Scholes
Jr. Member
Offline
Activity: 120
Merit: 3
W12 – Blockchain protocol
|
|
January 14, 2018, 03:01:13 PM |
|
Kalau menurut pemahaman saya,dilarang menggunakan bitcoin sebagai alat transaksi untuk pembayaran suatu barang.karena tidak diakui oleh pemerintah.dan pemerintah takut bitcoin dipergunakan untuk hal-hal yang merugikan negara seperti pencucian uang dan penggelapan pajak.
|
W12.io ▬▬▬▬▬▬ Blockchain protocol Built F O R : ❤ Charity Market ⚫ ICO ֆ CROWDFUNDING [https://tokensale.w12.io/]
|
|
|
SyamSoedin
Member
Offline
Activity: 93
Merit: 10
|
|
January 14, 2018, 03:02:04 PM |
|
Menurut saya yang dilarang bukan Bitcoinnya tapi transaksi ke barang atau uang CMIIW
Misal Beli pintu dengan harga 1 BTC hari ini pintunya 200Juta besoknya udah 100Juta
Menurut saya yang dilarang adalah seperti itu.
Emang beli kebutuhan harian pake btc? Mungkin sebelum ini terjadi maka diperingatkan
|
|
|
|
sri11
Member
Offline
Activity: 294
Merit: 10
|
|
January 14, 2018, 03:26:59 PM |
|
http://www.bi.go.id/id/ruang-media/siaran-pers/Pages/sp_200418.aspxpagi, hari ini ada kabar baru dari bi, saya coba sadur pelan2 dan coba dipantau sama2 BI menegaskan bahwa virtual currency termasuk btc tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah sesuai ketentuan UU no.7 2011 (saya paham ini karena bitcoin diperbolehkan hanya untuk komoditas) Resiko virtual currency sarat akan spekulasi karena tidak ada otoritas yang bertanggung jawab dan tidak dapat administrator resmi, resiko bubble, terorisme dan pencucian uang (blablabla, miris gan disaat korea sudah membuat sikap tidak melarang ternyata negara kita masih berputar2 di soal ini, tujuan pemerintah itu apa? ya jelas mereka yang seharusnya membuat aturan main, bukan melarang!!!) Bank Indonesia melarang seluruh penyelenggara jasa sistem pembayaran (prinsipal, penyelenggara switching, penyelenggara kliring, penyelenggara penyelesaian akhir, penerbit, acquirer, payment gateway, penyelenggara dompet elektronik, penyelenggara transfer dana) dan penyelenggara Teknologi Finansial di Indonesia baik Bank dan Lembaga Selain Bank untuk memproses transaksi pembayaran dengan virtual currency, sebagaimana diatur dalam PBI 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran dan dalam PBI 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial.bagian ini saya kurang paham gan, terutama kata kliring, jadi sebenarnya kita sebagai pemain bitcoin dilarang atau tidak ? kalau mau melarang, seharusnya mereka juga sertakan tulisan bagian yang tidak dilarang, pemerintah harusnya mencerdaskan rakyat, bukan sebaliknya, teknologi kok dibeginikan. saya menganggap ini hanya sebagai himbauan saja . masyarakat indonesia tidak di perbolehkan bertransaksi menggunakan virtual currensy, selain menggunakan rupiah
|
|
|
|
texas23
Member
Offline
Activity: 294
Merit: 30
The future of advertisement intelligence
|
|
January 14, 2018, 03:52:31 PM |
|
Sepertinya memang masih layak di Indonesia dilarang karena dari segi harganya memang belom bisa untuk transaksi sehari hari dan ditakutkan pemerintah tentang pencucian uang karena bitcoin penggunanya yg anonymous sulit diketahui maka dari itu pemerintah mengambil langkah membuat undang undang seperti sekarang ini namun distu pemerintah selalu mengimbau juga untuk para investor agar hati hati berinvestasi di bitcoin karena tidak ada yg bertanggung di stu dan bila terjadi apa apa kita ngga akan pernah tahu makanya selalu diimbau selalu
|
|
|
|
Lysables28
|
|
January 14, 2018, 04:02:27 PM |
|
