Bitcoin Forum
June 01, 2024, 03:25:46 PM *
News: Latest Bitcoin Core release: 27.0 [Torrent]
 
   Home   Help Search Login Register More  
Pages: « 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 [17] 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50 51 »
  Print  
Author Topic: Hukum dan Penggunaan Bitcoin di Indonesia ( Bitcoiner harus tau )  (Read 10853 times)
ridho002
Full Member
***
Offline Offline

Activity: 340
Merit: 100



View Profile
December 17, 2017, 02:52:09 PM
 #321

kalau menurut informasi yang saya dapet sih gan peraturannya ada di undang-undang No. 6 Tahun 2009, bahwa Bank Indonesia (BI) menyatakan bahwa Bitcoin dan virtual currency lainnya bukan merupakan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia, yang artinya bahwa kita dilarang melakukan transaksi dengan bitcoin gan

ya betul.sekali gan, cuman kita tetap harus berhati2 dalam melakuka penyimpanan mata uang digital dalam bentuk jumlah yang besar.
intinya kita harus cari aman saja untuk diri kita.
indah rezqi
Hero Member
*****
Offline Offline

Activity: 1372
Merit: 853



View Profile
December 17, 2017, 03:38:38 PM
 #322

Kalau soal resiko di tanggung oleh pengguna atau pemilik dan tidak ada perlindungan hukum jika mengalami hal-hal yang tidak di inginkan mengenai bitcoin saya sudah tau sejak awal bergabung tapi baru tau kalau ada undang-undang seperti itu.

███████████████████████████████
███████████████████████████████
█████████
▀▀▀▀▀█▀█▀▀▀▀▀█████████
███
▄▀▀▀   ▄▄▄▄   ▄▄▄▄   ▀▀▀▄███
███████
▀▀▀████▌ ▐████▀▀▀███████
█████
███▀█▀██▌ ▐██▀█▀████████
████
███▀▄▀▄███▌ ▐███▄▀▄▀███████
█████
██▄██▄██   ██▄██▄███████
███████
▄▄▄████   ████▄▄▄███████
██████████
▀▀▀▀   ▀▀▀▀██████████
██████████
▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄██████████
███████████████████████████████
███████████████████████████████
█▀▀▀











█▄▄▄
#1 RATED CRYPTO
CASINO IN THE WORLD
██ ██ ██ ██ █Trustpilot
▀▀▀█











▄▄▄█
▄█████████████████████████████
██████████████████▀▀█████▀▀████
█████████████████▀█████████▀███
██████████████████████████████
███████████████████████████▄███
█████████████████████████▄▄████
███████████████████████████████
█████████████░░░███████████████
███████████░░░█████████████████
█████████░░████████████████████
█████░░░██████████████████████
███░░█████████████████████████
▀░░░█████████████████████████▀
.
SIGN UP & INSTANTLY
RECEIVE BONUS

[ NO DEPOSIT REQUIRED ]
█▀▀▀











█▄▄▄
▀▀▀█











▄▄▄█
mzuhry19
Full Member
***
Offline Offline

Activity: 252
Merit: 100



View Profile
December 17, 2017, 03:43:48 PM
 #323

wah,,,make bitcoin ternyata ada hukumnya dan UUDnya juga yah, berarti gak bolaeh sambarang di pake dong, barutahu ane kalo hukum dan penggunaan bitcoin di inonesia berkaitan  Sad

menurut saya gan jika pengguna bitcoin di hukum saya pribadi tidak setujuh bukan karena saya pemain bitcoin knapa mesti dihukum pemain bitcoin? dan menurut saya kita bermain bitcoin tidak merugikan orang kan,dan mengapa yang sudah jelas merugikan orang tidak di hukum contoh:seperti para koruptor mengapa tidak di hukum dan bertindak dengan tegas yang sudah jelas jelas merugikan orang lain.

