perdutrang
Member

Offline
Activity: 392
Merit: 10
|
 |
December 29, 2017, 10:56:35 AM |
|
merupakan pelajaran penting untuk kita semua utamanya untuk ane sendiri agar lebih tau tentang hukum dan undang-undang yang ada di negara kita Indonesia ini mengenai ada nya bitcoin yang hampir menguasai mata uang negara yang ada di seluruh dunia, tapi untuk masalah mata uang yang ada di negara kita sendiri yaitu rupiah yang sudah ada sejak bertahun-tahun lamanya hingga sampai saat ini, jika di rubah menjadi mata uang bitcoin menurut ane itu sangatlah tidak mungkin, ya kita tau lah, karena rupiah yang kita pakai untuk membeli sesuatu yang kita mau dan setiap hari kita memegangnya, tidak mungkin jika di rubah begitu saja, sekalipun nanti bitcoin di perbolehkan dan di sahkan sebagai alat pembayaran yang sah di negara kita Indonesia, pastinya akan membutuhkan waktu yang sangat lama, karena memang itulah aturan dan larangan yang ada di negara kita Indonesia saat ini tentang bitcoin, jika hanya memakai dan terjunnya kita di dunia bitcoin, undang-undang yang ada di negara kita masih memperbolehkannya, semoga hal itu berlaku untuk selamanya. Aamiin..
|
|
|
|
dondonk
|
 |
December 29, 2017, 12:30:49 PM |
|
Menurut saya, yang perlu digaris bawahi bahwa bitcoin bukan merupakan alat pembayaran sah di indonesia ini, pemerintah hanya memberikan himbauan kepada warganya untuk berhati - hati dalam bertransaksi, sedang untuk trading bitcoin,bounty campaign dan proyek2 apapun dalam cryptocurency tdak ada larangan oleh pemerintah. dan juga kerugian2 yang kita dapat dari transaksi dibitcoin ini, kita sendiri yang tanggung, tidak ada payung hukum dari pemirintah untuk kita claim kerugian kita.
Setuju , oleh karena itu kita jangan mudah tergiur keuntungan besar dari bitcoin , dan bertransaksi dengan sembarang orang .
|
|
|
|
Vz Ketua
Full Member
 
Offline
Activity: 365
Merit: 100
CurioInvest [IEO Live]
|
 |
December 29, 2017, 12:51:24 PM |
|
Ini merupakan sebuah pesan penting buat kita pemain bitcoin, agar kita lebih waspada dan tau akan resiko yg kita terima di kemudian hari.
|
|
|
|
siijombi
|
 |
December 29, 2017, 02:41:24 PM |
|
semuanya memang harus ada hukum dan dasarnya gan, agar senantiasa ada batas batas yang mengatur. tapi walaupun ada aturan dan undang undang ketika ada yang dirugikan dari bitcoin negara tidak bertanggung jawab.
Benar sekali, indonesia merupakan negara hukum jadi setiap gerak-gerik masyarakat dalam usaha apapun harus dipayungi dengan aturan, dalam hal bitcoin ini pemerintah hanya mengingatkan saja warganya agar lebih berhati-hati dalam berinvestasi di bitcoin sebab jika ada tindakan yamg merugikan maka pemerintah tidak akan bertanggung jawab.
|
|
|
|
sarta afdal17
Newbie
Offline
Activity: 103
Merit: 0
|
 |
December 29, 2017, 03:14:21 PM |
|
Hukum dan penggunaan Bitcoin di Indonesia { Bitcoiner harus tau } menurut saya semua pengguna,nasabah maupun investor bitcoin harus wajib mengetahui semua peraturan hukum tentang bitcoin yang ada di indonesia terutama tentang hukum perlindungan,kejahatan dan penipuan biar next time tidak terjadi apa yang kita tidak di inginkan di dunia bitcoin dan menurut saya bagi para investor wajib di kenakan pajak.
