Bitcoin Forum
May 13, 2024, 09:52:01 PM *
News: Latest Bitcoin Core release: 27.0 [Torrent]
 
   Home   Help Search Login Register More  
Pages: « 1 2 3 4 5 6 7 8 [9] 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50 51 »
  Print  
Author Topic: Hukum dan Penggunaan Bitcoin di Indonesia ( Bitcoiner harus tau )  (Read 10853 times)
Mr_Ahmad
Full Member
***
Offline Offline

Activity: 252
Merit: 100


“The future is your Genome ”


View Profile
December 06, 2017, 09:28:54 AM
 #161

Pagi agan - agan gua nongol lagi  Grin Topik ini para bitcoiner harus tau

Hukum dan Penggunaan Bitcoin di Indonesia





Dalam beberapa tahun terakhir penggunaan bitcoin khusus nya di Indonesia semakin meningkat, tercatat di market perdagangan Tempat Jual Beli Bitcoin Di Indonesia yaitu Bitcoin Indonesia volume transaksi mencapai 47 Triliun belum termasuk transaksi yang di lakukan di luar market tersebut.

Dengan jumlah transaksi sebesar 47 Triliun tentu pemerintah mulai memberikan perhatian khusus melalui Bank Indonesia selaku Otoritas Moneter mengeluarkan pernyataan mengenai Bitcoin dan Virtual Currency lain :

     Memperhatikan Undang-undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta UU No. 23 Tahun 1999 yang kemudian diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2009, Bank Indonesia menyatakan bahwa Bitcoin dan virtual currency lainnya bukan merupakan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia.

    Masyarakat dihimbau untuk berhati-hati terhadap Bitcoin dan virtual currency lainnya. Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya.

    Jakarta, 6 Februari 2014

    Departemen Komunikas

Dari pernyatan Bank Indonesia tersebut dapat di simpulkan bahwa penggunaan bitcoin di indonesia tidak di larang serta tidak berkekuatan hukum atas segala resiko yang di timbulkan.

Contoh :

Jika anda adalah seorang trader yang melakukan perdagangan bitcoin di Exchanger Indonesia dengan jumlah investasi yang cukup besar sebut saja 10 Milyar, kemudian pihak Exchanger mengaku kehilangan seluruh bitcoin yang di simpan di dompet bitcoin mereka karena di hack seperti yang terjadi pada beberapa Exchanger MtGox, Bitstamp, maka anda selaku member dan memiliki sejumlah bitcoin yang tersimpan di Exchanger tersebut tidak dapat melakukan upaya hukum untuk mendapatkan kembali bitcoin anda, sebagaimana yang tertulis dalam pernyataan Bank Indonesia terkait bitcoin :

    Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya.

Untuk itu sebaiknya jangan menyimpan bitcoin anda dalam jumlah besar pada suatu exchanger sebagai antisipasi jika terjadi hal yang tidak di inginkan.

Sumber : http://www.republikcoin.com/2015/06/hukum-bitcoin-di-indonesia.html
Mantap gan informasi yang agan berikan. Informasinya sangat bermanfaat terutama buat ane karena ane belum begitu jelas tentang hukum dan penggunaan bitcoin di indonesia.

1715637121
Hero Member
*
Offline Offline

Posts: 1715637121

View Profile Personal Message (Offline)

Ignore
1715637121
Reply with quote  #2

1715637121
Report to moderator
1715637121
Hero Member
*
Offline Offline

Posts: 1715637121

View Profile Personal Message (Offline)

Ignore
1715637121
Reply with quote  #2

1715637121
Report to moderator
According to NIST and ECRYPT II, the cryptographic algorithms used in Bitcoin are expected to be strong until at least 2030. (After that, it will not be too difficult to transition to different algorithms.)
Advertised sites are not endorsed by the Bitcoin Forum. They may be unsafe, untrustworthy, or illegal in your jurisdiction.
Sunyoto
Member
**
Offline Offline