dxgam
Full Member
***
Offline Offline

Activity: 406
Merit: 100



View Profile
December 17, 2017, 04:09:14 PM
 #324

terima ksih gan ats informasi yang telah di sampaikan, saya baru tau kalau di indonesia ada undang - undang bitcoin. dengan adanya undang undang bitcoin maka harus lebih hati hati lagi dalam menggunakan bitcoin apalagi dalam menyimpan mata uang digital
catok broek
Full Member
***
Offline Offline

Activity: 406
Merit: 100



View Profile
December 17, 2017, 04:14:04 PM
 #325

Pagi agan - agan gua nongol lagi  Grin Topik ini para bitcoiner harus tau

Hukum dan Penggunaan Bitcoin di Indonesia





Dalam beberapa tahun terakhir penggunaan bitcoin khusus nya di Indonesia semakin meningkat, tercatat di market perdagangan Tempat Jual Beli Bitcoin Di Indonesia yaitu Bitcoin Indonesia volume transaksi mencapai 47 Triliun belum termasuk transaksi yang di lakukan di luar market tersebut.

Dengan jumlah transaksi sebesar 47 Triliun tentu pemerintah mulai memberikan perhatian khusus melalui Bank Indonesia selaku Otoritas Moneter mengeluarkan pernyataan mengenai Bitcoin dan Virtual Currency lain :

     Memperhatikan Undang-undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta UU No. 23 Tahun 1999 yang kemudian diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2009, Bank Indonesia menyatakan bahwa Bitcoin dan virtual currency lainnya bukan merupakan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia.

    Masyarakat dihimbau untuk berhati-hati terhadap Bitcoin dan virtual currency lainnya. Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya.

    Jakarta, 6 Februari 2014

    Departemen Komunikas

Dari pernyatan Bank Indonesia tersebut dapat di simpulkan bahwa penggunaan bitcoin di indonesia tidak di larang serta tidak berkekuatan hukum atas segala resiko yang di timbulkan.

Contoh :

Jika anda adalah seorang trader yang melakukan perdagangan bitcoin di Exchanger Indonesia dengan jumlah investasi yang cukup besar sebut saja 10 Milyar, kemudian pihak Exchanger mengaku kehilangan seluruh bitcoin yang di simpan di dompet bitcoin mereka karena di hack seperti yang terjadi pada beberapa Exchanger MtGox, Bitstamp, maka anda selaku member dan memiliki sejumlah bitcoin yang tersimpan di Exchanger tersebut tidak dapat melakukan upaya hukum untuk mendapatkan kembali bitcoin anda, sebagaimana yang tertulis dalam pernyataan Bank Indonesia terkait bitcoin :

    Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya.

Untuk itu sebaiknya jangan menyimpan bitcoin anda dalam jumlah besar pada suatu exchanger sebagai antisipasi jika terjadi hal yang tidak di inginkan.

Sumber : http://www.republikcoin.com/2015/06/hukum-bitcoin-di-indonesia.html

suatu resiko yang besar bagi bitcoiner yang melakukan trading dalam jumlah yang besar. benar benar resiko yang diluar dugaan, harus mikir 2 kali untuk menyimpan dengan jumlah besar, karena kalau hilang tidak bisa dituntut dengan hukum.
sebaiknya tidak menyimpannya dalam jumlah yang besar, itu untuk mengurangi resiko yang besar dalam kerugian kita sendiri.
girewaqy
Newbie
*
Offline Offline

Activity: 140
Merit: 0


View Profile
December 17, 2017, 04:19:39 PM
 #326

wah,,,make bitcoin ternyata ada hukumnya dan UUDnya juga yah, berarti gak bolaeh sambarang di pake dong, barutahu ane kalo hukum dan penggunaan bitcoin di inonesia berkaitan  Sad

menurut saya gan jika pengguna bitcoin di hukum saya pribadi tidak setujuh bukan karena saya pemain bitcoin knapa mesti dihukum pemain bitcoin? dan menurut saya kita bermain bitcoin tidak merugikan orang kan,dan mengapa yang sudah jelas merugikan orang tidak di hukum contoh:seperti para koruptor mengapa tidak di hukum dan bertindak dengan tegas yang sudah jelas jelas merugikan orang lain.
betu sekali saya juga tidak setuju kalau sampai yang main bitcoin di hukum , karena jelas hasilnya itu murni karena dia bekerja keras agar mendapatkan
 recehan dollar . dan tidak merugikan orang lain 
xmemetx
Member
**
Offline Offline

