagi, mengingat negara akhir - akhir ini butuh penfapatan yang cukup besar untuk biaya IKN dan membayar hutang.
Pastinya sudah efektif per 1 Mei 2022 setidaknya untuk memenuhi terlebih dulu regulasi yang sudah ditetapkan terkait pajak ini meskipun tentunya masih dalam masa transisi dan kemungkinan akan ada fitur-fitur exchange yang disesuaikan lagi kedepannya.

Perkara apakah nantinya pajak pada transaksi aset kripto ini akan dinaikkan lagi atau tidak, saya tidak tahu persis apakah ada semacam wadah atau sejenisnya yang bisa menampung aspirasi dari para trader dan meneruskannya ke pemerintah.


Title: Re: Pajak 0.5% Untuk Aset CRYPTO???
Post by: Tumanggor on May 01, 2022, 09:40:41 PM
Sudah effektif penerapan pajak, semalam ada teman FB yang ngeshare potongan pajak yang harus dibayar 580k lebih, entah berapa jumlah transaksinya dia namun kelihatannya cukup besar dilihat dari caption yang dia buat. Keputusan telah ditetapkan sangat sulit untuk dirubah lagi malah jika pendapatan pajak dari cryptocurrency berjalan dengan lancar bakal ada kemungkinan dinaikkan lagi, mengingat negara akhir - akhir ini butuh penfapatan yang cukup besar untuk biaya IKN dan membayar hutang.
kalo boleh tau, teman FB agan ini trading di exchange apa, indodax atau tokocrypto karena fee pajak yang harus di bayar gede amat, pasti nominal transaski orang tersebut bernilai jutaan makanya segitu fee pajak yang di bayar

aturan ini pasti tidak akan di ubah namun jika ada tuntutan dari para trader kripto secara kompak maka saya yakin nanti akan sedikit keringanan, mengingat tidak mudah menghasilkan cuan dari trading kripto


Title: Re: Pajak 0.5% Untuk Aset CRYPTO???
Post by: Oneandpure on May 03, 2022, 09:37:06 AM
Masih ada cara untuk menghindari membayar pajak namun ini bukan anjuran yang positif mengingat sebuah kutipan "sebagai warna negara yang baik adalah mereka yang taat membayar pajak". Cara paling effektif yaitu trading di Binance dan saat melakukan penarikan trade dulu asset USDT atau BUSD ke BIDR.

Untuk saldo BIDR langsung bisa di withdraw ke akun Tokocrypto dan melakukan penarikan ke rekening Bank, kita hanya dikenakan pajak dari penarikan BIDR saja karena tidak ada transaksi trade atau jual beli di aku Tokocrypto. Saya rasa ini jauh lebih bagus dibandingkan jika melakukan trading di market lokal dan kita harus bayar fee untuk setiap kali trade dengan nominal yang lumayan saya rasa.


Title: Re: Pajak 0.5% Untuk Aset CRYPTO???
Post by: abhiseshakana on May 03, 2022, 05:45:28 PM
Masih ada cara untuk menghindari membayar pajak namun ini bukan anjuran yang positif mengingat sebuah kutipan "sebagai warna negara yang baik adalah mereka yang taat membayar pajak". Cara paling effektif yaitu trading di Binance dan saat melakukan penarikan trade dulu asset USDT atau BUSD ke BIDR.
Buat para trader yang pada dasarnya tidak terlalu memusingkan dengan penambahan pajak untuk transaksi Crypto, saya kira mereka akan tetap melakukan transaksi (trading) sebagaimana yang mereka lakukan biasanya. Namun buat para trader yang keberatan (tidak setuju) dengan regulasi pajak crypto ini, kemungkinan mereka akan mencari beberapa opsi (salah satunya seperti yang agan contohkan diatas) untuk seminimal mungkin terkena pajak.

Metode transaksi P2P dari Binance juga merupakan sebuah opsi untuk terhindar dari pajak, hanya saja harus benar-benar memilih seller dengan rates yang bagus supaya untuk hasil penjualan tersebut memiliki nilai yang lebih tinggi dibandingankan dengan transaksi yang terkena pajak.


Title: Re: Pajak 0.5% Untuk Aset CRYPTO???
Post by: AakZaki on May 03, 2022, 06:33:19 PM
Sebenarnya masalah pajak perdagangan Crypto itu juga berkaitan dengan cara trading kita menggunakan teknikal analisis, kenapa begitu? ya karena yang masih memusingkan masalah pajak tersebut cenderung beli Instan yang mana itu tidak bisa membaca batasan sampai mana harga ketika turun dan sampai mana ketika naik maka terjadilah transaki yang terburu-buru dan Instan trade tak terhidarkan dan ujung-ujungnya kena pajak coba klo bisa memahami teknikal dan mengerti perkiraan batasan sampai mana jika turun atau naiknya maka Limit Trade pasti dilakukan dan tidak akan terkena pajak itu jika tradingnya di Indodax.

Sedangkan klo trading nya di Binance itu tidak lagi berkaitan dengan teknikal masalah pajaknya, kalo tidak ingin kena fee atau yg di sebut pajak seperti yang tejadi di Indodax 0.51% karena adanya penambah pajak itu, maka klo di Binance gunakanlah BUSD mau instan atau limit semua free tanpa pemotongan. kalo pake nya USDT tetep kena potongan 0.1% Instan maupun Limit. So semudah itu sebenarnya...

Sedangkan untuk biaya withdraw saya pikir masih dalam kontek yang wajar jika ada pemotongan biaya, klo masih gak menerima adanya biaya withraw ya usahakan buat market sendiri. jadi orang jangan pelit-pelit amat klo masih memperhitungkan masalah fee withdraw :P

Klo boleh cerita sedikit disini di Bitcointalk ini, itu ada kawan kita mungkin saya jadi teman satu-satunya yang menerima withdraw nya beliau, kalo Withraw gak pernah perhitungan, sudah withraw dengan fee yg saya tentukan kadang beliau masih ngasih insentip lain ke saya kadang 200rebu - 500rebu. lah ini kawan dermawan banget, gak pernah pusing mikirin fee atau pajak yang ada. Pokoknya Salam WeDeW Teros dah sama beliau.. O0


Title: Re: Pajak 0.5% Untuk Aset CRYPTO???
Post by: Oneandpure on May 03, 2022, 10:21:45 PM
Seberapapun akurat teknik dan analisa yang digunakan tetap saja tidak ada jaminan dengan profit 100% apalagi dengan ada whales tiba2 yang mempengaruhi harga. Karena kebanyakan trader lebih dominan dalam hal scalping dengan profit 2% hingga 5% sekali trade otomatis mereka akan sedikit keberatan dengan fee pajak, cuman sedikit berbeda dengan indodax fee yg digunakan bagi yg melakukan beli atau jual koin secara instan. Namun dengan opsi adanya Binance dan withdraw via BIDR ke Tokocrypto lebih hemat fee.


Title: Re: Pajak 0.5% Untuk Aset CRYPTO???
Post by: Chikito on May 06, 2022, 02:24:10 AM
Btw, sekarang sudah tgl. 1 Mei 2022, apa ada teman-teman yang sudah bertransaksi di exchange dengan tambahan pajak ini?
Saya sendiri baru sebatas meng-update beberapa aplikasi exchange di Andorid dan belum mengeksplor lebih lanjut terkait perubahan kebijakan tersebut.
Kemarin saya trading di Indodax sekitar 4.5 juta (dalam IDR). terkena biaya fee sebesar 22 ribu rupiah.

Masih ada cara untuk menghindari membayar pajak namun ini bukan anjuran yang positif mengingat sebuah kutipan "sebagai warna negara yang baik adalah mereka yang taat membayar pajak". Cara paling effektif yaitu trading di Binance dan saat melakukan penarikan trade dulu asset USDT atau BUSD ke BIDR.

Untuk saldo BIDR langsung bisa di withdraw ke akun Tokocrypto dan melakukan penarikan ke rekening Bank, kita hanya dikenakan pajak dari penarikan BIDR saja karena tidak ada transaksi trade atau jual beli di aku Tokocrypto. Saya rasa ini jauh lebih bagus dibandingkan jika melakukan trading di market lokal dan kita harus bayar fee untuk setiap kali trade dengan nominal yang lumayan saya rasa.

Apa di binance ada BIDR?, kalau withdraw USDT/BUSD ke Tokocrypto lalu di-exchange ke BIDR, kan masih kena juga pajaknya. Bagaimana pun untuk menghindar, tetap saja kalau ujung-ujungnya ke IDR masih kena pajak juga walau tradingnya di exchange luar. (hal ini sudah banyak dijelaskan di atas)


Title: Re: Pajak 0.5% Untuk Aset CRYPTO???
Post by: abhiseshakana on May 06, 2022, 03:36:37 AM
Apa di binance ada BIDR?, kalau withdraw USDT/BUSD ke Tokocrypto lalu di-exchange ke BIDR, kan masih kena juga pajaknya. Bagaimana pun untuk menghindar, tetap saja kalau ujung-ujungnya ke IDR masih kena pajak juga walau tradingnya di exchange luar. (hal ini sudah banyak dijelaskan di atas)

Ada Gan, kalo di search di menu Market memang tidak bakal muncul pair BIDR, jadi harus masuk ke menu "Trade", lalu pilih yang "Spot". Nah setelah itu baru search pair "BIDR", pasti akan muncul beberapa pair trading terhadap BIDR. Selain itu melalui fitur convert juga bisa.


Title: Re: Pajak 0.5% Untuk Aset CRYPTO???
Post by: Husna QA on May 06, 2022, 04:14:50 AM
Apa di binance ada BIDR?, kalau withdraw USDT/BUSD ke Tokocrypto lalu di-exchange ke BIDR, kan masih kena juga pajaknya. Bagaimana pun untuk menghindar, tetap saja kalau ujung-ujungnya ke IDR masih kena pajak juga walau tradingnya di exchange luar. (hal ini sudah banyak dijelaskan di atas)
Ini salah satu contoh Trade BTC ke BIDR di Binance: https://www.binance.com/en/trade/BTC_BIDR
Yang saya pahami dari post @Oneandpure diatas untuk menghindari pajak, transaksi trade aset kripto-nya di Binance dan hasilnya sudah terlebih dulu dikonversi ke BIDR disana (kalau konversi ke BIDR nya di exchange lokal pastinya kena pajak), jadi yang kena pajak ketika proses withdraw-nya saja.

btw, sebelumnya saya melakukan withdraw di Tokocrypto (setelah berlaku pajak), untuk fee penarikan saya kira tadinya akan ada kenaikan tapi ternyata masih Rp. 5.500,- seperti sebelumnya.


Title: Re: Pajak 0.5% Untuk Aset CRYPTO???
Post by: Oneandpure on May 06, 2022, 04:17:34 AM
Apa di binance ada BIDR?, kalau withdraw USDT/BUSD ke Tokocrypto lalu di-exchange ke BIDR, kan masih kena juga pajaknya. Bagaimana pun untuk menghindar, tetap saja kalau ujung-ujungnya ke IDR masih kena pajak juga walau tradingnya di exchange luar. (hal ini sudah banyak dijelaskan di atas)

Ada mas @DroomieChikito pair BIDR di market Binance dan tersedia juga kurang lebih 20 jenis koin yang bisa ditrading ke pair BIDR, namun yang paling penting untuk pair BTC/BIDR dan juga USDT/BIDR atau BUSD/BIDR karena semua asset trader biasanya dalam bentuk BUSD atau USDT. Jadi setelah trade di Binance dan melakukan penarikan jangan menggunakan USDT karena saat melakukan trade kembali di Tokocrypto akan dikenakan pajak. Lebih bagus BUSD atau USDT ditrade terlebih dahulu trade ke BIDR dan withdraw saldo BIDR ke Tokocrypto dengan fee 2.800 IDR. Untuk proses penarikan di Tokocrypto masih belum dikenakan pajak dan saat ini pajak crypto hanya berlaku untuk transaksi trade saja.


