coldeyes77777
Newbie
Offline
Activity: 28
Merit: 0
|
|
January 22, 2018, 04:59:51 AM |
|
Mudah" an ada peraturan dan regulasi untuk bitcoin kedepannya, karena saya baru main juga.
|
|
|
|
Spec_tro
Newbie
Offline
Activity: 28
Merit: 0
|
|
January 22, 2018, 05:05:58 AM |
|
Kalau misal terjadi sebuah kehilangan di suatu dompet memang cukup riskan, kita mau menyalahkan market yang memegang semua kendali tapi ada kemungkinan juga tidak masuk, kita sebagai bitcoiner seperti ini sangatlah bingung, jadi dalam bermain bitcoin diharapkan untuk semua teman teman jangan emosian, tetapi santtai dan selaw saja
|
|
|
|
alvia
Member
Offline
Activity: 107
Merit: 10
“Decentralized Transportation Economy”
|
|
January 22, 2018, 07:13:07 AM |
|
Memang benar itu sudah pernah saya baca terkait Undang-undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta UU No. 23 Tahun 1999 yang kemudian diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2009 . tetapi yang saya tau untuk BITCOIN belum ada aturan apapun apalagi Undang2, kalau seandainya nanti sudah ada peraturan UU, seharusnya pemerintah melegalkan/memperbolehkan masyarakat menggunakan mata uang digital seperti bitcoin.
|
|
|
|
ajomanih
|
|
January 22, 2018, 07:50:45 AM |
|
Berarti intinya diindonesia btc tidak dilarang dong, jd ya sah sah aja yang pasti segala resiko nya ditanggung masing masing personal
benar gan, kalau untuk saat ini belum ada regulasi yang mengatur tentang penggunaan bitcoin gan, dan segala resiko yang terjadi seperti kehilangan bitcoin menjadi tanggug jawab pribadi dan semoga saja untuk masa yang akan datang bitcoin ini bisa memiliki payung hukum di indonesia gan.
|
|
|
|
Jaklom
Newbie
Offline
Activity: 43
Merit: 0
|
|
January 22, 2018, 08:13:26 AM |
|
mungkin karna masih baru..dan blum bnyak orang yg mengenal bitcoin..maka nya pemerintah hati2 x dalam melegalkan bitcoin..berpikir yang positif aja kenapa negara tetangga kita bisa melegalkan bitcoin..kenapa kita tidak bisa..
|
|
|
|
krulviper
|
|
January 22, 2018, 08:33:05 AM |
|
informasi yang sangat bermanfaat gan, saya pribadi jarang menyimpan bitcoin terlalu besar di exchanger, karena mental saya belum kuat untuk trading modal menengah keatas, jadi untuk sekarang cukup main kecil2an sambil mengumpulkan modal dan melatih mental.
|
|
|
|
Rafa2010
Newbie
Offline
Activity: 56
Merit: 0
|
|
January 22, 2018, 08:36:37 AM |
|
Menurut saya gan, itu bukan larangan tapi masih berupa himbauan dari Bank Indonesia sebagai otoritas keuangan di Indonesia. Sedangkan pemerintah sampai saat ini masih belum menentukan sikap. Jika pemerintah melarang, ada sisi apa larangannya, karena tidak berbenturan dengan hukum. Transaksi dengan menggunakan mata uang virtual atau bitcoin sama seperti transaksi dengan mata uang konvensional. Yang menjadikannya melanggar hukum, jika digunakan untuk pencucian uang hasil kejahatan atau hasil korupsi.
|
|
|
|
garbus
Full Member
Offline
Activity: 504
Merit: 110
CurioInvest [IEO Live]
|
|
January 22, 2018, 10:30:50 AM |
|
Kapan Indonesia melegalkan bitcoin sebagai bahan transaksi gan?
untuk yang satu ini kita semua tidak ada yang tahu kapan pemerintah yang ada di negara kita Indonesia ini melegalkan bitcoin sebagai alat pembayaran yang sah gan, untuk itu kita doakan saja yang terbaik untuk bitcoin di negara kita ini, semoga negara kita Indonesia ini segera melegalkan bitcoin sebagai alat pembayaran yang sah seperti negara-negara lain, agar negara kita maju dan sukses bersama bitcoin seperti negara lain yang ada saat ini.
|
|
|
|
andrisy
Jr. Member
Offline
Activity: 103
Merit: 2
Medichain: The Medical Big-Data Platform
|
|
January 22, 2018, 11:47:16 AM |
|
kalau menurut saya selagi kita ngerjain dengan baik dan halal ya nggak ada larangannya donk gan sah-sah aja kan toh kita bekerja juga,tapi kalau kita salah gunaiin ya terima resiko aja, ya pada intinya kita harus tetap ikut aturan yang ada aja lah gan..