Activity: 280
Merit: 10


View Profile WWW
December 17, 2017, 04:24:55 PM
 #327

Pagi agan - agan gua nongol lagi  Grin Topik ini para bitcoiner harus tau

Hukum dan Penggunaan Bitcoin di Indonesia





Dalam beberapa tahun terakhir penggunaan bitcoin khusus nya di Indonesia semakin meningkat, tercatat di market perdagangan Tempat Jual Beli Bitcoin Di Indonesia yaitu Bitcoin Indonesia volume transaksi mencapai 47 Triliun belum termasuk transaksi yang di lakukan di luar market tersebut.

Dengan jumlah transaksi sebesar 47 Triliun tentu pemerintah mulai memberikan perhatian khusus melalui Bank Indonesia selaku Otoritas Moneter mengeluarkan pernyataan mengenai Bitcoin dan Virtual Currency lain :

     Memperhatikan Undang-undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta UU No. 23 Tahun 1999 yang kemudian diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2009, Bank Indonesia menyatakan bahwa Bitcoin dan virtual currency lainnya bukan merupakan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia.

    Masyarakat dihimbau untuk berhati-hati terhadap Bitcoin dan virtual currency lainnya. Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya.

    Jakarta, 6 Februari 2014

    Departemen Komunikas

Dari pernyatan Bank Indonesia tersebut dapat di simpulkan bahwa penggunaan bitcoin di indonesia tidak di larang serta tidak berkekuatan hukum atas segala resiko yang di timbulkan.

Contoh :

Jika anda adalah seorang trader yang melakukan perdagangan bitcoin di Exchanger Indonesia dengan jumlah investasi yang cukup besar sebut saja 10 Milyar, kemudian pihak Exchanger mengaku kehilangan seluruh bitcoin yang di simpan di dompet bitcoin mereka karena di hack seperti yang terjadi pada beberapa Exchanger MtGox, Bitstamp, maka anda selaku member dan memiliki sejumlah bitcoin yang tersimpan di Exchanger tersebut tidak dapat melakukan upaya hukum untuk mendapatkan kembali bitcoin anda, sebagaimana yang tertulis dalam pernyataan Bank Indonesia terkait bitcoin :

    Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya.

Untuk itu sebaiknya jangan menyimpan bitcoin anda dalam jumlah besar pada suatu exchanger sebagai antisipasi jika terjadi hal yang tidak di inginkan.

Sumber : http://www.republikcoin.com/2015/06/hukum-bitcoin-di-indonesia.html

benar sekali, dan sampai sekarang pun berita dan statement yang tersebar dikatakan bahwa yang dilarang adalah bitcoin dijadikan sebagai alat pembayaran transaksi karena belum ada hukum dan peraturan yang sah. tapi kalau untuk berinvestasi saya rasa tidak dilarang akan tetapi segala resikonya ditanggung oleh pemilik sendiri.

girewaqy
Newbie
*
Offline Offline

Activity: 140
Merit: 0


View Profile
December 17, 2017, 04:27:08 PM
 #328

Pagi agan - agan gua nongol lagi  Grin Topik ini para bitcoiner harus tau

Hukum dan Penggunaan Bitcoin di Indonesia


https://c2.staticflickr.com/4/3784/18628896774_5244d0265c_q.jpg


Dalam beberapa tahun terakhir penggunaan bitcoin khusus nya di Indonesia semakin meningkat, tercatat di market perdagangan Tempat Jual Beli Bitcoin Di Indonesia yaitu Bitcoin Indonesia volume transaksi mencapai 47 Triliun belum termasuk transaksi yang di lakukan di luar market tersebut.