Title: Re: Pajak 0.5% Untuk Aset CRYPTO???
Post by: Chikito on May 07, 2022, 05:48:06 AM
Ada Gan, kalo di search di menu Market memang tidak bakal muncul pair BIDR, jadi harus masuk ke menu "Trade", lalu pilih yang "Spot". Nah setelah itu baru search pair "BIDR", pasti akan muncul beberapa pair trading terhadap BIDR. Selain itu melalui fitur convert juga bisa.
Ada mas @DroomieChikito pair BIDR di market Binance dan tersedia juga kurang lebih 20 jenis koin yang bisa ditrading ke pair BIDR,

Trick bagus untuk meminimalisir pajak,  ;D setelah trading lalu di-pair ke BIDR lalu WEDE ke tokocrypto. btw, wede BIDR dari binance kena fee berapa ya?.
kalau itungannya selisih tipis dengan pajak mending langsung di exchange Indo.

btw, sebelumnya saya melakukan withdraw di Tokocrypto (setelah berlaku pajak), untuk fee penarikan saya kira tadinya akan ada kenaikan tapi ternyata masih Rp. 5.500,- seperti sebelumnya.
Memang saya lihat hanya untuk trading (https://support.tokocrypto.com/hc/id/articles/5881269894029-Transaksi-Aset-Kripto-dikenakan-Pajak-oleh-Pemerintah-per-1-Mei-2022-tanda-Market-Kripto-di-Indonesia-telah-Diakui-) saja, ketika beberapa waktu lalu saya melakukan penarikan dari Indodax juga sama, biaya tetap 25 ribu.

tapi gak tau bagaimana kalau transfer antar crypto, misal narik btc ke alamat dompet kita sendiri, apa kena pajak pajak PPN 0,1% juga?, soalnya saya lihat di link di atas dijelaskan bahwa:

Quote
transaksi transfer fund
Dikenakan pajak pajak PPN 0,1%.

Transaksi transfer fund termasuk namun tidak terbatas pada: Transaksi antar pengguna, Airdrop, dll


Title: Re: Pajak 0.5% Untuk Aset CRYPTO???
Post by: abhiseshakana on May 07, 2022, 08:47:50 AM
Trick bagus untuk meminimalisir pajak,  ;D setelah trading lalu di-pair ke BIDR lalu WEDE ke tokocrypto. btw, wede BIDR dari binance kena fee berapa ya?.
kalau itungannya selisih tipis dengan pajak mending langsung di exchange Indo.
Withdraw BIDR dari Binance ke tokocrypto dianggap sebagai internal transfer (transfer antar akun Binance karena tokocrypto juga menggunakan platform milik Binance) dan untuk jenis internal transfer tidak dikenakan fee samasekali (dan pastinya juga tidak akan terkena pajak  ;D). Pilihan jaringan blockchainnya ada 2, yakni BSC dan BNB.


Title: Re: Pajak 0.5% Untuk Aset CRYPTO???
Post by: Oneandpure on May 07, 2022, 09:57:03 AM
Trick bagus untuk meminimalisir pajak,  ;D setelah trading lalu di-pair ke BIDR lalu WEDE ke tokocrypto. btw, wede BIDR dari binance kena fee berapa ya?.
kalau itungannya selisih tipis dengan pajak mending langsung di exchange Indo.
Selisih jauh dengan fee pajak trading dan lebih bagus jadikan pair BIDR di Binance dan import ke Tokocrypto, jika memiliki email yang sama antara Binance dan Tokocrypto tidak dikenakan fee, namun jika withdraw ke akun Tokocrypto cuman fee dibawah 3k IDR. Kalau trade dalam jumlah besar lebih bagusnya seperti langkah - langkah diatas tanpa harus membayar fee pajak sama sekali. Cuman takutnya kalau trik ini dipublish dan ada pihak dari dirjen pajak takutnya mereka akan mengubah sistem perpajakan lagi dan akan membebankan fee pajak dari penarikan di Tokocrypto dan juga di Indodax.


Title: Re: Pajak 0.5% Untuk Aset CRYPTO???
Post by: Falconer on May 07, 2022, 10:54:36 AM
Selisih jauh dengan fee pajak trading dan lebih bagus jadikan pair BIDR di Binance dan import ke Tokocrypto, jika memiliki email yang sama antara Binance dan Tokocrypto tidak dikenakan fee, namun jika withdraw ke akun Tokocrypto cuman fee dibawah 3k IDR. Kalau trade dalam jumlah besar lebih bagusnya seperti langkah - langkah diatas tanpa harus membayar fee pajak sama sekali. Cuman takutnya kalau trik ini dipublish dan ada pihak dari dirjen pajak takutnya mereka akan mengubah sistem perpajakan lagi dan akan membebankan fee pajak dari penarikan di Tokocrypto dan juga di Indodax.
Mengapa harus menghindari jika sebenarnya pajak adalah cara yang bagus untuk membantu keuangan negara selama inflasi ini?
Saya tidak akan mencari lebih banyak jalan tikus hanya untuk menghindari pajak yang masih dapat ditoleransi jumlahnya dibandingkan kewajiban pajak negara lain seperti India. Masih untung pemerintah tidak menetap persentase dibawah 1% untuk pajak, kalau pemerintah menetapkan 5% hingga 10% mau bilang apa?


Title: Re: Pajak 0.5% Untuk Aset CRYPTO???
Post by: Husna QA on May 07, 2022, 11:34:08 PM
Mengapa harus menghindari jika sebenarnya pajak adalah cara yang bagus untuk membantu keuangan negara selama inflasi ini?
Saya tidak akan mencari lebih banyak jalan tikus hanya untuk menghindari pajak yang masih dapat ditoleransi jumlahnya dibandingkan kewajiban pajak negara lain seperti India. Masih untung pemerintah tidak menetap persentase dibawah 1% untuk pajak, kalau pemerintah menetapkan 5% hingga 10% mau bilang apa?
Yang penting pajaknya tepat sasaran. Bagi yang sering melakukan withdraw dalam jumlah yang lumayan besar, bisa jadi pajak transaksi aset kripto yang belum lama ini diberlakukan pada awal-awal akan berasa pemotongannya karena sebelumnya tidak ada pemotongan untuk pajak tersebut. Saya jarang menggunakan exchange luar, jadi ketika trade lebih dominan di exchange lokal dan sejauh ini besaran pajaknya bagi saya pribadi masih bisa ditoleransi.


Title: Re: Pajak 0.5% Untuk Aset CRYPTO???
Post by: Chikito on May 08, 2022, 12:02:02 AM
Cuman takutnya kalau trik ini dipublish dan ada pihak dari dirjen pajak takutnya mereka akan mengubah sistem perpajakan lagi dan akan membebankan fee pajak dari penarikan di Tokocrypto dan juga di Indodax.
kalau itu beda lagi, peraturannya kan pajak crypto, kalau mau dipungut juga pajak rupiah saya rasa itu akan beda lagi dan harus ada peraturan baru, bukan ke peraturan pajak crypto.

Yang penting pajaknya tepat sasaran. Bagi yang sering melakukan withdraw dalam jumlah yang lumayan besar, bisa jadi pajak transaksi aset kripto yang belum lama ini diberlakukan pada awal-awal akan berasa pemotongannya karena sebelumnya tidak ada pemotongan untuk pajak tersebut. Saya jarang menggunakan exchange luar, jadi ketika trade lebih dominan di exchange lokal dan sejauh ini besaran pajaknya bagi saya pribadi masih bisa ditoleransi.
Kalau saya paling juga untuk nukar hasil signature ke IDR, itu pun ya di bawah 5 jutaan, pajaknya sekitar 20-ribuan seperti yang pernah saya jelaskan di atas. dikalikan saja, misal 50 juta sekitar 200rb, 500 juta 2 juta, 5 milyar pajaknya 20 juta, tentu saja trader gede pasti menjerit bayar pajak sekali trading naik 3x lipat


Title: Re: Pajak 0.5% Untuk Aset CRYPTO???
Post by: Luzin on May 08, 2022, 03:52:57 PM
Kalau saya paling juga untuk nukar hasil signature ke IDR, itu pun ya di bawah 5 jutaan, pajaknya sekitar 20-ribuan seperti yang pernah saya jelaskan di atas. dikalikan saja, misal 50 juta sekitar 200rb, 500 juta 2 juta, 5 milyar pajaknya 20 juta, tentu saja trader gede pasti menjerit bayar pajak sekali trading naik 3x lipat

Belum lagi nanti jika loos ya om :'( atau CL.
Sejauh ini memang ada sedikit asset mengendap di Indodax, tapi selama berlakunya pajak ini saya belum pernah melakukan transaksi. Sedangkan untuk signature kadang WD nya ke binance, itu kalau lagi membutuhkan juga. Walau pernah pake P2P yang terdaftar di binance jika jadi IDR itu sudah lama sekali, terkadang saya langsung kontak exchanger lokal yang trusted jadi transfer BUSD ke walet mereka nanti biasanya kena fee wd plus biaya transfer antar bank.


Title: Re: Pajak 0.5% Untuk Aset CRYPTO???
Post by: Oneandpure on May 08, 2022, 09:11:16 PM
Kalau saya paling juga untuk nukar hasil signature ke IDR, itu pun ya di bawah 5 jutaan, pajaknya sekitar 20-ribuan seperti yang pernah saya jelaskan di atas. dikalikan saja, misal 50 juta sekitar 200rb, 500 juta 2 juta, 5 milyar pajaknya 20 juta, tentu saja trader gede pasti menjerit bayar pajak sekali trading naik 3x lipat

Belum lagi nanti jika loos ya om :'( atau CL.
Sejauh ini memang ada sedikit asset mengendap di Indodax, tapi selama berlakunya pajak ini saya belum pernah melakukan transaksi. Sedangkan untuk signature kadang WD nya ke binance, itu kalau lagi membutuhkan juga. Walau pernah pake P2P yang terdaftar di binance jika jadi IDR itu sudah lama sekali, terkadang saya langsung kontak exchanger lokal yang trusted jadi transfer BUSD ke walet mereka nanti biasanya kena fee wd plus biaya transfer antar bank.
Saya maaih aktif trading di Indodax cuman pas awal2 penetapan pajak lagi nyangkut di beberapa altcoin, terpaksa untuk sementara menjadi holder terlebih dahulu sambil menunggu harga koin yang saya hold naik. Untuk tokocrypto sering saya gunakan terutama saat menjual bayaran hasil signature, boasanya fee jual instan cuman 1k IDR kali ini saya harus bayar menjadi 3k IDR dan mungkin lebih besar jika trade dengan jumlah yg agak besar.


Title: Re: Pajak 0.5% Untuk Aset CRYPTO???
Post by: Husna QA on May 08, 2022, 11:59:47 PM
-snip- tentu saja trader gede pasti menjerit bayar pajak sekali trading naik 3x lipat
Kalau yang kecil-kecil mungkin cuma terasa sedikit pemotongan pajaknya, nah trader cyrptocurrency yang besar-besar ini yang saya lihat potensi untuk menghindari pajaknya cukup besar juga (bisa jadi dengan cara seperti trading dulu di exchange luar seperti disebutkan teman-teman sebelumnya di atas, atau cara lainnya) mengingat sekali bayar pajak sudah ketahuan itu berapa. Jadi tergantung dari pribadi user masing-masingnya tersebut.

