Bitcoin Forum
May 11, 2024, 01:07:11 PM *
News: Latest Bitcoin Core release: 27.0 [Torrent]
 
   Home   Help Search Login Register More  
Pages: [1] 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 »  All
  Print  
Author Topic: Memperingatkan, Menghimbau, Atau Melarang?  (Read 1054 times)
SonyaCooper (OP)
Jr. Member
*
Offline Offline

Activity: 73
Merit: 1


View Profile
January 13, 2018, 02:57:28 AM
 #1

http://www.bi.go.id/id/ruang-media/siaran-pers/Pages/sp_200418.aspx

pagi, hari ini ada kabar baru dari bi, saya coba sadur pelan2 dan coba dipantau sama2


BI menegaskan bahwa virtual currency termasuk btc tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah sesuai ketentuan UU no.7 2011 (saya paham ini karena bitcoin diperbolehkan hanya untuk komoditas)

Resiko virtual currency sarat akan spekulasi karena tidak ada otoritas yang bertanggung jawab dan tidak dapat administrator resmi, resiko bubble, terorisme dan pencucian uang (blablabla, miris gan disaat korea sudah membuat sikap tidak melarang ternyata negara kita masih berputar2 di soal ini, tujuan pemerintah itu apa? ya jelas mereka yang seharusnya membuat aturan main, bukan melarang!!!)

Bank Indonesia melarang seluruh penyelenggara jasa sistem pembayaran (prinsipal, penyelenggara switching, penyelenggara kliring, penyelenggara penyelesaian akhir, penerbit, acquirer, payment gateway, penyelenggara dompet elektronik, penyelenggara transfer dana) dan penyelenggara Teknologi Finansial di Indonesia baik Bank dan Lembaga Selain Bank untuk memproses transaksi pembayaran dengan virtual currency, sebagaimana diatur dalam PBI 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran dan dalam PBI 19/12/PBI/2017​ tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial.

bagian ini saya kurang paham gan, terutama kata kliring, jadi sebenarnya kita sebagai pemain bitcoin dilarang atau tidak ?

kalau mau melarang, seharusnya mereka juga sertakan tulisan bagian yang tidak dilarang, pemerintah harusnya mencerdaskan rakyat, bukan sebaliknya, teknologi kok dibeginikan.
1715432831
Hero Member
*
Offline Offline

Posts: 1715432831

View Profile Personal Message (Offline)

Ignore
1715432831
Reply with quote  #2

1715432831
Report to moderator
1715432831
Hero Member
*
Offline Offline

Posts: 1715432831

View Profile Personal Message (Offline)

Ignore
1715432831
Reply with quote  #2

1715432831
Report to moderator
In order to achieve higher forum ranks, you need both activity points and merit points.
Advertised sites are not endorsed by the Bitcoin Forum. They may be unsafe, untrustworthy, or illegal in your jurisdiction.
Xiiyeny
Member
**
Offline Offline

Activity: 156
Merit: 10


View Profile
January 13, 2018, 03:13:55 AM
 #2

Mungkin ini sekedar untuk menghimbau aja gan, agar masyarakat Indonesia tidak melakukan transaksi dengan bitcoin,
Supaya lebih hati-hati daripada kehilangannya, karna jika terjadi tidak ada pihak yang menanggung jawab.

ikyramadani2
Newbie
*
Offline Offline

Activity: 5
Merit: 0


View Profile
January 13, 2018, 03:47:38 AM
 #3

saya mau bertanya apakah seluruh negara boleh menggunakan bitcoin atau sebalik nya ada yang melarangnya  Huh
KRISTIMAK
Newbie
*
Offline Offline

Activity: 197
Merit: 0


View Profile
January 13, 2018, 03:58:08 AM
 #4

saya mau bertanya apakah seluruh negara boleh menggunakan bitcoin atau sebalik nya ada yang melarangnya  Huh

ya sebenrnya boleh sih gan kalau menurut saya . tetapi juga ada yang melarang bitcoin itu ada di negaranya .karena yang vtau dengan bitcoin korupsi akan semakin meraja lela . terkadang sebuah negara memiliki pemikiran sendiri sendiri .
filisia
Newbie
*
Offline Offline

