antonio88s
|
|
January 17, 2018, 01:01:32 PM |
|
Pagi agan - agan gua nongol lagi Topik ini para bitcoiner harus tau Hukum dan Penggunaan Bitcoin di IndonesiaDalam beberapa tahun terakhir penggunaan bitcoin khusus nya di Indonesia semakin meningkat, tercatat di market perdagangan Tempat Jual Beli Bitcoin Di Indonesia yaitu Bitcoin Indonesia volume transaksi mencapai 47 Triliun belum termasuk transaksi yang di lakukan di luar market tersebut. Dengan jumlah transaksi sebesar 47 Triliun tentu pemerintah mulai memberikan perhatian khusus melalui Bank Indonesia selaku Otoritas Moneter mengeluarkan pernyataan mengenai Bitcoin dan Virtual Currency lain : Memperhatikan Undang-undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta UU No. 23 Tahun 1999 yang kemudian diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2009, Bank Indonesia menyatakan bahwa Bitcoin dan virtual currency lainnya bukan merupakan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia. Masyarakat dihimbau untuk berhati-hati terhadap Bitcoin dan virtual currency lainnya. Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya. Jakarta, 6 Februari 2014 Departemen Komunikas Dari pernyatan Bank Indonesia tersebut dapat di simpulkan bahwa penggunaan bitcoin di indonesia tidak di larang serta tidak berkekuatan hukum atas segala resiko yang di timbulkan. Contoh : Jika anda adalah seorang trader yang melakukan perdagangan bitcoin di Exchanger Indonesia dengan jumlah investasi yang cukup besar sebut saja 10 Milyar, kemudian pihak Exchanger mengaku kehilangan seluruh bitcoin yang di simpan di dompet bitcoin mereka karena di hack seperti yang terjadi pada beberapa Exchanger MtGox, Bitstamp, maka anda selaku member dan memiliki sejumlah bitcoin yang tersimpan di Exchanger tersebut tidak dapat melakukan upaya hukum untuk mendapatkan kembali bitcoin anda, sebagaimana yang tertulis dalam pernyataan Bank Indonesia terkait bitcoin : Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya. Untuk itu sebaiknya jangan menyimpan bitcoin anda dalam jumlah besar pada suatu exchanger sebagai antisipasi jika terjadi hal yang tidak di inginkan. Sumber : http://www.republikcoin.com/2015/06/hukum-bitcoin-di-indonesia.htmlMemang lebih baik tidak menyimpan terlalu banyak di wallet exchanger dan lebih baik lg deposit ke wallet apabila memang akan trading saja.
|
|
|
|
yunaariska
Newbie
Offline
Activity: 42
Merit: 0
|
|
January 17, 2018, 02:15:24 PM |
|
Trus make bitcoin hukumnya halal pa haram ya gan
udah ada yang menyatakan haram sih gan, tapi menurut saya bisa dikatakan haram tergantung cara kita mendapatkannya ya sata sependapat dengan agan. untuk permasalahan pemerintahan sih tidak melarang dalam penggunaan bitcoin, namun resikonya harus ditanggung sendiri oleh pengguna bitcoin itu sendiri. dan untuk permasalah agama, benar seperti agan katakan. haram dan halalnya itu semua tergantung dari bagaimana cara mendapatkan bitcoin itu sendiri. walaupun saat ini banyak yang telah mengeluarkan fatwa bahwa bitcoin ini haram, namun jika kita pelajari lebih dalam mengenai berita tersebut, penetapan fatwa didasari pada penyalagunaan bitcoin ke arah yang negatif.
