Piyoexe1995
Jr. Member
Offline
Activity: 70
Merit: 5
|
|
January 31, 2018, 12:10:30 PM |
|
Ane rasa pemerintah herus membuat legitimasi undang undang yang baku seagai rule standar bagi moneycurrency, dengan begitu akan ada semacam aturan main dan ketentuan lainnya yang harus dijalankan lo gan, dan pada akhirnya semua pihak saling menguntungkan baik itu pihak bitcoin, pemerintah termasuk juga masyarakat bitcoiners d tanah air lo gan.
|
|
|
|
ilyasha
Full Member
Offline
Activity: 336
Merit: 100
✅ The Most Complete Secure Cryptocurrency
|
|
January 31, 2018, 12:21:58 PM |
|
Pagi agan - agan gua nongol lagi Topik ini para bitcoiner harus tau Hukum dan Penggunaan Bitcoin di IndonesiaDalam beberapa tahun terakhir penggunaan bitcoin khusus nya di Indonesia semakin meningkat, tercatat di market perdagangan Tempat Jual Beli Bitcoin Di Indonesia yaitu Bitcoin Indonesia volume transaksi mencapai 47 Triliun belum termasuk transaksi yang di lakukan di luar market tersebut. Dengan jumlah transaksi sebesar 47 Triliun tentu pemerintah mulai memberikan perhatian khusus melalui Bank Indonesia selaku Otoritas Moneter mengeluarkan pernyataan mengenai Bitcoin dan Virtual Currency lain : Memperhatikan Undang-undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta UU No. 23 Tahun 1999 yang kemudian diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2009, Bank Indonesia menyatakan bahwa Bitcoin dan virtual currency lainnya bukan merupakan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia. Masyarakat dihimbau untuk berhati-hati terhadap Bitcoin dan virtual currency lainnya. Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya. Jakarta, 6 Februari 2014 Departemen Komunikas Dari pernyatan Bank Indonesia tersebut dapat di simpulkan bahwa penggunaan bitcoin di indonesia tidak di larang serta tidak berkekuatan hukum atas segala resiko yang di timbulkan. Contoh : Jika anda adalah seorang trader yang melakukan perdagangan bitcoin di Exchanger Indonesia dengan jumlah investasi yang cukup besar sebut saja 10 Milyar, kemudian pihak Exchanger mengaku kehilangan seluruh bitcoin yang di simpan di dompet bitcoin mereka karena di hack seperti yang terjadi pada beberapa Exchanger MtGox, Bitstamp, maka anda selaku member dan memiliki sejumlah bitcoin yang tersimpan di Exchanger tersebut tidak dapat melakukan upaya hukum untuk mendapatkan kembali bitcoin anda, sebagaimana yang tertulis dalam pernyataan Bank Indonesia terkait bitcoin : Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya. Untuk itu sebaiknya jangan menyimpan bitcoin anda dalam jumlah besar pada suatu exchanger sebagai antisipasi jika terjadi hal yang tidak di inginkan. Sumber : http://www.republikcoin.com/2015/06/hukum-bitcoin-di-indonesia.htmlMemang benar gan, informasi yang saya dengar dan lihat lewat berita TV "Pemerintah tidak melarang penggunaan bitcoin akan tetapi semua tanggung jawab diserahkan ke pemilik dan masyarakat"
|
|
|
|
nawaki
Newbie
Offline
Activity: 136
Merit: 0
|
|
February 07, 2018, 11:26:05 AM |
|
Pagi agan - agan gua nongol lagi Topik ini para bitcoiner harus tau Hukum dan Penggunaan Bitcoin di Indonesiahttps://c2.staticflickr.com/4/3784/18628896774_5244d0265c_q.jpgDalam beberapa tahun terakhir penggunaan bitcoin khusus nya di Indonesia semakin meningkat, tercatat di market perdagangan Tempat Jual Beli Bitcoin Di Indonesia yaitu Bitcoin Indonesia volume transaksi mencapai 47 Triliun belum termasuk transaksi yang di lakukan di luar market tersebut. Dengan jumlah transaksi sebesar 47 Triliun tentu pemerintah mulai memberikan perhatian khusus melalui Bank Indonesia selaku Otoritas Moneter mengeluarkan pernyataan mengenai Bitcoin dan Virtual Currency lain : Memperhatikan Undang-undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta UU No. 23 Tahun 1999 yang kemudian diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2009, Bank Indonesia menyatakan bahwa Bitcoin dan virtual currency lainnya bukan merupakan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia. Masyarakat dihimbau untuk berhati-hati terhadap Bitcoin dan virtual currency lainnya. Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya. Jakarta, 6 Februari 2014 Departemen Komunikas Dari pernyatan Bank Indonesia tersebut dapat di simpulkan bahwa penggunaan bitcoin di indonesia tidak di larang serta tidak berkekuatan hukum atas segala resiko yang di timbulkan. Contoh : Jika anda adalah seorang trader yang melakukan perdagangan bitcoin di Exchanger Indonesia dengan jumlah investasi yang cukup besar sebut saja 10 Milyar, kemudian pihak Exchanger mengaku kehilangan seluruh bitcoin yang di simpan di dompet bitcoin mereka karena di hack seperti yang terjadi pada beberapa Exchanger MtGox, Bitstamp, maka anda selaku member dan memiliki sejumlah bitcoin yang tersimpan di Exchanger tersebut tidak dapat melakukan upaya hukum untuk mendapatkan kembali bitcoin anda, sebagaimana yang tertulis dalam pernyataan Bank Indonesia terkait bitcoin : Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya. Untuk itu sebaiknya jangan menyimpan bitcoin anda dalam jumlah besar pada suatu exchanger sebagai antisipasi jika terjadi hal yang tidak di inginkan. Sumber : http://www.republikcoin.com/2015/06/hukum-bitcoin-di-indonesia.htmlMemang benar gan, informasi yang saya dengar dan lihat lewat berita TV "Pemerintah tidak melarang penggunaan bitcoin akan tetapi semua tanggung jawab diserahkan ke pemilik dan masyarakat" Penggunaan Bitcoin di Indonesia memang masih diperbolehkan gan. Yang dilarang Bitcoin yaitu tidak boleh digunakan dalam alat pembayaran jual dan beli. Selain itu semuanya masih sah-sah saja yang kita lakukan. Yang terpenting semua resiko Pemerintah tidak mau tanggung. Jadi gimana caranya supaya kita tidak dirugikan dengan mata uang digital ini.
|
|
|
|
putra_jabrik
Newbie
Offline
Activity: 31
Merit: 0
|
|
February 08, 2018, 08:36:46 AM |
|
Begitu ya gan oke deh saya sebagai newbie akan lebih berhati hati dalam menggunakan bitcoin tersebut. Apakah kelak pemerintah akan legalkan bitcoin di Indonesia ya gan?
|
|
|
|
Kotagajah977
Newbie
Offline
Activity: 140
Merit: 0
|
|
February 11, 2018, 11:37:40 PM |
|
kan negara indonesia itu negara yang berkedalulan dan mempunya hukum tersendiri gan.begitu juga dengan undang-undang yang berkaitan dengan bitcoin yang terjadi di negara ini gan.nah dengan itu yang terpenting jangan samapi menyalai hukum yang ada di indonesia yang berkaitan dengan bitcoin.
|
|
|
|
CasinoBetGame
|
|
February 12, 2018, 01:48:45 AM |
|
Ane rasa pemerintah herus membuat legitimasi undang undang yang baku seagai rule standar bagi moneycurrency, dengan begitu akan ada semacam aturan main dan ketentuan lainnya yang harus dijalankan lo gan, dan pada akhirnya semua pihak saling menguntungkan baik itu pihak bitcoin, pemerintah termasuk juga masyarakat bitcoiners d tanah air lo gan.
sudah ada aturan nya dari bank indonesia crypto curency bukan money digital atau uang digital yang seperti akan katakan, bitcoin di larang sebagai alat pembayaran kalau Undang2 level terlalu ketikan Undang2 hanya mengatur rupiah sebagai alat pembayaran yang sah di indonesia, kalau mau buat undang2 ya harus yudicial review dulu ke MK, untuk membatalkan Undang2 yang isi nya rupiah menjadi satu2 nya sebagai alat pembayaran yang sah
|
|
|
|
Irviyandi
|
|
February 12, 2018, 09:39:38 PM |
|
Memang benar gan kalau bitcoin dilarang buat alat transaksi karena Indonesia masih punya rupiah gan tapi gak dilarang kepemilikan bitcoin ini kan,soal resikonya kita harus tanggung sendiri apa pun itu gan tapi kan kita bisa meminimalisir resiko yang akan terjadi dengan berhati-hati dan waspada terhadap apa yang akan terjadi gan.
