SonyaCooper (OP)
Jr. Member
Offline
Activity: 73
Merit: 1
|
|
January 13, 2018, 02:57:28 AM |
|
http://www.bi.go.id/id/ruang-media/siaran-pers/Pages/sp_200418.aspxpagi, hari ini ada kabar baru dari bi, saya coba sadur pelan2 dan coba dipantau sama2 BI menegaskan bahwa virtual currency termasuk btc tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah sesuai ketentuan UU no.7 2011 (saya paham ini karena bitcoin diperbolehkan hanya untuk komoditas) Resiko virtual currency sarat akan spekulasi karena tidak ada otoritas yang bertanggung jawab dan tidak dapat administrator resmi, resiko bubble, terorisme dan pencucian uang (blablabla, miris gan disaat korea sudah membuat sikap tidak melarang ternyata negara kita masih berputar2 di soal ini, tujuan pemerintah itu apa? ya jelas mereka yang seharusnya membuat aturan main, bukan melarang!!!) Bank Indonesia melarang seluruh penyelenggara jasa sistem pembayaran (prinsipal, penyelenggara switching, penyelenggara kliring, penyelenggara penyelesaian akhir, penerbit, acquirer, payment gateway, penyelenggara dompet elektronik, penyelenggara transfer dana) dan penyelenggara Teknologi Finansial di Indonesia baik Bank dan Lembaga Selain Bank untuk memproses transaksi pembayaran dengan virtual currency, sebagaimana diatur dalam PBI 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran dan dalam PBI 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial.bagian ini saya kurang paham gan, terutama kata kliring, jadi sebenarnya kita sebagai pemain bitcoin dilarang atau tidak ? kalau mau melarang, seharusnya mereka juga sertakan tulisan bagian yang tidak dilarang, pemerintah harusnya mencerdaskan rakyat, bukan sebaliknya, teknologi kok dibeginikan.
|
|
|
|
Xiiyeny
Member
Offline
Activity: 156
Merit: 10
|
|
January 13, 2018, 03:13:55 AM |
|
Mungkin ini sekedar untuk menghimbau aja gan, agar masyarakat Indonesia tidak melakukan transaksi dengan bitcoin, Supaya lebih hati-hati daripada kehilangannya, karna jika terjadi tidak ada pihak yang menanggung jawab.
|
|
|
|
ikyramadani2
Newbie
Offline
Activity: 5
Merit: 0
|
|
January 13, 2018, 03:47:38 AM |
|
saya mau bertanya apakah seluruh negara boleh menggunakan bitcoin atau sebalik nya ada yang melarangnya
|
|
|
|
KRISTIMAK
Newbie
Offline
Activity: 197
Merit: 0
|
|
January 13, 2018, 03:58:08 AM |
|
saya mau bertanya apakah seluruh negara boleh menggunakan bitcoin atau sebalik nya ada yang melarangnya ya sebenrnya boleh sih gan kalau menurut saya . tetapi juga ada yang melarang bitcoin itu ada di negaranya .karena yang vtau dengan bitcoin korupsi akan semakin meraja lela . terkadang sebuah negara memiliki pemikiran sendiri sendiri .
|
|
|
|
filisia
Newbie
Offline
Activity: 249
Merit: 0
|
|
January 13, 2018, 04:07:06 AM |
|
saya mau bertanya apakah seluruh negara boleh menggunakan bitcoin atau sebalik nya ada yang melarangnya ya sebenrnya boleh sih gan kalau menurut saya . tetapi juga ada yang melarang bitcoin itu ada di negaranya .karena yang vtau dengan bitcoin korupsi akan semakin meraja lela . terkadang sebuah negara memiliki pemikiran sendiri sendiri . saya setuju dengan agan,yang terpenting bitcoin digunakan sesuai tidak untuk tindakan yang negatif seperti korupsi.ada juga yang dilarang disuatu negara karena memang mungkin digunak untuk hal hal negatf itu tadi,.
|
|
|
|
Commitments
Member
Offline
Activity: 532
Merit: 10
|
|
January 13, 2018, 04:09:17 AM |
|
Mungkin himbauan saja bagi masyarakat indonesia akan resiko bila terjadi sesuatu yang tidak diinginkan nati terjadi pada saldo krypto kita bisa saja kehilangan saldo atau mengalamai kerugian pemerintah tidak akan bertanggung jawab sama sekali, tapi itu bukan masaalh besar yang harus dipikirkan sama member bitcoiner, itu hanya masalah sepele yang menyudutkan bitcoiner untuk tidak menggunakan bitcoin lagi dan bisa saja pemerintah sekarang tidak ingin melihat rakyat bisa sukses dari bitcoin.