Btw, mungkin ada yang pernah membaca berita Pandora Papers perihal manipulasi pajak.


Title: Re: Pajak 0.5% Untuk Aset CRYPTO???
Post by: abhiseshakana on May 09, 2022, 01:40:35 AM
Kalau yang kecil-kecil mungkin cuma terasa sedikit pemotongan pajaknya, nah trader cyrptocurrency yang besar-besar ini yang saya lihat potensi untuk menghindari pajaknya cukup besar juga (bisa jadi dengan cara seperti trading dulu di exchange luar seperti disebutkan teman-teman sebelumnya di atas, atau cara lainnya) mengingat sekali bayar pajak sudah ketahuan itu berapa. Jadi tergantung dari pribadi user masing-masingnya tersebut.
Orang yang berusaha mencari cara untuk menghindari pajak transaksi crypto, menurutku masih bisa dikatakan lumrah, karena prinsip dasar dalam berdagang (trading) ialah berusaha untuk mendapatkan profit se-optimal mungkin. Yah meskipun nilai pajak dari transaksi Crypto terbilang cukup kecil, namun jika dikalkulasikan dalam setahun saya kira nilainya akan menjadi lumayan (untuk trader aktif, terutama trader yang mengutamakan aktifitas jangka pendek).

Kalo dikatakan mangkir pajak juga tidak tepat karena memang tidak ada kewajiban pajak saat kita melakukan transaksi pada sebuah exchange diluar yurisdiksi Indonesia. Dan saya kira solusi untuk meminimalisir besaran pajak yang harus ditanggung oleh trader, bukan hanya akan dipraktekkan oleh para trader besar saja karena buat siapapun (trader) yang dari awal memang sudah tidak sreg dengan kehadiran pajak crypto ini, saya kira mereka akan mencari jalan agar bisa terhindar dari pajak tersebut sebisanya (termasuk juga trader-trader kecil).


Title: Re: Pajak 0.5% Untuk Aset CRYPTO???
Post by: Husna QA on May 09, 2022, 03:57:54 AM
Orang yang berusaha mencari cara untuk menghindari pajak transaksi crypto, menurutku masih bisa dikatakan lumrah, karena prinsip dasar dalam berdagang (trading) ialah berusaha untuk mendapatkan profit se-optimal mungkin. Yah meskipun nilai pajak dari transaksi Crypto terbilang cukup kecil, namun jika dikalkulasikan dalam setahun saya kira nilainya akan menjadi lumayan (untuk trader aktif, terutama trader yang mengutamakan aktifitas jangka pendek).
Kalau dikalkulasikan apalagi sampai tahunan, ya, pastinya akan berasa juga nilai potongan dari pajak transaksi kriptonya.
Dikatakan sepenuhnya mangkir juga tidak karena memang tidak ada larangan mau trade di exchange manapun selama kebijakan exchange tersebut masih memperbolehkan user dari negara yang bersangkutan. Dan ketika akan di withdraw ke fiat dengan menggunakan fasilitas exchange lokal toh tentunya bayar pajak juga.


Title: Re: Pajak 0.5% Untuk Aset CRYPTO???
Post by: Gagal Mancung on May 09, 2022, 07:23:21 AM
Cuman takutnya kalau trik ini dipublish dan ada pihak dari dirjen pajak takutnya mereka akan mengubah sistem perpajakan lagi dan akan membebankan fee pajak dari penarikan di Tokocrypto dan juga di Indodax.
kalau itu beda lagi, peraturannya kan pajak crypto, kalau mau dipungut juga pajak rupiah saya rasa itu akan beda lagi dan harus ada peraturan baru, bukan ke peraturan pajak crypto.

Kalau itu besar kemungkinan tidak akan terjadi.
Fee penarikan idr itu kan jatuh nya pada exchanger atau perusahaan.
Sementara perusahaan sudah setor pajak tahunan.


Title: Re: Pajak 0.5% Untuk Aset CRYPTO???
Post by: Oneandpure on May 09, 2022, 08:39:31 AM
Orang yang berusaha mencari cara untuk menghindari pajak transaksi crypto, menurutku masih bisa dikatakan lumrah, karena prinsip dasar dalam berdagang (trading) ialah berusaha untuk mendapatkan profit se-optimal mungkin. Yah meskipun nilai pajak dari transaksi Crypto terbilang cukup kecil, namun jika dikalkulasikan dalam setahun saya kira nilainya akan menjadi lumayan (untuk trader aktif, terutama trader yang mengutamakan aktifitas jangka pendek).
Kalau dikalkulasikan apalagi sampai tahunan, ya, pastinya akan berasa juga nilai potongan dari pajak transaksi kriptonya.
Dikatakan sepenuhnya mangkir juga tidak karena memang tidak ada larangan mau trade di exchange manapun selama kebijakan exchange tersebut masih memperbolehkan user dari negara yang bersangkutan. Dan ketika akan di withdraw ke fiat dengan menggunakan fasilitas exchange lokal toh tentunya bayar pajak juga.
Biasanya di fitur lain sistem pembayaran pajak di kalkulisan di akhir tahun namun berbeda dengan transaksi cryptocurrency setiap trade kita harus membayar pajak, saya rasa hal yang wajar jika saat ini trader negara kita lebih memilih trade di market luar dan Tokocrypto serta Indodax hanya sebagai perantara untuk penarikan saja, mengingat tidak dikenakan pajak untuk penarikan dengan jumlah berapapun. Efek ini mungkin sedikit tidak menguntungkan bagi market lokal jika semua trader akan lebih dominan melakukan hal yang seperti ini, trade di market luar dan withdraw BIDR misalnya dari Binance ke Tokocrypto dan hanya menjadikan market lokal sebagai wadah untuk penarikan BIDR ke rekening saja saat ini.


Title: Re: Pajak 0.5% Untuk Aset CRYPTO???
Post by: masulum on May 09, 2022, 03:06:33 PM
-snip- Efek ini mungkin sedikit tidak menguntungkan bagi market lokal jika semua trader akan lebih dominan melakukan hal yang seperti ini, trade di market luar dan withdraw BIDR misalnya dari Binance ke Tokocrypto dan hanya menjadikan market lokal sebagai wadah untuk penarikan BIDR ke rekening saja saat ini.
Jika hal ini terjadi untuk waktu yang lama, maka yang dirugikan sebenarnya bukan hanya user/trader, exchanger pun mengalami hal yang sama. Pasalnya, jika ini berlangsung secara terus menerus, trader memilih exchange luar, ya mau ga mau akan terjadi penurunan jumlah trader, untuk waktu yang panjang, maka penurunan pun akan sangat terasa dan mengecilkan volume trading. Karena exchanger mendapatkan keuntungan dari transaksi, maka jika transaksi semakin turun, otomatis pemasukan mereka pun akan menurun, lambat laun, mereka sangat besar potensinya untuk tutup.


Title: Re: Pajak 0.5% Untuk Aset CRYPTO???
Post by: erep on May 09, 2022, 05:26:30 PM
Jika hal ini terjadi untuk waktu yang lama, maka yang dirugikan sebenarnya bukan hanya user/trader, exchanger pun mengalami hal yang sama. Pasalnya, jika ini berlangsung secara terus menerus, trader memilih exchange luar, ya mau ga mau akan terjadi penurunan jumlah trader, untuk waktu yang panjang, maka penurunan pun akan sangat terasa dan mengecilkan volume trading. Karena exchanger mendapatkan keuntungan dari transaksi, maka jika transaksi semakin turun, otomatis pemasukan mereka pun akan menurun, lambat laun, mereka sangat besar potensinya untuk tutup.
Karena mengikuti regulasi dari pemerintah maka tidak mau peraturan harus ditaati karena ada tim pemantuan yang akan terus melirik exchange, namun Konsekuensinya sangat berat karena menurunnya volume perdagangan akibat peralihan aset ke exhange luar yang bebas regulasi pajak, tetapi akankah pihak exchange akan menurun fee trade maker untuk menurun biaya transaksi/trading supaya user/trader tetap bertahan pada exchangenya atau mereka akan pasrah dengan kondisi apa adanya karena menyakini trader indonesia akan lebih nyaman menggunakan exchanger yang sudah berlabel resmi terdaftar di Bappebti.


Title: Re: Pajak 0.5% Untuk Aset CRYPTO???
Post by: Oneandpure on May 09, 2022, 10:43:49 PM
Jika hal ini terjadi untuk waktu yang lama, maka yang dirugikan sebenarnya bukan hanya user/trader, exchanger pun mengalami hal yang sama. Pasalnya, jika ini berlangsung secara terus menerus, trader memilih exchange luar, ya mau ga mau akan terjadi penurunan jumlah trader, untuk waktu yang panjang, maka penurunan pun akan sangat terasa dan mengecilkan volume trading. Karena exchanger mendapatkan keuntungan dari transaksi, maka jika transaksi semakin turun, otomatis pemasukan mereka pun akan menurun, lambat laun, mereka sangat besar potensinya untuk tutup.
Harusnya ada sinergi antara pemerintah dan juga exchange lokal saat ini dalam hal penentuan jumlah persentase pajak yang harus dibayarkan, jika jumlah seperti saat ini terus berlanjut sudah pasti trader lebih memilih untuk trade di market luar dan menjadikan market lokal sebagai tempat untuk melakukan penarikan semata. Satu sisi pemerintah terkesan memaksakan kehendak dengan jumlah pajak yang harus dibayarkan tanpa adanya negosiasi terlebih dahulu terutama dengan exchange lokal saat ini.


Title: Re: Pajak 0.5% Untuk Aset CRYPTO???
Post by: Husna QA on May 09, 2022, 11:16:29 PM
-snip- tetapi akankah pihak exchange akan menurun fee trade maker untuk menurun biaya transaksi/trading supaya user/trader tetap bertahan pada exchangenya atau mereka akan pasrah dengan kondisi apa adanya karena menyakini trader indonesia akan lebih nyaman menggunakan exchanger yang sudah berlabel resmi terdaftar di Bappebti.
Kalau menurunkan fee trade setelah berlaku pajak malah pihak exchange yang kemungkinan akan 'merugi' (terlebih jika tidak ada kompensasi lain sebagai penggantinya), karena kan diantara yang di'sasar' pajak justru pada aktivitas trade jual ataupun beli aset kripto tersebut.

User yang sudah ada saya kira akan tetap bertahan menggunakan exchange lokal setidaknya untuk proses penarikan ke fiat, namun untuk trading bisa saja lama-lama pada beralih ke exchange luar sebagaimana dibahas di atas.


Title: Re: Pajak 0.5% Untuk Aset CRYPTO???
Post by: Silver80 on May 09, 2022, 11:41:56 PM

Kalau menurunkan fee trade setelah berlaku pajak malah pihak exchange yang kemungkinan akan 'merugi' (terlebih jika tidak ada kompensasi lain sebagai penggantinya), karena kan diantara yang di'sasar' pajak justru pada aktivitas trade jual ataupun beli aset kripto tersebut.

User yang sudah ada saya kira akan tetap bertahan menggunakan exchange lokal setidaknya untuk proses penarikan ke fiat, namun untuk trading bisa saja lama-lama pada beralih ke exchange luar sebagaimana dibahas di atas.
Ini perlu riset mendalam sejauh ini kita bisa kalkulasi penggunaan exchange dalam negeri seberapa banyak kita contohkan salah satu penguna exchange lokal Indodax (https://money.kompas.com/read/2022/02/18/145600126/miliki-5-juta-pengguna-indodax-kuasai45-persen-investor-kripto-nasional) yang sudah mencapai 5 juta pengguna dari asumsi 11 jt penggunaan per February, nah disini seberapa banyak yang akan mengunakan platform luar? dan sejauh mana mereka teredukasi akan mengunakan exchange luar? Kita ketahui pengguna btt bisa teredukasi disini kalau ia nimbrung dalam diskusi lokal atau ada ikut servis program/bounty mereka mengetahui akses keluar selebihnya mereka hanya mengikuti trend jual beli cryptocurrencies pada platform dalam negeri.


