monineklutak
Sr. Member
Offline
Activity: 1890
Merit: 252
The OGz Club
|
|
January 02, 2018, 02:37:36 PM |
|
Topik yang bermanfaat sekali gan, ternyata ini juga ada dalam undang-undang,. Sedikitnya ane uda tau hukum dan penggunaan bitcoin di indonesia, dan kedepannya ane berharap semoga saja bitcoin di indonesia bisa di legalkan dan bisa membawa dampak besar ( dampak positif) untuk pemerintahan indonesia dan pertumbuhan ekonomi kita juga meningkat
Semua hukum penggunaan Bitcoin sudah di jelaskan dengan jelas jadi kita bisa lebih sadar diri apa yang harus kita lakukan , terpenting selalu bijak dalam menggunakan Bitcoin jangan sampai kita yang sudah mengetahui hukumnya justru melanggar dan berdampak buruk pada BItcoin di Indonesia.
|
|
|
|
dasana212
|
|
January 02, 2018, 02:57:55 PM |
|
Topik yang bermanfaat sekali gan, ternyata ini juga ada dalam undang-undang,. Sedikitnya ane uda tau hukum dan penggunaan bitcoin di indonesia, dan kedepannya ane berharap semoga saja bitcoin di indonesia bisa di legalkan dan bisa membawa dampak besar ( dampak positif) untuk pemerintahan indonesia dan pertumbuhan ekonomi kita juga meningkat
Semua hukum penggunaan Bitcoin sudah di jelaskan dengan jelas jadi kita bisa lebih sadar diri apa yang harus kita lakukan , terpenting selalu bijak dalam menggunakan Bitcoin jangan sampai kita yang sudah mengetahui hukumnya justru melanggar dan berdampak buruk pada BItcoin di Indonesia. Sebenarnya di negara kita ini cukup simple bagaimana pemerintah kita mengatur tentang Bitcoin ini. Mereka hanya melarang kita menggunakan Bitcoin sebagai alat pembayaran atau bertransaksi dengan Bitcoin, tidak melarang kita menggunakan Bitcoin sebagai alat invesatsi.
|
|
|
|
adhee8
Newbie
Offline
Activity: 56
Merit: 0
|
|
January 02, 2018, 03:11:26 PM |
|
Dari undang-undang itu sudah jelas sebetulnya pemerintah dalam memposisikan diri, melarang segala bentuk transaksi dalam bentuk bitcoin ataupun cryptocurrency dikarenakan mata uang digital tersebut di dunia internasional memang belum ada peraturan jelasnya dan legalisasi. Maka dari itu pemerintah menganggap mata uang digital sebagai hal yang ilegal. Di samping itu pemerintah secara tidak langsung memperingatkan semua elemen masyarakat untuk lebih hati-hati dalam menggunakan uangnya dalam dunia cryptocurrency, jika sampai mengalami kerugian dalam bentuk apapun pemerintah tidak akan turun tangan.