|
|
|
|
leemichael9
Full Member
Offline
Activity: 322
Merit: 100
🤖UBEX.COM 🤖
|
|
January 13, 2018, 04:14:30 AM |
|
mungkin niatnya sudah melarang gan, tapi masih perlahan-lahan karena passti BI juga memikirkan/masih mempertimbangkan BItcoin tidak hanya memberi pengaruh negatif tapi ada hal positifnya, seperti nilai bitcoin yang sangat besar dan mungkin dapat meningkatkan perekonomian suatu negara
|
|
|
|
Aiketoe
Jr. Member
Offline
Activity: 280
Merit: 3
|
|
January 13, 2018, 04:19:40 AM |
|
Mungkin himbauan saja bagi masyarakat indonesia akan resiko bila terjadi sesuatu yang tidak diinginkan nati terjadi pada saldo krypto kita bisa saja kehilangan saldo atau mengalamai kerugian pemerintah tidak akan bertanggung jawab sama sekali, tapi itu bukan masaalh besar yang harus dipikirkan sama member bitcoiner, itu hanya masalah sepele yang menyudutkan bitcoiner untuk tidak menggunakan bitcoin lagi dan bisa saja pemerintah sekarang tidak ingin melihat rakyat bisa sukses dari bitcoin.
setuju gan, himbauan sekaligus larangan, kalau nanti kemungkinannya bitcoin tidak bermasalah maka rakyat jadi makmur dari penghasilan bitcoin. mungkin saja pemerintah kita belum bisa menerima keberdaan bitcoin di indonesia
|
|
|
|
avrizal
Newbie
Offline
Activity: 413
Merit: 0
|
|
January 13, 2018, 04:50:51 AM |
|
Kalo menurut saya gan. Harus berhati-hati gan, karena bitcoin tidak ada yang menanggung jawabkan. Kalo benar bitcoin sudah di akui ,pasti masyarakat makmur sejahtera gan.
|
|
|
|
AiloveYouks21
|
|
January 13, 2018, 04:57:18 AM |
|
maklum saja negara berkembang pasti pola pikirnya masih berkembang juga belum pintar, kalo ngurus pindah negara ga sulit saya pasti sudah pindah ke singapura. disitu tertulis bi melarang seluruh penyelenggara jasa sistem pembayaran, belum dilarang secara total namun sudah dapat dipastikan btc atau altcoin lain tidak bisa digunakan sebagai alat pembayaran yang sah di indonesia.
|
|
|
|
Suggest
Newbie
Offline
Activity: 336
Merit: 0
|
|
January 13, 2018, 05:36:38 AM |
|
maklum saja negara berkembang pasti pola pikirnya masih berkembang juga belum pintar, kalo ngurus pindah negara ga sulit saya pasti sudah pindah ke singapura. disitu tertulis bi melarang seluruh penyelenggara jasa sistem pembayaran, belum dilarang secara total namun sudah dapat dipastikan btc atau altcoin lain tidak bisa digunakan sebagai alat pembayaran yang sah di indonesia.
saya setuju kalo bitcoin dan altcoin itu tidak bisa di gunakan sebagai alat pembyaran yang sah. karena sifat dari coin tersebut yang tidak nyata dan tidak mudah di mengerti oleh semua kalangan masyarakat. kalo masalah pemerintah menurut saya mereka menghibau agar masyarakat pengguna coin tersebut berhati hati. intinya pemerintah mencoba memberitahukan kepeduliannya terhadap masyarakatnya agar lebih berhati2 dengan landasan hukum. itu menurut saya
|
|
|
|
tisumagic
Member
Offline
Activity: 364
Merit: 10
WPP ENERGY - BACKED ASSET GREEN ENERGY TOKEN
|
|
January 13, 2018, 05:50:41 AM |
|
jawaban agan semuanya udah ada di topic ini https://bitcointalk.org/index.php?topic=2547602.0jadi budayakan search sebelum bikin new topic gan. semoga bermanfaat
|
﹏﹏﹋﹌﹌ WPP ENERGY ﹌﹌﹋﹏﹏ ☆═══━┈┈┈┈┈┈┈┈┈┈┈┈┈┈┈━═══☆ ≈ WORLD POWER PRODUCTION ≈ █ █ █
|
|
|
arn1122
Newbie
Offline
Activity: 210
Merit: 0
|
|
January 13, 2018, 06:20:28 AM |
|
http://www.bi.go.id/id/ruang-media/siaran-pers/Pages/sp_200418.aspxpagi, hari ini ada kabar baru dari bi, saya coba sadur pelan2 dan coba dipantau sama2 BI menegaskan bahwa virtual currency termasuk btc tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah sesuai ketentuan UU no.7 2011 (saya paham ini karena bitcoin diperbolehkan hanya untuk komoditas) Resiko virtual currency sarat akan spekulasi karena tidak ada otoritas yang bertanggung jawab dan tidak dapat administrator resmi, resiko bubble, terorisme dan pencucian uang (blablabla, miris gan disaat korea sudah membuat sikap tidak melarang ternyata negara kita masih berputar2 di soal ini, tujuan pemerintah itu apa? ya jelas mereka