Dengan jumlah transaksi sebesar 47 Triliun tentu pemerintah mulai memberikan perhatian khusus melalui Bank Indonesia selaku Otoritas Moneter mengeluarkan pernyataan mengenai Bitcoin dan Virtual Currency lain :

     Memperhatikan Undang-undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta UU No. 23 Tahun 1999 yang kemudian diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2009, Bank Indonesia menyatakan bahwa Bitcoin dan virtual currency lainnya bukan merupakan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia.

    Masyarakat dihimbau untuk berhati-hati terhadap Bitcoin dan virtual currency lainnya. Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya.

    Jakarta, 6 Februari 2014

    Departemen Komunikas

Dari pernyatan Bank Indonesia tersebut dapat di simpulkan bahwa penggunaan bitcoin di indonesia tidak di larang serta tidak berkekuatan hukum atas segala resiko yang di timbulkan.

Contoh :

Jika anda adalah seorang trader yang melakukan perdagangan bitcoin di Exchanger Indonesia dengan jumlah investasi yang cukup besar sebut saja 10 Milyar, kemudian pihak Exchanger mengaku kehilangan seluruh bitcoin yang di simpan di dompet bitcoin mereka karena di hack seperti yang terjadi pada beberapa Exchanger MtGox, Bitstamp, maka anda selaku member dan memiliki sejumlah bitcoin yang tersimpan di Exchanger tersebut tidak dapat melakukan upaya hukum untuk mendapatkan kembali bitcoin anda, sebagaimana yang tertulis dalam pernyataan Bank Indonesia terkait bitcoin :

    Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya.

Untuk itu sebaiknya jangan menyimpan bitcoin anda dalam jumlah besar pada suatu exchanger sebagai antisipasi jika terjadi hal yang tidak di inginkan.

Sumber : http://www.republikcoin.com/2015/06/hukum-bitcoin-di-indonesia.html

suatu resiko yang besar bagi bitcoiner yang melakukan trading dalam jumlah yang besar. benar benar resiko yang diluar dugaan, harus mikir 2 kali untuk menyimpan dengan jumlah besar, karena kalau hilang tidak bisa dituntut dengan hukum.
sebaiknya tidak menyimpannya dalam jumlah yang besar, itu untuk mengurangi resiko yang besar dalam kerugian kita sendiri.
betul sekali gan kalau melihat penjelasan di atas sudah jelas kalau pemerintah tidak akan mau menanggung resiko , tetapi apapun yang terjadi apalagi mencapai transaksi yang besar 47 triliun  jadi resiko ya untuk pemiliknya , jadi  sebelum melakukan hal tersebut kita harus berpikir dulu gan ,
karloscimot
Member
**
Offline Offline

Activity: 518
Merit: 14


View Profile
December 17, 2017, 05:10:58 PM
 #329

wah,,,make bitcoin ternyata ada hukumnya dan UUDnya juga yah, berarti gak bolaeh sambarang di pake dong, barutahu ane kalo hukum dan penggunaan bitcoin di inonesia berkaitan  Sad
Semenjak btc masuk ke Indonesia pemerintah udah melagukan penjajakan ke btc. Intinya hasil keputusanya btc masih di ilegal kan di Indonesia ini di sebabkan ada beberapa alasan . Yang kedua btc TDK boleh di jadikan alat penbayaran karena mata uang yang sah adalah rupiah . Risiko kehilangan btc yang dia kumpulkan jika hilang harus di tangung resekoya sendiri.
Tapi itupun dah bagus kebijakan pemerintah dalam mengambil keputusan dari pada melarang btc masuk ke Indonesia seperti di Cina atau Korea Selatan. Karena masyarakat Indonesia butuh btc untuk menambah atau mencari Rizki untuk kebutuhan keluarganya.

