Saya sedikit ragu dengan kredibilitas dan tanggung jawab dari OJK, berkaca pada kasus asuransi jiwa sraya dan beberapa asuransi yang gagal bayar namun disini tidak ada peran sama sekali dari OJK untuk bertanggung jawab sekedar menekan pihak yang bersangkutan untuk membayar para nasabah.
Saya rasa untuk cryptocurrency saat ini sudah ada wewenang dari Bappeti dan tidak perlu adanya kehadiran dari OJK, saya sedikit memiliki reputasi yang buruk dengan kinerja OJK yang seolah - olah hanya lembaga biasa saja tidak memiliki kemampuan sama sekali saat ada kasus besar yang gagal pembayaran.
Saya kira OJK telah menekan pihak asuransi Dalam pasal 40 ayat (1), sebagai bentuk peran pengawasan dan tanggung jawab OJK dan Berdasarkan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 69/POJK.05/2016, malahan mereka menegaskan tenggat waktu selama 30 hari bagi pihak asuransi untuk membayar, itu artinya fungsi dan tanggung jawab OJK telah di jalankan, namun masih terdapat kendala dari pihak perusahaan asuransi tersebut.
Dalam hal tanggung jawab lebih jauh sepertinya pembayaran juga tidak melibatkan OJK secara kooperatif, karena sebelum pelimpahan pihak Jiwasraya harus menangani sendiri menyangkut dengan pembayarannya, meskipun pada akhirnya dialihkan ke perusahaan baru IFG Life. Sebagai mana fungsi bappebti sebagai lembaga pengawas dulunya, artinya tugas mereka hanya mengawasi bukan membayar kerugian nasabah yang terlibat di dalam pengawasan mereka.
Dalam kasus pengalihan wewenang bappebti ke OJK mungkin masih terdapat tumpang tindih dan masih terdapat banyak keraguan mengapa pihak pemerintah mencoba membatasi bappebti dan lebih memilih OJK, akan tetapi seperti diskusi sebelumnya, pihak pemerintah memiliki alasan tersendiri menyangkut masalah ini, sehingga sulit bagi kita untuk menemukan jawaban yang sebenarnya, menurut sepengetahuan saya sih begitu Mas.
Sumber: [1].
Begini Skema Pengembalian Dana buat Nasabah Jiwasraya[2].
Perlindungan hukum pemerintah pada nasabah asuransi gagal bayar