|
|
|
|
fakmee
Member
Offline
Activity: 392
Merit: 10
|
|
January 17, 2018, 02:16:44 PM |
|
Hukum atas penggunaan bitcoin hampir seluruh negara di dunia juga sama dengan indonesia,baru beberapa aja yang ane tau udah mulai terbuka menerima bitcoin sebagai alternative pembayaran, semoga kedepannya dengan semakin majunya teknologi indonesia bisa menerima bitcoin minimal sebagai pembayaran alternative kalo menurut ane sih gan, sudah banyak negara kok gan yang melegalkan bitcoin sebagai alat pembayaran alternatif, hanya saja untuk saat ini bitcoin belum dilegalkan oleh pemerintah. dan sekarang ini malah lagi ada berita yang sedang tranding, yaitu pihak BI melarang masyarakat untuk tidak bertransaksi dan memper jual belikan bitcoin dan asset crypto lainnya.
|
|
|
|
Gayong88
Member
Offline
Activity: 1540
Merit: 22
|
|
January 17, 2018, 02:21:27 PM |
|
Trus make bitcoin hukumnya halal pa haram ya gan
udah ada yang menyatakan haram sih gan, tapi menurut saya bisa dikatakan haram tergantung cara kita mendapatkannya Agan benar,memang tidak bisa di pungkiri kalau yang menyatakan bitcoin itu haram bukan sedikit orang malah banyak yang mengatakan kalau bitcoin haram ane pernah mengalami itu sendiri,haram enggak nya itu tergantung pada orang nya mau di kemanain itu uang yang di dapat dari hasil bitcoin kalau hasil nya di bawa ke jalan yang baik maka halal begitupun kalau di gunakan sebaliknya
|
|
|
|
karloscimot
Member
Offline
Activity: 518
Merit: 14
|
|
January 17, 2018, 02:33:36 PM |
|
Setau saya bitcoin walaupun masih ilegal di Indonesia tapi pemerintah sudah ngasih pencerahan bagi para pengguna bitcoin. Kalo melarang kita menggunakan bitcoin juga tidak... Hanya saja melarang kita menggunakan bitcoin sebagai alat transaksi .. Dan himbauan agar kita hati karena hargaya yang tidak setabil.. intinya agar kita para pengguna bitcoin di Indonesia tidak terkena dampak negatifnya ( rugi yang mendalam)..
|
|
|
|
Situk brok
Member
Offline
Activity: 401
Merit: 10
|
|
January 17, 2018, 04:01:39 PM |
|
Memang benar gan pemerintah tidak melarang kita untuk mencari penghasilan bitcoin gan, pemerintah hanya melarang kita untuk melakukan transaksi menggunakan bitcoin karena Indonesia punya mata uang yang sah gan,dan soal resikonya g hari kita tanggung sendiri memang benar gan karena jika kehilangan coin kita harus menanggungnya sendiri gan.
|
|
|
|
fauzi ahmed
Newbie
Offline
Activity: 38
Merit: 0
|
|
January 17, 2018, 04:07:34 PM |
|
Pagi agan - agan gua nongol lagi Topik ini para bitcoiner harus tau Hukum dan Penggunaan Bitcoin di Indonesiahttps://c2.staticflickr.com/4/3784/18628896774_5244d0265c_q.jpgDalam beberapa tahun terakhir penggunaan bitcoin khusus nya di Indonesia semakin meningkat, tercatat di market perdagangan Tempat Jual Beli Bitcoin Di Indonesia yaitu Bitcoin Indonesia volume transaksi mencapai 47 Triliun belum termasuk transaksi yang di lakukan di luar market tersebut. Dengan jumlah transaksi sebesar 47 Triliun tentu pemerintah mulai memberikan perhatian khusus melalui Bank Indonesia selaku Otoritas Moneter mengeluarkan pernyataan mengenai Bitcoin dan Virtual Currency lain : Memperhatikan Undang-undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta UU No. 23 Tahun 1999 yang kemudian diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2009, Bank Indonesia menyatakan bahwa Bitcoin dan virtual currency lainnya bukan merupakan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia. Masyarakat dihimbau untuk berhati-hati terhadap Bitcoin dan virtual currency lainnya. Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya. Jakarta, 6 Februari 2014 Departemen Komunikas Dari pernyatan Bank Indonesia tersebut dapat di simpulkan bahwa penggunaan bitcoin di indonesia tidak di larang serta tidak berkekuatan hukum atas segala resiko yang di timbulkan. Contoh : Jika anda adalah seorang trader yang melakukan perdagangan bitcoin di Exchanger Indonesia dengan jumlah investasi yang cukup besar sebut saja 10 Milyar, kemudian pihak Exchanger mengaku kehilangan seluruh bitcoin yang di simpan di dompet bitcoin mereka karena di hack seperti yang terjadi pada beberapa Exchanger MtGox, Bitstamp, maka anda selaku member dan memiliki sejumlah bitcoin yang tersimpan di Exchanger tersebut tidak dapat melakukan upaya hukum untuk mendapatkan kembali bitcoin anda, sebagaimana yang tertulis dalam pernyataan Bank Indonesia terkait bitcoin : Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya. Untuk itu sebaiknya jangan menyimpan bitcoin anda dalam jumlah besar pada suatu exchanger sebagai antisipasi jika terjadi hal yang tidak di inginkan. Sumber : http://www.republikcoin.com/2015/06/hukum-bitcoin-di-indonesia.html menueut ane sih knapa bitcoin di indonesia masih ada pro dan kontra karna bitcoin hanya di nikmati oleh kalangan tertentu dan pemahaman ke masyarakat yang kurang mungkin bagi kalangan yang selalu hidup di dunia virtual bitcoin tentu sangat menarik
|
|
|
|
kaisa
|
Simple sih sebenarnya. 1. Bitcoin jika dikategorikan sebagai cryptocurrency (uang digital) hukumnya ilegal dan ada sanksi administratif bagi yg melanggar. Sanksi administratif itu bermacam-macam ada denda, ada pencabutan izin. 2. Jika bitcoin dijadikan sebagai digital asset belum ada pelarangan, jika suatu saat ada pembobolan / pencurian changer (market) kita dapat menuntut kok. Karena sifatnya digital asset dan market tersebut adalah layanan (yg kita membayar fee tiap transaksi) maka market tersebut dapat dikategorikan badan usaha dan otomatis kita dapat uu perlindungan konsumen. Kemudian, jika memang tdak bertanggung jawab kita bisa kaitkan dengan uu pencurian / uu penipuan (karena sifatnya digital asset). Untuk pembuktiannya sebenarnya mudah, 1. Ada bukti transfer, 2. Ada bukti trx id, 3. Ada bukti history market. Itu semua sudah cukup untuk dijadikan alat bukti.
|
|
|
|
Roger1909
Member
Offline
Activity: 252
Merit: 14
|
|
January 17, 2018, 04:24:46 PM |
|
Hukum atas penggunaan bitcoin hampir seluruh negara di dunia juga sama dengan indonesia,baru beberapa aja yang ane tau udah mulai terbuka menerima bitcoin sebagai alternative pembayaran, semoga kedepannya dengan semakin majunya teknologi indonesia bisa menerima bitcoin minimal sebagai pembayaran alternative Saya kira hukum penggunaan Bitcoin di Indonesia sama seperti hukum penggunaan mata uang asing lainnya yang ada di Dunia gan, hanya bisa ditukarkan saja dan tidak bisa untuk bertransaksi. Tapi semoga pemerintah Indonesia mau merevisi lagi hukum pengguna bitcoin di Indonesia agar lebih baik kedepannya
|
|
|
|
Keiza_rafi
Newbie
Offline
Activity: 19
Merit: 0
|
|
January 17, 2018, 04:36:34 PM |
|
untuk amannya kita tetap menggunakan vip untuk withdrawal atau deposit meski menunggu lama tapi lebih aman,karena bitcoin tidak ada aturan dan hukum yang melindungi jadi gunakan yang aman saja yaitu vip indonesia
|
|
|
|
Asaikanasajan
Newbie
Offline
Activity: 31
Merit: 0
|
|
January 17, 2018, 05:54:02 PM |
|
Munculnya hal semacam ini tentu makin terlihat bahwa masyarakat masih banyak yang tidak mengerti tentang apa dan bagaimana sebetulnya Bitcoin.Memperhatikan Undang-undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta UU No. 23 Tahun 1999 yang kemudian diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2009, Bank Indonesia menyatakan bahwa Bitcoin dan virtual currency lainnya bukan merupakan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia.Bitcoin memang tidak mudah dijelaskan secara gamblang. Hal itu karena teknologi yang melingkupinya memang teknologi yang mungkin hanya akan bisa dipahami oleh orang-orang IT ataupun para kriptografer. Terlebih banyak cabang ilmu kriptografi yang melatar belakangi teknologi dibalik Bitcoin ini.