Title: Re: Pajak 0.5% Untuk Aset CRYPTO???
Post by: Chikito on May 10, 2022, 12:06:26 AM

Kalau menurunkan fee trade setelah berlaku pajak malah pihak exchange yang kemungkinan akan 'merugi' (terlebih jika tidak ada kompensasi lain sebagai penggantinya), karena kan diantara yang di'sasar' pajak justru pada aktivitas trade jual ataupun beli aset kripto tersebut.

User yang sudah ada saya kira akan tetap bertahan menggunakan exchange lokal setidaknya untuk proses penarikan ke fiat, namun untuk trading bisa saja lama-lama pada beralih ke exchange luar sebagaimana dibahas di atas.
Ini perlu riset mendalam sejauh ini kita bisa kalkulasi penggunaan exchange dalam negeri seberapa banyak kita contohkan salah satu penguna exchange lokal Indodax (https://money.kompas.com/read/2022/02/18/145600126/miliki-5-juta-pengguna-indodax-kuasai45-persen-investor-kripto-nasional) yang sudah mencapai 5 juta pengguna dari asumsi 11 jt penggunaan per February, nah disini seberapa banyak yang akan mengunakan platform luar? dan sejauh mana mereka teredukasi akan mengunakan exchange luar? Kita ketahui pengguna btt bisa teredukasi disini kalau ia nimbrung dalam diskusi lokal atau ada ikut servis program/bounty mereka mengetahui akses keluar selebihnya mereka hanya mengikuti trend jual beli cryptocurrencies pada platform dalam negeri.

Dan apakah 5 juta pengguna itu otentik?, sampeyan harus tau kalau 1 pengguna bisa memiliki beberapa akun di Indodax dengan hanya 1 KTP. itu bisa jadi dimiliki 2-3 orang, ya sampeyn hitung sendiri saja, 5 juta dibagi 3 itu pasti realnya.


Title: Re: Pajak 0.5% Untuk Aset CRYPTO???
Post by: Silver80 on May 10, 2022, 01:18:02 AM

Kalau menurunkan fee trade setelah berlaku pajak malah pihak exchange yang kemungkinan akan 'merugi' (terlebih jika tidak ada kompensasi lain sebagai penggantinya), karena kan diantara yang di'sasar' pajak justru pada aktivitas trade jual ataupun beli aset kripto tersebut.

User yang sudah ada saya kira akan tetap bertahan menggunakan exchange lokal setidaknya untuk proses penarikan ke fiat, namun untuk trading bisa saja lama-lama pada beralih ke exchange luar sebagaimana dibahas di atas.
Ini perlu riset mendalam sejauh ini kita bisa kalkulasi penggunaan exchange dalam negeri seberapa banyak kita contohkan salah satu penguna exchange lokal Indodax (https://money.kompas.com/read/2022/02/18/145600126/miliki-5-juta-pengguna-indodax-kuasai45-persen-investor-kripto-nasional) yang sudah mencapai 5 juta pengguna dari asumsi 11 jt penggunaan per February, nah disini seberapa banyak yang akan mengunakan platform luar? dan sejauh mana mereka teredukasi akan mengunakan exchange luar? Kita ketahui pengguna btt bisa teredukasi disini kalau ia nimbrung dalam diskusi lokal atau ada ikut servis program/bounty mereka mengetahui akses keluar selebihnya mereka hanya mengikuti trend jual beli cryptocurrencies pada platform dalam negeri.

Dan apakah 5 juta pengguna itu otentik?, sampeyan harus tau kalau 1 pengguna bisa memiliki beberapa akun di Indodax dengan hanya 1 KTP. itu bisa jadi dimiliki 2-3 orang, ya sampeyn hitung sendiri saja, 5 juta dibagi 3 itu pasti realnya.
Bisa anda menunjukkan referensi nya atau anda hanya cuap-cuap yang tidak jelas saya dengan melampirkan berita yang ada, anda dapat membantahnya dengan bukti bukan karena anda merasa sepengetahuan anda, atau anda pelakunya dengan multipel akun jika itu terjadi Indodax tidak menerapkan first id first akun, ketahuilah bahwa akun kita di audit dengan melampirkan kerahasiaan data tidak melampirkan transaksi (laporan keuangan) bisa-bisa dibekukan kita lihat platform lain karena melampirkan laporan transaksi mereka kenak punishment (sangsi) baik berupa pembekuan sementara atau pembekuan selamanya atau dinyatakan ilegal.


Title: Re: Pajak 0.5% Untuk Aset CRYPTO???
Post by: Chikito on May 10, 2022, 01:24:09 AM

Kalau menurunkan fee trade setelah berlaku pajak malah pihak exchange yang kemungkinan akan 'merugi' (terlebih jika tidak ada kompensasi lain sebagai penggantinya), karena kan diantara yang di'sasar' pajak justru pada aktivitas trade jual ataupun beli aset kripto tersebut.

User yang sudah ada saya kira akan tetap bertahan menggunakan exchange lokal setidaknya untuk proses penarikan ke fiat, namun untuk trading bisa saja lama-lama pada beralih ke exchange luar sebagaimana dibahas di atas.
Ini perlu riset mendalam sejauh ini kita bisa kalkulasi penggunaan exchange dalam negeri seberapa banyak kita contohkan salah satu penguna exchange lokal Indodax (https://money.kompas.com/read/2022/02/18/145600126/miliki-5-juta-pengguna-indodax-kuasai45-persen-investor-kripto-nasional) yang sudah mencapai 5 juta pengguna dari asumsi 11 jt penggunaan per February, nah disini seberapa banyak yang akan mengunakan platform luar? dan sejauh mana mereka teredukasi akan mengunakan exchange luar? Kita ketahui pengguna btt bisa teredukasi disini kalau ia nimbrung dalam diskusi lokal atau ada ikut servis program/bounty mereka mengetahui akses keluar selebihnya mereka hanya mengikuti trend jual beli cryptocurrencies pada platform dalam negeri.

Dan apakah 5 juta pengguna itu otentik?, sampeyan harus tau kalau 1 pengguna bisa memiliki beberapa akun di Indodax dengan hanya 1 KTP. itu bisa jadi dimiliki 2-3 orang, ya sampeyn hitung sendiri saja, 5 juta dibagi 3 itu pasti realnya.
Bisa anda menunjukkan referensi nya atau anda hanya cuap-cuap yang tidak jelas saya dengan melampirkan berita yang ada, anda dapat membantahnya dengan bukti bukan karena anda merasa sepengetahuan anda, atau anda pelakunya dengan multipel akun jika itu terjadi Indodax tidak menerapkan first id first akun, ketahuilah bahwa akun kita di audit dengan melampirkan kerahasiaan data tidak melampirkan transaksi (laporan keuangan) bisa-bisa dibekukan kita lihat platform lain karena melampirkan laporan transaksi mereka kenak punishment (sangsi) baik berupa pembekuan sementara atau pembekuan selamanya atau dinyatakan ilegal.

ya saya hanya cuap-cuap.




Ini sebuah bentuk demo terselubung dari Trader indonesia jika pajak diterapkan 1 mei dan banyak yang migrasi ke luar.

Hal ini seharusnya menjadi perhatian exchange lokal untuk bagaimana caranya menarik mereka kembali ke Indonesia.

Tentu ini membuat pendapatan exchange lokal berkurang, dan untuk itu bagaimana caranya si Owner/Pemilik Exchange untuk melakukan diskusi ke pemerintah guna mengurangi pajak supaya trader lokal kembali lagi ke Indonesia, atau kalau mau apatis silahkan saja, dengan membiarkan mereka trading diluar dan kembali ke Indonesia hanya untuk wd rupiah, dan kemungkinan besar exchange akan mulai menaikan kembali fee penarikan rupiah untuk menutupi biaya operasional yang berkurang akibat migrasi trader ke luar.

Jika fee wede rupiah naik, ini adalah kesempatan emas bagi p2p lokal terpercaya untuk mulai unjuk gigi dengan bersaing fee penarikan. Kalau semakin murah ya semakin bagus, tapi tentu yang bereputasi yang memang bukan tipu-tipu.



Title: Re: Pajak 0.5% Untuk Aset CRYPTO???
Post by: Husna QA on May 10, 2022, 01:40:38 AM
Ini perlu riset mendalam sejauh ini kita bisa kalkulasi penggunaan exchange dalam negeri seberapa banyak kita contohkan salah satu penguna exchange lokal Indodax (https://money.kompas.com/read/2022/02/18/145600126/miliki-5-juta-pengguna-indodax-kuasai45-persen-investor-kripto-nasional) yang sudah mencapai 5 juta pengguna dari asumsi 11 jt penggunaan per February, nah disini seberapa banyak yang akan mengunakan platform luar? dan sejauh mana mereka teredukasi akan mengunakan exchange luar? Kita ketahui pengguna btt bisa teredukasi disini kalau ia nimbrung dalam diskusi lokal atau ada ikut servis program/bounty mereka mengetahui akses keluar selebihnya mereka hanya mengikuti trend jual beli cryptocurrencies pada platform dalam negeri.
Sederhananya bisa juga dilihat volume market exchange-exchange lokal di Indonesia setelah diberlakukannya penerapan pajak pada trading aset kripto ini untuk beberapa bulan kedepan, apakah mengalami kenaikan atau justru mengalami penurunan volume trading-nya.

Kalau mau riset lebih dalam mengenai pengguna yang terdaftar di suatu exchange, perlu dipilah juga berapa user aktif dan berapa yang tidak aktif dari total semua user yang terdaftar. Dan untuk data akurat tentunya exchange tersebut yang lebih mengetahuinya, termasuk data exchange luar kalau mau tahu berapa user dari Indonesia yang aktif trading di sana (untuk exchange luar saya kira ini akan lebih sulit untuk memperoleh datanya).

btw, kemarin saya dapat info dari exchange Triv, perihal detail rincian besaran pajak pada transaksi aset kripto bisa dilihat ketika user menggunakan versi website dan IOS, sementara untuk android belum bisa lihat detailnya. Ada yang sedikit menarik, Triv malah menurunkan diantara biaya layanannya sebagaimana tertera pada screenshot berikut:

https://i.ibb.co/f23r2Nf/60089818.png  https://i.ibb.co/y0Nd9xf/60089818.png
Sumber: Admin Triv <noreply@triv.co.id> via amazonses.com

Note: Saya tidak terafiliasi dengan Triv ataupun exchange lainnya.




Title: Re: Pajak 0.5% Untuk Aset CRYPTO???
Post by: Oneandpure on May 10, 2022, 10:12:23 AM
Ini perlu riset mendalam sejauh ini kita bisa kalkulasi penggunaan exchange dalam negeri seberapa banyak kita contohkan salah satu penguna exchange lokal Indodax (https://money.kompas.com/read/2022/02/18/145600126/miliki-5-juta-pengguna-indodax-kuasai45-persen-investor-kripto-nasional) yang sudah mencapai 5 juta pengguna dari asumsi 11 jt penggunaan per February, nah disini seberapa banyak yang akan mengunakan platform luar? dan sejauh mana mereka teredukasi akan mengunakan exchange luar? Kita ketahui pengguna btt bisa teredukasi disini kalau ia nimbrung dalam diskusi lokal atau ada ikut servis program/bounty mereka mengetahui akses keluar selebihnya mereka hanya mengikuti trend jual beli cryptocurrencies pada platform dalam negeri.
Kalau ini spekulasi hanya sebatas pengguna yang telah mendaftar akun Indodax, yang menjadi hal penting saat ini seberapa banyak persentase pengguna yang aktif trade di market lokal baik di Tokocrypto atau juga di Indodax. Khusus Tokocrypto dari beberapa tahun belakangan ada event refferal dan tentunya tidak semua yang sudah membuat akun Tokocrypto aktif dalam trade di sana. Ini yang menjadi pertimbangan karena semakin berkurangnya jumlah member yang aktif trade di market lokal semakin berkurang fee yang diterima exchange lokal saat ini, ditambah lagi dengan penerapan fee pajak dari transaksi jual dan beli semakin ada indikasi kalau member yang trade di market lokal semakin berkurang saat ini.