[ S E S S I A ] NEW GENERATION SOCIAL NETWORK
twitter    ◾ telegram     (❪  W H I T E P A P E R  ❫)
GET APP  ❱❱❱  ► Google Play   ► App Store
whiteblue
Sr. Member
****
Offline Offline

Activity: 1246
Merit: 250


View Profile
December 17, 2017, 05:24:37 PM
 #330

Pemerintah hanya menghimbau saja jika mengalami kerugian karena harganya yg fluktuatif dan jika suatu saat terjadi scam dalam website atau kena hack seperti kata ts ya itu mah sudah jadi resiko kita terjun ke dunia crypto hanya saja pemerintah ga akn membantu jika terjadi kasus yg berhubungan dengan bitcoin .. jdi kitanya yg harus sangat hati hati dan teliti ..
aneukmuda
Member
**
Offline Offline

Activity: 98
Merit: 10


View Profile
December 17, 2017, 05:38:31 PM
Last edit: December 17, 2017, 06:15:45 PM by aneukmuda
 #331

Dalam beberapa pemberitaan yang saya baca pemerintah hanya menghimbau agar masyarakat lebih berhati hati dengan investasi cryptocurrency karena banyak resiko  misalnya harga yang fluktuaktif dan juga banyak juga kejadian yang bitcoinnya hilang karena di curi oleh hacker
labenea
Jr. Member
*
Offline Offline

Activity: 327
Merit: 1

The Standard Protocol - Solving Inflation


View Profile
December 17, 2017, 05:39:46 PM
 #332

Pemerintah hanya menghimbau saja jika mengalami kerugian karena harganya yg fluktuatif dan jika suatu saat terjadi scam dalam website atau kena hack seperti kata ts ya itu mah sudah jadi resiko kita terjun ke dunia crypto hanya saja pemerintah ga akn membantu jika terjadi kasus yg berhubungan dengan bitcoin .. jdi kitanya yg harus sangat hati hati dan teliti ..

semua badan usaha dan investasi dipercayakan untuk diawasi oleh ojk, jadi keputusan dari ojk langsung dibawa ke kementrian keuangan
dalam hal ini BI mempunyai sikap yang berbeda karena langsung mengacu pada tanggung jawabnya terhadap rupiah.
saat ini memang masih dalam status diawasi, namun yang jelas2 sudah menggunakannya sebagai alat pembayaran akan diproses secara hukum.

───────     Decentralized Asset-Backed Banking     ───────
██  ███  ██████     TheStandard.io     ██████  ███  ██
asamjing
Member
**
Offline Offline

Activity: 182
Merit: 10


View Profile
December 17, 2017, 05:50:15 PM
 #333

wah,,,make bitcoin ternyata ada hukumnya dan UUDnya juga yah, berarti gak bolaeh sambarang di pake dong, barutahu ane kalo hukum dan penggunaan bitcoin di inonesia berkaitan  Sad

Iya sudah pasti semua menyangkut dengan hukum dan UUD gan, termasuk bitcoin juga ada hukumnya  gan, karena Indonesia adalah negara hukum gan dan bitcoin juga masih di larang di Indonesia gan

psycox
Sr. Member
****
Offline Offline

Activity: 658
Merit: 251



View Profile
December 17, 2017, 06:19:22 PM
 #334

Pagi agan - agan gua nongol lagi  Grin Topik ini para bitcoiner harus tau

Hukum dan Penggunaan Bitcoin di Indonesia





Dalam beberapa tahun terakhir penggunaan bitcoin khusus nya di Indonesia semakin meningkat, tercatat di market perdagangan Tempat Jual Beli Bitcoin Di Indonesia yaitu Bitcoin Indonesia volume transaksi mencapai 47 Triliun belum termasuk transaksi yang di lakukan di luar market tersebut.

