Bitcoin Forum
May 12, 2024, 05:32:23 PM *
News: Latest Bitcoin Core release: 27.0 [Torrent]
 
   Home   Help Search Login Register More  
Pages: « 1 2 3 4 [5] 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50 51 »
  Print  
Author Topic: Hukum dan Penggunaan Bitcoin di Indonesia ( Bitcoiner harus tau )  (Read 10853 times)
pipiku tembem
Newbie
*
Offline Offline

Activity: 40
Merit: 0


View Profile
October 06, 2017, 02:11:21 PM
 #81

berarti Bitcoin diindonesia tidak dilarang yah gan
1715535143
Hero Member
*
Offline Offline

Posts: 1715535143

View Profile Personal Message (Offline)

Ignore
1715535143
Reply with quote  #2

1715535143
Report to moderator
1715535143
Hero Member
*
Offline Offline

Posts: 1715535143

View Profile Personal Message (Offline)

Ignore
1715535143
Reply with quote  #2

1715535143
Report to moderator
1715535143
Hero Member
*
Offline Offline

Posts: 1715535143

View Profile Personal Message (Offline)

Ignore
1715535143
Reply with quote  #2

1715535143
Report to moderator
Advertised sites are not endorsed by the Bitcoin Forum. They may be unsafe, untrustworthy, or illegal in your jurisdiction.
1715535143
Hero Member
*
Offline Offline

Posts: 1715535143

View Profile Personal Message (Offline)

Ignore
1715535143
Reply with quote  #2

1715535143
Report to moderator
jokosa
Newbie
*
Offline Offline

Activity: 17
Merit: 0


View Profile
October 06, 2017, 02:17:30 PM
 #82

Pagi agan - agan gua nongol lagi  Grin Topik ini para bitcoiner harus tau

Hukum dan Penggunaan Bitcoin di Indonesia


https://c2.staticflickr.com/4/3784/18628896774_5244d0265c_q.jpg


Dalam beberapa tahun terakhir penggunaan bitcoin khusus nya di Indonesia semakin meningkat, tercatat di market perdagangan Tempat Jual Beli Bitcoin Di Indonesia yaitu Bitcoin Indonesia volume transaksi mencapai 47 Triliun belum termasuk transaksi yang di lakukan di luar market tersebut.

Dengan jumlah transaksi sebesar 47 Triliun tentu pemerintah mulai memberikan perhatian khusus melalui Bank Indonesia selaku Otoritas Moneter mengeluarkan pernyataan mengenai Bitcoin dan Virtual Currency lain :

     Memperhatikan Undang-undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta UU No. 23 Tahun 1999 yang kemudian diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2009, Bank Indonesia menyatakan bahwa Bitcoin dan virtual currency lainnya bukan merupakan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia.

    Masyarakat dihimbau untuk berhati-hati terhadap Bitcoin dan virtual currency lainnya. Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya.

    Jakarta, 6 Februari 2014

    Departemen Komunikas

Dari pernyatan Bank Indonesia tersebut dapat di simpulkan bahwa penggunaan bitcoin di indonesia tidak di larang serta tidak berkekuatan hukum atas segala resiko yang di timbulkan.

Contoh :

Jika anda adalah seorang trader yang melakukan perdagangan bitcoin di Exchanger Indonesia dengan jumlah investasi yang cukup besar sebut saja 10 Milyar, kemudian pihak Exchanger mengaku kehilangan seluruh bitcoin yang di simpan di dompet bitcoin mereka karena di hack seperti yang terjadi pada beberapa Exchanger MtGox, Bitstamp, maka anda selaku member dan memiliki sejumlah bitcoin yang tersimpan di Exchanger tersebut tidak dapat melakukan upaya hukum untuk mendapatkan kembali bitcoin anda, sebagaimana yang tertulis dalam pernyataan Bank Indonesia terkait bitcoin :

    Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya.

Untuk itu sebaiknya jangan menyimpan bitcoin anda dalam jumlah besar pada suatu exchanger sebagai antisipasi jika terjadi hal yang tidak di inginkan.