hormati dan taati peraturan yang telah ditetapkan aja kan selagi kita masih bisa berinvestasi di Bitcoin tidak masalah juga ya
|
M E D I C H A I N ¦ The Medical Big - Data Platform ¦ M E D I C H A I N (https://medichain.online/) SAVING LIVES WITH BLOCKCHAIN
|
|
|
KurangKerjaan
Member
Offline
Activity: 183
Merit: 11
Herok_X
|
|
January 22, 2018, 11:56:30 AM |
|
Trus make bitcoin hukumnya halal pa haram ya gan
Tergantung pemakaian nya gan, Kalo Pake buat kejahatan seperti beli barang2 illegal di darkweeb ato semacam nya... jelas haram, Kalo di pake buat trading ato apa,, ane belum tau juga gan, soalnya masih awam...
|
|
|
|
Andik Bachdim
Newbie
Offline
Activity: 184
Merit: 0
|
|
January 23, 2018, 01:22:51 AM |
|
Seperti apakah hukum penggunaan Bitcoin di Indonesia Menurut Pemerintah dan Para Ulama Besar
|
|
|
|
abas_ir
|
|
January 23, 2018, 01:27:10 AM |
|
Kapan Indonesia melegalkan bitcoin sebagai bahan transaksi gan?
untuk yang satu ini kita semua tidak ada yang tahu kapan pemerintah yang ada di negara kita Indonesia ini melegalkan bitcoin sebagai alat pembayaran yang sah gan, untuk itu kita doakan saja yang terbaik untuk bitcoin di negara kita ini, semoga negara kita Indonesia ini segera melegalkan bitcoin sebagai alat pembayaran yang sah seperti negara-negara lain, agar negara kita maju dan sukses bersama bitcoin seperti negara lain yang ada saat ini. mungkin kalau sudah mau diatur oleh pemerintah.dengan begitu tujuan akhirnya adalah pajak.tapi pajak yang dikenakan pasti cukup besar.dikorea saja market exchanger dikenakan sekitat 24% dan di prancis lebih parah lagi lebih 50% .
|
|
|
|
Haji Rambo
Jr. Member
Offline
Activity: 322
Merit: 1
|
|
January 23, 2018, 02:05:36 AM |
|
Ternyata bitcoin ada katanya dgn undang undang saya Si belum begitu tau.. Tapi Semua Ada ahlinya.. Bitcoin menyangkan.. Bitcoin juga perlu badan hukum.. Perlu dukungan Semua pihak.
|
Junior Member [code MAINCOIN MONEY DIGITAL COIN NEW GENERATION[/u (https://goo.gl/5senP6)
|
|
|
Mie Gomak
Newbie
Offline
Activity: 103
Merit: 0
|
|
January 23, 2018, 02:35:29 AM |
|
Ternyata bitcoin ada katanya dgn undang undang saya Si belum begitu tau.. Tapi Semua Ada ahlinya.. Bitcoin menyangkan.. Bitcoin juga perlu badan hukum.. Perlu dukungan Semua pihak.
sebab Indonesia menyatakan bahwa bitcoin bukan merupakan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Selain itu, indonesia juga melarang Pembayaran untuk melakukan transaksi.
|
|
|
|
ponetwo
Member
Offline
Activity: 113
Merit: 10
|
|
January 23, 2018, 02:42:17 AM |
|
Keuntungan bagi kita karena bi tidak melarang, namun hanya sebagai himbauan bahwa btc bukan mata uang yg sah
Dan sebagai bitcoiner yang cerdas harus cermat dalam memilih canger, soalnya kemungkinan" buruk yang belum terjadi Itu bisa saja terjadi kapanpun,
|
|
|
|
Vanshenz
|
|
January 23, 2018, 03:20:59 AM |
|
Trus make bitcoin hukumnya halal pa haram ya gan
gimana cara pemakaiannya gan. kalau buruk ya haram kalau baik ya bisa jadi halal iya saya setuju dengan anda, tergantug gimana memakainya. Kalau seandainya dipakai judi berarti haram tapi kalau digunakn untuk investasi mungkin jadi boleh. Jadi Intinya tergantung cara pemakaiannya..