|
|
|
|
faisalsam
Newbie
Offline
Activity: 81
Merit: 0
|
 |
December 29, 2017, 03:29:36 PM |
|
~ hukum dan penggunaan bitcoin di indonesia ( bitcoiner harus tau ) menurut saya bagi para bitcoiner yang ada di indonesia wajib mengetahui peraturan per-UUD hukum yang berlaku di indonesia terutama hukum tentang perlindungan,penipuan maupun kejahatan biar next time tidak terjadi hal-hal yang tidak di inginkan semua pengguna bitcoin di indonesia dan menurut saya bagi para investor bitcoin harus wajib di kenakan pajak
|
|
|
|
ARAGETS
|
 |
December 29, 2017, 04:54:24 PM |
|
Ya wajar sih gan, apalagi negara kita dikenal dengan negara hukum, jadi semua kegiatan yang dilakukan masyarakat harus dibatasi dengan adanya hukum, biar tertata rapi dan tidak semrawut.
|
|
|
|
anggoro manise
Full Member
 
Offline
Activity: 469
Merit: 102
FIRST NFT FORUM TOTALIZER
|
 |
December 29, 2017, 05:00:48 PM |
|
Upaya pemerintah agar kita lebih berhati hati gan, soalnya semakin oesat juga perkembangan bitcoin di indonesia, soalnya dalam duniabdigital resikonya juga banyak
|
▍▍▍P A R A D I G M A TOTAL ITEMS 777! ▍▍▍▍▍▍▍▍▍▍▍▍▍▍▍▍▍▍▍NFT METAVERSE ◼◼◼◼ ◼ PARADIGMA is an NFT marketplace + SCI-FI + an innovative P2E gaming platform ◼ ◼◼◼◼ ███████ TWITTER ◼ MEDIUM ████████ M I N T N O W ████████ TELEGRAM ◼ WHITEPAPER ███████
|
|
|
Dek Bit-coin
Member

Offline
Activity: 69
Merit: 10
|
 |
December 29, 2017, 05:15:35 PM |
|
Pagi agan - agan gua nongol lagi  Topik ini para bitcoiner harus tau Hukum dan Penggunaan Bitcoin di Indonesia Dalam beberapa tahun terakhir penggunaan bitcoin khusus nya di Indonesia semakin meningkat, tercatat di market perdagangan Tempat Jual Beli Bitcoin Di Indonesia yaitu Bitcoin Indonesia volume transaksi mencapai 47 Triliun belum termasuk transaksi yang di lakukan di luar market tersebut. Dengan jumlah transaksi sebesar 47 Triliun tentu pemerintah mulai memberikan perhatian khusus melalui Bank Indonesia selaku Otoritas Moneter mengeluarkan pernyataan mengenai Bitcoin dan Virtual Currency lain : Memperhatikan Undang-undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta UU No. 23 Tahun 1999 yang kemudian diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2009, Bank Indonesia menyatakan bahwa Bitcoin dan virtual currency lainnya bukan merupakan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia. Masyarakat dihimbau untuk berhati-hati terhadap Bitcoin dan virtual currency lainnya. Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya. Jakarta, 6 Februari 2014 Departemen Komunikas Dari pernyatan Bank Indonesia tersebut dapat di simpulkan bahwa penggunaan bitcoin di indonesia tidak di larang serta tidak berkekuatan hukum atas segala resiko yang di timbulkan. Contoh : Jika anda adalah seorang trader yang melakukan perdagangan bitcoin di Exchanger Indonesia dengan jumlah investasi yang cukup besar sebut saja 10 Milyar, kemudian pihak Exchanger mengaku kehilangan seluruh bitcoin yang di simpan di dompet bitcoin mereka karena di hack seperti yang terjadi pada beberapa Exchanger MtGox, Bitstamp, maka anda selaku member dan memiliki sejumlah bitcoin yang tersimpan di Exchanger tersebut tidak dapat melakukan upaya hukum untuk mendapatkan kembali bitcoin anda, sebagaimana yang tertulis dalam pernyataan Bank Indonesia terkait bitcoin : Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya. Untuk itu sebaiknya jangan menyimpan bitcoin anda dalam jumlah besar pada suatu exchanger sebagai antisipasi jika terjadi hal yang tidak di inginkan. Sumber : http://www.republikcoin.com/2015/06/hukum-bitcoin-di-indonesia.htmlberarti kita harus sangat lebih hati hati ya gan dalam menjaga wallet kita , karena kalau kehilangan kita tidak tahu harus mengadu kemana, tapi kalau misalkan nanti bitcoin legal di negara kita apakah ada upaya hukum untuk keamanan bitcoin gan?