yang seharusnya membuat aturan main, bukan melarang!!!) Bank Indonesia melarang seluruh penyelenggara jasa sistem pembayaran (prinsipal, penyelenggara switching, penyelenggara kliring, penyelenggara penyelesaian akhir, penerbit, acquirer, payment gateway, penyelenggara dompet elektronik, penyelenggara transfer dana) dan penyelenggara Teknologi Finansial di Indonesia baik Bank dan Lembaga Selain Bank untuk memproses transaksi pembayaran dengan virtual currency, sebagaimana diatur dalam PBI 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran dan dalam PBI 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial.bagian ini saya kurang paham gan, terutama kata kliring, jadi sebenarnya kita sebagai pemain bitcoin dilarang atau tidak ? kalau mau melarang, seharusnya mereka juga sertakan tulisan bagian yang tidak dilarang, pemerintah harusnya mencerdaskan rakyat, bukan sebaliknya, teknologi kok dibeginikan. Setelah ane baca ane juga bingung gan yang sebanarnya bagai mana ini gan... Tapi menurut ane daripada kita pusing mikirin aturan yang gak bisa kita mengerti mending kita terus aja bekerja di Bitcoin selama kita masih bisa mendapatkan hasil dan masih bisa kita cairkan di BANK
|
|
|
|
nurniama
Newbie
Offline
Activity: 68
Merit: 0
|
|
January 13, 2018, 06:34:40 AM |
|
kalau dicermati BI melarang karena lebih banyak faktor ketidak pastiannya daripada faktor pastinya. karena sifat bitcoin sendiri yang anonim, sehingga hal-hal buruk(seperti penipuan, pencucian uang, dll) rentan terjadi . intinya dari dirini kita sendiri sih, hati-hati dalam menggunakan bitcoin ini sebagai mata uang atau alat pembayaran, udah itu aja.
|
|
|
|
freya louis
Jr. Member
Offline
Activity: 104
Merit: 1
|
|
January 13, 2018, 06:39:08 AM |
|
http://www.bi.go.id/id/ruang-media/siaran-pers/Pages/sp_200418.aspxpagi, hari ini ada kabar baru dari bi, saya coba sadur pelan2 dan coba dipantau sama2 BI menegaskan bahwa virtual currency termasuk btc tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah sesuai ketentuan UU no.7 2011 (saya paham ini karena bitcoin diperbolehkan hanya untuk komoditas) Resiko virtual currency sarat akan spekulasi karena tidak ada otoritas yang bertanggung jawab dan tidak dapat administrator resmi, resiko bubble, terorisme dan pencucian uang (blablabla, miris gan disaat korea sudah membuat sikap tidak melarang ternyata negara kita masih berputar2 di soal ini, tujuan pemerintah itu apa? ya jelas mereka yang seharusnya membuat aturan main, bukan melarang!!!) Bank Indonesia melarang seluruh penyelenggara jasa sistem pembayaran (prinsipal, penyelenggara switching, penyelenggara kliring, penyelenggara penyelesaian akhir, penerbit, acquirer, payment gateway, penyelenggara dompet elektronik, penyelenggara transfer dana) dan penyelenggara Teknologi Finansial di Indonesia baik Bank dan Lembaga Selain Bank untuk memproses transaksi pembayaran dengan virtual currency, sebagaimana diatur dalam PBI 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran dan dalam PBI 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial.bagian ini saya kurang paham gan, terutama kata kliring, jadi sebenarnya kita sebagai pemain bitcoin dilarang atau tidak ? kalau mau melarang, seharusnya mereka juga sertakan tulisan bagian yang tidak dilarang, pemerintah harusnya mencerdaskan rakyat, bukan sebaliknya, teknologi kok dibeginikan. Setelah ane baca ane juga bingung gan yang sebanarnya bagai mana ini gan... Tapi menurut ane daripada kita pusing mikirin aturan yang gak bisa kita mengerti mending kita terus aja bekerja di Bitcoin selama kita masih bisa mendapatkan hasil dan masih bisa kita cairkan di BANK ane setuju banget gan. sebelum ada aturan yang jelas mengenai bitcoin, mari kita tetap bekerja dibitcoin. Jangan sampai habis waktu kita memikirkan hal yang belum tentu terjadi, dan kita kehilangan kesempatan yang bagus dari bitcoin. emangnya, kita yang kerja dibitcoin trus berhenti, apa pemerintah akan bertanggung jawab dengan mencarikan kita pekerjaan yang baru? belum tentu gan.