http://www.bi.go.id/id/ruang-media/siaran-pers/Pages/sp_200418.aspxpagi, hari ini ada kabar baru dari bi, saya coba sadur pelan2 dan coba dipantau sama2 BI menegaskan bahwa virtual currency termasuk btc tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah sesuai ketentuan UU no.7 2011 (saya paham ini karena bitcoin diperbolehkan hanya untuk komoditas) Resiko virtual currency sarat akan spekulasi karena tidak ada otoritas yang bertanggung jawab dan tidak dapat administrator resmi, resiko bubble, terorisme dan pencucian uang (blablabla, miris gan disaat korea sudah membuat sikap tidak melarang ternyata negara kita masih berputar2 di soal ini, tujuan pemerintah itu apa? ya jelas mereka yang seharusnya membuat aturan main, bukan melarang!!!) Bank Indonesia melarang seluruh penyelenggara jasa sistem pembayaran (prinsipal, penyelenggara switching, penyelenggara kliring, penyelenggara penyelesaian akhir, penerbit, acquirer, payment gateway, penyelenggara dompet elektronik, penyelenggara transfer dana) dan penyelenggara Teknologi Finansial di Indonesia baik Bank dan Lembaga Selain Bank untuk memproses transaksi pembayaran dengan virtual currency, sebagaimana diatur dalam PBI 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran dan dalam PBI 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial.bagian ini saya kurang paham gan, terutama kata kliring, jadi sebenarnya kita sebagai pemain bitcoin dilarang atau tidak ? kalau mau melarang, seharusnya mereka juga sertakan tulisan bagian yang tidak dilarang, pemerintah harusnya mencerdaskan rakyat, bukan sebaliknya, teknologi kok dibeginikan. saya menganggap ini hanya sebagai himbauan saja . masyarakat indonesia tidak di perbolehkan bertransaksi menggunakan virtual currensy, selain menggunakan rupiah kalau dari yang saya tangkap BI sudah melarang kalau penggunaan bitcoin di indoensia dan melarang seluruh penyelenggara jasa sistem pembayaran. Ini berita buruk sekali pak bisa saja Bi menutup exchange di vip kalau itu terjadi kita gak bisa withdraw lagi token milik kita ke rupiah. Saya harap Pemerintah hanya menghimbau agar masyarakat lebih hati-hati lagi dalam mebeli bitcoin.
|
|
|
|
ubaid
Newbie
Offline
Activity: 350
Merit: 0
|
|
January 14, 2018, 04:16:39 PM |
|
Saya juga membaca tentang larangan dari pemerintah. Pemerintah hanya melarang masyarakat maupun pihak bank BI untuk tidak melakukan transaksi PEMBAYARAN dengan mata uang virtual bitcoin.
|
|
|
|
Lazada
|
|
January 14, 2018, 04:28:23 PM |
|
Sepertinya memang masih layak di Indonesia dilarang karena dari segi harganya memang belom bisa untuk transaksi sehari hari dan ditakutkan pemerintah tentang pencucian uang karena bitcoin penggunanya yg anonymous sulit diketahui maka dari itu pemerintah mengambil langkah membuat undang undang seperti sekarang ini namun distu pemerintah selalu mengimbau juga untuk para investor agar hati hati berinvestasi di bitcoin karena tidak ada yg bertanggung di stu dan bila terjadi apa apa kita ngga akan pernah tahu makanya selalu diimbau selalu
Secara fakta bitcoin memang merupakan sebuah hal yang bisa dimanfaatkan untuk kegiatan negative. Namun sebenarnya masih banyak cara untuk bisa membatasi bitcoin dan pelarangan penggunaan bitcoin bukanlah suatu solusi . Menurut saya saat ini seharusnya pemerintah bisa membuat sebuah regulasi yang bisa menguntungkan semua pihak dan tanpa ada pihak yang mungkin dirugikan . Mungkin regulasi tersebut bisa digunakan pada tingkat exchange sehingga pemerintah memiliki Kekuasaan dalam melihat aliran dana yang terdapat di sebuah exchange. Karena pastinya hulu akhir setiap orang di Indonesia adalah melakukan penukaran uang dan melakukan withdraw ke mata uang rupiah . Marilah secara bersama mencari sebuah solusi karena pada kenyataan saat ini bitcoin banyak sekali memiliki manfaat . Sisi negative memang ada namun jika dibandingkan dengan manfaatnya maka itu akan sangat di sayangkan ketika kita tidak bisa menggunakan bitcoin secara maksimal . Pelarangan penggunaan bitcoin hanya akan menimbulkan masalah baru yang lebih buruk dibandingkan yang terjadi saat ini .