Activity: 574
Merit: 10


View Profile
December 06, 2017, 09:45:53 AM
 #162

Pemerintah indonesia tidak melarang masyarakatnya menggunakan bitcoin .dan berdasarkan hukum orang yang menggunakan bitcoin,hukumnya halal.
Dan akan tetapi jika kita menggunakan bitcoin dengan cara yang tidak benar maka itu akan menjadi haram .
Oleh karena itu di seluruh dunia yang menggunakan bitcoin itu hukumnya gak masalah alias halal.
Wipangga
Member
**
Offline Offline

Activity: 600
Merit: 10


View Profile
December 06, 2017, 06:33:21 PM
 #163

Hukum pengguna bitcoin di indonesia.
Jelas jelas  Hukum yang berinvestasi pada bitcoin itu halal.  halal. Di  dalam ukuwah islamiyah sudah banyak di jelaskan bahwa pengguna bitcoin, itu tidak Ada larangan untuk harm. Akan Tetapi Jika agan melakukan bitcoin dengan Cara yang tidak benar itu akan menyebabkan haram. Dan bagi pemerintah tidak melarang untuk berinvestasi pada bitcoin.
CllickerQluicker
Sr. Member
****
Offline Offline

Activity: 477
Merit: 261


View Profile
December 06, 2017, 11:39:19 PM
 #164

Jadi intinya bitcoin di indonesia tuh ga dilarang perederan dan penggunaanya, hanya saja tidak bisa digunakan sebagai alat pembayaran yang sah dan utama. Terus tidak ada payung hukum yang menaungi bitcoin kalau ada hal hal yang tidak kita inginkan.

mengenai hal itu lagi di godong dan di rancang sebuah aturan dari BI
kita tinggal tunggu aja aturan itu di keluarhan secara tertulis, jadi bisa jadi pedoman untuk pengguna bitcoin di indonesia
tanjiran
Full Member
***
Offline Offline

Activity: 770
Merit: 113



View Profile
December 06, 2017, 11:50:34 PM
 #165

Jadi intinya bitcoin di indonesia tuh ga dilarang perederan dan penggunaanya, hanya saja tidak bisa digunakan sebagai alat pembayaran yang sah dan utama. Terus tidak ada payung hukum yang menaungi bitcoin kalau ada hal hal yang tidak kita inginkan.

mengenai hal itu lagi di godong dan di rancang sebuah aturan dari BI
kita tinggal tunggu aja aturan itu di keluarhan secara tertulis, jadi bisa jadi pedoman untuk pengguna bitcoin di indonesia
Benar, berita dan aturan tersebut sudah cukup lama dan sekarang perkembangannya adalah pemerintah khususnya BI tengah mempelajari tentang btc. Semoga ketertarikan BI tersebut bisa menghasilkan dampak positif terhadap legalitas btc.

pandukelana2712
Hero Member
*****
Offline Offline

Activity: 728
Merit: 1005

BountyPortal Supporter & Hhampuz is my manager


View Profile
December 07, 2017, 12:01:52 AM
 #166

Wadduw....

Kasusnya, misalkan kita menarik (withdraw) dana kita di VIP, trus pihak VIP tidak membayar pada kita, berarti kita tidak bisa menuntut secara hukum pd pihak VIP?
ribowo76
Full Member
***
Offline Offline

Activity: 784
Merit: 101

The World's 1st Waste to Green Energy DLT Project


View Profile WWW
December 07, 2017, 12:41:20 AM
 #167

Pagi agan - agan gua nongol lagi  Grin Topik ini para bitcoiner harus tau

Hukum dan Penggunaan Bitcoin di Indonesia





Dalam beberapa tahun terakhir penggunaan bitcoin khusus nya di Indonesia semakin meningkat, tercatat di market perdagangan Tempat Jual Beli Bitcoin Di Indonesia yaitu Bitcoin Indonesia volume transaksi mencapai 47 Triliun belum termasuk transaksi yang di lakukan di luar market tersebut.

Dengan jumlah transaksi sebesar 47 Triliun tentu pemerintah mulai memberikan perhatian khusus melalui Bank Indonesia selaku Otoritas Moneter mengeluarkan pernyataan mengenai Bitcoin dan Virtual Currency lain :

     Memperhatikan Undang-undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta UU No. 23 Tahun 1999 yang kemudian diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2009, Bank Indonesia menyatakan bahwa Bitcoin dan virtual currency lainnya bukan merupakan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia.