Activity: 249
Merit: 0


View Profile
January 13, 2018, 04:07:06 AM
 #5

saya mau bertanya apakah seluruh negara boleh menggunakan bitcoin atau sebalik nya ada yang melarangnya  Huh

ya sebenrnya boleh sih gan kalau menurut saya . tetapi juga ada yang melarang bitcoin itu ada di negaranya .karena yang vtau dengan bitcoin korupsi akan semakin meraja lela . terkadang sebuah negara memiliki pemikiran sendiri sendiri .
saya setuju dengan agan,yang terpenting bitcoin digunakan sesuai tidak untuk tindakan yang negatif seperti korupsi.ada juga yang dilarang disuatu negara karena memang mungkin digunak untuk hal hal negatf itu tadi,.
Commitments
Member
**
Offline Offline

Activity: 532
Merit: 10


View Profile
January 13, 2018, 04:09:17 AM
 #6

Mungkin himbauan saja bagi masyarakat indonesia akan resiko bila terjadi sesuatu yang tidak diinginkan nati terjadi pada saldo krypto kita bisa saja kehilangan saldo atau mengalamai kerugian pemerintah tidak akan bertanggung jawab sama sekali, tapi itu bukan masaalh besar yang harus dipikirkan sama member bitcoiner, itu hanya masalah sepele yang menyudutkan bitcoiner untuk tidak menggunakan bitcoin lagi dan bisa saja pemerintah sekarang tidak ingin melihat rakyat bisa sukses dari bitcoin.
leemichael9
Full Member
***
Offline Offline

Activity: 322
Merit: 100


🤖UBEX.COM 🤖


View Profile
January 13, 2018, 04:14:30 AM
 #7

mungkin niatnya sudah melarang gan, tapi masih perlahan-lahan karena passti BI juga memikirkan/masih mempertimbangkan BItcoin tidak hanya memberi pengaruh negatif tapi ada hal positifnya, seperti nilai bitcoin yang sangat besar dan mungkin dapat meningkatkan perekonomian suatu negara

Aiketoe
Jr. Member
*
Offline Offline

Activity: 280
Merit: 3


View Profile
January 13, 2018, 04:19:40 AM
 #8

Mungkin himbauan saja bagi masyarakat indonesia akan resiko bila terjadi sesuatu yang tidak diinginkan nati terjadi pada saldo krypto kita bisa saja kehilangan saldo atau mengalamai kerugian pemerintah tidak akan bertanggung jawab sama sekali, tapi itu bukan masaalh besar yang harus dipikirkan sama member bitcoiner, itu hanya masalah sepele yang menyudutkan bitcoiner untuk tidak menggunakan bitcoin lagi dan bisa saja pemerintah sekarang tidak ingin melihat rakyat bisa sukses dari bitcoin.

setuju gan, himbauan sekaligus larangan, kalau nanti kemungkinannya bitcoin tidak bermasalah maka rakyat jadi makmur dari penghasilan bitcoin. mungkin saja pemerintah kita belum bisa menerima keberdaan bitcoin di indonesia
avrizal
Newbie
*
Offline Offline

Activity: 413
Merit: 0


View Profile
January 13, 2018, 04:50:51 AM
 #9

Kalo menurut saya gan. Harus berhati-hati gan, karena bitcoin tidak ada yang menanggung jawabkan. Kalo benar bitcoin sudah di akui ,pasti masyarakat makmur sejahtera gan.
AiloveYouks21
Sr. Member
****
Offline Offline

Activity: 560
Merit: 250



View Profile
January 13, 2018, 04:57:18 AM
 #10

maklum saja negara berkembang pasti pola pikirnya masih berkembang juga belum pintar, kalo ngurus pindah negara ga sulit saya pasti sudah pindah ke singapura.
disitu tertulis bi melarang seluruh penyelenggara jasa sistem pembayaran, belum dilarang secara total namun sudah dapat dipastikan btc atau altcoin lain tidak bisa digunakan sebagai alat pembayaran yang sah di indonesia.
Suggest
Newbie
*
Offline Offline