|
|
|
|
faisalsam
Newbie
Offline
Activity: 81
Merit: 0
|
|
February 12, 2018, 10:11:00 PM |
|
Menurut saya para bitcoiners harus mengetahui tentang hukum per- UUD dan peraturan yang berlaku di indonesia terutama tentang perlindungan,kejahatan dan penipuan biar next time day tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan di dunia bitcoin
|
|
|
|
Bukumm
Newbie
Offline
Activity: 182
Merit: 0
|
|
February 15, 2018, 07:24:08 PM |
|
Pagi agan - agan gua nongol lagi Topik ini para bitcoiner harus tau Hukum dan Penggunaan Bitcoin di Indonesiahttps://c2.staticflickr.com/4/3784/18628896774_5244d0265c_q.jpgDalam beberapa tahun terakhir penggunaan bitcoin khusus nya di Indonesia semakin meningkat, tercatat di market perdagangan Tempat Jual Beli Bitcoin Di Indonesia yaitu Bitcoin Indonesia volume transaksi mencapai 47 Triliun belum termasuk transaksi yang di lakukan di luar market tersebut. Dengan jumlah transaksi sebesar 47 Triliun tentu pemerintah mulai memberikan perhatian khusus melalui Bank Indonesia selaku Otoritas Moneter mengeluarkan pernyataan mengenai Bitcoin dan Virtual Currency lain : Memperhatikan Undang-undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta UU No. 23 Tahun 1999 yang kemudian diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2009, Bank Indonesia menyatakan bahwa Bitcoin dan virtual currency lainnya bukan merupakan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia. Masyarakat dihimbau untuk berhati-hati terhadap Bitcoin dan virtual currency lainnya. Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya. Jakarta, 6 Februari 2014 Departemen Komunikas Dari pernyatan Bank Indonesia tersebut dapat di simpulkan bahwa penggunaan bitcoin di indonesia tidak di larang serta tidak berkekuatan hukum atas segala resiko yang di timbulkan. Contoh : Jika anda adalah seorang trader yang melakukan perdagangan bitcoin di Exchanger Indonesia dengan jumlah investasi yang cukup besar sebut saja 10 Milyar, kemudian pihak Exchanger mengaku kehilangan seluruh bitcoin yang di simpan di dompet bitcoin mereka karena di hack seperti yang terjadi pada beberapa Exchanger MtGox, Bitstamp, maka anda selaku member dan memiliki sejumlah bitcoin yang tersimpan di Exchanger tersebut tidak dapat melakukan upaya hukum untuk mendapatkan kembali bitcoin anda, sebagaimana yang tertulis dalam pernyataan Bank Indonesia terkait bitcoin : Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya. Untuk itu sebaiknya jangan menyimpan bitcoin anda dalam jumlah besar pada suatu exchanger sebagai antisipasi jika terjadi hal yang tidak di inginkan. Sumber : http://www.republikcoin.com/2015/06/hukum-bitcoin-di-indonesia.htmlmemang benar yang anda muat, tapi kembali di awal saat kita membuat akun dan daftar di market vip disutu telah diberitahukan segala konsekuensi nya, dan lagi kita di indonesia membuat bitcoin sebagai investasi saja bukan untuk transaksi pembayaran jual beli dikarna kan pemerintah tidak mensahkan atau melegal kan bitcoin sebagai alat transaksi, jadi wajar wajar saja pemerintah membuat aturan hukum nya. Selagi kita tidak melanggar aturan saya rasa aman2 saja untuk berinvestasi. Dan di koncersikan ke rupiah untuk pencairan nya.
|
|
|
|
-asuna
Newbie
Offline
Activity: 210
Merit: 0
|
|
February 16, 2018, 04:40:26 AM |
|
Trus make bitcoin hukumnya halal pa haram ya gan
Wah kalo udah ngomongin agama sangat riskan, banyak yang menghalalkan dan banyak juga yang mengharamkan...semua itu tergantung dari sudut mana kita melihatnya...kalau saya pribadi menghalalkan...karena saya disini tidak mencuri,saya disini berfikir realistis,saya disini trading dari hasil yang halal jadi yaa halalin aja gan
|
|
|
|
ember pecah
Newbie
Offline
Activity: 39
Merit: 0
|
|
February 16, 2018, 07:21:13 AM |
|
bitcoin di indonesia sekarang belum legal atau masih dilarang dan masih menjadi pro kontra karena indonesia masih menerapkan uud yg menyatakan bahwa rupiah adalah satu satunya mata uang di indonesia , jadi apapun yang akan terjadi dengan bitcoin kita pemerintah tidak akan bertanggung jawab.
|
|
|
|
parkjingsung
Newbie
Offline
Activity: 76
Merit: 0
|
|
February 16, 2018, 08:21:02 AM |
|
Menurut saya para bitcoiner harus mengetahui semua peraturan per-UUD dan selalu mentaati semua peraturan bitcoin yang berlaku di indonesia biar next time day tidak terjadi hal-hal yang kita tidak inginkan di dunia bitcoin
|
|
|
|
akar87
Sr. Member
Offline
Activity: 980
Merit: 250
$CYBERCASH METAVERSE
|
|
February 16, 2018, 01:13:24 PM |
|
sepertinya bitcoin belum ada hukum gan karena pemerintah sendiri belum melegalkannya,cuma pengguna bitcoinnya saja di suruh berhati hati dalam menjaga bitcoin dari orang orang yang tidak bertanggung jawab karena pemerintah sendiri belum mewujudkan payung hukum terhadap bitcoin.