|
[url = https: //moyanetworks.com] MOYΛ NETWORKS [/ u] _ ______ Membawa Data ke Afrika pada Kecepatan Terang [/ i] [url = http : //token-sale.moyanetworks.com/] MOYΛ TOKEN SALE | 15 November, 2017 [/ url] [url = https: //app.box.com/s/gojspns4vru0jtmf9oicnsm61uvbzwlr] ▐ WHITEPAPER ▌ [/ url] [url = https: //www.facebook.com/Moya-Networks-173676439846986 /] FACEBOOK [/ url] [url = https: //twitter.com/moyanetworks/status/911419864966995968] TWITTER [/ url] [url = https: //www.linkedin.com/in/moya-networks-477395150] LINKEDIN [/ url] [/ center]
|
|
|
AIDIL
|
 |
December 29, 2017, 06:00:33 PM |
|
Pagi agan - agan gua nongol lagi  Topik ini para bitcoiner harus tau Hukum dan Penggunaan Bitcoin di Indonesia Dalam beberapa tahun terakhir penggunaan bitcoin khusus nya di Indonesia semakin meningkat, tercatat di market perdagangan Tempat Jual Beli Bitcoin Di Indonesia yaitu Bitcoin Indonesia volume transaksi mencapai 47 Triliun belum termasuk transaksi yang di lakukan di luar market tersebut. Dengan jumlah transaksi sebesar 47 Triliun tentu pemerintah mulai memberikan perhatian khusus melalui Bank Indonesia selaku Otoritas Moneter mengeluarkan pernyataan mengenai Bitcoin dan Virtual Currency lain : Memperhatikan Undang-undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta UU No. 23 Tahun 1999 yang kemudian diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2009, Bank Indonesia menyatakan bahwa Bitcoin dan virtual currency lainnya bukan merupakan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia. Masyarakat dihimbau untuk berhati-hati terhadap Bitcoin dan virtual currency lainnya. Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya. Jakarta, 6 Februari 2014 Departemen Komunikas Dari pernyatan Bank Indonesia tersebut dapat di simpulkan bahwa penggunaan bitcoin di indonesia tidak di larang serta tidak berkekuatan hukum atas segala resiko yang di timbulkan. Contoh : Jika anda adalah seorang trader yang melakukan perdagangan bitcoin di Exchanger Indonesia dengan jumlah investasi yang cukup besar sebut saja 10 Milyar, kemudian pihak Exchanger mengaku kehilangan seluruh bitcoin yang di simpan di dompet bitcoin mereka karena di hack seperti yang terjadi pada beberapa Exchanger MtGox, Bitstamp, maka anda selaku member dan memiliki sejumlah bitcoin yang tersimpan di Exchanger tersebut tidak dapat melakukan upaya hukum untuk mendapatkan kembali bitcoin anda, sebagaimana yang tertulis dalam pernyataan Bank Indonesia terkait bitcoin : Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya. Untuk itu sebaiknya jangan menyimpan bitcoin anda dalam jumlah besar pada suatu exchanger sebagai antisipasi jika terjadi hal yang tidak di inginkan. Sumber : http://www.republikcoin.com/2015/06/hukum-bitcoin-di-indonesia.htmlberarti kita harus sangat lebih hati hati ya gan dalam menjaga wallet kita , karena kalau kehilangan kita tidak tahu harus mengadu kemana, tapi kalau misalkan nanti bitcoin legal di negara kita apakah ada upaya hukum untuk keamanan bitcoin gan? kayaknya masih di ragukan jika Bitcoin di Indonesia legalkan, belum tentu terjamin keamanannya, secara teknis kalau di legalkan mungkin ada aturan-aturan yang di tetapkan, jika di langgar akan di kenakan sanksi. tetap Bitcoin mempunyai sifat tersendiri, dan resiko di tanggung pemilik.