|
|
|
|
Bambang1
Jr. Member
Offline
Activity: 419
Merit: 1
|
|
January 17, 2018, 08:40:20 PM |
|
Trus make bitcoin hukumnya halal pa haram ya gan
udah ada yang menyatakan haram sih gan, tapi menurut saya bisa dikatakan haram tergantung cara kita mendapatkannya Agan benar,memang tidak bisa di pungkiri kalau yang menyatakan bitcoin itu haram bukan sedikit orang malah banyak yang mengatakan kalau bitcoin haram ane pernah mengalami itu sendiri,haram enggak nya itu tergantung pada orang nya mau di kemanain itu uang yang di dapat dari hasil bitcoin kalau hasil nya di bawa ke jalan yang baik maka halal begitupun kalau di gunakan sebaliknya setuju banget penggunaan bitcoin secara hukum syariah dibolehkan gan, tidak ada sisi pelanggarannya, terus selama itu dimiliki secara legal dan bukan melalui pembajakan atau penipuan sah sah aja
|
|
|
|
Irdina
Full Member
Offline
Activity: 502
Merit: 100
TheFutbolCoin
|
|
January 17, 2018, 09:40:53 PM |
|
Ya syukur dech kalau hanya gitu,, tidak jadi dilarang,, kalau hanya masalah resiko kita bisa tanggung sendiri. Kita patuhi saja larangan pemerintah yang melarang transaksi menggunakan bitcoin untuk membeli barang atau apapun.
|
|
|
|
BRI
Newbie
Offline
Activity: 154
Merit: 0
|
|
January 18, 2018, 01:06:48 AM |
|
Inilah indonesia segala sesuatu yang menguntungkan dianggap haram padahal haram itu kan definisi nya menurut saya sesuatu yang tidak bermanfaat dan merugikan banyak orang apakah itu terjadi pada bitcoin? Tentu tidak kan karena bitcoin setiap waktu mengalami peningkatan dan jumlah kurs ny juga lebih tinggi bitcoin dari rupiah dan juga banyak yang menganggap ini riba lah gimana bank itu setiap kita nabung setiap bulan kita akan mendapatkan bunga apa bedanya dengan bitcoin? Kalau bitcoin itu tidak merugikan sama sekali sedangkan bank akan terkena pajak jika kita tidak mengisi uang diatm kita setiap bulan nya
|
|
|
|
Pade87
Member
Offline
Activity: 434
Merit: 10
|
|
January 18, 2018, 01:38:40 AM |
|
Memangnya penggunaan bitcoin ini mesti di hukum karena menyalah gunakan,seharus pemerintah terlebihnya melarang bitcoin sebagai alat pembayaran lagian bitcoin ini hanya mendapatkan keuntungan saja.