Activity: 336
Merit: 0


View Profile
January 13, 2018, 05:36:38 AM
 #11

maklum saja negara berkembang pasti pola pikirnya masih berkembang juga belum pintar, kalo ngurus pindah negara ga sulit saya pasti sudah pindah ke singapura.
disitu tertulis bi melarang seluruh penyelenggara jasa sistem pembayaran, belum dilarang secara total namun sudah dapat dipastikan btc atau altcoin lain tidak bisa digunakan sebagai alat pembayaran yang sah di indonesia.
saya setuju kalo bitcoin dan altcoin itu tidak bisa di gunakan sebagai alat pembyaran yang sah. karena sifat dari coin tersebut yang tidak nyata dan tidak mudah di mengerti oleh semua kalangan masyarakat. kalo masalah pemerintah menurut saya mereka menghibau agar masyarakat pengguna coin tersebut berhati hati. intinya pemerintah mencoba memberitahukan kepeduliannya terhadap masyarakatnya agar lebih berhati2 dengan landasan hukum. itu menurut saya
tisumagic
Member
**
Offline Offline

Activity: 364
Merit: 10

WPP ENERGY - BACKED ASSET GREEN ENERGY TOKEN


View Profile
January 13, 2018, 05:50:41 AM
 #12

jawaban agan semuanya udah ada di topic ini https://bitcointalk.org/index.php?topic=2547602.0
jadi budayakan search sebelum bikin new topic gan. semoga bermanfaat

           ﹏﹏﹋﹌﹌ WPP ENERGY ﹌﹌﹋﹏﹏
☆═══━┈┈┈┈┈┈┈┈┈┈┈┈┈┈┈━═══☆
≈ WORLD POWER PRODUCTION ≈


【 BACKED ASSET GREEN ENERGY TOKEN 】
☆═━┈┈┈┈┈┈┈┈┈┈┈┈┈┈┈┈┈┈┈┈┈┈┈┈┈━═☆
arn1122
Newbie
*
Offline Offline

Activity: 210
Merit: 0


View Profile
January 13, 2018, 06:20:28 AM
 #13

http://www.bi.go.id/id/ruang-media/siaran-pers/Pages/sp_200418.aspx

pagi, hari ini ada kabar baru dari bi, saya coba sadur pelan2 dan coba dipantau sama2


BI menegaskan bahwa virtual currency termasuk btc tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah sesuai ketentuan UU no.7 2011 (saya paham ini karena bitcoin diperbolehkan hanya untuk komoditas)

Resiko virtual currency sarat akan spekulasi karena tidak ada otoritas yang bertanggung jawab dan tidak dapat administrator resmi, resiko bubble, terorisme dan pencucian uang (blablabla, miris gan disaat korea sudah membuat sikap tidak melarang ternyata negara kita masih berputar2 di soal ini, tujuan pemerintah itu apa? ya jelas mereka yang seharusnya membuat aturan main, bukan melarang!!!)

Bank Indonesia melarang seluruh penyelenggara jasa sistem pembayaran (prinsipal, penyelenggara switching, penyelenggara kliring, penyelenggara penyelesaian akhir, penerbit, acquirer, payment gateway, penyelenggara dompet elektronik, penyelenggara transfer dana) dan penyelenggara Teknologi Finansial di Indonesia baik Bank dan Lembaga Selain Bank untuk memproses transaksi pembayaran dengan virtual currency, sebagaimana diatur dalam PBI 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran dan dalam PBI 19/12/PBI/2017​ tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial.

bagian ini saya kurang paham gan, terutama kata kliring, jadi sebenarnya kita sebagai pemain bitcoin dilarang atau tidak ?

kalau mau melarang, seharusnya mereka juga sertakan tulisan bagian yang tidak dilarang, pemerintah harusnya mencerdaskan rakyat, bukan sebaliknya, teknologi kok dibeginikan.