    Masyarakat dihimbau untuk berhati-hati terhadap Bitcoin dan virtual currency lainnya. Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya.

    Jakarta, 6 Februari 2014

    Departemen Komunikas

Dari pernyatan Bank Indonesia tersebut dapat di simpulkan bahwa penggunaan bitcoin di indonesia tidak di larang serta tidak berkekuatan hukum atas segala resiko yang di timbulkan.

Contoh :

Jika anda adalah seorang trader yang melakukan perdagangan bitcoin di Exchanger Indonesia dengan jumlah investasi yang cukup besar sebut saja 10 Milyar, kemudian pihak Exchanger mengaku kehilangan seluruh bitcoin yang di simpan di dompet bitcoin mereka karena di hack seperti yang terjadi pada beberapa Exchanger MtGox, Bitstamp, maka anda selaku member dan memiliki sejumlah bitcoin yang tersimpan di Exchanger tersebut tidak dapat melakukan upaya hukum untuk mendapatkan kembali bitcoin anda, sebagaimana yang tertulis dalam pernyataan Bank Indonesia terkait bitcoin :

    Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya.

Untuk itu sebaiknya jangan menyimpan bitcoin anda dalam jumlah besar pada suatu exchanger sebagai antisipasi jika terjadi hal yang tidak di inginkan.

Sumber : http://www.republikcoin.com/2015/06/hukum-bitcoin-di-indonesia.html
berarti tidak ada masalah bagi siapapun yang ingin memiliki dan menyimpan atau memperjual belikan bitcoin atau crypto currency lainnya ya gan  Huh
Xiyana
Member
**
Offline Offline

Activity: 243
Merit: 12


View Profile
December 07, 2017, 01:31:03 AM
 #168

Pagi agan - agan gua nongol lagi  Grin Topik ini para bitcoiner harus tau

Hukum dan Penggunaan Bitcoin di Indonesia





Dalam beberapa tahun terakhir penggunaan bitcoin khusus nya di Indonesia semakin meningkat, tercatat di market perdagangan Tempat Jual Beli Bitcoin Di Indonesia yaitu Bitcoin Indonesia volume transaksi mencapai 47 Triliun belum termasuk transaksi yang di lakukan di luar market tersebut.

Dengan jumlah transaksi sebesar 47 Triliun tentu pemerintah mulai memberikan perhatian khusus melalui Bank Indonesia selaku Otoritas Moneter mengeluarkan pernyataan mengenai Bitcoin dan Virtual Currency lain :

     Memperhatikan Undang-undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta UU No. 23 Tahun 1999 yang kemudian diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2009, Bank Indonesia menyatakan bahwa Bitcoin dan virtual currency lainnya bukan merupakan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia.

    Masyarakat dihimbau untuk berhati-hati terhadap Bitcoin dan virtual currency lainnya. Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya.

    Jakarta, 6 Februari 2014

    Departemen Komunikas

Dari pernyatan Bank Indonesia tersebut dapat di simpulkan bahwa penggunaan bitcoin di indonesia tidak di larang serta tidak berkekuatan hukum atas segala resiko yang di timbulkan.

Contoh :

Jika anda adalah seorang trader yang melakukan perdagangan bitcoin di Exchanger Indonesia dengan jumlah investasi yang cukup besar sebut saja 10 Milyar, kemudian pihak Exchanger mengaku kehilangan seluruh bitcoin yang di simpan di dompet bitcoin mereka karena di hack seperti yang terjadi pada beberapa Exchanger MtGox, Bitstamp, maka anda selaku member dan memiliki sejumlah bitcoin yang tersimpan di Exchanger tersebut tidak dapat melakukan upaya hukum untuk mendapatkan kembali bitcoin anda, sebagaimana yang tertulis dalam pernyataan Bank Indonesia terkait bitcoin :

    Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya.

Untuk itu sebaiknya jangan menyimpan bitcoin anda dalam jumlah besar pada suatu exchanger sebagai antisipasi jika terjadi hal yang tidak di inginkan.