Sumber : http://www.republikcoin.com/2015/06/hukum-bitcoin-di-indonesia.html

Wah mantapp sekali ini informasi gan, sangat bermanfaat
wawanmokupo
Newbie
*
Offline Offline

Activity: 28
Merit: 0


View Profile
October 06, 2017, 02:33:43 PM
 #83

tinggal tunggu waktu aja sih gan, karena menurut saya apabila pengguna dari bitcoin sendiri sudah banyak dan keuntungannya lebih banyak pasti akan di berikan regulasi oleh pemerintah apalagi kalau ada peluang buat majakin pencari koin. Sad
Rijaalul Asyqoo
Member
**
Offline Offline

Activity: 183
Merit: 10


View Profile
October 06, 2017, 03:21:54 PM
 #84

wah informasi bagus nih, biar semua bitcoiner tahu hukum hukum tentang bitcoin.


  A I R W A L L E T │    The Gold Standard of Airdrops  
 ►   WHITEPAPER   ◄
[        TWITTER        FACEBOOK        LinkedIn        ANN THREAD        TELEGRAM        INSTAGRAM        ]
cutputroe
Full Member
***
Offline Offline

Activity: 490
Merit: 100



View Profile
October 06, 2017, 03:34:22 PM
 #85

Pagi agan - agan gua nongol lagi  Grin Topik ini para bitcoiner harus tau

Hukum dan Penggunaan Bitcoin di Indonesia





Dalam beberapa tahun terakhir penggunaan bitcoin khusus nya di Indonesia semakin meningkat, tercatat di market perdagangan Tempat Jual Beli Bitcoin Di Indonesia yaitu Bitcoin Indonesia volume transaksi mencapai 47 Triliun belum termasuk transaksi yang di lakukan di luar market tersebut.

Dengan jumlah transaksi sebesar 47 Triliun tentu pemerintah mulai memberikan perhatian khusus melalui Bank Indonesia selaku Otoritas Moneter mengeluarkan pernyataan mengenai Bitcoin dan Virtual Currency lain :

     Memperhatikan Undang-undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta UU No. 23 Tahun 1999 yang kemudian diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2009, Bank Indonesia menyatakan bahwa Bitcoin dan virtual currency lainnya bukan merupakan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia.

    Masyarakat dihimbau untuk berhati-hati terhadap Bitcoin dan virtual currency lainnya. Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya.

    Jakarta, 6 Februari 2014

    Departemen Komunikas

Dari pernyatan Bank Indonesia tersebut dapat di simpulkan bahwa penggunaan bitcoin di indonesia tidak di larang serta tidak berkekuatan hukum atas segala resiko yang di timbulkan.

Contoh :

Jika anda adalah seorang trader yang melakukan perdagangan bitcoin di Exchanger Indonesia dengan jumlah investasi yang cukup besar sebut saja 10 Milyar, kemudian pihak Exchanger mengaku kehilangan seluruh bitcoin yang di simpan di dompet bitcoin mereka karena di hack seperti yang terjadi pada beberapa Exchanger MtGox, Bitstamp, maka anda selaku member dan memiliki sejumlah bitcoin yang tersimpan di Exchanger tersebut tidak dapat melakukan upaya hukum untuk mendapatkan kembali bitcoin anda, sebagaimana yang tertulis dalam pernyataan Bank Indonesia terkait bitcoin :

    Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya.

Untuk itu sebaiknya jangan menyimpan bitcoin anda dalam jumlah besar pada suatu exchanger sebagai antisipasi jika terjadi hal yang tidak di inginkan.