|
|
|
|
ongkok87
|
 |
December 29, 2017, 06:11:10 PM |
|
Pagi agan - agan gua nongol lagi  Topik ini para bitcoiner harus tau Hukum dan Penggunaan Bitcoin di Indonesia Dalam beberapa tahun terakhir penggunaan bitcoin khusus nya di Indonesia semakin meningkat, tercatat di market perdagangan Tempat Jual Beli Bitcoin Di Indonesia yaitu Bitcoin Indonesia volume transaksi mencapai 47 Triliun belum termasuk transaksi yang di lakukan di luar market tersebut. Dengan jumlah transaksi sebesar 47 Triliun tentu pemerintah mulai memberikan perhatian khusus melalui Bank Indonesia selaku Otoritas Moneter mengeluarkan pernyataan mengenai Bitcoin dan Virtual Currency lain : Memperhatikan Undang-undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta UU No. 23 Tahun 1999 yang kemudian diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2009, Bank Indonesia menyatakan bahwa Bitcoin dan virtual currency lainnya bukan merupakan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia. Masyarakat dihimbau untuk berhati-hati terhadap Bitcoin dan virtual currency lainnya. Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya. Jakarta, 6 Februari 2014 Departemen Komunikas Dari pernyatan Bank Indonesia tersebut dapat di simpulkan bahwa penggunaan bitcoin di indonesia tidak di larang serta tidak berkekuatan hukum atas segala resiko yang di timbulkan. Contoh : Jika anda adalah seorang trader yang melakukan perdagangan bitcoin di Exchanger Indonesia dengan jumlah investasi yang cukup besar sebut saja 10 Milyar, kemudian pihak Exchanger mengaku kehilangan seluruh bitcoin yang di simpan di dompet bitcoin mereka karena di hack seperti yang terjadi pada beberapa Exchanger MtGox, Bitstamp, maka anda selaku member dan memiliki sejumlah bitcoin yang tersimpan di Exchanger tersebut tidak dapat melakukan upaya hukum untuk mendapatkan kembali bitcoin anda, sebagaimana yang tertulis dalam pernyataan Bank Indonesia terkait bitcoin : Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya. Untuk itu sebaiknya jangan menyimpan bitcoin anda dalam jumlah besar pada suatu exchanger sebagai antisipasi jika terjadi hal yang tidak di inginkan. Sumber : http://www.republikcoin.com/2015/06/hukum-bitcoin-di-indonesia.htmlberarti kita harus sangat lebih hati hati ya gan dalam menjaga wallet kita , karena kalau kehilangan kita tidak tahu harus mengadu kemana, tapi kalau misalkan nanti bitcoin legal di negara kita apakah ada upaya hukum untuk keamanan bitcoin gan? kayaknya masih di ragukan jika Bitcoin di Indonesia legalkan, belum tentu terjamin keamanannya, secara teknis kalau di legalkan mungkin ada aturan-aturan yang di tetapkan, jika di langgar akan di kenakan sanksi. tetap Bitcoin mempunyai sifat tersendiri, dan resiko di tanggung pemilik. memang bener gan kalau pemerintah itu masih ragu untuk melegalkan bitcoin,tetapi pemerintah itu sudah mengrespon jalannya bitcoin dengan baik,makanya itu kita semua janganlah sampai melanggar aturan yang sudah di terapkan oleh pemerintah
|
|
|
|
bukham88
Member

Offline
Activity: 406
Merit: 11
|
 |
December 29, 2017, 06:20:30 PM |
|
Pemerintah indonesia dan BI sudah beberapa kali menghimbau larangannya, sekrang tinggal dari kitanya aja, apakah kita akan melanjutkan dengan segala resiko atau memilih untuk tidak, karna disaat koin kita hilang maka tidak ada satu badan instansi yang mau membantu tentang masalah itu terjadi.