Sumber : http://www.republikcoin.com/2015/06/hukum-bitcoin-di-indonesia.html


Kalau selama ane gabung keforum bitcoin, kayak belum ada undang2 khusus yang dibuat pemerintah untuk bitcoin,
Kalau memang terjadi kehilangan exchanger belum ada yang tanggung jawabnya, melainkan kita sendiri,
Terimakasih gan atas informasinya. Semoga bisa lebih hati-hati bagi kita semua dengan ada peringatan seperti ini.

IjurMajuhrom
Member
**
Offline Offline

Activity: 103
Merit: 10


View Profile
December 07, 2017, 01:33:32 AM
 #169

Jadi intinya bitcoin di indonesia tuh ga dilarang perederan dan penggunaanya, hanya saja tidak bisa digunakan sebagai alat pembayaran yang sah dan utama. Terus tidak ada payung hukum yang menaungi bitcoin kalau ada hal hal yang tidak kita inginkan.

mengenai hal itu lagi di godong dan di rancang sebuah aturan dari BI
kita tinggal tunggu aja aturan itu di keluarhan secara tertulis, jadi bisa jadi pedoman untuk pengguna bitcoin di indonesia
Benar, berita dan aturan tersebut sudah cukup lama dan sekarang perkembangannya adalah pemerintah khususnya BI tengah mempelajari tentang btc. Semoga ketertarikan BI tersebut bisa menghasilkan dampak positif terhadap legalitas btc.
iya gan aturan tersebut sudah lama diterapkan oleh BI, segala resiko kita sebagai pemegang bitcoin ditanggung sendiri, melihat harga bitcoin yang saat ini meroket naik tajam mungkin BI mulai serius memantau perkembangan bitcoin, bukan nggak mungkin aturan tersebut akan dirubah.
thejo
Full Member
***
Offline Offline

Activity: 490
Merit: 100



View Profile
December 07, 2017, 02:59:45 AM
 #170

Trus make bitcoin hukumnya halal pa haram ya gan
tergantung gan, jika agan nyarinya dengan cara yang salah ya mungkin bisa di bilang haram,tapi kalo seumpanya nyari nya bener mungkin ya halal,tapi kalo ingin jelasnya ente nyari di internet aja gan
wismases
Full Member
***
Offline Offline

Activity: 266
Merit: 100



View Profile
December 07, 2017, 03:39:23 AM
 #171

Trus make bitcoin hukumnya halal pa haram ya gan

Kalau agan dapat bitcoin dengan cara yang buruk, udah jelas haram
Selebihnya ane gak tau
Dalam berapa tahun ini para pengguna bitcoin sangat meningkat walau belum ada payung hukum dari pemerintah.masalah hukum sih saya kurang pengertian . Bagaimana usaha  kita dan cara mendapatkan bitcoin itu. d
Ten98
Sr. Member
****
Offline Offline

Activity: 1008
Merit: 250


View Profile
December 07, 2017, 06:19:16 AM
 #172

Kalau menurut saya sih gan, ragu ragu untuk menjawab nya, sebab karena ini menyangkut dengan agama, jadi kalau menurut saya pribadi sih,gak haram gan, karena kita bekerja di situ, baru dapat hasil, jadi kalau misalnya kita tidak bekerja kan kita tidak dapat hasil, maaf kalau salah, sebab menyangkut tentang agama
ini bukan hukum agama gan,sebelum post lebih baik agan baca dulu isi tread nya karna yg agan post tidak sesuai dengan isi tread tersebut
maklumin aja gan soalnya dia itu baru masuk di bitcointalk dan dia juga masih banyak sekali belajar jadi kalau dia salah dimaklumin aja. Grin
iya sih gan tapi ane hanya memberi tau saja supaya dia tidak malas membaca sebuah thread itu kan buat kebaikan dia supaya bisa berkembang kedepannya hahaha dan kita sebagai member old harus ngasih tau yg bener
shindymlk
Full Member
***
Offline Offline