|
|
|
|
Tokoyami
|
|
January 02, 2018, 05:05:00 PM |
|
Topik yang bermanfaat sekali gan, ternyata ini juga ada dalam undang-undang,. Sedikitnya ane uda tau hukum dan penggunaan bitcoin di indonesia, dan kedepannya ane berharap semoga saja bitcoin di indonesia bisa di legalkan dan bisa membawa dampak besar ( dampak positif) untuk pemerintahan indonesia dan pertumbuhan ekonomi kita juga meningkat
Semua hukum penggunaan Bitcoin sudah di jelaskan dengan jelas jadi kita bisa lebih sadar diri apa yang harus kita lakukan , terpenting selalu bijak dalam menggunakan Bitcoin jangan sampai kita yang sudah mengetahui hukumnya justru melanggar dan berdampak buruk pada BItcoin di Indonesia. Sebenarnya di negara kita ini cukup simple bagaimana pemerintah kita mengatur tentang Bitcoin ini. Mereka hanya melarang kita menggunakan Bitcoin sebagai alat pembayaran atau bertransaksi dengan Bitcoin, tidak melarang kita menggunakan Bitcoin sebagai alat invesatsi. Yang terpenting sih di Indonesia kita bisa menggunakan bitcoin sebagai alat investasi, tapi harapannya bagi para pengguna bitcoin di Indonesia pasti ingin bitcoin dijadikan alat pembayaran, dan itu semua kita serahkan kepada negara biar nanti diurus deh hehe
|
|
|
|
dasana212
|
|
January 03, 2018, 08:35:46 AM |
|
Topik yang bermanfaat sekali gan, ternyata ini juga ada dalam undang-undang,. Sedikitnya ane uda tau hukum dan penggunaan bitcoin di indonesia, dan kedepannya ane berharap semoga saja bitcoin di indonesia bisa di legalkan dan bisa membawa dampak besar ( dampak positif) untuk pemerintahan indonesia dan pertumbuhan ekonomi kita juga meningkat
Semua hukum penggunaan Bitcoin sudah di jelaskan dengan jelas jadi kita bisa lebih sadar diri apa yang harus kita lakukan , terpenting selalu bijak dalam menggunakan Bitcoin jangan sampai kita yang sudah mengetahui hukumnya justru melanggar dan berdampak buruk pada BItcoin di Indonesia. Sebenarnya di negara kita ini cukup simple bagaimana pemerintah kita mengatur tentang Bitcoin ini. Mereka hanya melarang kita menggunakan Bitcoin sebagai alat pembayaran atau bertransaksi dengan Bitcoin, tidak melarang kita menggunakan Bitcoin sebagai alat invesatsi. Yang terpenting sih di Indonesia kita bisa menggunakan bitcoin sebagai alat investasi, tapi harapannya bagi para pengguna bitcoin di Indonesia pasti ingin bitcoin dijadikan alat pembayaran, dan itu semua kita serahkan kepada negara biar nanti diurus deh hehe Ya kebanyakan kita memang sangat berharap jika Bitcoin ini dijadikan sebagai alat pembayaran, Tapi sepertinya sangat jauh harapan kita agar itu tercapai gan, melihat Pemerintah kita masih gak suka sama Bitcoin.
|
|
|
|
faisaladitya
|
|
January 03, 2018, 09:08:48 AM |
|
Hukum atas penggunaan bitcoin hampir seluruh negara di dunia juga sama dengan indonesia,baru beberapa aja yang ane tau udah mulai terbuka menerima bitcoin sebagai alternative pembayaran, semoga kedepannya dengan semakin majunya teknologi indonesia bisa menerima bitcoin minimal sebagai pembayaran alternative ane sependapat dengan argumen agan, hukum bagi para pengguna bitcoin sudah ada hampir seluruh negara termasuk indonesia, maka dari itu ane berharap kedepannya perkembangan bitcoin semakin maju gan dan pemerintah indonesia bisa segera meregulasikan bitcoin
|
|
|
|
eboot73
Newbie
Offline
Activity: 98
Merit: 0
|
|
January 03, 2018, 09:18:03 AM |
|
thanks banget gan infonya tapi ko kejam banget ya hukum nya
|
|
|
|
thejo
|
|
January 03, 2018, 11:02:20 AM |
|
Kalau menurut ane saat ini pemerintah masih menghimbau para warga untuk berhati-hati dalam menggunakan bitcoin sebagai alat berinvestasi dalam jumlah yang besar, tapi tergantung kpd kepercayaan kita masing-masing, mau ikut saran pemerintah atau tetap menggunakan bitcoin.
|
|
|
|
chaukhchi
Member
Offline
Activity: 206
Merit: 10
|
|
January 03, 2018, 11:22:16 AM |
|
terimakasih gan sudah mengingatkan , kalau ane pribadi sih belum cukup modal buat investasi dengan modal yang besar,,dan pemerintah indonesia juga sudah menjelaskan bahwa bitcoin tidak dilarang namun jika terjadi Resiko/sesuatu yang tidak diinginkan maka pihak BI tidak bertanggung jawab.