|
|
|
|
sampoer23
Member
Offline
Activity: 112
Merit: 11
|
|
January 23, 2018, 05:01:14 PM |
|
Pagi agan - agan gua nongol lagi Topik ini para bitcoiner harus tau Hukum dan Penggunaan Bitcoin di IndonesiaDalam beberapa tahun terakhir penggunaan bitcoin khusus nya di Indonesia semakin meningkat, tercatat di market perdagangan Tempat Jual Beli Bitcoin Di Indonesia yaitu Bitcoin Indonesia volume transaksi mencapai 47 Triliun belum termasuk transaksi yang di lakukan di luar market tersebut. Dengan jumlah transaksi sebesar 47 Triliun tentu pemerintah mulai memberikan perhatian khusus melalui Bank Indonesia selaku Otoritas Moneter mengeluarkan pernyataan mengenai Bitcoin dan Virtual Currency lain : Memperhatikan Undang-undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta UU No. 23 Tahun 1999 yang kemudian diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2009, Bank Indonesia menyatakan bahwa Bitcoin dan virtual currency lainnya bukan merupakan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia. Masyarakat dihimbau untuk berhati-hati terhadap Bitcoin dan virtual currency lainnya. Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya. Jakarta, 6 Februari 2014 Departemen Komunikas Dari pernyatan Bank Indonesia tersebut dapat di simpulkan bahwa penggunaan bitcoin di indonesia tidak di larang serta tidak berkekuatan hukum atas segala resiko yang di timbulkan. Contoh : Jika anda adalah seorang trader yang melakukan perdagangan bitcoin di Exchanger Indonesia dengan jumlah investasi yang cukup besar sebut saja 10 Milyar, kemudian pihak Exchanger mengaku kehilangan seluruh bitcoin yang di simpan di dompet bitcoin mereka karena di hack seperti yang terjadi pada beberapa Exchanger MtGox, Bitstamp, maka anda selaku member dan memiliki sejumlah bitcoin yang tersimpan di Exchanger tersebut tidak dapat melakukan upaya hukum untuk mendapatkan kembali bitcoin anda, sebagaimana yang tertulis dalam pernyataan Bank Indonesia terkait bitcoin : Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya. Untuk itu sebaiknya jangan menyimpan bitcoin anda dalam jumlah besar pada suatu exchanger sebagai antisipasi jika terjadi hal yang tidak di inginkan. Sumber : http://www.republikcoin.com/2015/06/hukum-bitcoin-di-indonesia.htmlSelama tidak merugikan orang lain dan terutama diri kita sendiri, yaa saya rasa itu sah-sah saja, toh itu juga hak kita, dan tentunya kita juga harus bisa lebih bijak dalam melakukan dan menggunakannya agar tidak merugikan orang lain terutama diri kita sendiri. bener juga gan, selain itu kita sebagai pengguna bitcoin harus lebih berhati hati tidak ada dasar hukum yang jelas yang menyokong penggunaan Bitcoin di Indonesia
|
|
|
|
arif islahudin
Newbie
Offline
Activity: 5
Merit: 0
|
|
January 23, 2018, 05:12:08 PM |
|
Pagi agan - agan gua nongol lagi Topik ini para bitcoiner harus tau Hukum dan Penggunaan Bitcoin di Indonesiahttps://c2.staticflickr.com/4/3784/18628896774_5244d0265c_q.jpgDalam beberapa tahun terakhir penggunaan bitcoin khusus nya di Indonesia semakin meningkat, tercatat di market perdagangan Tempat Jual Beli Bitcoin Di Indonesia yaitu Bitcoin Indonesia volume transaksi mencapai 47 Triliun belum termasuk transaksi yang di lakukan di luar market tersebut. Dengan jumlah transaksi sebesar 47 Triliun tentu pemerintah mulai memberikan perhatian khusus melalui Bank Indonesia selaku Otoritas Moneter mengeluarkan pernyataan mengenai Bitcoin dan Virtual Currency lain : Memperhatikan Undang-undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta UU No. 23 Tahun 1999 yang kemudian diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2009, Bank Indonesia menyatakan bahwa Bitcoin dan virtual currency lainnya bukan merupakan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia. Masyarakat dihimbau untuk berhati-hati terhadap Bitcoin dan virtual currency lainnya. Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya. Jakarta, 6 Februari 2014 Departemen Komunikas Dari pernyatan Bank Indonesia tersebut dapat di simpulkan bahwa penggunaan bitcoin di indonesia tidak di larang serta tidak berkekuatan hukum atas segala resiko yang di timbulkan. Contoh : Jika anda adalah seorang trader yang melakukan perdagangan bitcoin di Exchanger Indonesia dengan jumlah investasi yang cukup besar sebut saja 10 Milyar, kemudian pihak Exchanger mengaku kehilangan seluruh bitcoin yang di simpan di dompet bitcoin mereka karena di hack seperti yang terjadi pada beberapa Exchanger MtGox, Bitstamp, maka anda selaku member dan memiliki sejumlah bitcoin yang tersimpan di Exchanger tersebut tidak dapat melakukan upaya hukum untuk mendapatkan kembali bitcoin anda, sebagaimana yang tertulis dalam pernyataan Bank Indonesia terkait bitcoin : Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya. Untuk itu sebaiknya jangan menyimpan bitcoin anda dalam jumlah besar pada suatu exchanger sebagai antisipasi jika terjadi hal yang tidak di inginkan. Sumber : http://www.republikcoin.com/2015/06/hukum-bitcoin-di-indonesia.htmlSemoga untuk kedepannya bisa tetap diperbolehkan di indonesia ,karena untuk isu yang di dalam maupun luar negeri banyak yang beranggapan bahwa untuk bitcoin sendiri dilarang disuatu negara ,mungkin karena transaksi dalam bentuk virtual ini masih bebas dan bisa berdampak bagi negara entah dampak buruk ataupun baik