Activity: 392
Merit: 100


View Profile
December 07, 2017, 07:51:41 AM
 #173

pada dasarnya tidak ada larangan dalam penggunaan Bitcoin di Indonesia, sekalipun ada UUDnya, ini hanya penegasan saja bahwasanya segala sesuatu yang terjadi pada pengguna bitcoin, apakah itu kehilangan dana ketika trading, project scam dan tidak ada pembayaran, itu sudah menjadi resiko bagi pengguna bitcoin itu sendiri. seharusnya juga pengguna bitcoin sudah memahami ini sebelum terjun ke dunia bitcoin, karena yang kita ketahui Bitcoin tidak memiliki payung hukum yang bisa melindungi pengguna bitcoin itu sendiri. jadi kembali lagi untuk berhati-hati dalam dunia bitcoin..
lambarona
Newbie
*
Offline Offline

Activity: 42
Merit: 0


View Profile
December 07, 2017, 07:54:00 AM
 #174

Aturan penggunaan bitcoin hampir seluruh negara di dunia juga sama dengan indonesia,baru beberapa negera saja yang saya tahu sudah mulai terbuka menerima bitcoin sebagai alternative pembayaran, semoga kedepannya dengan semakin majunya teknologi indonesia bisa menerima bitcoin minimal sebagai pembayaran alternative.
armanhusni
Full Member
***
Offline Offline

Activity: 644
Merit: 100



View Profile
December 07, 2017, 07:54:34 AM
 #175

Pagi agan - agan gua nongol lagi  Grin Topik ini para bitcoiner harus tau

Hukum dan Penggunaan Bitcoin di Indonesia





Dalam beberapa tahun terakhir penggunaan bitcoin khusus nya di Indonesia semakin meningkat, tercatat di market perdagangan Tempat Jual Beli Bitcoin Di Indonesia yaitu Bitcoin Indonesia volume transaksi mencapai 47 Triliun belum termasuk transaksi yang di lakukan di luar market tersebut.

Dengan jumlah transaksi sebesar 47 Triliun tentu pemerintah mulai memberikan perhatian khusus melalui Bank Indonesia selaku Otoritas Moneter mengeluarkan pernyataan mengenai Bitcoin dan Virtual Currency lain :

     Memperhatikan Undang-undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta UU No. 23 Tahun 1999 yang kemudian diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2009, Bank Indonesia menyatakan bahwa Bitcoin dan virtual currency lainnya bukan merupakan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia.

    Masyarakat dihimbau untuk berhati-hati terhadap Bitcoin dan virtual currency lainnya. Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya.

    Jakarta, 6 Februari 2014

    Departemen Komunikas

Dari pernyatan Bank Indonesia tersebut dapat di simpulkan bahwa penggunaan bitcoin di indonesia tidak di larang serta tidak berkekuatan hukum atas segala resiko yang di timbulkan.

Contoh :

Jika anda adalah seorang trader yang melakukan perdagangan bitcoin di Exchanger Indonesia dengan jumlah investasi yang cukup besar sebut saja 10 Milyar, kemudian pihak Exchanger mengaku kehilangan seluruh bitcoin yang di simpan di dompet bitcoin mereka karena di hack seperti yang terjadi pada beberapa Exchanger MtGox, Bitstamp, maka anda selaku member dan memiliki sejumlah bitcoin yang tersimpan di Exchanger tersebut tidak dapat melakukan upaya hukum untuk mendapatkan kembali bitcoin anda, sebagaimana yang tertulis dalam pernyataan Bank Indonesia terkait bitcoin :

    Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya.

Untuk itu sebaiknya jangan menyimpan bitcoin anda dalam jumlah besar pada suatu exchanger sebagai antisipasi jika terjadi hal yang tidak di inginkan.