|
|
|
|
ardi28
Newbie
Offline
Activity: 30
Merit: 0
|
|
January 03, 2018, 11:56:37 AM |
|
BANK indonesia menyatakan bahwa bitcoin bukan merupakan mata uang atau alat pembayaran yang sah di indonesia berdasarkan undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang. Tetapi tergantung kepercayaan kita masing-masing mau ikut saran pemerintah atau tetap menggunakan bitcoin.
|
|
|
|
Apr Septiani
Newbie
Offline
Activity: 113
Merit: 0
|
|
January 03, 2018, 12:38:44 PM |
|
Jika di negara indonesia bitcoin dilegalkan maka pendapatan akan bertambah dari pajak yang diambil dari bitcoin tersebut,semoga di indonesia bitcoin cepat dilegalkan.
|
|
|
|
jcarlo
Member
Offline
Activity: 798
Merit: 10
|
|
January 03, 2018, 12:48:10 PM |
|
Secara hukum memang belum di lindungi. Mungkin ini karena sifatnya yang terdesentralisai atau tidak terpusat karena memang itulah tujuan utama bitcoin agar tidak ada yang mengendalikan pasokan atau supply. Jadi lebih baik gunakan dana yang kita siap untuk kehilangan jika berniat investasi di bitcoin
|
|
|
|
AIDIL
|
|
January 03, 2018, 12:51:20 PM |
|
thanks banget gan infonya tapi ko kejam banget ya hukum nya Haha Emang kejam gan hukum pengguna Bitcoiner khusus nya para trader. kalau terjadi sesuatu hal terhadap coin mereka, kita tidak bisa minta tolong kesiapapun, karena hukum yang di terima atau di tanggung si pengguna itu sendiri.
|
|
|
|
riamutia
Member
Offline
Activity: 182
Merit: 12
|
|
January 03, 2018, 12:56:36 PM |
|
Topik yang bermanfaat sekali gan, ternyata ini juga ada dalam undang-undang,. Sedikitnya ane uda tau hukum dan penggunaan bitcoin di indonesia, dan kedepannya ane berharap semoga saja bitcoin di indonesia bisa di legalkan dan bisa membawa dampak besar ( dampak positif) untuk pemerintahan indonesia dan pertumbuhan ekonomi kita juga meningkat
Semua hukum penggunaan Bitcoin sudah di jelaskan dengan jelas jadi kita bisa lebih sadar diri apa yang harus kita lakukan , terpenting selalu bijak dalam menggunakan Bitcoin jangan sampai kita yang sudah mengetahui hukumnya justru melanggar dan berdampak buruk pada BItcoin di Indonesia. Sebenarnya di negara kita ini cukup simple bagaimana pemerintah kita mengatur tentang Bitcoin ini. Mereka hanya melarang kita menggunakan Bitcoin sebagai alat pembayaran atau bertransaksi dengan Bitcoin, tidak melarang kita menggunakan Bitcoin sebagai alat invesatsi. Yang terpenting sih di Indonesia kita bisa menggunakan bitcoin sebagai alat investasi, tapi harapannya bagi para pengguna bitcoin di Indonesia pasti ingin bitcoin dijadikan alat pembayaran, dan itu semua kita serahkan kepada negara biar nanti diurus deh hehe Ya kebanyakan kita memang sangat berharap jika Bitcoin ini dijadikan sebagai alat pembayaran, Tapi sepertinya sangat jauh harapan kita agar itu tercapai gan, melihat Pemerintah kita masih gak suka sama Bitcoin. yah saya juga sependapat sama gan, jika memang akan dijadikan alat pembayaran sangat jauh juga menurut saya.hal ini karena salah satu sifat bitcoin yang fluktuasi atau tidak tetap harganya. dan saya rasa karna faktor ini pula yang menyebabkan pemerintah agak sulit untuk menerima bitcoin sebagai salah satu alat yang sah untuk pembayaran. saya rasa selama tidak ada sebuah larangan dari pemerintah, sudah cukup rasanya bagi saya menjadikan bitcoin ini sebagai salah satu alat yang dapat di investasikan.