Setelah ane baca ane juga bingung gan yang sebanarnya bagai mana ini gan...
Tapi menurut ane daripada kita pusing mikirin aturan yang gak bisa kita mengerti mending kita terus aja bekerja di Bitcoin selama kita masih bisa mendapatkan hasil dan masih bisa kita cairkan di BANK
nurniama
Newbie
*
Offline Offline

Activity: 68
Merit: 0


View Profile
January 13, 2018, 06:34:40 AM
 #14

kalau dicermati BI melarang karena lebih banyak faktor ketidak pastiannya daripada faktor pastinya.
karena sifat bitcoin sendiri yang anonim, sehingga hal-hal buruk(seperti penipuan, pencucian uang, dll) rentan terjadi .
intinya dari dirini kita sendiri sih, hati-hati dalam menggunakan bitcoin ini sebagai mata uang atau alat pembayaran, udah itu aja.
freya louis
Jr. Member
*
Offline Offline

Activity: 104
Merit: 1


View Profile
January 13, 2018, 06:39:08 AM
 #15

http://www.bi.go.id/id/ruang-media/siaran-pers/Pages/sp_200418.aspx

pagi, hari ini ada kabar baru dari bi, saya coba sadur pelan2 dan coba dipantau sama2


BI menegaskan bahwa virtual currency termasuk btc tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah sesuai ketentuan UU no.7 2011 (saya paham ini karena bitcoin diperbolehkan hanya untuk komoditas)

Resiko virtual currency sarat akan spekulasi karena tidak ada otoritas yang bertanggung jawab dan tidak dapat administrator resmi, resiko bubble, terorisme dan pencucian uang (blablabla, miris gan disaat korea sudah membuat sikap tidak melarang ternyata negara kita masih berputar2 di soal ini, tujuan pemerintah itu apa? ya jelas mereka yang seharusnya membuat aturan main, bukan melarang!!!)

Bank Indonesia melarang seluruh penyelenggara jasa sistem pembayaran (prinsipal, penyelenggara switching, penyelenggara kliring, penyelenggara penyelesaian akhir, penerbit, acquirer, payment gateway, penyelenggara dompet elektronik, penyelenggara transfer dana) dan penyelenggara Teknologi Finansial di Indonesia baik Bank dan Lembaga Selain Bank untuk memproses transaksi pembayaran dengan virtual currency, sebagaimana diatur dalam PBI 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran dan dalam PBI 19/12/PBI/2017​ tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial.

bagian ini saya kurang paham gan, terutama kata kliring, jadi sebenarnya kita sebagai pemain bitcoin dilarang atau tidak ?

kalau mau melarang, seharusnya mereka juga sertakan tulisan bagian yang tidak dilarang, pemerintah harusnya mencerdaskan rakyat, bukan sebaliknya, teknologi kok dibeginikan.

Setelah ane baca ane juga bingung gan yang sebanarnya bagai mana ini gan...
Tapi menurut ane daripada kita pusing mikirin aturan yang gak bisa kita mengerti mending kita terus aja bekerja di Bitcoin selama kita masih bisa mendapatkan hasil dan masih bisa kita cairkan di BANK

ane setuju banget gan. sebelum ada aturan yang jelas mengenai bitcoin, mari kita tetap bekerja dibitcoin. Jangan sampai habis waktu kita memikirkan hal yang belum tentu terjadi, dan kita kehilangan kesempatan yang bagus dari bitcoin. emangnya, kita yang kerja dibitcoin trus berhenti, apa pemerintah akan bertanggung jawab dengan mencarikan kita pekerjaan yang baru? belum tentu gan.

EndChain - Complete logistical solution for all markets and supply chains
ICO Start: Dec 1, 2018 (https://endchain.io/)
ajomanih
Full Member
***
Offline Offline

Activity: 546
Merit: 100


View Profile
January 13, 2018, 06:42:13 AM
 #16

Mungkin ini sekedar untuk menghimbau aja gan, agar masyarakat Indonesia tidak melakukan transaksi dengan bitcoin,
Supaya lebih hati-hati daripada kehilangannya, karna jika terjadi tidak ada pihak yang menanggung jawab.

betul gan, saya rasa ii merupakan sebuah himbauan untuk tidak bertransaksi dengan bitcoin, karena terjadinya hal -hal seprti kehilangan atau dicuri tidak ada pihak yag bertanggung jawab dan pemerintah juga tidak ingin mengakui bitcoin karena bisa saja koruptor melakukan pencucian uang hasil korupsinya ke bitcoin, karena sulit untuk dilacak gan.