|
|
|
|
Aulfan
Newbie
Offline
Activity: 168
Merit: 0
|
 |
December 30, 2017, 12:16:33 AM |
|
Pagi agan - agan gua nongol lagi  Topik ini para bitcoiner harus tau Hukum dan Penggunaan Bitcoin di Indonesiahttps://c2.staticflickr.com/4/3784/18628896774_5244d0265c_q.jpgDalam beberapa tahun terakhir penggunaan bitcoin khusus nya di Indonesia semakin meningkat, tercatat di market perdagangan Tempat Jual Beli Bitcoin Di Indonesia yaitu Bitcoin Indonesia volume transaksi mencapai 47 Triliun belum termasuk transaksi yang di lakukan di luar market tersebut. Dengan jumlah transaksi sebesar 47 Triliun tentu pemerintah mulai memberikan perhatian khusus melalui Bank Indonesia selaku Otoritas Moneter mengeluarkan pernyataan mengenai Bitcoin dan Virtual Currency lain : Memperhatikan Undang-undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta UU No. 23 Tahun 1999 yang kemudian diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2009, Bank Indonesia menyatakan bahwa Bitcoin dan virtual currency lainnya bukan merupakan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia. Masyarakat dihimbau untuk berhati-hati terhadap Bitcoin dan virtual currency lainnya. Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya. Jakarta, 6 Februari 2014 Departemen Komunikas Dari pernyatan Bank Indonesia tersebut dapat di simpulkan bahwa penggunaan bitcoin di indonesia tidak di larang serta tidak berkekuatan hukum atas segala resiko yang di timbulkan. Contoh : Jika anda adalah seorang trader yang melakukan perdagangan bitcoin di Exchanger Indonesia dengan jumlah investasi yang cukup besar sebut saja 10 Milyar, kemudian pihak Exchanger mengaku kehilangan seluruh bitcoin yang di simpan di dompet bitcoin mereka karena di hack seperti yang terjadi pada beberapa Exchanger MtGox, Bitstamp, maka anda selaku member dan memiliki sejumlah bitcoin yang tersimpan di Exchanger tersebut tidak dapat melakukan upaya hukum untuk mendapatkan kembali bitcoin anda, sebagaimana yang tertulis dalam pernyataan Bank Indonesia terkait bitcoin : Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya. Untuk itu sebaiknya jangan menyimpan bitcoin anda dalam jumlah besar pada suatu exchanger sebagai antisipasi jika terjadi hal yang tidak di inginkan. Sumber : http://www.republikcoin.com/2015/06/hukum-bitcoin-di-indonesia.htmlSudah ada Hukum yang jelas yang di atur dalam UUD tentang bitcoin tidak dilarang dan tidak berkekuatan hukum, oleh karena itu supaya berhati hati dalam investasi. intinya jangan melanggar aturan aturan yang pemerintah buat tentang bitcoin, karena belum berkekuatan hukum.
|
|
|
|
bunglor
|
 |
December 30, 2017, 02:06:52 AM |
|
Pemerintah indonesia dan BI sudah beberapa kali menghimbau larangannya, sekrang tinggal dari kitanya aja, apakah kita akan melanjutkan dengan segala resiko atau memilih untuk tidak, karna disaat koin kita hilang maka tidak ada satu badan instansi yang mau membantu tentang masalah itu terjadi.
sebelum permasalahan itu terjadi sebaiknya kita yang berhati-hati, resiko itu perlu kita antisipasi agar penggunaan serta investasi bitcoin digunakan sebagaimana mestinya, jangan ikut yang aneh aneh, ikuti prosedur sebagaimana bitcoiner harus berbuat terhadap bitcoin yang dimilikinya.
|
|
|
|
M.Fauzan07
|
 |
December 30, 2017, 06:07:17 AM |
|
semuanya memang harus ada hukum dan dasarnya gan, agar senantiasa ada batas batas yang mengatur. tapi walaupun ada aturan dan undang undang ketika ada yang dirugikan dari bitcoin negara tidak bertanggung jawab.
Oleh karena itu kita lebih berhati-hati dalam investasi jika ada tindakan yang merugikan,maka pemerintah tidak akan bertanggung jawab
|
|
|
|
VisualPleasure
|
 |
December 30, 2017, 06:13:32 AM |
|
wah,,,make bitcoin ternyata ada hukumnya dan UUDnya juga yah, berarti gak bolaeh sambarang di pake dong, barutahu ane kalo hukum dan penggunaan bitcoin di inonesia berkaitan  dari awal UUD 1945 juga udah diatur.. dari jaman jebot" hal hal yang menyangkut hajat hidup orang banyak diatur oleh negara" nih btc udah mungkin udah menyentuh hajat hidup orang banyak kali ya.. jadi emang kudu dibuat peraturan khusus juga.. (cmiiw)
|
|
|
|
bukti_cinta90
Member

Offline
Activity: 337
Merit: 10
www.cd3d.app
|
 |
December 30, 2017, 06:33:56 AM |
|
Trus make bitcoin hukumnya halal pa haram ya gan
Kalau agan dapat bitcoin dengan cara yang buruk, udah jelas haram Selebihnya ane gak tau Menurut ilmu yang saya tau.penguna bitcoin tidak haram,namun dalam ketidak haraman ini ada juga coin" yang dari project judi shingga coin tersebut haram kita pakai.namun tidak semua coin itu haram dan semua tergantung dari mana pendapatan coin" tersebut jika coin tersebut bukan dari hasil judi maka tidak haram.