Sumber : http://www.republikcoin.com/2015/06/hukum-bitcoin-di-indonesia.html

Saya pikir selama ini bitcoin hanya biasa saja sebatas mata uang virtual,tak sangka ternyata bitcoin juga punya hukum dan UUD  nya,dan berat juga bagi trader yang sudah besar dibitcoin namun saat khilangan bitcoin nya tidak bisa di dapatkan kembali karena bitcoin segala yang terjadi di tanggung sama kepemilikan sendiri,maka dari itu berhati hati juga dalam mengunakan bitcoin,karna bitcoin hanya mata uang virtual bukan mata uang dunia.dan segala yang terjadi kedepan maka kepemilikan sendiri yang akan bertangung jawab.
juanda
Full Member
***
Offline Offline

Activity: 756
Merit: 111


cro.baby


View Profile
October 06, 2017, 03:58:27 PM
 #86

Pagi agan - agan gua nongol lagi  Grin Topik ini para bitcoiner harus tau

Hukum dan Penggunaan Bitcoin di Indonesia





Dalam beberapa tahun terakhir penggunaan bitcoin khusus nya di Indonesia semakin meningkat, tercatat di market perdagangan Tempat Jual Beli Bitcoin Di Indonesia yaitu Bitcoin Indonesia volume transaksi mencapai 47 Triliun belum termasuk transaksi yang di lakukan di luar market tersebut.

Dengan jumlah transaksi sebesar 47 Triliun tentu pemerintah mulai memberikan perhatian khusus melalui Bank Indonesia selaku Otoritas Moneter mengeluarkan pernyataan mengenai Bitcoin dan Virtual Currency lain :

     Memperhatikan Undang-undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta UU No. 23 Tahun 1999 yang kemudian diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2009, Bank Indonesia menyatakan bahwa Bitcoin dan virtual currency lainnya bukan merupakan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia.

    Masyarakat dihimbau untuk berhati-hati terhadap Bitcoin dan virtual currency lainnya. Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya.

    Jakarta, 6 Februari 2014

    Departemen Komunikas

Dari pernyatan Bank Indonesia tersebut dapat di simpulkan bahwa penggunaan bitcoin di indonesia tidak di larang serta tidak berkekuatan hukum atas segala resiko yang di timbulkan.

Contoh :

Jika anda adalah seorang trader yang melakukan perdagangan bitcoin di Exchanger Indonesia dengan jumlah investasi yang cukup besar sebut saja 10 Milyar, kemudian pihak Exchanger mengaku kehilangan seluruh bitcoin yang di simpan di dompet bitcoin mereka karena di hack seperti yang terjadi pada beberapa Exchanger MtGox, Bitstamp, maka anda selaku member dan memiliki sejumlah bitcoin yang tersimpan di Exchanger tersebut tidak dapat melakukan upaya hukum untuk mendapatkan kembali bitcoin anda, sebagaimana yang tertulis dalam pernyataan Bank Indonesia terkait bitcoin :

    Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya.

Untuk itu sebaiknya jangan menyimpan bitcoin anda dalam jumlah besar pada suatu exchanger sebagai antisipasi jika terjadi hal yang tidak di inginkan.

Sumber : http://www.republikcoin.com/2015/06/hukum-bitcoin-di-indonesia.html

ini informasi yang sangat penting untuk kita para bitcoiner mengetahui undang-undang nya.. dan ini menjadi sebuah referensi yang sangat kuat dan mengikat.. dan harus kita ingat bahwa pemerintah telah menegas bahwa kita jangan menyimpan/investasi dalam jumlah yang besar karena mengingat resiko yang sangat tinggi.. Terima kasih gan untuk info nya.. Karena ane belum pernah membaca aturan ini sebelum nya..

chiko27
Member
**
Offline Offline

Activity: 378
Merit: 10


View Profile WWW
October 06, 2017, 04:55:56 PM
 #87

sebagai warga negara kita berkewajiban untuk mematuhi aturan undang-undang yang ada di Indonesia,
memang aturan sekarang negara kita tidak mengakui bitcoin sebagai alat tukar, harapan saya kedepanya bitcoin bisa diterima di Indonesia dan bisa dignakan sebagai alat tukar pembayaran yang legal.
mkhadazz
Sr. Member
****
Offline Offline