Title: Re: Pajak 0.5% Untuk Aset CRYPTO???
Post by: Chikito on May 10, 2022, 11:00:24 AM

btw, kemarin saya dapat info dari exchange Triv, perihal detail rincian besaran pajak pada transaksi aset kripto bisa dilihat ketika user menggunakan versi website dan IOS, sementara untuk android belum bisa lihat detailnya. Ada yang sedikit menarik, Triv malah menurunkan diantara biaya layanannya sebagaimana tertera pada screenshot berikut:
Sepertinya trik marketing, disaat yang lain menaikan biaya fee, mereka malah menurunkan, sehingga mengharapkan pengguna berpindah. Kalau saya lihat full mengcover pajak yang ditetapkan oleh pemerintah dalam artian pihak triv tidak memungut fee trading alias gratis. Tapi mungkin gak selamanya, mereka dapat untung dari mana kalau tidak ada fee?. kalau sudah dapat banyak user yang kecantol sama mereka lambat laun juga akan ada biaya untuk itu.


Title: Re: Pajak 0.5% Untuk Aset CRYPTO???
Post by: Husna QA on May 10, 2022, 11:57:33 AM
Sepertinya trik marketing, disaat yang lain menaikan biaya fee, mereka malah menurunkan, sehingga mengharapkan pengguna berpindah. Kalau saya lihat full mengcover pajak yang ditetapkan oleh pemerintah dalam artian pihak triv tidak memungut fee trading alias gratis. Tapi mungkin gak selamanya, mereka dapat untung dari mana kalau tidak ada fee?. kalau sudah dapat banyak user yang kecantol sama mereka lambat laun juga akan ada biaya untuk itu.
Entah ini promo atau bukan, namun yang jelas penurunan fee tersebut tentunya merupakan salah satu strategi marketing exchange Triv. Saya sendiri belum pernah bertransaksi disana jadi tidak tahu persis juga kira-kira dari penurunan fee tersebut pada bagian mana mereka mendapat kompensasi penggantinya.

Barusan saya baca disalah satu media*, yang lebih ekstra lagi exchange Zipmex justru malah menanggung seluruh pajak transaksi aset kripto selama bulan Mei ini.

Merespons implementasi pajak tersebut, Zipmex sebagai salah satu pedagang fisik aset kripto justru akan akan menanggung seluruh pajak yang timbul atas berbagai transaksi terkait investasi aset kripto untuk sepanjang bulan Mei ini.

Mulai dari transaksi jual beli (trading), penarikan atau pemindahan aset kripto antar-wallet (withdrawal), hingga pendistribusian bonus aset kripto (airdrop).

* https://investasi.kontan.co.id/news/zipmex-tanggung-pajak-kripto-pengguna-sepanjang-mei-2022


Title: Re: Pajak 0.5% Untuk Aset CRYPTO???
Post by: Chikito on May 10, 2022, 12:13:05 PM
Barusan saya baca disalah satu media*, yang lebih ekstra lagi exchange Zipmex justru malah menanggung seluruh pajak transaksi aset kripto selama bulan Mei ini.
Karena ini memang isu hangat dan sebagai salah satu cara untuk menarik hati user yang kecewa. walau cuma sebulan saya kira cukup efektif untuk narik mereka bergabung.

Tapi itu semua bukan sebuah solusi atas tingginya pajak karena setelah ini, mereka akan kembali ke setelan awal. Solusinya ya rembukan antara exchange dan pemerintah untuk menurunkan pajak (dan User harus mendorong itu). Sekarang ini yang rugi tetap user, exchange malah gak rugi apa-apa, malah naikin fee untuk itu. karena mereka paham betul trader butuh exchange, dinaikan sekian persen pun pasti tetap ada yang trading, tul gak?


Title: Re: Pajak 0.5% Untuk Aset CRYPTO???
Post by: Husna QA on May 10, 2022, 01:02:08 PM
Tapi itu semua bukan sebuah solusi atas tingginya pajak karena setelah ini, mereka akan kembali ke setelan awal. Solusinya ya rembukan antara exchange dan pemerintah untuk menurunkan pajak (dan User harus mendorong itu). Sekarang ini yang rugi tetap user, exchange malah gak rugi apa-apa, malah naikin fee untuk itu. karena mereka paham betul trader butuh exchange, dinaikan sekian persen pun pasti tetap ada yang trading, tul gak?
Kalau saya baca di OP (ketika belum ada peresmian pemberlakuan pajak), Aspakrindo juga telah berupaya dalam hal pengajuan proposal ke Bappebti perihal besaran pajak transaksi aset kripto ini (usulan besaran PPh Final 0,05 % atau setengah dari PPh final di capital market*).

Exchange tugasnya sebagai fasilitator untuk menarik PPN dan PPh dari transaksi aset kripto, ya tentu ujungnya yang dikenai usernya yang melakukan transaksi disana. Saya tidak tahu persis berapa besaran persentase pajak yang ideal hingga tidak dikatakan 'merugikan user' yang dikenai pajak tersebut.

* https://www.cnbcindonesia.com/tech/20210512215128-37-245298/pedagang-kripto-ri-usul-pajak-cryptocurrency-005-setuju


Title: Re: Pajak 0.5% Untuk Aset CRYPTO???
Post by: Luzin on May 10, 2022, 02:29:08 PM
Saya tidak tahu persis berapa besaran persentase pajak yang ideal hingga tidak dikatakan 'merugikan user' yang dikenai pajak tersebut.

* https://www.cnbcindonesia.com/tech/20210512215128-37-245298/pedagang-kripto-ri-usul-pajak-cryptocurrency-005-setuju

Sebenarnya Exchange tidak terlalu ambil pusing untuk pajak dikenakan untuk User, tapi mereka takut mereka akan kehilangan user karena pajak. Jika membaca berita di india (https://www.liputan6.com/crypto/read/4950796/volume-perdagangan-kripto-di-india-merosot-setelah-pajak-30-persen-berlaku) yang memberlakukan pajak sebesar 30%, semenjak itu beberapa exchange mengalami punurunan transaksi sampai sebesar 50%. Jika melihat itu sebenarnya indonesia harus bisa banyak belajar.
Walau sebenarnya jika dihitung pajak di indonesia ini masih sangat kecil, jadi sepertinya belum ada efek pemberlakuan pajak. Jika saya melihat volum trade di Indodax selama 3 minggu terakhir tidak ada pengaruh terhadap penurunan volume (https://www.coingecko.com/id/pertukaran/indodax#statistics) karena dirasa merugikan user. Sedangkan untuk promosi bebas pajak, ditanggung exchange, fee lebih kecil sepertinya ini dilakukan karena mereka melihat peluang untuk menarik user baru untuk berpindah/ mendaftar di exchange mereka.     


Title: Re: Pajak 0.5% Untuk Aset CRYPTO???
Post by: Oneandpure on May 10, 2022, 11:18:51 PM

btw, kemarin saya dapat info dari exchange Triv, perihal detail rincian besaran pajak pada transaksi aset kripto bisa dilihat ketika user menggunakan versi website dan IOS, sementara untuk android belum bisa lihat detailnya. Ada yang sedikit menarik, Triv malah menurunkan diantara biaya layanannya sebagaimana tertera pada screenshot berikut:
Sepertinya trik marketing, disaat yang lain menaikan biaya fee, mereka malah menurunkan, sehingga mengharapkan pengguna berpindah. Kalau saya lihat full mengcover pajak yang ditetapkan oleh pemerintah dalam artian pihak triv tidak memungut fee trading alias gratis. Tapi mungkin gak selamanya, mereka dapat untung dari mana kalau tidak ada fee?. kalau sudah dapat banyak user yang kecantol sama mereka lambat laun juga akan ada biaya untuk itu.
Triv tidak seperti market lokal lainnya yang aktif dan memiliki jumlah member yang cukup besar, mungkin dengan menurnkan fee transaksi bisa jadi salah satu trik marketing mereka bagaimana menarik banyak member untuk aktif lagi disana. Dulu saya pernah menggunakan Triv tapi sudah sangat lama karena waktu itu Triv support semua digital currency seperti PayPal, PayZa, Perfect Money dan juga tentunya Bitcoin, Triv fee withdraw dulu cukup murah dibandingkan dengan Indodax saat itu dengan fee 1% dan Triv hanya membebankan fee penarikan 10k setiap kali transaksi dan proses penarikannya instan hanya dalam beberapa menit langsung masuk ke rekening.


Title: Re: Pajak 0.5% Untuk Aset CRYPTO???
Post by: Chikito on May 11, 2022, 01:34:31 AM
Jika membaca berita di india (https://www.liputan6.com/crypto/read/4950796/volume-perdagangan-kripto-di-india-merosot-setelah-pajak-30-persen-berlaku) yang memberlakukan pajak sebesar 30%, semenjak itu beberapa exchange mengalami punurunan transaksi sampai sebesar 50%. Jika melihat itu sebenarnya indonesia harus bisa banyak belajar.
Takutnya seperti itu, dikasih hati nanti malah minta jantung, setelah kenaikan pajak sekian % tanpa ada yang protes secara signifikan, maka dilanjutkan lagi untuk kenaikan pajak seperti kayak India, karena dianggap sektor ini cukup kalem dipungut pajak dan volume uang juga sangat besar.

India juga salah strategi dengan penerapan sekaligus 30%, seharusnya bertahap kalau memang APBN mereka bergantung pada sektor tersebut.


Title: Re: Pajak 0.5% Untuk Aset CRYPTO???
Post by: Husna QA on May 11, 2022, 02:02:15 AM
Sebenarnya Exchange tidak terlalu ambil pusing untuk pajak dikenakan untuk User, tapi mereka takut mereka akan kehilangan user karena pajak. Jika membaca berita di india (https://www.liputan6.com/crypto/read/4950796/volume-perdagangan-kripto-di-india-merosot-setelah-pajak-30-persen-berlaku) yang memberlakukan pajak sebesar 30%, semenjak itu beberapa exchange mengalami punurunan transaksi sampai sebesar 50%. Jika melihat itu sebenarnya indonesia harus bisa banyak belajar.
Nah, saya baru tahu itu di India malah 30% pajak atas perdagangan kriptonya. Meskipun yang dibebankan adalah user, namun exchange juga dalam hal ini punya kepentingan agar volume transaksi di exchangenya tidak sampai menurun gara-gara user jadi 'enggan' bertransaksi karena besarnya pajak tersebut.

Sedangkan untuk promosi bebas pajak, ditanggung exchange, fee lebih kecil sepertinya ini dilakukan karena mereka melihat peluang untuk menarik user baru untuk berpindah/ mendaftar di exchange mereka.
Nampaknya demikian, kalau exchange yang volume transaksinya sudah besar seperti Indodax saya kira tidak akan sampai menanggung seluruh pajak transaksi usernya seperti itu meskipun hanya beberapa hari.