|
|
|
|
Scholes
Jr. Member
Offline
Activity: 120
Merit: 3
W12 – Blockchain protocol
|
|
January 14, 2018, 04:32:46 PM |
|
Memperingatkan dan melarang gan,melarang bitcoin sebagai alat pembayaran,karena sifatnya tidak bisa dikendali,jadi pemerintah takut salah digunakan untuk kriminalitas,pencucian uang dan lainnya yang dapat merugikan negara.
|
W12.io ▬▬▬▬▬▬ Blockchain protocol Built F O R : ❤ Charity Market ⚫ ICO ֆ CROWDFUNDING [https://tokensale.w12.io/]
|
|
|
suryoservant
Jr. Member
Offline
Activity: 210
Merit: 3
|
|
January 14, 2018, 04:55:11 PM |
|
menurut pendapat saya , pemerintah Indonesia sekedar memperingatkan supaya para pemain Bitcoin lebih berhati hati dalam mengelola bitcoin karena resiko ditanggung oleh pemain itu sendiri, karena harga Bitcoin yang cenderung baik naik apa turun sangat signifikan
|
▰▰▰▰ CGCX.io ▰▰▰▰ FIRST HYBRID CRYPTO PLATFORM IN SINGAPORE ● ● ● https://www.cgcx.io/ ● ● ●
|
|
|
angelica laura
Jr. Member
Offline
Activity: 229
Merit: 1
|
|
January 14, 2018, 05:17:57 PM |
|
Menurut saya. Para bitcoiners harus hati hati dalam bermain karna resikonya untuk pemain sendiri. Bagi pemerintah berikab penjelasan agar masyarakat hati2 dalm bertransaksi hilang uang anda pemerintah gak bisa ganti...
|
[www.athero.io] ❒ ATHERO ❒ Internet 3.0 solution ▀▀█▄▄ A revolutionary decentralized digital economy ▄▄█▀▀
|
|
|
Orangjawa
Jr. Member
Offline
Activity: 126
Merit: 4
|
|
January 14, 2018, 05:26:47 PM |
|
ya maklum memang pola pikir org indonesi yang terlalu hati hati tanpa di kaji lg tapi setelah di liat dan di nilai menguntung kan baru mereka mau bergabung ya dengan alasan ingin mendapat kan keuntungan yang maksimal dengan modal minimal seperti yang d ajarkan di sekolah sekolah dulu yaitu perinsip ekonomi.
|
|
|
|
yui_aihara
Newbie
Offline
Activity: 12
Merit: 0
|
|
January 14, 2018, 05:34:08 PM |
|
http://www.bi.go.id/id/ruang-media/siaran-pers/Pages/sp_200418.aspxpagi, hari ini ada kabar baru dari bi, saya coba sadur pelan2 dan coba dipantau sama2 BI menegaskan bahwa virtual currency termasuk btc tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah sesuai ketentuan UU no.7 2011 (saya paham ini karena bitcoin diperbolehkan hanya untuk komoditas) Resiko virtual currency sarat akan spekulasi karena tidak ada otoritas yang bertanggung jawab dan tidak dapat administrator resmi, resiko bubble, terorisme dan pencucian uang (blablabla, miris gan disaat korea sudah membuat sikap tidak melarang ternyata negara kita masih berputar2 di soal ini, tujuan pemerintah itu apa? ya jelas mereka yang seharusnya membuat aturan main, bukan melarang!!!) Bank Indonesia melarang seluruh penyelenggara jasa sistem pembayaran (prinsipal, penyelenggara switching, penyelenggara kliring, penyelenggara penyelesaian akhir, penerbit, acquirer, payment gateway, penyelenggara dompet elektronik, penyelenggara transfer dana) dan penyelenggara Teknologi Finansial di Indonesia baik Bank dan Lembaga Selain Bank untuk memproses transaksi pembayaran dengan virtual currency, sebagaimana diatur dalam PBI 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran dan dalam PBI 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial.bagian ini saya kurang paham gan, terutama kata kliring, jadi sebenarnya kita sebagai pemain bitcoin dilarang atau tidak ? kalau mau melarang, seharusnya mereka juga sertakan tulisan bagian yang tidak dilarang, pemerintah harusnya mencerdaskan rakyat, bukan sebaliknya, teknologi kok dibeginikan. yang ane masih bingung katanya kan bank Indonesia melarang seluruh penyelenggara jasa system pembayaran, berarti lembaga seperti vip bitcoin Indonesia juga tidak boleh dong, nah kalau tidak boleh lagi terus kita gimana mau cairin bitcoin kita ke rupiah ya
|
|
|
|
Peot
Member
Offline
Activity: 185
Merit: 11
|
|
January 14, 2018, 06:50:37 PM |
|
Kalau menurut saya sih ini bisa dibilang larangan gan, karena kalau nanti bitcoin tidak bermasalah maka rakyat jadi makmur dari penghasilan bitcoin. satu lagi kita harus ekstra hati-hati gan, karena bitcoin tidak ada yang ikut bertanggung jawabkan.