|
|
|
|
dekleni
Newbie
Offline
Activity: 504
Merit: 0
|
|
January 18, 2018, 02:01:56 AM |
|
Pagi agan - agan gua nongol lagi Topik ini para bitcoiner harus tau Hukum dan Penggunaan Bitcoin di Indonesiahttps://c2.staticflickr.com/4/3784/18628896774_5244d0265c_q.jpgDalam beberapa tahun terakhir penggunaan bitcoin khusus nya di Indonesia semakin meningkat, tercatat di market perdagangan Tempat Jual Beli Bitcoin Di Indonesia yaitu Bitcoin Indonesia volume transaksi mencapai 47 Triliun belum termasuk transaksi yang di lakukan di luar market tersebut. Dengan jumlah transaksi sebesar 47 Triliun tentu pemerintah mulai memberikan perhatian khusus melalui Bank Indonesia selaku Otoritas Moneter mengeluarkan pernyataan mengenai Bitcoin dan Virtual Currency lain : Memperhatikan Undang-undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta UU No. 23 Tahun 1999 yang kemudian diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2009, Bank Indonesia menyatakan bahwa Bitcoin dan virtual currency lainnya bukan merupakan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia. Masyarakat dihimbau untuk berhati-hati terhadap Bitcoin dan virtual currency lainnya. Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya. Jakarta, 6 Februari 2014 Departemen Komunikas Dari pernyatan Bank Indonesia tersebut dapat di simpulkan bahwa penggunaan bitcoin di indonesia tidak di larang serta tidak berkekuatan hukum atas segala resiko yang di timbulkan. Contoh : Jika anda adalah seorang trader yang melakukan perdagangan bitcoin di Exchanger Indonesia dengan jumlah investasi yang cukup besar sebut saja 10 Milyar, kemudian pihak Exchanger mengaku kehilangan seluruh bitcoin yang di simpan di dompet bitcoin mereka karena di hack seperti yang terjadi pada beberapa Exchanger MtGox, Bitstamp, maka anda selaku member dan memiliki sejumlah bitcoin yang tersimpan di Exchanger tersebut tidak dapat melakukan upaya hukum untuk mendapatkan kembali bitcoin anda, sebagaimana yang tertulis dalam pernyataan Bank Indonesia terkait bitcoin : Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya. Untuk itu sebaiknya jangan menyimpan bitcoin anda dalam jumlah besar pada suatu exchanger sebagai antisipasi jika terjadi hal yang tidak di inginkan. Sumber : http://www.republikcoin.com/2015/06/hukum-bitcoin-di-indonesia.htmlAne pikir, para bitcoiner harus melakukan sesuatu untuk mendorong pemerintah agar mengeluarkan kebijakannnya untuk melindungi para bitcoiner dan asetnya. Boleh jadi pemerintah membentuk sebuah badan otorisasi yang menjamin keamanan dari transaksi bitcoin atau virtual currency lainnya. Jaminan dan keamanan harus dikendalikan pemerintah, baik dengan menciptakan bursa resmi atau lainnya yang itu dibawah pengendalian pemerintah Indonesia. Keuntungannya, pemerintah dapat mengutip pajak dari setiap transaksi yang tercatat. semoga kedepan bitcoin ini bisa di terima di indonesia, dan cepat di legalkan oleh pemerintah. supaya para bitcoiner dapat mengakses secara aman dan nyaman..
|
|
|
|
tri kriswanto
Newbie
Offline
Activity: 61
Merit: 0
|
|
January 18, 2018, 03:19:12 AM |
|
wah kita harus hati hati dunk klo ada hukumnya dan undang undangnya gan?
|
|
|
|
nadia_suud
Member
Offline
Activity: 105
Merit: 10
|
|
January 18, 2018, 03:19:19 AM |
|
Seperti yang kita tahu hukum pengguna bitcoin dlm ajaran sejarah ukuwah islamiyah itu hukumnya halal.selagiaan kita menggunakan drngan niat yang baik itu gak jadi masalah hukumnya tidak apa2 gan .sebaliknya jika kita menggunakan bitcoin dengan cara yang gak bener itu juga menyebabkan keharaman.maka dari itu di negara saya bitcoin sangat di minati banyak orang.karena du bitcoin sangat mudah dan aman untuk menggunakan dlm bentuk apapun terutama dalam betuk segi ,trading,investasi,transaksi,membelanjakan dengan menggunakan bitcoin itu sangat mudah dan sangat aman.