Title: Re: Pajak 0.5% Untuk Aset CRYPTO???
Post by: Falconer on May 11, 2022, 03:01:58 AM
Nah, saya baru tahu itu di India malah 30% pajak atas perdagangan kriptonya. Meskipun yang dibebankan adalah user, namun exchange juga dalam hal ini punya kepentingan agar volume transaksi di exchangenya tidak sampai menurun gara-gara user jadi 'enggan' bertransaksi karena besarnya pajak tersebut.
Padahal pada postingan sebelumnya (https://bitcointalk.org/index.php?topic=5339752.msg60068566#msg60068566) saya sudah sempat menyinggung tentang pajak crypto di India, namun saya tidak memberitahu persentase dan besaran pajaknya saja yang mencapai 30%.  :D

Sebenarnya kita warga sekaligus trader crypto di Indonesia masih syukur dengan besaran pemotongan pajak berdasarkan keputusan Menterinya. Andai pemerintah menetapkan besaran pemotongan pajak yang mencapai 5% hingga 10% per transaksi swap crypto ke fiat, maka saya yakin volume transaksi pada exchange lokal bakalan berkurangan drastis.


Title: Re: Pajak 0.5% Untuk Aset CRYPTO???
Post by: Husna QA on May 11, 2022, 04:03:27 AM
Padahal pada postingan sebelumnya (https://bitcointalk.org/index.php?topic=5339752.msg60068566#msg60068566) saya sudah sempat menyinggung tentang pajak crypto di India, namun saya tidak memberitahu persentase dan besaran pajaknya saja yang mencapai 30%.  :D
Saya sudah baca pula post agan sebelumnya diatas, hanya saja besaran pajak 30% nya itu yang saya baru tahu sampai setinggi itu. Perihal penerapan pajak atas aset kripto tentunya bukan hanya di Indonesia namun besarannya ini yang kemungkinan berbeda-beda tergantung kondisi dan kebijakan pemerintah yang menerapkan pajak pada transaksi aset kripto di negaranya masing-masing. Namun kalau sampai puluhan persen seperti itu, saya kira wajar kalau banyak user yang merasa keberatan dan imbasnya volume transaksi di exchange jadi turun.


Title: Re: Pajak 0.5% Untuk Aset CRYPTO???
Post by: Luzin on May 11, 2022, 01:22:09 PM
Namun kalau sampai puluhan persen seperti itu, saya kira wajar kalau banyak user yang merasa keberatan dan imbasnya volume transaksi di exchange jadi turun.

Saya pikir pajak ini akan terus di evaluasi oleh pemerintah,entah besarannya entah keefektifannya atau pun dari berbagai sisinya. Bahkan ketika market dalam kondisi seperti saat ini, saya pikir tentu transaksi tidak akan sebesar pasar saat bulish. Tentu ini bisa menjadi indikator , selain jika volume terus turun setelah ditetapkan besaran pajak dan fee, kemudian promosi promosi fee, pajak ditanggung oleh exchange habis saya pikir ini akan menjadi senjata ampuh oleh exchange atau pengiat crypto untuk menurunkan besaran pajak atau transaksi mana yang perlu diambil pajak. Tentunya kalau diregulasi ulang nanti pemerintah harus mempertimbangkan semua aspek dengan lebih baik penentuan aturan harus ada stake holdernya.


Title: Re: Pajak 0.5% Untuk Aset CRYPTO???
Post by: Oneandpure on May 11, 2022, 03:37:55 PM
Padahal pada postingan sebelumnya (https://bitcointalk.org/index.php?topic=5339752.msg60068566#msg60068566) saya sudah sempat menyinggung tentang pajak crypto di India, namun saya tidak memberitahu persentase dan besaran pajaknya saja yang mencapai 30%.  :D

Sebenarnya kita warga sekaligus trader crypto di Indonesia masih syukur dengan besaran pemotongan pajak berdasarkan keputusan Menterinya. Andai pemerintah menetapkan besaran pemotongan pajak yang mencapai 5% hingga 10% per transaksi swap crypto ke fiat, maka saya yakin volume transaksi pada exchange lokal bakalan berkurangan drastis.
Jangankan pemotongan pajan dari 5% hingga 10% per transaksi, saya rasa naik 1% saja market lokal bakal sepi dan volume transaksi pasti akan turun cukup drastis. Saat ini saja sudah lumayan pajak yang harus kita bayar apalagi dengan sistem perhitungan setiap transaksi yang kita gunakan, mulai dari beli hingga menjual kena pajak otomatis tingkat rasio keuntungan harus dinaikin lagi agar bisa mengambil keuntungan setelah pemotongan nilai pajak. Mungkin ada baiknya pihak exchange market meminta evaluasi kepada pemerintah untuk menurunkan nilai pajak cryptocurrency, apalagi saat ini belum ada feedback yang menguntungkan bagi pegiat cryptocurrency dari pemerintah.


Title: Re: Pajak 0.5% Untuk Aset CRYPTO???
Post by: youngcoolzeero on May 11, 2022, 04:16:49 PM
sudah jadi hal yan wajar gan, karena banyaknya peredaran uang didunia kripto untuk masa sekarang, itu hanya sedikit pajak yang di terapkan, semua lini akan di terapkan pajak, dulu pada penghasilan dari youtube adsense, sekarang pada kripto, ya gemana mau buat, hutang negara sudah menumpuk, menteri keuangan kita, mengambil konsep pajak amerika, pungutan pajak terhadap proyek baru akan di cari cara untuk penetapan pajak, namun hal ini juga menjadi beban bagi kitaketika menjual dan membeli token, kiri kanan akan di berlakukan pajak, jadi jalani aja.


Title: Re: Pajak 0.5% Untuk Aset CRYPTO???
Post by: skarais on May 11, 2022, 05:52:57 PM
Jangankan pemotongan pajan dari 5% hingga 10% per transaksi, saya rasa naik 1% saja market lokal bakal sepi dan volume transaksi pasti akan turun cukup drastis. Saat ini saja sudah lumayan pajak yang harus kita bayar apalagi dengan sistem perhitungan setiap transaksi yang kita gunakan, mulai dari beli hingga menjual kena pajak otomatis tingkat rasio keuntungan harus dinaikin lagi agar bisa mengambil keuntungan setelah pemotongan nilai pajak. Mungkin ada baiknya pihak exchange market meminta evaluasi kepada pemerintah untuk menurunkan nilai pajak cryptocurrency, apalagi saat ini belum ada feedback yang menguntungkan bagi pegiat cryptocurrency dari pemerintah.
Pemerintah hanya memaksimalkan potensi pajak yang bisa meraka dapatkan dari trader terlepas apakah trader itu membeli atau menjual aset crypto mereka dengan fiat. Untuk volume transaksi yang kecil seperti dibawah Rp.10jt mungkin trader tidak akan merasa terlalu banyak dirugikan jika mereka hanya melakukan sekali transaksi jual/beli. Tetapi ketika volume transaksi mencapai ratusan juta dan trader melakukannya 3-5 kali dalam sehari maka jumlahnya juga sudah lumayan banyak.

Untuk 100jt saja sudah 200rb per transaksi (belum fee taker dan maker), jadi rasanya akan sangat memberatkan trader yang punya modal banyak seperti cukong. Sebelumnya saya pikir pemerintah akan membebankan pajak itu saat trader menarik fiatnya ke rekening bank, tapi rupanya saya salah karena pada akhirnya trader yang keluar modal tapi pemerintahnya yang untuk banyak.  :D

Semoga ada solusi dan pengkajian ulang tentang aturan pajak ini kedepannya sehingga trader tidak merasa dirugikan.


Title: Re: Pajak 0.5% Untuk Aset CRYPTO???
Post by: Husna QA on May 11, 2022, 11:33:47 PM
-snip- Mungkin ada baiknya pihak exchange market meminta evaluasi kepada pemerintah untuk menurunkan nilai pajak cryptocurrency, apalagi saat ini belum ada feedback yang menguntungkan bagi pegiat cryptocurrency dari pemerintah.
Saya tidak tahu selain exchange ataupun Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (ASPAKRINDO), apakah ada juga semacam asosiasi yang menaungi para trader dalam hal ini untuk bisa menyuarakan aspirasi perihal besaran pajak ini ke pemerintah. Ataukah pengambilan keputusan besaran pajak pada transaksi aset kripto hanya ditentukan dari pihak pemerintah saja.

Dari yang saya baca pada salah satu media berikut*, terkesan dalam penetuan besaran pajak transaksi aset kripto masih belum melibatkan semua pelaku industri dibidang ini.

Manda mengungkapkan, saat ini pihaknya bersama para anggota di Aspakrindo masih melakukan pengkajian terhadap PMK Nomor 68/PMK.03/2022. Pada dasarnya, asosiasi dan para calon pedagang aset kripto yang berada di bawah Bappebti, tentu selalu menerapkan Good Corporate Governance yang akan patuh dan tunduk pada peraturan dan perundang-undangan di Indonesia.

Di sisi lain, asosiasi akan tetap terus melakukan komunikasi kepada pemerintah untuk memberikan aturan yang didasarkan atas kepentingan bersama. Dikhawatirkan pengenaan pajak ini bisa memberatkan investor dan pedagang sehingga kondisi industri aset kripto akan mengalami kemunduran.

* https://investasi.kontan.co.id/news/aspakrindo-berharap-aturan-pajak-kripto-dikaji-ulang


Title: Re: Pajak 0.5% Untuk Aset CRYPTO???
Post by: Chikito on May 12, 2022, 01:25:04 AM
hutang negara sudah menumpuk, menteri keuangan kita, mengambil konsep pajak amerika, pungutan pajak terhadap proyek baru akan di cari cara untuk penetapan pajak, namun hal ini juga menjadi beban bagi kitaketika menjual dan membeli token, kiri kanan akan di berlakukan pajak, jadi jalani aja.
Kalau sedikit-sedikit ngikut negara yang sudah maju, mati kita. Apalagi Amerika adalah negara yang penduduknya besar dan konsumtif, pendapatan perkapita Negara tersebut no.1 terbesar dunia, naik terus tiap tahun. Sulit dong, malah di sana tidak memungut pajak secara langsung, dalam artinya terbatas pada jumlah (misal, transaksi di atas $10K USD saja yang baru bisa dipajakin), kalau di bawah itu tidak. Sedangkan di sini, 1 rupiah pun dipajakin.


Title: Re: Pajak 0.5% Untuk Aset CRYPTO???
Post by: Oneandpure on May 12, 2022, 05:47:44 PM
hutang negara sudah menumpuk, menteri keuangan kita, mengambil konsep pajak amerika, pungutan pajak terhadap proyek baru akan di cari cara untuk penetapan pajak, namun hal ini juga menjadi beban bagi kitaketika menjual dan membeli token, kiri kanan akan di berlakukan pajak, jadi jalani aja.
Kalau sedikit-sedikit ngikut negara yang sudah maju, mati kita. Apalagi Amerika adalah negara yang penduduknya besar dan konsumtif, pendapatan perkapita Negara tersebut no.1 terbesar dunia, naik terus tiap tahun. Sulit dong, malah di sana tidak memungut pajak secara langsung, dalam artinya terbatas pada jumlah (misal, transaksi di atas $10K USD saja yang baru bisa dipajakin), kalau di bawah itu tidak. Sedangkan di sini, 1 rupiah pun dipajakin.