Sumber : http://www.republikcoin.com/2015/06/hukum-bitcoin-di-indonesia.html

benar gan, kerena indonesia berujuk kepada undang-undang yang telah ada sehingga sampai saat i donesia adalah negara yang belum diakuinya bitcoin sebagai mata uang virtual yang bisa melakukan transaksi tapi bisa Menggunakan saja bitcoin itu, oleh karena kekuatan hukum inilah para bitcoiner indonesia tidak bisa melakukan apapun melainkan hanya bisa mengexchangkan Bitcoin dengan rupiah, dalam artian hanya bisa menukarkan saja dalam bentuk rupiah.begitu juga dengan nantinya bila kita semua memiliki bitcoin dan jaga sebaik mungkin karena apabila mengalami kehilangan tidak adanya tempat pengaduan, alias tertutup dari lindungan hukum.

ARRCCO
Member
**
Offline Offline

Activity: 406
Merit: 10


View Profile
December 07, 2017, 08:12:16 AM
 #176

Trus make bitcoin hukumnya halal pa haram ya gan

Kalo menurut ane berbicara tentang halal dan haramnya bitcoin
itu tidak masalah kalau bitcoin ini hukum tidak haram yang haram biasanya
yang berbentuk judi seperti togel salah satunya.

Iveyalla
Full Member
***
Offline Offline

Activity: 392
Merit: 100



View Profile
December 07, 2017, 08:55:07 AM
 #177

wah,,,make bitcoin ternyata ada hukumnya dan UUDnya juga yah, berarti gak bolaeh sambarang di pake dong, barutahu ane kalo hukum dan penggunaan bitcoin di inonesia berkaitan  Sad

Sama gan saya juga baru tau kalou bitcoin ternyata ada hukum nya juga,namun pemerintah belum membuat peraturan tentang pemakaian bitcoin sehingga pemerintah menperingatkan  para penguna bitcoin untuk lebih berhati-hati dalam pengunaan bitcoin karena jika satu saat bitcoin kita hilang maka pemerintah indonesia tidak akan bertangung jawab dalam kerugian kita.

BITCOINTALKTELEGRAMTWITTERFACEBOOK ●  DISCORD
  SEDO POW TOKEN    DOCUMENT MANAGEMENT SYSTEM BASED  ON BLOCKCHAIN
sapusapu
Hero Member
*****
Offline Offline

Activity: 588
Merit: 500


View Profile WWW
December 07, 2017, 11:18:56 AM
 #178

Simpulannya jika habis gajian langsung ditarik di rekening saja buat jaga-jaga kemungkinan yang terburuk, jangan sampai pendapatan kita numpuk di exchanger karena pemerintah kita sendiri sudah menghimbau mengenai hal tersebut Smiley
slimfit88
Member
**
Offline Offline

Activity: 252
Merit: 11


View Profile
December 07, 2017, 11:35:38 AM
 #179

Trus make bitcoin hukumnya halal pa haram ya gan

dalam hal ini pemerintah memberikan informasi kalau kehadiran bitcoin tidak terikat dengan pihak pemerintah kalau ada tindak kejahatan pada uang anda yang terdapat di bitcoin pihak pemerintah tidak bertangung jawab, untuk urusan halal/haram, menurut saya itu halal saja, karena dalam trading agan membeli barang murah lalu di jual mahal itu cara menggunakan bitcoin simple gan
Zulkifli BI
Member
**
Offline Offline

Activity: 277
Merit: 22

lumintoken.com


View Profile
December 07, 2017, 11:38:16 AM
 #180

Ini lebih baik bagi bitconer dari pada pemerintah melarang kehadiran bitcoin diindonesia. Persoalan masalah keamanan itu perlu diantisipasi oleh bitconer itu sendiri, terserah cara yang dilakukan itu bagaimana

●●●●●●●●[Lumintoken - First Direct Democracy Over Monetary Policies]●●●●●●●●
▔▔▔▔▔▔▔▔▔▔▔▔▔▔▔▔▔▔▔▔▔ Useful Links ▔▔▔▔▔▔▔▔▔▔▔▔▔▔▔▔▔▔▔▔▔
Website◂ | ▸Telegram◂ | ▸Discord◂ | ▸Twitter
Pages: « 1 2 3 4 5 6 7 8 [9] 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50 51 »
  Print  
 
Jump to:  

Powered by MySQL Powered by PHP Powered by SMF 1.1.19 | SMF © 2006-2009, Simple Machines Valid XHTML 1.0! Valid CSS!