|
|
|
|
Schultz88
Jr. Member
Offline
Activity: 210
Merit: 1
|
|
January 14, 2018, 07:13:44 PM |
|
Sudah jelas itu merupakan himbauan dan larangan, pemerintah berusaha menyampaikan pesan kepada masyarakat luas bahwa cryptocurrency belum ada legalitas dari pemerintah dan segala macam kerugian yang di alami karena memperdagangkan cryptocurrency akan dikembalikan pada masyarakat sendiri karena sudah diberikan himbauan dan larangan.
|
|
|
|
sagoekupi
Member
Offline
Activity: 126
Merit: 12
|
|
January 14, 2018, 07:21:33 PM |
|
Menurut ane dalam pemberitaan tersebut pemerintah dalam hal ini BI melarang, menghimbau dan memperingatkan warga indonesia dalam menggunakan bitcoin karena beberapa alasan yang dikemukakan pemerintah yang tidak sejalan dengan undang-undang keuangan indonesia dan menurut ane kalaupun pemerintah melarang penggunaan btc untuk bertransaksi langsung maka harapan ane hendaknya pihak pemerintah memberikan kelonggaran buat para pengguna bitcoin sebab di indonesia sebagian besar penggunanya adalah untuk hal yang bersifat sangat positif dan semoga pemerintah tidak menutup total akses pengguna cryptocurrency.
|
|
|
|
MAUTMALAIKAT
Member
Offline
Activity: 476
Merit: 10
|
|
January 14, 2018, 10:51:53 PM |
|
Menurut saya pemerintah mengambil tindakan melarang dan menghimbau para bitcoiners untuk berhati hati dalam bermain bitcoin. Karna tinggi nya nilai jual bitcoin yang bersifat fluktuasi tidak ada yang mengontrol bisa jadi lahan koruptorisasi, pencucian uang dll sebagainya.
|
|
|
|
LieTOme
|
|
January 14, 2018, 11:17:13 PM |
|
Statment itu dikeluarkan BI tentu punya pertimbangan, menurut saya salah satunya adalah untuk meningkatkan kewaspadaan bitcointner yang bahwa pemerintah tidak bertanggung jawab terhadap peredaran uang di bitcoint dengan bahasa tidak ada jaminan.
Nahh point nya disini. pemerintah kita hanya memperingatkan ketika kita berinvestasi di cryptocurrency pemerintah indonesia tidak dapat bertanggung jawab atas kehilangan kerugian ataupun pencurian. maka dari itu mereka memberikan statement himbauan
|
|
|
|
Julunguul
|
|
January 14, 2018, 11:22:50 PM |
|
BI hanya menghimbau sekaligus melarang penggunaan bitcoin sebagai alat pembayaran, karena memang IDR adalah satu satunya alat pembayaran yg sah. Bahkan usd pun dilarang sebagai alat pembayaran, maka dari itu harus di exchange dulu ke idr sebelum bisa digunakan. Begitu juga yg sedang terjadi saat ini, jadi agar bisa digunakan harus diubah ke dalam bentuk idr
|
|
|
|
Pukiek
Member
Offline
Activity: 224
Merit: 10
|
|
January 14, 2018, 11:38:41 PM |
|
Klau memperigatkan udah sering oleh pemerintah kita, namun itu semua tergantung kita mau mematuhi tidak, dan pemerintah menghimbua agai ratyat tidak memperjual belikan bitcoin, dan pemerintah melarang mengubah mata uang rupiah dengan mata uang criptocurrency,sebab rupiah mata uang resmi negara kita.
|
|
|
|
Warulor
Newbie
Offline
Activity: 250
Merit: 0
|
|
January 15, 2018, 12:07:40 AM |
|
kalau pemerintah memperingatkan/menghimbau warga untuk tidak bertransaksi memakai bitcoin itu sudah wajar. karena pemerintah kita disini hanya memperingatkan ketika kita berinvestasi di cryptocurrency, pemerintah indonesia sendiri tidak dapat memberi pertolongan atas warga yang kehilangan sa'at bertransaksi di bitcoint.
|
|
|
|
|