Disini kita sangat salah kaprah dengan meniru jejak negara maju dalam penerapan pajak, wajar pajak tinggi di sebuah negara maju dengan pendapatan kapita terbesar no 1 di dunia namun berbeda dengan negara kita, upah minimum pekerja saja paling kecil dengan harga kebutuhan pokok cukup tinggi. Hal ini berbanding terbalik dengan negara maju upah kerja dihitung per jam dengan gaji yang cukup besar dan pajak diatas rata - rata bukan satu hal yang sulit bagi mereka, namun sudah diterapkan dan tidak ada pihak yang keberatan mau tidak mau kita harus mengikutinya saja saat ini.


Title: Re: Pajak 0.5% Untuk Aset CRYPTO???
Post by: abhiseshakana on May 12, 2022, 11:25:31 PM
hutang negara sudah menumpuk, menteri keuangan kita, mengambil konsep pajak amerika, pungutan pajak terhadap proyek baru akan di cari cara untuk penetapan pajak, namun hal ini juga menjadi beban bagi kitaketika menjual dan membeli token, kiri kanan akan di berlakukan pajak, jadi jalani aja.
Kalau sedikit-sedikit ngikut negara yang sudah maju, mati kita. Apalagi Amerika adalah negara yang penduduknya besar dan konsumtif, pendapatan perkapita Negara tersebut no.1 terbesar dunia, naik terus tiap tahun. Sulit dong, malah di sana tidak memungut pajak secara langsung, dalam artinya terbatas pada jumlah (misal, transaksi di atas $10K USD saja yang baru bisa dipajakin), kalau di bawah itu tidak. Sedangkan di sini, 1 rupiah pun dipajakin.

Disini kita sangat salah kaprah dengan meniru jejak negara maju dalam penerapan pajak, wajar pajak tinggi di sebuah negara maju dengan pendapatan kapita terbesar no 1 di dunia namun berbeda dengan negara kita, upah minimum pekerja saja paling kecil dengan harga kebutuhan pokok cukup tinggi. Hal ini berbanding terbalik dengan negara maju upah kerja dihitung per jam dengan gaji yang cukup besar dan pajak diatas rata - rata bukan satu hal yang sulit bagi mereka, namun sudah diterapkan dan tidak ada pihak yang keberatan mau tidak mau kita harus mengikutinya saja saat ini.
Saya memiliki asumsi bahwa konsep Pajak Crypto ini bukanlah meniru dari konsep pajak negara lain, karena dulu (kisaran tahun 2017-2018) saat semuanya heboh dengan larangan penggunaan Crypto sebagai alat pembayaran dan disusul dengan evaluasi status kripto sebagai aset komoditas yang bisa diperdagangkan dibawah pengawasan Bappebti, saya sudah menduga bahwa kepemilikan Kripto (beserta transaksinya) pasti tidak akan selamanya bebas dari campur tangan pemerintah.

Jika dari sebelumnya melarang, terus pada akhirnya memberikan support (meskipun hanya sebatas sebagai aset perdagangan saja), bukankah ini menandakan ada sesuatu dibaliknya  ;D.


Title: Re: Pajak 0.5% Untuk Aset CRYPTO???
Post by: Husna QA on May 12, 2022, 11:50:53 PM
Jika dari sebelumnya melarang, terus pada akhirnya memberikan support (meskipun hanya sebatas sebagai aset perdagangan saja), bukankah ini menandakan ada sesuatu dibaliknya  ;D.
Ada potensi yang dilihat cukup besar untuk dijadikan salah satu sumber pendapatan pajak negara dari sektor transaksi aset kripto tersebut.
Jika melihat data pertumbuhan Nilai Transaksi Aset Kripto yang ada di Indonesia menurut data dari Bappebti, pada 2021 saja naik 1.222% dari tahun 2020*, artinya memang cukup potensial pendapatan pajaknya. Namun saya kira harus berimbang jangan sampai dengan adanya pajak yang dirasa memberatkan justru menurunkan potensi dari sana.

* https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2022/04/12/nilai-transaksi-aset-kripto-di-indonesia-meroket-1222-pada-2021


Title: Re: Pajak 0.5% Untuk Aset CRYPTO???
Post by: Oneandpure on May 13, 2022, 10:20:04 PM
Jika dari sebelumnya melarang, terus pada akhirnya memberikan support (meskipun hanya sebatas sebagai aset perdagangan saja), bukankah ini menandakan ada sesuatu dibaliknya  ;D.
Ada potensi yang dilihat cukup besar untuk dijadikan salah satu sumber pendapatan pajak negara dari sektor transaksi aset kripto tersebut.
Jika melihat data pertumbuhan Nilai Transaksi Aset Kripto yang ada di Indonesia menurut data dari Bappebti, pada 2021 saja naik 1.222% dari tahun 2020*, artinya memang cukup potensial pendapatan pajaknya. Namun saya kira harus berimbang jangan sampai dengan adanya pajak yang dirasa memberatkan justru menurunkan potensi dari sana.

* https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2022/04/12/nilai-transaksi-aset-kripto-di-indonesia-meroket-1222-pada-2021
Jumlah transaksi yang meningkat cukup drastis dari tahun ke tahun pekuang potensial pendapatan pajak dalam dunia cryptocurrency di negara kita. Mungkin akan tetap dipertahankan jika ke depan transakai cryptocurrency meningkat karena antusias warga negara kita cukup tinggi dalam hal investasi. Namun ada sisi positif dengan diterapkan pajak karena stigma negatif tentang cryptocurreny selama ini bisa terbantahkan.


Title: Re: Pajak 0.5% Untuk Aset CRYPTO???
Post by: abhiseshakana on May 14, 2022, 01:47:55 AM
Jumlah transaksi yang meningkat cukup drastis dari tahun ke tahun pekuang potensial pendapatan pajak dalam dunia cryptocurrency di negara kita. Mungkin akan tetap dipertahankan jika ke depan transakai cryptocurrency meningkat karena antusias warga negara kita cukup tinggi dalam hal investasi. Namun ada sisi positif dengan diterapkan pajak karena stigma negatif tentang cryptocurreny selama ini bisa terbantahkan.
Meskipun pada akhirnya terjadi penurunan dalam jumlah transaksi per-tahunnya, saya kira kewajiban pajak ini akan tetap dipertahankan oleh pemerintah. Yah, mungkin bisa saja akan dilakukan evaluasi (perubahan nilai pajaknya), dengan menimbang situasi dan kondisi kedepannya. Sekali menjadi tulang punggung nasional, saya kira tidak ada alasan untuk mencabutnya kembali  ;D.

Menurutku, penetapan pajak akan Crypto tidak akan merubah stigma yang melekat pada Crypto, karena yang menjadi akar dari munculnya stigma negatif tersebut bukanlah pada crypto-nya, melainkan berasal dari orang-orang yang memanfaatkan crypto untuk memperdaya khalayak ramai. Stereotip negatif pada Crypto memang sudah melekat cukup kuat, dan untuk bisa menghilangkan (mengurangi) prasangka buruk terhadap Crypto harus ada sinergi antara pemerintah dan masyarakatnya (pemerintah menerapkan filter yang ketat dan masyarakat mau mengedukasi dirinya sendiri).


Title: Re: Pajak 0.5% Untuk Aset CRYPTO???
Post by: erep on May 14, 2022, 09:01:34 PM
untuk bisa menghilangkan (mengurangi) prasangka buruk terhadap Crypto harus ada sinergi antara pemerintah dan masyarakatnya (pemerintah menerapkan filter yang ketat dan masyarakat mau mengedukasi dirinya sendiri).
Saya kira pemerintah pun sudah pede membuka edukasi atau event berbasis kripto secara umum dengan tujuan mengedukasikan masyarakat karena kripto sudah legal secara peraturannya dan di sisi lain menumbuhkan minat masyarakat dalam berinvestasi berdasarkan edukasi yang tepat dan tak lain ada faktor perpajakan juga yang diterapkan untuk meningkatkan ekonomi nasional karena bagaimanapun masyarakat lebih dominan aktif perdagangan pada exchange yang sudah mendapatkan izin dari Bappebti.


Title: Re: Pajak 0.5% Untuk Aset CRYPTO???
Post by: 99Percent on May 15, 2022, 02:49:00 PM
menurut saya pemerintah sekarang sudah memberikan jalan yang baik dengan memberikan kepastian untuk dapat menerima crypto dan untuk meningkatkan pengetahuan tentang matauang digital


Title: Re: Pajak 0.5% Untuk Aset CRYPTO???
Post by: Chikito on May 16, 2022, 12:42:18 AM
menurut saya pemerintah sekarang sudah memberikan jalan yang baik dengan memberikan kepastian untuk dapat menerima crypto dan untuk meningkatkan pengetahuan tentang matauang digital
kepastian apa wong malah memberatkan trader, mikir dong. Kalau memang mau memberi kepastian seharusnya tidak begitu menjerat leher trader dan berdiskusi dengan user sebelum membuat keputusan. Kalau sudah begini malah bukan meningkatkan pengetahuan tapi membuat orang malah lari ke instrument lain yang pajaknya tidak memberatkan (malah cenderung 0%). Emang masyarakat di negeri kita ini sudah sangat maju pemikirannya dengan melempar hal yang negative supaya hasilnya positive?. Belum, kita masih sangat tradisional, dengan arti asumsi negative (-) hasilnya akan negative (-) begitu juga sebaliknya.


Title: Re: Pajak 0.5% Untuk Aset CRYPTO???
Post by: Oneandpure on May 16, 2022, 04:19:38 AM
kepastian apa wong malah memberatkan trader, mikir dong. Kalau memang mau memberi kepastian seharusnya tidak begitu menjerat leher trader dan berdiskusi dengan user sebelum membuat keputusan. Kalau sudah begini malah bukan meningkatkan pengetahuan tapi membuat orang malah lari ke instrument lain yang pajaknya tidak memberatkan (malah cenderung 0%). Emang masyarakat di negeri kita ini sudah sangat maju pemikirannya dengan melempar hal yang negative supaya hasilnya positive?. Belum, kita masih sangat tradisional, dengan arti asumsi negative (-) hasilnya akan negative (-) begitu juga sebaliknya.

Sangat memberatkan trader karena pajak dibayar per transaksi, kita trader harus hitung profit yang akan kita dapat minimal diatas 3% atau 5% karena mengingat potongan pajak saat membeli dan menjual koin kita. Saya rasa keputusan yang kurang tepat apalagi bener dengan yang dikatakan mas DroomieChikito, saat pengambilan keputusan tentang pajak dari cryptocurrency tidak ada diskusi dengan para pelaku cryptocurrency malah kelihatannya pemerintah mengambil keputusan sepihak, cuman hanya bisa berharap saja agar nilai pajak dikurangin dan kalau bisa tidak dinaikkan lagi apalagi jika jumlah tranksasi cryptocurrency semakin tinggi ada peluang bagi pemerintah untk menaikkan pajak lagi.


Title: Re: Pajak 0.5% Untuk Aset CRYPTO???
Post by: Husna QA on May 16, 2022, 11:36:11 PM
-snip-
Jumlah transaksi yang meningkat cukup drastis dari tahun ke tahun pekuang potensial pendapatan pajak dalam dunia cryptocurrency di negara kita. Mungkin akan tetap dipertahankan jika ke depan transakai cryptocurrency meningkat karena antusias warga negara kita cukup tinggi dalam hal investasi. Namun ada sisi positif dengan diterapkan pajak karena stigma negatif tentang cryptocurreny selama ini bisa terbantahkan.
Saya lihat faktor pandemi beberapa tahun kebelakang juga sedikit banyak turut mempengaruhi keputusan investor terutama yang baru mencoba peruntungan melalui cryptocurrency terlebih nilai tukar Bitcoin dan beberapa aset kripto lain pada kisaran kuartal ke-4 tahun 2021 lalu mencapai ATH. Lihat saja nanti perbandingannya pada akhir tahun ini apakah naik atau malah turun seiring beberapa harga aset kripto trend nilainya lagi turun ditambah sat ini sudah diberlakukan pajak pada transaksinya.