Dengan jumlah transaksi sebesar 47 Triliun tentu pemerintah mulai memberikan perhatian khusus melalui Bank Indonesia selaku Otoritas Moneter mengeluarkan pernyataan mengenai Bitcoin dan Virtual Currency lain :

     Memperhatikan Undang-undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta UU No. 23 Tahun 1999 yang kemudian diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2009, Bank Indonesia menyatakan bahwa Bitcoin dan virtual currency lainnya bukan merupakan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia.

    Masyarakat dihimbau untuk berhati-hati terhadap Bitcoin dan virtual currency lainnya. Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya.

    Jakarta, 6 Februari 2014

    Departemen Komunikas

Dari pernyatan Bank Indonesia tersebut dapat di simpulkan bahwa penggunaan bitcoin di indonesia tidak di larang serta tidak berkekuatan hukum atas segala resiko yang di timbulkan.

Contoh :

Jika anda adalah seorang trader yang melakukan perdagangan bitcoin di Exchanger Indonesia dengan jumlah investasi yang cukup besar sebut saja 10 Milyar, kemudian pihak Exchanger mengaku kehilangan seluruh bitcoin yang di simpan di dompet bitcoin mereka karena di hack seperti yang terjadi pada beberapa Exchanger MtGox, Bitstamp, maka anda selaku member dan memiliki sejumlah bitcoin yang tersimpan di Exchanger tersebut tidak dapat melakukan upaya hukum untuk mendapatkan kembali bitcoin anda, sebagaimana yang tertulis dalam pernyataan Bank Indonesia terkait bitcoin :

    Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya.

Untuk itu sebaiknya jangan menyimpan bitcoin anda dalam jumlah besar pada suatu exchanger sebagai antisipasi jika terjadi hal yang tidak di inginkan.

Sumber : http://www.republikcoin.com/2015/06/hukum-bitcoin-di-indonesia.html

suatu resiko yang besar bagi bitcoiner yang melakukan trading dalam jumlah yang besar. benar benar resiko yang diluar dugaan, harus mikir 2 kali untuk menyimpan dengan jumlah besar, karena kalau hilang tidak bisa dituntut dengan hukum.
sebaiknya tidak menyimpannya dalam jumlah yang besar, itu untuk mengurangi resiko yang besar dalam kerugian kita sendiri.
bener sekali yang dikatakan anda,dengan adanya informasi ini kita semua bisa lebih tau resikonya para bitcoiner di indonesia..soalnya kalau ada apa apa pemerintah itu tidak akan bertanggung jawab dan itupun harus di tanggung sendiri resikonya
Roy_hidayat
Newbie
*
Offline Offline

Activity: 58
Merit: 0


View Profile
December 18, 2017, 04:33:11 AM
 #335

Pagi agan - agan gua nongol lagi  Grin Topik ini para bitcoiner harus tau

Hukum dan Penggunaan Bitcoin di Indonesia


https://c2.staticflickr.com/4/3784/18628896774_5244d0265c_q.jpg


Dalam beberapa tahun terakhir penggunaan bitcoin khusus nya di Indonesia semakin meningkat, tercatat di market perdagangan Tempat Jual Beli Bitcoin Di Indonesia yaitu Bitcoin Indonesia volume transaksi mencapai 47 Triliun belum termasuk transaksi yang di lakukan di luar market tersebut.

Dengan jumlah transaksi sebesar 47 Triliun tentu pemerintah mulai memberikan perhatian khusus melalui Bank Indonesia selaku Otoritas Moneter mengeluarkan pernyataan mengenai Bitcoin dan Virtual Currency lain :

     Memperhatikan Undang-undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta UU No. 23 Tahun 1999 yang kemudian diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2009, Bank Indonesia menyatakan bahwa Bitcoin dan virtual currency lainnya bukan merupakan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia.

    Masyarakat dihimbau untuk berhati-hati terhadap Bitcoin dan virtual currency lainnya. Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya.

    Jakarta, 6 Februari 2014

    Departemen Komunikas

Dari pernyatan Bank Indonesia tersebut dapat di simpulkan bahwa penggunaan bitcoin di indonesia tidak di larang serta tidak berkekuatan hukum atas segala resiko yang di timbulkan.