|
|
|
|
Beurijuek
Member
Offline
Activity: 84
Merit: 10
|
|
January 18, 2018, 03:28:13 AM |
|
Pagi agan - agan gua nongol lagi Topik ini para bitcoiner harus tau Hukum dan Penggunaan Bitcoin di IndonesiaDalam beberapa tahun terakhir penggunaan bitcoin khusus nya di Indonesia semakin meningkat, tercatat di market perdagangan Tempat Jual Beli Bitcoin Di Indonesia yaitu Bitcoin Indonesia volume transaksi mencapai 47 Triliun belum termasuk transaksi yang di lakukan di luar market tersebut. Dengan jumlah transaksi sebesar 47 Triliun tentu pemerintah mulai memberikan perhatian khusus melalui Bank Indonesia selaku Otoritas Moneter mengeluarkan pernyataan mengenai Bitcoin dan Virtual Currency lain : Memperhatikan Undang-undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta UU No. 23 Tahun 1999 yang kemudian diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2009, Bank Indonesia menyatakan bahwa Bitcoin dan virtual currency lainnya bukan merupakan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia. Masyarakat dihimbau untuk berhati-hati terhadap Bitcoin dan virtual currency lainnya. Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya. Jakarta, 6 Februari 2014 Departemen Komunikas Dari pernyatan Bank Indonesia tersebut dapat di simpulkan bahwa penggunaan bitcoin di indonesia tidak di larang serta tidak berkekuatan hukum atas segala resiko yang di timbulkan. Contoh : Jika anda adalah seorang trader yang melakukan perdagangan bitcoin di Exchanger Indonesia dengan jumlah investasi yang cukup besar sebut saja 10 Milyar, kemudian pihak Exchanger mengaku kehilangan seluruh bitcoin yang di simpan di dompet bitcoin mereka karena di hack seperti yang terjadi pada beberapa Exchanger MtGox, Bitstamp, maka anda selaku member dan memiliki sejumlah bitcoin yang tersimpan di Exchanger tersebut tidak dapat melakukan upaya hukum untuk mendapatkan kembali bitcoin anda, sebagaimana yang tertulis dalam pernyataan Bank Indonesia terkait bitcoin : Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya. Untuk itu sebaiknya jangan menyimpan bitcoin anda dalam jumlah besar pada suatu exchanger sebagai antisipasi jika terjadi hal yang tidak di inginkan. Sumber : http://www.republikcoin.com/2015/06/hukum-bitcoin-di-indonesia.htmlArtinya pemerintah tidak melarang melakukan kegiatan yang berhubungan dengan bitcoin. Pemerintah tidak terlibat dalam setiap kegiatan yang dilakukan oleh penggguna bitcoin.
|
|
|
|
dazvert
Newbie
Offline
Activity: 98
Merit: 0
|
|
January 18, 2018, 03:33:06 AM |
|
Hukum atas penggunaan bitcoin hampir seluruh negara di dunia juga sama dengan indonesia,baru beberapa aja yang ane tau udah mulai terbuka menerima bitcoin sebagai alternative pembayaran, semoga kedepannya dengan semakin majunya teknologi indonesia bisa menerima bitcoin minimal sebagai pembayaran alternative Saya kira hukum penggunaan Bitcoin di Indonesia sama seperti hukum penggunaan mata uang asing lainnya yang ada di Dunia gan, hanya bisa ditukarkan saja dan tidak bisa untuk bertransaksi. Tapi semoga pemerintah Indonesia mau merevisi lagi hukum pengguna bitcoin di Indonesia agar lebih baik kedepannya setuju sekali gan pemerintah melarang Bitcoin sebagai alat transaksi jual beli sama halnya mata uang asing lainnya karena hanya mengakui Rupiah yang sah digunakan selain itu pemerintah mengimbau untuk mewaspadai dan berhati-hati segala tindakan yang merugikan investor Bitcoin karena ya pemerintah tidak bisa bertanggung jawab untuk hal itu
|
|
|
|
|