Ngiseng
Member
**
Offline Offline

Activity: 182
Merit: 10

Tontogether | Save Smart & Win Big


View Profile
January 13, 2018, 06:43:09 AM
 #17

http://www.bi.go.id/id/ruang-media/siaran-pers/Pages/sp_200418.aspx

pagi, hari ini ada kabar baru dari bi, saya coba sadur pelan2 dan coba dipantau sama2


BI menegaskan bahwa virtual currency termasuk btc tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah sesuai ketentuan UU no.7 2011 (saya paham ini karena bitcoin diperbolehkan hanya untuk komoditas)

Resiko virtual currency sarat akan spekulasi karena tidak ada otoritas yang bertanggung jawab dan tidak dapat administrator resmi, resiko bubble, terorisme dan pencucian uang (blablabla, miris gan disaat korea sudah membuat sikap tidak melarang ternyata negara kita masih berputar2 di soal ini, tujuan pemerintah itu apa? ya jelas mereka yang seharusnya membuat aturan main, bukan melarang!!!)

Bank Indonesia melarang seluruh penyelenggara jasa sistem pembayaran (prinsipal, penyelenggara switching, penyelenggara kliring, penyelenggara penyelesaian akhir, penerbit, acquirer, payment gateway, penyelenggara dompet elektronik, penyelenggara transfer dana) dan penyelenggara Teknologi Finansial di Indonesia baik Bank dan Lembaga Selain Bank untuk memproses transaksi pembayaran dengan virtual currency, sebagaimana diatur dalam PBI 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran dan dalam PBI 19/12/PBI/2017​ tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial.

bagian ini saya kurang paham gan, terutama kata kliring, jadi sebenarnya kita sebagai pemain bitcoin dilarang atau tidak ?

kalau mau melarang, seharusnya mereka juga sertakan tulisan bagian yang tidak dilarang, pemerintah harusnya mencerdaskan rakyat, bukan sebaliknya, teknologi kok dibeginikan.
Tujuannya juga sama dengan berita2 beberapa minggu yang lalu.
Intinya BI bukan melarang tapi menghimbau untuk berhati2.
BI hanya melarang transaksi menggunakan Bitcoin.

|     T o n T o g e t h e r     |     Saving Empowers Winning     |
Join Launchpool  >  Jan 10th - Feb 10th
●    T W I T T E R    ●    T E L E G R A M    ●    M E D I U M    ●
cukimot
Full Member
***
Offline Offline

Activity: 476
Merit: 119



View Profile
January 13, 2018, 06:46:57 AM
 #18

nikmatin aja hasil dari bitcoin saat ini. gak usah pusing-pusing mikirin hal-hal seperti itu.
pemerintah mau menghimbau melarang atau pun meregulasi itu hak mereka sebagai pemerintah.
ikutin aja jadi warga negara yang baik.

Dice    |    Caraycruz    |    Roulette    |    Multicolor   |   Bounties    |    Lottery    |    Exchange    |    Affiliates
████████████████████ [   B I T S L E R   C A S I N O   ] ████████████████████
★           $20,000 Weekly Wagering Contest           ★          $5,000 Weekly BTSLR Coin Contest           ★
nur rochid
Full Member
***
Offline Offline

Activity: 1050
Merit: 100


View Profile
January 13, 2018, 06:46:57 AM
 #19

semua ada gan memperingatkan dan menghimbau sertamelarang, sepenangkapan ane pemerintah memperingatkan dan menghimbau agar berhati2 atas resiko di btc, dan juga pemerintah mlarang penggunaan btc untuk alat transaksi jual beli. terlepas itu semua yang penting kita masih bisa menghasilkan btc selanjutnya ditukar ke rupiah
Tsunami04
Full Member
***
Offline Offline

Activity: 462
Merit: 100



View Profile
January 13, 2018, 06:48:55 AM
 #20

Ini sekedar mengingatkan aja gan, supaya kita lebih hati-hati menyimpan bitcoin, karna jika kehilangan tidak yang menanggung jawab,
Dan dilarang untuk bertransaksi dengan bitcoin, karna bitcoin tidak izinkan sebagai alat bayaran yang sah.

Pages: [1] 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 »  All
  Print  
 
Jump to:  

Powered by MySQL Powered by PHP Powered by SMF 1.1.19 | SMF © 2006-2009, Simple Machines Valid XHTML 1.0! Valid CSS!