Contoh :

Jika anda adalah seorang trader yang melakukan perdagangan bitcoin di Exchanger Indonesia dengan jumlah investasi yang cukup besar sebut saja 10 Milyar, kemudian pihak Exchanger mengaku kehilangan seluruh bitcoin yang di simpan di dompet bitcoin mereka karena di hack seperti yang terjadi pada beberapa Exchanger MtGox, Bitstamp, maka anda selaku member dan memiliki sejumlah bitcoin yang tersimpan di Exchanger tersebut tidak dapat melakukan upaya hukum untuk mendapatkan kembali bitcoin anda, sebagaimana yang tertulis dalam pernyataan Bank Indonesia terkait bitcoin :

    Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya.

Untuk itu sebaiknya jangan menyimpan bitcoin anda dalam jumlah besar pada suatu exchanger sebagai antisipasi jika terjadi hal yang tidak di inginkan.

Sumber : http://www.republikcoin.com/2015/06/hukum-bitcoin-di-indonesia.html

Oh ternyata ada hukumnya mas bagi pengguna bitcoin berarti harus berhati hati dalam menyimpan dana dengan jumlah besar sangat beresiko ternyata
suryono
Full Member
***
Offline Offline

Activity: 206
Merit: 100


View Profile
December 18, 2017, 04:45:59 AM
 #336

menurut MUI menggunakan bitcoin di perbolehkan asalkan tidak ada sifat yang bersifat spekulasi atau adanya ketidak jelasan,adanya transaksi berjaga-jaga (simpanan),transaksi mata uang sejenis harus sama nilainyadan di lakukan secara kontanatau tunai dan juga di lakukandengan nilai tukar yang berlaku di pasar saat transaksi di lakukan
ciot
Member
**
Offline Offline

Activity: 120
Merit: 10


View Profile
December 18, 2017, 05:01:30 AM
 #337

Kalau menurut saya sih gan, ragu ragu untuk menjawab nya, sebab karena ini menyangkut dengan agama, jadi kalau menurut saya pribadi sih,gak haram gan, karena kita bekerja di situ, baru dapat hasil, jadi kalau misalnya kita tidak bekerja kan kita tidak dapat hasil, maaf kalau salah, sebab menyangkut tentang agama
Irsanhadi
Newbie
*
Offline Offline

Activity: 137
Merit: 0


View Profile
December 18, 2017, 05:09:05 AM
 #338

Makasih gan atas informasinya tentang hukum dan penggunaan bitcoin .betarti bitcoin tidak di larang di negara sesuai dengan pernyataan di atas,cuma bitcoin tidak di resmikan untuk di jadikan alat pembayaran yang sah di indonesia dan bitcoiners indonesia tanggung sendiri segala resiko yang akan terjadi.
pasukanbounty
Newbie
*
Offline Offline

Activity: 316
Merit: 0


View Profile
December 18, 2017, 07:09:34 AM
 #339

Bitcoin sama kaya dirham/emas di zaman nabi muhamad kan .?
Di situs konsultasi syariah pernah saya baca, bitcoin dibolehkan karena alasan itu..
Tapi saya banyak kebingungan blm tau pasti nyaa
liems_ss
Full Member
***
Offline Offline

Activity: 222
Merit: 100



View Profile
December 18, 2017, 08:59:26 AM
 #340

Hukum atas penggunaan bitcoin hampir seluruh negara di dunia juga sama dengan indonesia, Pemerintah hanya menghimbau saja jika mengalami kerugian karena harganya yg fluktuatif dan jika suatu saat terjadi scam dalam website
Pages: « 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 [17] 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50 51 »
  Print  
 
Jump to:  

Powered by MySQL Powered by PHP Powered by SMF 1.1.19 | SMF © 2006-2009, Simple Machines Valid XHTML 1.0! Valid CSS!