novhitadaloma
|
|
November 18, 2017, 02:58:41 PM |
|
Menerut ane ini adalah kepedulian pemerintah, terhadap masyarakat indonesia yang mengunakan bitcoin.
|
|
|
|
Afzaluzzikri
|
|
November 21, 2017, 05:43:52 PM |
|
Belum ada jaminan hukum mengenai bitcoin atau mata uang digital di Indonesia. Namun pemerintah menegaskan bahwa alat pembayaran atau mata uang yang sah di indonesia adalah rupiah. Untuk penggunaan bitcoin pemerintah tidak melarang bagi pengguna hanya saja pemerintah menghimbau agar para pengguna berhati-hati karena segala risiko yang terjadi hanya akan ditanggung oleh pengguna sendiri.
memang benar gan makanya saat pertama mendaftar di vip.bitcoin indonesia sudah di perigatkan bahwa segala bentuk resiko yang terjadi dengan pengguna kita sendiri yang akan menggunakannya, dan pihak pemerintah pun juga sudah melarangnya melalui bank BI
|
|
|
|
Aufar
|
|
November 26, 2017, 01:21:16 PM |
|
Menyimpan Bitcoin dalam jumlah besar terlalu beresiko, mestinya begitu dapat langsung dicairin, jangan percaya siapapun termasuk Exchanger sekalipun mereka yang membantu buat media cairin Bitcoin Untuk penggunaan bitcoin pemerintah tidak melarang bagi pengguna hanya saja pemerintah menghimbau agar para pengguna berhati-hati karena segala risiko yang terjadi hanya akan ditanggung oleh pengguna sendiri.
|
|
|
|
m.rifki
Member
Offline
Activity: 517
Merit: 10
|
|
November 26, 2017, 10:45:23 PM |
|
Pagi agan - agan gua nongol lagi Topik ini para bitcoiner harus tau Hukum dan Penggunaan Bitcoin di IndonesiaDalam beberapa tahun terakhir penggunaan bitcoin khusus nya di Indonesia semakin meningkat, tercatat di market perdagangan Tempat Jual Beli Bitcoin Di Indonesia yaitu Bitcoin Indonesia volume transaksi mencapai 47 Triliun belum termasuk transaksi yang di lakukan di luar market tersebut. Dengan jumlah transaksi sebesar 47 Triliun tentu pemerintah mulai memberikan perhatian khusus melalui Bank Indonesia selaku Otoritas Moneter mengeluarkan pernyataan mengenai Bitcoin dan Virtual Currency lain : Memperhatikan Undang-undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta UU No. 23 Tahun 1999 yang kemudian diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2009, Bank Indonesia menyatakan bahwa Bitcoin dan virtual currency lainnya bukan merupakan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia. Masyarakat dihimbau untuk berhati-hati terhadap Bitcoin dan virtual currency lainnya. Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya. Jakarta, 6 Februari 2014 Departemen Komunikas Dari pernyatan Bank Indonesia tersebut dapat di simpulkan bahwa penggunaan bitcoin di indonesia tidak di larang serta tidak berkekuatan hukum atas segala resiko yang di timbulkan. Contoh : Jika anda adalah seorang trader yang melakukan perdagangan bitcoin di Exchanger Indonesia dengan jumlah investasi yang cukup besar sebut saja 10 Milyar, kemudian pihak Exchanger mengaku kehilangan seluruh bitcoin yang di simpan di dompet bitcoin mereka karena di hack seperti yang terjadi pada beberapa Exchanger MtGox, Bitstamp, maka anda selaku member dan memiliki sejumlah bitcoin yang tersimpan di Exchanger tersebut tidak dapat melakukan upaya hukum untuk mendapatkan kembali bitcoin anda, sebagaimana yang tertulis dalam pernyataan Bank Indonesia terkait bitcoin : Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya. Untuk itu sebaiknya jangan menyimpan bitcoin anda dalam jumlah besar pada suatu exchanger sebagai antisipasi jika terjadi hal yang tidak di inginkan. Sumber : http://www.republikcoin.com/2015/06/hukum-bitcoin-di-indonesia.htmlKalau isyarat pasal nya seperti itu berarti bersifat pasif. Tidak ada ketetapan serta larangan, namun yang nama nya himbauan yaa harus kita antisipasi mengenai proses kerja dalam bitcoin. Intinya sih waspada kita kudu waspada !