|
EndChain - Complete logistical solution for all markets and supply chains ICO Start: Dec 1, 2018 (https://endchain.io/)
|
|
|
ajomanih
|
|
January 13, 2018, 06:42:13 AM |
|
Mungkin ini sekedar untuk menghimbau aja gan, agar masyarakat Indonesia tidak melakukan transaksi dengan bitcoin, Supaya lebih hati-hati daripada kehilangannya, karna jika terjadi tidak ada pihak yang menanggung jawab.
betul gan, saya rasa ii merupakan sebuah himbauan untuk tidak bertransaksi dengan bitcoin, karena terjadinya hal -hal seprti kehilangan atau dicuri tidak ada pihak yag bertanggung jawab dan pemerintah juga tidak ingin mengakui bitcoin karena bisa saja koruptor melakukan pencucian uang hasil korupsinya ke bitcoin, karena sulit untuk dilacak gan.
|
|
|
|
Ngiseng
Member
Offline
Activity: 182
Merit: 10
Tontogether | Save Smart & Win Big
|
|
January 13, 2018, 06:43:09 AM |
|
http://www.bi.go.id/id/ruang-media/siaran-pers/Pages/sp_200418.aspxpagi, hari ini ada kabar baru dari bi, saya coba sadur pelan2 dan coba dipantau sama2 BI menegaskan bahwa virtual currency termasuk btc tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah sesuai ketentuan UU no.7 2011 (saya paham ini karena bitcoin diperbolehkan hanya untuk komoditas) Resiko virtual currency sarat akan spekulasi karena tidak ada otoritas yang bertanggung jawab dan tidak dapat administrator resmi, resiko bubble, terorisme dan pencucian uang (blablabla, miris gan disaat korea sudah membuat sikap tidak melarang ternyata negara kita masih berputar2 di soal ini, tujuan pemerintah itu apa? ya jelas mereka yang seharusnya membuat aturan main, bukan melarang!!!) Bank Indonesia melarang seluruh penyelenggara jasa sistem pembayaran (prinsipal, penyelenggara switching, penyelenggara kliring, penyelenggara penyelesaian akhir, penerbit, acquirer, payment gateway, penyelenggara dompet elektronik, penyelenggara transfer dana) dan penyelenggara Teknologi Finansial di Indonesia baik Bank dan Lembaga Selain Bank untuk memproses transaksi pembayaran dengan virtual currency, sebagaimana diatur dalam PBI 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran dan dalam PBI 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial.bagian ini saya kurang paham gan, terutama kata kliring, jadi sebenarnya kita sebagai pemain bitcoin dilarang atau tidak ? kalau mau melarang, seharusnya mereka juga sertakan tulisan bagian yang tidak dilarang, pemerintah harusnya mencerdaskan rakyat, bukan sebaliknya, teknologi kok dibeginikan. Tujuannya juga sama dengan berita2 beberapa minggu yang lalu. Intinya BI bukan melarang tapi menghimbau untuk berhati2. BI hanya melarang transaksi menggunakan Bitcoin.
|
|
|
|
cukimot
|
|
January 13, 2018, 06:46:57 AM |
|
nikmatin aja hasil dari bitcoin saat ini. gak usah pusing-pusing mikirin hal-hal seperti itu. pemerintah mau menghimbau melarang atau pun meregulasi itu hak mereka sebagai pemerintah. ikutin aja jadi warga negara yang baik.
|
|
|
|
nur rochid
|
|
January 13, 2018, 06:46:57 AM |
|
semua ada gan memperingatkan dan menghimbau sertamelarang, sepenangkapan ane pemerintah memperingatkan dan menghimbau agar berhati2 atas resiko di btc, dan juga pemerintah mlarang penggunaan btc untuk alat transaksi jual beli. terlepas itu semua yang penting kita masih bisa menghasilkan btc selanjutnya ditukar ke rupiah
|
|
|
|
Tsunami04
|
|
January 13, 2018, 06:48:55 AM |
|
Ini sekedar mengingatkan aja gan, supaya kita lebih hati-hati menyimpan bitcoin, karna jika kehilangan tidak yang menanggung jawab, Dan dilarang untuk bertransaksi dengan bitcoin, karna bitcoin tidak izinkan sebagai alat bayaran yang sah.
|
|
|
|
|