|
|
|
|
palsua
Newbie
Offline
Activity: 23
Merit: 0
|
|
January 03, 2018, 12:58:32 PM |
|
thank you gan infonya, ya kita udah tau bahwa kalau ingin invest di bitcoin kita sendiri sadar akan resikonya. dan tentu saja resiko sudah pasti di tanggung dari kita sendiri hahaha
|
|
|
|
jhon15
Member
Offline
Activity: 434
Merit: 10
|
|
January 03, 2018, 01:03:30 PM |
|
Kita disini di anjurkan tidak boleh menggunakan bitcoin sebagai alat transaksi karena itu melanggar hukum,karena kita punya rupiah yang sah di indonesia sebagai alat transaksi.
|
|
|
|
Plok_koem
Jr. Member
Offline
Activity: 138
Merit: 5
|
|
January 03, 2018, 04:05:00 PM |
|
Pagi agan - agan gua nongol lagi Topik ini para bitcoiner harus tau Hukum dan Penggunaan Bitcoin di IndonesiaDalam beberapa tahun terakhir penggunaan bitcoin khusus nya di Indonesia semakin meningkat, tercatat di market perdagangan Tempat Jual Beli Bitcoin Di Indonesia yaitu Bitcoin Indonesia volume transaksi mencapai 47 Triliun belum termasuk transaksi yang di lakukan di luar market tersebut. Dengan jumlah transaksi sebesar 47 Triliun tentu pemerintah mulai memberikan perhatian khusus melalui Bank Indonesia selaku Otoritas Moneter mengeluarkan pernyataan mengenai Bitcoin dan Virtual Currency lain : Memperhatikan Undang-undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta UU No. 23 Tahun 1999 yang kemudian diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2009, Bank Indonesia menyatakan bahwa Bitcoin dan virtual currency lainnya bukan merupakan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia. Masyarakat dihimbau untuk berhati-hati terhadap Bitcoin dan virtual currency lainnya. Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya. Jakarta, 6 Februari 2014 Departemen Komunikas Dari pernyatan Bank Indonesia tersebut dapat di simpulkan bahwa penggunaan bitcoin di indonesia tidak di larang serta tidak berkekuatan hukum atas segala resiko yang di timbulkan. Contoh : Jika anda adalah seorang trader yang melakukan perdagangan bitcoin di Exchanger Indonesia dengan jumlah investasi yang cukup besar sebut saja 10 Milyar, kemudian pihak Exchanger mengaku kehilangan seluruh bitcoin yang di simpan di dompet bitcoin mereka karena di hack seperti yang terjadi pada beberapa Exchanger MtGox, Bitstamp, maka anda selaku member dan memiliki sejumlah bitcoin yang tersimpan di Exchanger tersebut tidak dapat melakukan upaya hukum untuk mendapatkan kembali bitcoin anda, sebagaimana yang tertulis dalam pernyataan Bank Indonesia terkait bitcoin : Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya. Untuk itu sebaiknya jangan menyimpan bitcoin anda dalam jumlah besar pada suatu exchanger sebagai antisipasi jika terjadi hal yang tidak di inginkan. Sumber : http://www.republikcoin.com/2015/06/hukum-bitcoin-di-indonesia.htmlKalau memang seperti itu gan belum ada kekuatan hukum atas segala resiko yang timbul nantinya, seperti agan bilang bila kita kehilangan bitcoin yang sudah kita simpan di exchanger kita tidak dapat melaporkan kepihak yang berwajib untuk masalah kita itu diproses oleh pihak kepolisian dan meminta untuk kepada pihak berwajib untuk menangkap orang yang telah mencuri bitcoin kita, Berarti kita sendiri para bitcoiner yang harus menjaga koin-koin yang telah kita peroleh harus sangat berhati-hati . kalau menurut ane sih gan kalau memang sudah banyak koin yang sudah kita simpan di exchanger mending kita tukarkan terus ataupun lansung kita jual.