|
|
|
|
CllickerQluicker
|
|
November 26, 2017, 10:54:53 PM |
|
Menyimpan Bitcoin dalam jumlah besar terlalu beresiko, mestinya begitu dapat langsung dicairin, jangan percaya siapapun termasuk Exchanger sekalipun mereka yang membantu buat media cairin Bitcoin Untuk penggunaan bitcoin pemerintah tidak melarang bagi pengguna hanya saja pemerintah menghimbau agar para pengguna berhati-hati karena segala risiko yang terjadi hanya akan ditanggung oleh pengguna sendiri.
pemerintah melarang, tapi hanya sebatas pelarangan penggunaan bitcoin sebagai alat pembayaran
|
|
|
|
Andrianla
|
|
November 26, 2017, 11:14:10 PM |
|
Memang betul pemerintah tidak akan menanggung segala resiko yang diterima jika terjadi hal yang tidak di inginkan. Jadi untuk para trader saran saya jangan menggunakan semua harta yang dimiliki untuk bitcoin. 5-20% dari harta yang dimiliki itu sudah cukup.
|
|
|
|
toha bahtiar
Member
Offline
Activity: 95
Merit: 10
|
|
November 27, 2017, 01:26:14 AM |
|
Ea kan trgantung knerjax gan.. Klw dlm knirjax tdk brtentgn dgn hukum ea psti tdk akn dtndak ssuai hukum yg brlaku.. Jika dlm btc ni knirkax mmsrkn projet2 yg udh ad sya kira tdak haram gan.. Slgi qta tidak mncuri gan
|
|
|
|
burnato
Member
Offline
Activity: 350
Merit: 10
|
|
November 27, 2017, 01:40:06 AM |
|
Memang betul pemerintah tidak akan menanggung segala resiko yang diterima jika terjadi hal yang tidak di inginkan. Jadi untuk para trader saran saya jangan menggunakan semua harta yang dimiliki untuk bitcoin. 5-20% dari harta yang dimiliki itu sudah cukup.
Setuju banget sama hyang agan katakan, karena sibagai trader tidak bisa kita pastikan bakalan untung 100%, bisa saja bahkan bisa rugi, nah dalam mengantisipasi itu janganlah kita gunai seluruh harta kita untuk ikutan main trader, karena kalau terjadi hal hal yang tidak di inginkan, kita tidak bisa menuntut siapa2 dan payung hukum nyas juga tidak ada gan, saran saya 10% dari harta kita boleh la kita maininin buat trading gan.
|
|
|
|
tebzzz
Full Member
Offline
Activity: 546
Merit: 100
simply getting the job done
|
|
November 27, 2017, 01:49:18 AM |
|
Sebenarnya itu hanya sekadar himbauan saja dan bukan berarti sebuah larangan untuk kita, kita disarankan agar lebih berhati-hati dalam berinvestasi lagipula jika sudah terjadi kehilangan bitcoin sudah pasti itu akan sangat merepotkan untuk mencari pelakunya jadi ya hati hati saja
|
|
|
|
Geurangsang
Member
Offline
Activity: 294
Merit: 14
Chainjoes.com
|
|
November 27, 2017, 02:17:05 AM |
|
Memang kalo kita lihat undang-undang tersebut, tidak ada istilah illegalnya, tapi pemerintah indonesia dalam hal ini tidak mengakui bitcoin sebagai alat jual beli dimana pengguna sendirilah yang harus menanggung sendiri jika terjadi kehilangan BTC. Namun sayang, banyak pihak2 terkait yang kurang cermat dalam menanggapi hal tersebut sehingga membuat banyak orang salah kaprah dengan bitcoin. Ini dapat dilihat dari banyaknya thread yang dibuat newbie terkait legalitas bitcoin
|
|
|
|
Henrobakkara
|
|
November 27, 2017, 02:34:26 AM |
|
nah ini ane sering baca nih dan bnyk orang yang baru" salah mengartikan klo bitcoin itu tidak dibolehin secara hukum. padahal ini statment cuma ksh tau klo terjadi yang hal tidak" maka tak dapat dibawa ke meja hijau.