|
|
|
|
Kuncha
Member

Offline
Activity: 247
Merit: 10
|
 |
December 30, 2017, 07:10:12 AM |
|
Sebenarnya memang kita harus mengetahui semua hukum menggunakan bitcoin diindonesia, Dan semua risiko apabila terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan, karena bila kehilangan tidak ada penanggung jawab,
|
|
|
|
ricil
Jr. Member
Offline
Activity: 182
Merit: 1
|
 |
December 30, 2017, 12:27:58 PM |
|
Pagi agan - agan gua nongol lagi  Topik ini para bitcoiner harus tau Hukum dan Penggunaan Bitcoin di Indonesia Dalam beberapa tahun terakhir penggunaan bitcoin khusus nya di Indonesia semakin meningkat, tercatat di market perdagangan Tempat Jual Beli Bitcoin Di Indonesia yaitu Bitcoin Indonesia volume transaksi mencapai 47 Triliun belum termasuk transaksi yang di lakukan di luar market tersebut. Dengan jumlah transaksi sebesar 47 Triliun tentu pemerintah mulai memberikan perhatian khusus melalui Bank Indonesia selaku Otoritas Moneter mengeluarkan pernyataan mengenai Bitcoin dan Virtual Currency lain : Memperhatikan Undang-undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta UU No. 23 Tahun 1999 yang kemudian diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2009, Bank Indonesia menyatakan bahwa Bitcoin dan virtual currency lainnya bukan merupakan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia. Masyarakat dihimbau untuk berhati-hati terhadap Bitcoin dan virtual currency lainnya. Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya. Jakarta, 6 Februari 2014 Departemen Komunikas Dari pernyatan Bank Indonesia tersebut dapat di simpulkan bahwa penggunaan bitcoin di indonesia tidak di larang serta tidak berkekuatan hukum atas segala resiko yang di timbulkan. Contoh : Jika anda adalah seorang trader yang melakukan perdagangan bitcoin di Exchanger Indonesia dengan jumlah investasi yang cukup besar sebut saja 10 Milyar, kemudian pihak Exchanger mengaku kehilangan seluruh bitcoin yang di simpan di dompet bitcoin mereka karena di hack seperti yang terjadi pada beberapa Exchanger MtGox, Bitstamp, maka anda selaku member dan memiliki sejumlah bitcoin yang tersimpan di Exchanger tersebut tidak dapat melakukan upaya hukum untuk mendapatkan kembali bitcoin anda, sebagaimana yang tertulis dalam pernyataan Bank Indonesia terkait bitcoin : Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya. Untuk itu sebaiknya jangan menyimpan bitcoin anda dalam jumlah besar pada suatu exchanger sebagai antisipasi jika terjadi hal yang tidak di inginkan. Sumber : http://www.republikcoin.com/2015/06/hukum-bitcoin-di-indonesia.htmlmakasih gan infonya sangat bermanfaat 
|
|
|
|
hen cet
Member

Offline
Activity: 349
Merit: 10
|
 |
December 30, 2017, 12:32:54 PM |
|
Trus make bitcoin hukumnya halal pa haram ya gan
Kalau agan dapat bitcoin dengan cara yang buruk, udah jelas haram Selebihnya ane gak tau Bener gan saya setuju kalau menilai haram atau halal nya tergantung kita mendapatkan nya dengan yang baik atau tidak, selama kita mendapatkan nya dengan cara yang baik saya rasa tidak ada masalah dengan haram atau halal nya.
|
|
|
|
|