|
|
|
|
thatjroeh
Newbie
Offline
Activity: 112
Merit: 0
|
|
January 23, 2018, 06:20:34 PM |
|
Pagi agan - agan gua nongol lagi Topik ini para bitcoiner harus tau Hukum dan Penggunaan Bitcoin di Indonesiahttps://c2.staticflickr.com/4/3784/18628896774_5244d0265c_q.jpgDalam beberapa tahun terakhir penggunaan bitcoin khusus nya di Indonesia semakin meningkat, tercatat di market perdagangan Tempat Jual Beli Bitcoin Di Indonesia yaitu Bitcoin Indonesia volume transaksi mencapai 47 Triliun belum termasuk transaksi yang di lakukan di luar market tersebut. Dengan jumlah transaksi sebesar 47 Triliun tentu pemerintah mulai memberikan perhatian khusus melalui Bank Indonesia selaku Otoritas Moneter mengeluarkan pernyataan mengenai Bitcoin dan Virtual Currency lain : Memperhatikan Undang-undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta UU No. 23 Tahun 1999 yang kemudian diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2009, Bank Indonesia menyatakan bahwa Bitcoin dan virtual currency lainnya bukan merupakan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia. Masyarakat dihimbau untuk berhati-hati terhadap Bitcoin dan virtual currency lainnya. Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya. Jakarta, 6 Februari 2014 Departemen Komunikas Dari pernyatan Bank Indonesia tersebut dapat di simpulkan bahwa penggunaan bitcoin di indonesia tidak di larang serta tidak berkekuatan hukum atas segala resiko yang di timbulkan. Contoh : Jika anda adalah seorang trader yang melakukan perdagangan bitcoin di Exchanger Indonesia dengan jumlah investasi yang cukup besar sebut saja 10 Milyar, kemudian pihak Exchanger mengaku kehilangan seluruh bitcoin yang di simpan di dompet bitcoin mereka karena di hack seperti yang terjadi pada beberapa Exchanger MtGox, Bitstamp, maka anda selaku member dan memiliki sejumlah bitcoin yang tersimpan di Exchanger tersebut tidak dapat melakukan upaya hukum untuk mendapatkan kembali bitcoin anda, sebagaimana yang tertulis dalam pernyataan Bank Indonesia terkait bitcoin : Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya. Untuk itu sebaiknya jangan menyimpan bitcoin anda dalam jumlah besar pada suatu exchanger sebagai antisipasi jika terjadi hal yang tidak di inginkan. Sumber : http://www.republikcoin.com/2015/06/hukum-bitcoin-di-indonesia.htmlperubahan atau amandemen undang-undang terkait kepemilikan bitcoin di indonesia kita tidak mempermasalahkannya apabila bitocoin tersebut dilarang asalkan Pajak selalu ada, itu no problem. nah, Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya. Untuk itu sebaiknya jangan menyimpan bitcoin anda dalam jumlah besar pada suatu exchanger sebagai antisipasi jika terjadi hal yang tidak di inginkan. apakah dengan membayar pajak, investasi kita akan bermasalah nantinya, saya berani beragumentasi. tetapi saya yakin bitcoin itu penuh dengan segala resiko yang perlu negara kita sikapi bersama, agar bitcoin tidak dicabut izin keberadaan dengan adanya pungutan pajak.
|
|
|
|
Jeraxsnooze
Jr. Member
Offline
Activity: 101
Merit: 1
|
|
January 23, 2018, 06:26:38 PM |
|
Para intansi pemerintah terutama pada badan keuangan negara sedang mengkaji tentang adanya uud yang mengenai transaksi melalui Bitcoin ataupun virtual currency lainnya, Karena dari Tracking record BI telah mendapat data bahwa volume transaksi bitcoin ataupun virtual currency lebih dari 40 triliun, Dan tentang Hukum pengguna bitcoin menurut ane si sah-sah aja ya,selama tidak melanggar hukum yang berlaku di negara indonesia.
uang segitu harusnya pemerintah peka bahwa bitcoiner lokal adalah calon penghasil devisa untuk membantu pajak negara masa iya trilyunan dilepas gitu saja gara2 bitcoiner lokal didepak suruh cairkan ke usd, gimana perhitungan mereka coba, dikasih enak malah mendepak hukumnya masih ambigu dan tetap ambigu terus, tapi untungnya oscar sudah gandeng bappeti, jadi punya modal kuat untuk meyakinkan pemerintah.
|
|
|
|
|