Activity: 560
Merit: 250



View Profile
October 14, 2017, 04:33:10 PM
 #88

berarti Bitcoin diindonesia tidak dilarang yah gan
sementara ini ngak di larang gan,pemerintah hanya menghimbau supaya masyarakatv berhati hati dalam menggunakan bitcoin karena bitcoin harganya yang naik turun.
wahyu wida
Full Member
***
Offline Offline

Activity: 826
Merit: 100



View Profile
October 15, 2017, 06:19:04 AM
 #89

tinggal tunggu waktu aja sih gan, karena menurut saya apabila pengguna dari bitcoin sendiri sudah banyak dan keuntungannya lebih banyak pasti akan di berikan regulasi oleh pemerintah apalagi kalau ada peluang buat majakin pencari koin. Sad

tetapi saya kira juga tidak akan semudah itu gan untuk meregulasi bitcoin sah di indonesia, meskipun tidak dilarang juga, karena seperti yang kita tahu transaksi dalam bitcoin tidak tertera identitas yang lengkap berbeda dengan kalau kita transaksi di bank, mungkin yang menjadi pertimbangan pemerintah salah satunya karena kemungkinan disalah gunakan untuk money loundry para pejabat.
rowjen
Member
**
Offline Offline

Activity: 169
Merit: 10


View Profile
October 28, 2017, 09:58:40 AM
 #90

Berarti apabila kita bertransaksi langsung menggunakan bitcoin bisa di pidana gan, contoh nya kita belik online bakai Bitcoin langsung tanpa di tukar ke rupiah kita brrti melanggar hukum gan. Brrti kita sebagai bitcoiner harus bijak dan pandai pandai melakukan transaksi bitcoin gan.
anandaijun
Full Member
***
Offline Offline

Activity: 294
Merit: 100



View Profile
October 28, 2017, 10:49:20 AM
 #91

Trus make bitcoin hukumnya halal pa haram ya gan
Menggunakan bitcoint sah sah saja gan,kalau berbicara halal dan haram itu harus dikaji dulu minimal ada pernyataan MUI jika di indonesia dalam hal ini bitcoin tergantung si pengguna.kita hanya mempromisikan projec org lain disini nah kalau yg kita promosikan adalah hal positif sayarasa itu tidak masalah tidak haram kecuali kita promosi hal hal perjudian atau tindakan kriminal lainya itu kalau di tinjau dri agama islam.

Midy
Full Member
***
Offline Offline

Activity: 560
Merit: 105


View Profile
October 28, 2017, 11:10:42 AM
 #92

Memang kalau resiko keamanan bitcoin harus di tanggung sendiri, apabila kita gc hati2 mau tidak mau kita harus menerima dan melapangkan dada saat bitcoin kita di curi

JAX JARINGAN[/warna] █ █
SCALABLE & DE[color=#4C79CB ]SEN
RALIZED STABLE COIN UNTUK DEFI [/url]
▬▬▬▬▬▬[url=https://twitter. com/CommunityJax] Twitter[/url] [url=https://t.me/jax_network]✔ Telegram[/url] [url=https://medium.com/ jax-network]✔ Medium[/url] [url=https://bit.ly/3B0Kcnh]✔ Youtube [/url][ /font]▬▬▬▬▬▬[/b]
rocos
Member
**
Offline Offline

Activity: 271
Merit: 10


View Profile
October 28, 2017, 11:12:27 AM
 #93

jika bertanya tentang hukum dalam penggunaan bitcoin di Indonesia mungkin saya bisa menjelaskan panjang lebar namun saya hanya membahas secara logika singkat yang bisa diterima oleh anda semua,hukum dalam penggunaan bitcoin di Indonesia adalah teratur dan diperlukannya saja tidak berlebihan atau sampai pihak kpk menyelidik anda tentang bitcoin ini
ahmia39
Sr. Member
****
Offline Offline

Activity: 1400
Merit: 251


Trident Protocol | Simple «buy-hold-earn» system!