Title: Re: Pajak 0.5% Untuk Aset CRYPTO???
Post by: Chikito on May 17, 2022, 07:22:00 AM
Sangat memberatkan trader karena pajak dibayar per transaksi, kita trader harus hitung profit yang akan kita dapat minimal diatas 3% atau 5% karena mengingat potongan pajak saat membeli dan menjual koin kita.
Setidaknya sampeyan sudah menghitung dan mulai memanaged pendapatan, angka 3 dan 5 persen itu sudah dipotong pajak atau belum?. jika sudah artinya sampeyan harus bisa mendapatkan lebih dari itu, + pajak terbaru, Sehingga baik itu sebelum atau sesudah kena pajak bisa menghasilkan pendapatan yang sama, dengan tidak menghitungan Inflasi sekian persen. Kalau dihitung beserta inflasi saat ini, tentu akan lebih dari itu. Bandingkan saja pendapat signature campaign 1-2 tahun lalu dengan bayaran misal, $50-$85 tentu tidak akan sama dengan sekarang.


Title: Re: Pajak 0.5% Untuk Aset CRYPTO???
Post by: Luzin on May 17, 2022, 12:16:58 PM
Hari ini dapat email dari indodax, yang intinya penghapusan Vitur Voucher.  Penghapusan fitur pembuatan voucher pada tanggal dilakukan pada tanggal 24 Mei 2022. Sementara itu jika masih memiliki outstanding voucher  maka bisa direndeem sebelum tanggal 19 Juli 2022. 
Apakah ini juga berhubungan dengan pajak juga? atau pemerintah akan kesulitan menentukan tracking nya? Padahal fitur vocer indodax ini kadang sangat membantu buat transaksi antar pengguna indodax. Maaf jika OOT
https://i.ibb.co/W2hZ8Sb/unnamed.jpg
Sumber: Nina@indodax.com


Title: Re: Pajak 0.5% Untuk Aset CRYPTO???
Post by: Husna QA on May 17, 2022, 12:41:45 PM
Hari ini dapat email dari indodax, yang intinya penghapusan Vitur Voucher. -snip-  
Apakah ini juga berhubungan dengan pajak juga? atau pemerintah akan kesulitan menentukan tracking nya?
Perihal penghapusan tersebut apakah terkait pajak atau bukan (sementara pada email juga tidak ada penjelasan alasannya) menurut saya untuk lebih akuratnya bisa ditanyakan ke layanan konsumennya, baik via email, call center atau via akun sosmed-nya Indodax. Kalau user yang tidak punya koneksi atau terkait dengan exchange tersebut saya kira nantinya hanya opini atau sekedar menduga saja,


Title: Re: Pajak 0.5% Untuk Aset CRYPTO???
Post by: masulum on May 17, 2022, 01:41:07 PM
Hari ini dapat email dari indodax, yang intinya penghapusan Vitur Voucher.  Penghapusan fitur pembuatan voucher pada tanggal dilakukan pada tanggal 24 Mei 2022. -snip-

Sepertinya ini bukan karena faktor pajak, bisa jadi saat ini voucher sudah tidak banyak yang menggunakan, jadi Indodax memilih untuk menghapusnya. Bagaimana tidak, kini sudah ada Tokocrypto dan Binance P2P, untuk WD, mereka bisa memanfaatkan 2 exchange ini. Lebih murah dari segi fee dibandingkan pencairan via voucher. Saya pikir, Pajak ini tidak ada kaitannya, lagi pula, voucher dalam bentuk rupiah, ini tentunya bisa terjadi apabila sudah ada aktivitas trading sebelumnya dari koin/token ke IDR, kan artinya ia sudah membayar pajak trading, tapi ga tau juga sih. CMIIW.


Title: Re: Pajak 0.5% Untuk Aset CRYPTO???
Post by: Chikito on May 18, 2022, 12:05:56 AM
Apakah ini juga berhubungan dengan pajak juga? atau pemerintah akan kesulitan menentukan tracking nya? Padahal fitur vocer indodax ini kadang sangat membantu buat transaksi antar pengguna indodax. Maaf jika OOT
Memang agak sedikit OOT, tapi pertanyaannya masih ke arah situ (pajak), kalau saya baca sih, tidak ada hubungannya dengan pajak, tapi kemungkinan besar ini berhubungan dengan apa yang telah mas husna sharing di threadnya tentang Travel RUle (https://bitcointalk.org/index.php?topic=5137011.msg60120239#msg60120239). Tapi bisa juga dikaitkan dengan pajak jika penarikan/deposit berasal dari luar negeri, karena redeem voucer tidak bisa diketahui asal dan info rekening dari bersangkutan.


Title: Re: Pajak 0.5% Untuk Aset CRYPTO???
Post by: abia on May 18, 2022, 12:23:13 AM
Kalau memang hal ini di berlakukan, rasanya perlu benar2 dipikirkan sistem penarikan pajak dan pelaporannya. Memang betul pajak dapat memberikan masukan buat negara apabila semua proses penarikan pajak dan pelaporannya dilakukan dengan benar.
Namun disisi lain bisa menjadi lobang / celah kebocoran pungutan liar yang jelas merugikan negara juga apabila penerapannya tidak benar2 dilakukan dengan sistem yang tertata rapih.

1. Sistem pungutan/penarikan pajak :
Semua Platform yang bisa melakukan pungutan/penarikan pajak adalah Platform yang sudah terdaftar dikantor pajak sebagai PKP Bendahara , sehingga begitu melakukan pungutan dapat dengan mudah di kontrol oleh kantor pajak apakah Jumlah pungutan sesuai dengan setoran pajak ke kantor pajak.
2. Pelaporan pajak :
Semua Platform dapat menerbitkan bukti potong dari jumlah pungutan pajak yang mana bukti potong ini harus diberikan pada wajib pajak yang terpotong ( sejumlah prosentase dari penghasilan kita atau dari sejumlah transaksi yg dicairkan ). Bukti potong ini yang kita laporkan pada SPT kita sebagai Wajib Pajak.

Dari sistem prosedur yang sangat mendasar itu saja masih memerlukan instrument-instrument pendukung lain yang benar - benar harus dikaji ulang agar penyampaian pajak benar2 terlaksana dengan baik dan terkontrol. Jangan sampai pemotongan pajak diberlakukan karena semata-mata negara kita melihat adanya peluang baru yang dapat memberikan masukan buat negara, salah - salah malah memberikan masukan baru buat kantong-kantong koruptor. :( :o


Title: Re: Pajak 0.5% Untuk Aset CRYPTO???
Post by: Husna QA on May 18, 2022, 02:20:12 AM
Dari sistem prosedur yang sangat mendasar itu saja masih memerlukan instrument-instrument pendukung lain yang benar - benar harus dikaji ulang agar penyampaian pajak benar2 terlaksana dengan baik dan terkontrol. Jangan sampai pemotongan pajak diberlakukan karena semata-mata negara kita melihat adanya peluang baru yang dapat memberikan masukan buat negara, salah - salah malah memberikan masukan baru buat kantong-kantong koruptor. :( :o
Mudah-mudahan tidak terjadi penyimpangan dari hasil pajak transaksi aset kripto tersebut, meskipun potensi kearah sana cukup besar jika memang pengelolaannya tidak tertata sebagaimana yang agan jelaskan di atas.

Karena transaksi aset kripto maupun penerapan pajaknya serba online dan otomatis, perihal penerbitan bukti potong dari pajak harusnya tidak terlalu jadi kendala kalaupun mau disematkan fiturnya di exchange yang sudah memfasilitasi penarikan pajak transaksi kripto ini. Jika sewaktu-waktu user memerlukan datanya bisa langsung terrekap sebagaimana contoh history transaksi jual-Beli aset kripto.

Namun sedikit pertanyaan dari saya yang termasuk awam perihal perpajakan, exchange kan sebagai fasilitator yang menarik pajak dari transaksi kripto usernya yang kemudian meneruskannya ke negara, nah apakah user tersebut masih juga memerlukan bukti potong tersebut semisal untuk dilampirkan pada SPT?


Title: Re: Pajak 0.5% Untuk Aset CRYPTO???
Post by: Oneandpure on May 19, 2022, 12:56:52 PM
Mudah-mudahan tidak terjadi penyimpangan dari hasil pajak transaksi aset kripto tersebut, meskipun potensi kearah sana cukup besar jika memang pengelolaannya tidak tertata sebagaimana yang agan jelaskan di atas.

Karena transaksi aset kripto maupun penerapan pajaknya serba online dan otomatis, perihal penerbitan bukti potong dari pajak harusnya tidak terlalu jadi kendala kalaupun mau disematkan fiturnya di exchange yang sudah memfasilitasi penarikan pajak transaksi kripto ini. Jika sewaktu-waktu user memerlukan datanya bisa langsung terrekap sebagaimana contoh history transaksi jual-Beli aset kripto.

Namun sedikit pertanyaan dari saya yang termasuk awam perihal perpajakan, exchange kan sebagai fasilitator yang menarik pajak dari transaksi kripto usernya yang kemudian meneruskannya ke negara, nah apakah user tersebut masih juga memerlukan bukti potong tersebut semisal untuk dilampirkan pada SPT?
Sejauh ini kita sudah mulai dikenakan pajak sejak tanggal 1 Mei, namun sistem dan transparansi bagaimana penyetoran pajak dari exchange market ke pihak pemerintah belum ada kejelasan sama sekali, Seharusnya kita diikut sertakan bagaimana halnya pemungutan pajak yang dikenakan saat kita trading di market lokal begitu juga dengan sistem transparansi dari hasil pungutan pajak. Belum lagi pertanyaan yang cukup panjang hasil pajak akan digunakan kemana saja, wajar saya banyak menanyakan hal seperti ini karena saat melihat banyak pegawai dari kantor pajak hidupnya sangat mewah padahal gaji ASN tidak terlalu besar dengan kemewahan yang mereka dapatkan saat ini.


Title: Re: Pajak 0.5% Untuk Aset CRYPTO???
Post by: erep on May 19, 2022, 04:59:39 PM
Sejauh ini kita sudah mulai dikenakan pajak sejak tanggal 1 Mei, namun sistem dan transparansi bagaimana penyetoran pajak dari exchange market ke pihak pemerintah belum ada kejelasan sama sekali, Seharusnya kita diikut sertakan bagaimana halnya pemungutan pajak yang dikenakan saat kita trading di market lokal begitu juga dengan sistem transparansi dari hasil pungutan pajak. Belum lagi pertanyaan yang cukup panjang hasil pajak akan digunakan kemana saja, wajar saya banyak menanyakan hal seperti ini karena saat melihat banyak pegawai dari kantor pajak hidupnya sangat mewah padahal gaji ASN tidak terlalu besar dengan kemewahan yang mereka dapatkan saat ini.
Secara transparansi mungkin hanya sebatas pemberitahuan saja bahwa penyetoran pajak sebesar sekian rupiah dalam jangka tahunan untuk di setor ke pemerintah, benar atau tidaknya hanya pihak exchange yang tahu walaupun dalam pengawasan bappebti tetapi tentunya butuh izin dari pihak exchange untuk mempublikasikan data perpajakan kepada pemerintah. Terlebih lagi jika dari segi penggunaan pajaknya, sama sekali tidak ada ruang bagi masyarakat untuk mengaksesnya karena sudah tahu sendirilah kondisi saat ini bagaimana, jadi saya tidak bermaksud untuk berpolitik tapi cenderung berpadangan sebagai orang biasa.