|
|
|
|
dinotrux
|
|
January 03, 2018, 05:20:27 PM |
|
Bitcoin yang menggunakan database Blockchain tidak dikontrol oleh suatu pihak, melainkan sangat terbuka untuk umum sehingga mustahil bagi seseorang untuk memalsukan transaksi di Blockchain. Seluruh transaksi tercatat secara live, transparan, dan tersebar ke jutaan server.
|
|
|
|
rincoeng1986
|
|
January 03, 2018, 06:51:59 PM |
|
Transaksi bitcoin sangat sulit untuk dimanipulasi di karenakan adanya pihak ketiga yang mengendalikan transaksi nyakni pihak market, sehingga pembeli dan penjual bitcoin dapat melakukan transaksi dengan aman dan tidak harus takut kehilangan uang dan aset coinya.
|
|
|
|
budi12
Member
Offline
Activity: 262
Merit: 12
|
|
January 03, 2018, 09:16:06 PM |
|
Pagi agan - agan gua nongol lagi Topik ini para bitcoiner harus tau Hukum dan Penggunaan Bitcoin di IndonesiaDalam beberapa tahun terakhir penggunaan bitcoin khusus nya di Indonesia semakin meningkat, tercatat di market perdagangan Tempat Jual Beli Bitcoin Di Indonesia yaitu Bitcoin Indonesia volume transaksi mencapai 47 Triliun belum termasuk transaksi yang di lakukan di luar market tersebut. Dengan jumlah transaksi sebesar 47 Triliun tentu pemerintah mulai memberikan perhatian khusus melalui Bank Indonesia selaku Otoritas Moneter mengeluarkan pernyataan mengenai Bitcoin dan Virtual Currency lain : Memperhatikan Undang-undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta UU No. 23 Tahun 1999 yang kemudian diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2009, Bank Indonesia menyatakan bahwa Bitcoin dan virtual currency lainnya bukan merupakan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia. Masyarakat dihimbau untuk berhati-hati terhadap Bitcoin dan virtual currency lainnya. Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya. Jakarta, 6 Februari 2014 Departemen Komunikas Dari pernyatan Bank Indonesia tersebut dapat di simpulkan bahwa penggunaan bitcoin di indonesia tidak di larang serta tidak berkekuatan hukum atas segala resiko yang di timbulkan. Contoh : Jika anda adalah seorang trader yang melakukan perdagangan bitcoin di Exchanger Indonesia dengan jumlah investasi yang cukup besar sebut saja 10 Milyar, kemudian pihak Exchanger mengaku kehilangan seluruh bitcoin yang di simpan di dompet bitcoin mereka karena di hack seperti yang terjadi pada beberapa Exchanger MtGox, Bitstamp, maka anda selaku member dan memiliki sejumlah bitcoin yang tersimpan di Exchanger tersebut tidak dapat melakukan upaya hukum untuk mendapatkan kembali bitcoin anda, sebagaimana yang tertulis dalam pernyataan Bank Indonesia terkait bitcoin : Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya. Untuk itu sebaiknya jangan menyimpan bitcoin anda dalam jumlah besar pada suatu exchanger sebagai antisipasi jika terjadi hal yang tidak di inginkan. Sumber : http://www.republikcoin.com/2015/06/hukum-bitcoin-di-indonesia.htmlhasil kajian yang kemudian dirumuskan ke dalam undang undang sudah sangat lah logis kalau diperhatikan secara menyeluruh dengan efek yang akan terjadi dari setiap bentuk kewaspadaan. karena memang lah sifat bitcoin anonim dan tidak di jamin oleh lembaga apapun itulah mengapa pemerintah menghimbau untuk berhati hati dalam berinvestasi, dan bukan berarti bitcoin itu tidak baik melainkan keburukan yang disebabkan oleh makelar yang memang tidak bertanggungjawab dari setiap kerugian yang ditimbukan. sehingga berefek kepada bitcoin.
|
|
|
|
|