View Profile
October 28, 2017, 12:37:14 PM
 #94

Memang kalau resiko keamanan bitcoin harus di tanggung sendiri, apabila kita gc hati2 mau tidak mau kita harus menerima dan melapangkan dada saat bitcoin kita di curi


sebelum dicuri alangkah baiknya kita tahu hukumnya dulu gan, jangan ketika sudah dicuri baru kita bertanya kesana sini, dan saya pikir topik diatas sangat bagus dan sangat membantu kita untuk tahu bagaimana hukum bitcoin sebenarnya di indonesia.

macaucun
Full Member
***
Offline Offline

Activity: 133
Merit: 100


View Profile
October 30, 2017, 05:56:47 PM
 #95

Bitcoin merupakan alat pembayaran virtual yang saat ini masih dianggap ilegal oleh pemerintah jadi segaal resiko yang menimpa pengguna bitcoin baik itu mereka kehilangan saldo bitcoin atau salah transaksi dalam hal bitcoin itu merupakan tanggung jawab diri sendiri dan tidak ada kaitan dengan pemerintah bahkan pemerintah di luar tanggung jawab mereka jika saldo bitcoin kita hilang. Karena samapai sekarang bitcoin masih dianggap ilegal dalam belum diatur dalam undang – undang dan hukum perdagangan Indonesia, dengan demikian jika ada yang menggunakan bitcoin sebagai alat transaksi dan terjadi kesalahan atau penipuan dalam transaksi tersebut yang menggunakan aalat pemabyaran bitcoin maka pemrintah tidak bertanggung jawab dengan semua resiko tersebut.

ridha inoue
Full Member
***
Offline Offline

Activity: 504
Merit: 100



View Profile
October 30, 2017, 06:20:27 PM
 #96

baru tahu gan ternyata pemerintah kita peduli juga terhadap virtual coin..
berarti kita hanya harus hati2 saja dalam merawat coin2 kita..
dan naruh di tempat2 yg terpercaya saja agar jangan sampai di hack ma orang...

CDEX-CROSS-CHAIN DECENTRALIZED EXCHANGE PLATFORM
rosebrand
Full Member
***
Offline Offline

Activity: 784
Merit: 100



View Profile
October 30, 2017, 06:36:59 PM
 #97

Trus make bitcoin hukumnya halal pa haram ya gan

Kalau agan dapat bitcoin dengan cara yang buruk, udah jelas haram
Selebihnya ane gak tau
betul gan jangan kan bitcoin, uang atau apapun lain nya, kalau kita mendapatkan nya dari hasil yang tidak baik pasti hukum nya haram, jadi semua tergantung dari cara apa yang kita gunakan untuk mendapatkan sesuatu, kecuali barang atau apapun namanya yang dari jenis atau golongan yang sudah diharamkan, mau sebaik apapun cara kita mendapatkan nya hukum nya tetap haram,

wakier
Sr. Member
****
Offline Offline

Activity: 826
Merit: 260


★Bitvest.io★ Play Plinko or Invest!


View Profile
October 30, 2017, 06:51:18 PM
 #98

informasinya sungguh sangat menarik dan saya jadi tahu bahwa volume perdagangan bitcoin sangat luar biasa di negri kita, walaupun sampai sekarang bitcoin masih jadi perdebatan di tengah problema regulasi saat ini namun sebagai seorang pemula saya masih sangat bersyukur karena indonesia masih memperbolehkan perdangan bitcoin walaupun belum mensahkan bitcoin sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia.



BIG WINNER!
[15.00000000 BTC]