Menurut saya memang ya pemerintah belum membuat hukum buat bitcoin karena belum melegalkan nya,mudah mudahan penguna bitcoin harus lebih berhati-hati untuk menjaganya dari pada orang-orang jahat yang ingin menghack punya kita dan pemerintah pun belum membuat undang-undang dan payung hukum.
|
|
|
|
Tie_wie
Newbie
Offline
Activity: 302
Merit: 0
|
|
February 16, 2018, 02:11:01 PM |
|
terima kasih atas informasinya gan,ane baru tau kalo penggunaan bitcoin ada hukumnya dan UUDnya gan,soalnya ane masih pemula jadi belum tau banyak tentang bitcoin gan,informasi ini sangat bermanfaat bagi pemula seperti gan,terima kasih banyak gan.
|
|
|
|
desfira
Member
Offline
Activity: 392
Merit: 14
CLEVERBOUNTY
|
|
February 16, 2018, 02:15:32 PM |
|
memang benar adanya bahwa di negara kita ni masih melarang jual beli menggunakan bitcoin. tetapi kalau kita trading kan tidak ada yang melarang . hasil trading tersebutpun akhirnya akan menjadi uang virtual.
|
|
|
|
miang
Member
Offline
Activity: 196
Merit: 16
|
|
February 16, 2018, 02:46:11 PM |
|
Kalau meturut segi pengalaman saya gan waktu masih baca baca dulu ingin mengetahui isi d dldm bitcoin itu apa sih hukumnya main d forum ini . Kalau kesimpulan saya .sampai saat ini sampai ikut kalau dari segi pemerintah masih menghimbau untuk berhati2 dalam menggunakan bitcoin Sebagi alat penimbun harta ,pada intinya tidak cumak bitcoin aja. Paypal juga d singgung dalam hal. Yang sama .y saya kembalikan kepercayaan masing gan apa mau ikut saran perintah. Atau tetaap main bitcoin itu hak kita masing masing
|
|
|
|
Hariyati Amin
Member
Offline
Activity: 606
Merit: 10
Just Do The Best
|
|
February 16, 2018, 02:48:19 PM |
|
Sehubungan dengan segala resiko ditanggung trader (dalam hal ini pemerintah tidak menjamin) maka seorang trader sudah seharusnya melakukan survey terlebih dahulu terhadap exchanger sebelum berinvestasi.Apakah exchanger tersebut bisa dipercaya, digunakan banyak trader dan bagaimana reputasinya. Setiap trader pasti menginginkan investasi nya aman dan bisa berkembang. Jadi harus pintar-pintar memilih exchanger.
|
|
|
|
Moh ridwan
Member
Offline
Activity: 462
Merit: 10
|
|
February 17, 2018, 11:25:33 PM |
|
Kalau menurut saya pribadi setelah saya baca-baca saran-saran dari agan tentang bagai mana hukum tentang bitcoin di indonesia,pemerintah tidak bertanggung jawab kalau ada apa-apa tentang bitcoin,karna memang bitcoin belum di sah kan d indonesia,makanya kita harus teliti dan hari berhati -hati,itu saja sih menurut saya,kurang lebihnya saya juga belum paham betul gan.
|
|
|
|
Mie Gomak
Newbie
Offline
Activity: 103
Merit: 0
|
|
February 18, 2018, 04:13:55 AM |
|
Kalau menurut saya gan bitcoin itu hukumnya gak haram. tapi kalau kita uda salah menggunakanya pasti haram hukumnya karena bitcoin itu bukan mata uang atau alat pembanyaran yabg sah.
|
|
|
|
rxthree
|
|
February 18, 2018, 04:22:16 AM |
|
Setahu saya emang semua negara itu mempunyai peraturan hukum dan negara itu mempunyai pemerintahan. Tapi kadang disetiap negara itu peraturannya juga berbeda-beda . karena setiap negara itu negara hukum dan memiliki kesatuan yang dianut atau dipercaya oleh negara-negara.
|
|
|
|
|