|
|
|
|
jerowacik
Legendary
Offline
Activity: 1162
Merit: 1000
|
|
November 27, 2017, 02:56:35 AM |
|
nah ini ane sering baca nih dan bnyk orang yang baru" salah mengartikan klo bitcoin itu tidak dibolehin secara hukum. padahal ini statment cuma ksh tau klo terjadi yang hal tidak" maka tak dapat dibawa ke meja hijau.
Hingga sekarang Bitcoin masih bebas beredar dan bebas untuk dipergunakan . yang membatasi hanya sebuah himbauan saja dari pemerintah bahwa penggunaan Bitcoin dikhawatirkan bisa mempengaruhi kondisi perekonomian di suatu negara . itulah yang menjadi alasan utama mengapa Bitcoin masih tarik ulur tentang penggunaannya . sementara di negara lain sudah ada beberapa regulasi , ada yang mengatakan bahwa Bitcoin adalah ilegal dan ada pula yang mengatakan bahwa Bitcoin legal untuk digunakan . semuanya tergantung dari peraturan yang dibuat oleh suatu pemerintahan di negara tersebut .
|
|
|
|
lampukoe lumo
Member
Offline
Activity: 182
Merit: 20
|
|
November 27, 2017, 03:45:10 AM |
|
Mungkin tidak ada ilegalnya, banyak orang salah mengartikan bitcoin, kalu bitcoin tidak dibolehkan secara hukum, padahal ini statmencuma cuma kasih tau kalau terjadinya hal tidak-tidak maka tak dapat dibawa ke meja hijau.
|
|
|
|
pleci
|
|
November 27, 2017, 03:56:29 AM |
|
Menyimpan Bitcoin dalam jumlah besar terlalu beresiko, mestinya begitu dapat langsung dicairin, jangan percaya siapapun termasuk Exchanger sekalipun mereka yang membantu buat media cairin Bitcoin Untuk penggunaan bitcoin pemerintah tidak melarang bagi pengguna hanya saja pemerintah menghimbau agar para pengguna berhati-hati karena segala risiko yang terjadi hanya akan ditanggung oleh pengguna sendiri.
ya memang kalau bisa jangan percaya 100% pada exchanger gan , mending banyak2in WD saja jika kita sudah mendapatkan keuntungan. Karena pemerintah sampai saat ini belum 100% menolak dan menerima masih sangat di takutkan jika pemerintah langsung menutup pra penyedia exchanger di Indonesia dan saldo kita di sana akan hangus. Jadi manfaatkan WD tiap harinya.
|
|
|
|
abikobong
|
|
November 27, 2017, 05:55:53 AM |
|
Semoga saja untuk bitcoiner kecil2an kayak saya tidak ada penghalang atau hambatan untuk berkegiatan mendapatkan dan bermain bitcoin^^.
|
|
|
|
maaldaz
Member
Offline
Activity: 420
Merit: 10
|
|
November 27, 2017, 07:21:09 AM |
|
lucu rasanya jika sedikit-sedikit topik langsung disangkut pautkan dengan agama. bitcoin memang belum diresmikan untuk digunakan bebas di Indonesia karena nilainya yang tidak setabil. maka pemerintah menghimbau jika keriguan besar maka ditanggung oleh masing-masing pribadi pengguna bitcoin.