▄████████████████████▄
██████████████████████
██████████▀▀██████████
█████████░░░░█████████
██████████▄▄██████████
███████▀▀████▀▀███████
██████░░░░██░░░░██████
███████▄▄████▄▄███████
████▀▀████▀▀████▀▀████
███░░░░██░░░░██░░░░███
████▄▄████▄▄████▄▄████
██████████████████████
▀████████████████████▀
▄████████████████████▄
██████████████████████
█████▀▀█▀▀▀▀▀▀██▀▀████
█████░░░░░░░░░░░░░▄███
█████░░░░░░░░░░░░▄████
█████░░▄███▄░░░░██████
█████▄▄███▀░░░░▄██████
█████████░░░░░░███████
████████░░░░░░░███████
███████░░░░░░░░███████
███████▄▄▄▄▄▄▄▄███████
██████████████████████
▀████████████████████▀
▄████████████████████▄
███████████████▀▀▀▀▀▀▀
███████████▀▀▄▄█░░░░░█
█████████▀░░█████░░░░█
███████▀░░░░░████▀░░░▀
██████░░░░░░░░▀▄▄█████
█████░▄░░░░░▄██████▀▀█
████░████▄░███████░░░░
███░█████░█████████░░█
███░░░▀█░██████████░░█
███░░░░░░████▀▀██▀░░░░
███░░░░░░███░░░░░░░░░░
▀██░▄▄▄▄░████▄▄██▄░░░░
▄████████████▀▀▀▀▀▀▀██▄
█████████████░█▀▀▀█░███
██████████▀▀░█▀░░░▀█░▀▀
███████▀░▄▄█░█░░░░░█░█▄
████▀░▄▄████░▀█░░░█▀░██
███░▄████▀▀░▄░▀█░█▀░▄░▀
█▀░███▀▀▀░░███░▀█▀░███░
▀░███▀░░░░░████▄░▄████░
░███▀░░░░░░░█████████░░
░███░░░░░░░░░███████░░░
███▀░██░░░░░░▀░▄▄▄░▀░░░
███░██████▄▄░▄█████▄░▄▄
▀██░████████░███████░█▀
▄████████████████████▄
████████▀▀░░░▀▀███████
███▀▀░░░░░▄▄▄░░░░▀▀▀██
██░▀▀▄▄░░░▀▀▀░░░▄▄▀▀██
██░▄▄░░▀▀▄▄░▄▄▀▀░░░░██
██░▀▀░░░░░░█░░░░░██░██
██░░░▄▄░░░░█░██░░░░░██
██░░░▀▀░░░░█░░░░░░░░██
██░░░░░▄▄░░█░░░░░██░██
██▄░░░░▀▀░░█░██░░░░░██
█████▄▄░░░░█░░░░▄▄████
█████████▄▄█▄▄████████
▀████████████████████▀




Rainbot
Daily Quests
Faucet
Kakuchi
Full Member
***
Offline Offline

Activity: 350
Merit: 100



View Profile
October 30, 2017, 07:52:55 PM
 #99

Pengguna bitcoin yg semakin hari semakin banyak, akan memungkinkan pemerintah untuk memberi ruang untuk mengunakan bitcoin sebagai pembayaran yang resmi dan diakui, sekarang dan seterusnya.
di atas sudah di jelaskan bahwa alasan pemerintah kita melarang penggunaan bitcoin karena keamanannya gan ya, jadi oleh sebab itu perlu kita ingat bahwa tidak mufah bagi pemerintah untuk melegalkan bitcoin ini gan

░░░▒▒▒▓▓▓██████  WINNEST - Innovation Marketplace ◆  ██████▓▓▓▒▒▒░░
  Be the first to benefit from Winnest presale bonuses
Facebook     Instagram    Telegram  Twitter    Linkedin  Mailto   
Afzaluzzikri
Full Member
***
Offline Offline

Activity: 406
Merit: 100



View Profile
October 30, 2017, 07:55:43 PM
 #100

Ane dari awal sudah tahu tentang hukum dari bitcoin ini gan, jadi ane kalau menyimpan bitcoin tidak pernah menyimpan dengan jumlah yang banyak gan, dan ane juga pernah mengalami hilang bitcoin dalam wallet ane gan, dan ane sudah bisa menerima kehilangan bitcoin ane karena ane sudah tau berita ini sejak pertama bergabung
Pages: « 1 2 3 4 [5] 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50 51 »
  Print  
 
Jump to:  

Powered by MySQL Powered by PHP Powered by SMF 1.1.19 | SMF © 2006-2009, Simple Machines Valid XHTML 1.0! Valid CSS!