|
|
|
|
waONE
|
|
December 03, 2017, 02:16:49 PM |
|
Belum ada jaminan hukum mengenai bitcoin atau mata uang digital di Indonesia. Namun pemerintah menegaskan bahwa alat pembayaran atau mata uang yang sah di indonesia adalah rupiah. Untuk penggunaan bitcoin pemerintah tidak melarang bagi pengguna hanya saja pemerintah menghimbau agar para pengguna berhati-hati karena segala risiko yang terjadi hanya akan ditanggung oleh pengguna sendiri.
memang benar gan makanya saat pertama mendaftar di vip.bitcoin indonesia sudah di perigatkan bahwa segala bentuk resiko yang terjadi dengan pengguna kita sendiri yang akan menggunakannya, dan pihak pemerintah pun juga sudah melarangnya melalui bank BI iya gan memang begitu sih yang ane tahu, kita masih boleh mengakses butcoin asal resiko ditanggung sendiri karena memang bitcoin memiliki resiko yang tinggi, dan pemerintah hanya melarang bertransaksi menggunakan bitcoin dan sekarang ini pemerintah akan melangkah lebih jauh untuk menindak lanjuti pengguna bitcoin gan terakhir ane baca beritanya
|
|
|
|
Wellyan
|
|
December 03, 2017, 04:34:57 PM |
|
Belum ada jaminan hukum mengenai bitcoin atau mata uang digital di Indonesia. Namun pemerintah menegaskan bahwa alat pembayaran atau mata uang yang sah di indonesia adalah rupiah. Untuk penggunaan bitcoin pemerintah tidak melarang bagi pengguna hanya saja pemerintah menghimbau agar para pengguna berhati-hati karena segala risiko yang terjadi hanya akan ditanggung oleh pengguna sendiri.
memang benar gan makanya saat pertama mendaftar di vip.bitcoin indonesia sudah di perigatkan bahwa segala bentuk resiko yang terjadi dengan pengguna kita sendiri yang akan menggunakannya, dan pihak pemerintah pun juga sudah melarangnya melalui bank BI iya gan memang begitu sih yang ane tahu, kita masih boleh mengakses butcoin asal resiko ditanggung sendiri karena memang bitcoin memiliki resiko yang tinggi, dan pemerintah hanya melarang bertransaksi menggunakan bitcoin dan sekarang ini pemerintah akan melangkah lebih jauh untuk menindak lanjuti pengguna bitcoin gan terakhir ane baca beritanya bener sekali gan dan kalau setahu saya yang dilarang itu cuman transaksi bitcoin di negara indonesia dan kalau cuman penggunanya untuk dijadikan pekerjaan atau apapun itu enggak masalah,dan terpenting itu jangan pernah menggunakan bitcoin untuk transaksi di negara ini.
|
|
|
|
Brangos99
Member
Offline
Activity: 186
Merit: 10
|
|
December 05, 2017, 07:42:50 AM |
|
kalau menurut saya masih belum ada jaminan hukum mengenai bitcoin atau mata uang virtual di Indonesia akan tetapi pemerintah sudah menegaskan bahwa alat pembayaran yang sah di indonesia yaitu rupiah, jadi bisa disimpulkan bahwa penggunaan bitcoin di indonesia tidak dilarang dan tidak berkekuatan hukum atas segala resiko yang ditimbulkan, pemerintah menghimbau agar kita berhati hati terhadap bitcoin segala resiko terkait kepemilikan.
|
|
|
|
sapaahlah
|
|
December 05, 2017, 08:01:26 AM |
|
Yang benar-benar aman itu menyimpan di bank. Kalo di exchanger saya rasa sangat mengkhawatirkan. Meskipun exchangernya berbadan hukum tapi gak menjamin juga keamanan koin yang kita simpan disana.
|
|
|
|
|